Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-96-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PERMEN No. p-96-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan kegiatan Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), meliputi:
5. VLK atas Industri Rumah Tangga/Pengrajin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan Menteri ini;
6. VLK atas TDI, Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi sampai dengan 2.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran 5, Lampiran 6, Lampiran 7, Lampiran 8, dan Lampiran 9 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014xxx MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014xxx MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY