Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

PERMEN No. p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
3. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
5. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,

dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6. Komitmen adalah pernyataan atau pelaksanaan kewajiban Pelaku Usaha atau Nonusaha untuk memenuhi persyaratan permohonan atau persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
7. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
8. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
9. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap.
10. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.
11. HPK yang tidak Produktif adalah HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan antara lain semak belukar, lahan kosong, dan kebun campur.
12. Izin Penggunaan Kawasan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan

peruntukan kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
13. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
14. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan.
15. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan HPK menjadi bukan Kawasan Hutan.
16. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi Hutan dalam satu atau beberapa kelompok Hutan menjadi fungsi Kawasan Hutan yang lain.
17. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama- sama dengan pihak lain yang terkait.
18. Keputusan Pelepasan Kawasan HPK adalah keputusan yang diterbitkan oleh Menteri bagi pembangunan di luar kehutanan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Keputusan Pelepasan.
19. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan BATB atas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
20. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah Panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri diketuai oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

21. Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin nonkehutanan antara lain dari Kawasan HPK dan telah dilepaskan, Kawasan Hutan Produksi dengan cara Tukar Menukar Kawasan Hutan, penggunaan Kawasan Hutan dengan Izin Pinjam Pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan.
22. Grup Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggarakan atau jalannya badan usaha.
23. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
24. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
25. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
27. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
28. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
29. Kepala Balai adalah Kepala unit pelaksana teknis yang membidangi planologi kehutanan.

Pasal 2

(1) Pelepasan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada Kawasan HPK.
(2) Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak dibebani izin penggunaan Kawasan Hutan, Izin Pemanfaatan Hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri, serta tidak berada pada Kawasan Hutan yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK);
c. tidak produktif, kecuali pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi kawasan HPK yang tidak produktif; dan
d. berada pada provinsi yang luas Kawasan Hutannya di atas 30% (tiga puluh persen).
(3) Pada provinsi yang luas Kawasan Hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh persen) Kawasan HPK dapat dilepaskan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti yang berasal dari bukan Kawasan Hutan dengan ratio paling sedikit 1:1 (satu berbanding satu).
(4) Pada provinsi yang sudah tidak tersedia lagi Kawasan HPK yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dimohon oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 3

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), termasuk sarana penunjang, yaitu:
a. penempatan korban bencana alam;
b. fasilitas pemakaman;
c. fasilitas pendidikan;
d. fasilitas keselamatan umum;

e. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
f. kantor Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
g. permukiman dan/atau perumahan;
h. transmigrasi;
i. bangunan industri;
j. pelabuhan;
k. bandar udara;
l. stasiun kereta api;
m. terminal;
n. pasar umum;
o. pengembangan/pemekaran wilayah;
p. pertanian tanaman pangan;
q. budidaya pertanian;
r. perkebunan;
s. perikanan;
t. peternakan;
u. sarana olah raga; atau
v. tempat pembuangan akhir sampah.

Pasal 4

(1) Luas Kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah provinsi:
a. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, diberikan paling banyak 60.000 ha (enam puluh ribu hektare), untuk satu perusahaan atau Group Perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 ha (dua puluh ribu hektare), dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya;
b. untuk pembangunan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, dengan komoditas tebu, diberikan paling banyak 100.000 ha (seratus ribu hektare) untuk satu perusahaan atau Group Perusahaan dengan ketentuan diberikan secara

bertahap dengan luas paling banyak 25.000 ha (dua puluh lima ribu hektare) dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya; atau
c. selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang hasilnya memuat pertimbangan layak tidaknya pemberian pelepasan berikutnya, berdasarkan unsur- unsur yang dievaluasi terdiri atas:
a. realisasi pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat seluas 20% (dua puluh persen) dari total Kawasan Hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan;
b. realisasi pembangunan kebun minimal 50% (lima puluh persen) dari luasan areal yang dilepaskan sebelumnya dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan;
c. sertifikasi Hak Guna Usaha pada lokasi pelepasan sebelumnya; dan
d. kesesuaian dengan rencana pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan evaluasi.
(4) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diselesaikan, evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian.
(5) Pembatasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk ketentuan Pasal 51 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Pasal 5

(1) Kawasan HPK yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% (delapan puluh persen) untuk perusahaan perkebunan, dan 20% (dua puluh persen) untuk kebun masyarakat dari total luas Kawasan HPK yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
(2) Perusahaan perkebunan yang menerima 80% (delapan puluh persen) dari Kawasan HPK yang dilepaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwajibkan melakukan kemitraan pembangunan kebun masyarakat dan disetujui oleh bupati/wali kota atau gubernur.

Pasal 6

Pelepasan Kawasan HPK yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.

Pasal 7

Pelepasan Kawasan HPK diberikan untuk kegiatan:
a. Perizinan Berusaha antara lain untuk sektor pertanian, sektor perindustrian, atau sektor perhubungan sesuai dengan ketentuan Pasal 85 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; atau
b. perizinan nonberusaha.

Pasal 8

(1) Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diproses melalui Lembaga OSS.
(3) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diproses melalui Kementerian.

Pasal 9

(1) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha Perseorangan;
b. Pelaku Usaha Nonperseorangan; atau
c. Instansi Pemerintah.
(2) Pelaku Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan orang perseorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum, yaitu perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(3) Pelaku Usaha Nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. badan hukum; atau
b. badan usaha.

Pasal 10

Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh:
a. menteri atau kepala lembaga pemerintah yang tidak menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

b. gubernur;
c. bupati/wali kota;
d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau
e. perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.

Pasal 11

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pasal 12

(1) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan.
(2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 13

(1) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas di loket Kementerian.
(3) Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib dilengkapi persyaratan teknis dalam bentuk dokumen asli atau salinan dokumen yang dilegalisasi

oleh instansi penerbit atau notaris dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan digital (softcopy).
(4) Petugas di loket Kementerian memeriksa dan menilai kelengkapan persyaratan, dan dalam hal:
a. persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dengan memberikan bukti hasil verifikasi;
atau
b. telah sesuai, memberikan tanda terima dan menyerahkan berkas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.

Pasal 14

Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berupa:
a. pernyataan Komitmen; dan
b. persyaratan teknis.

Pasal 15

(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas:
a. menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL);
b. menyelesaikan tata batas areal Pelepasan Kawasan HPK; dan
c. mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.
(2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pernyataan pemohon untuk memenuhi persyaratan Pelepasan Kawasan HPK.

Pasal 16

(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a. proposal dan rencana teknis yang ditandatangani oleh pemohon;
b. peta lokasi skala 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) dalam format shapefile (shp) dengan koordinat sistem geografis atau UTM Datum WGS 84;
c. izin lingkungan;
d. izin lokasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
e. laporan dan rekomendasi hasil penelitian Tim Terpadu;
f. pertimbangan gubernur;
g. pakta integritas dalam bentuk akta notariil yang menyatakan:
1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin;
4. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan;
6. melakukan permohonan Pelepasan Kawasan HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. dalam hal melanggar pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), bersedia menanggung konsekuensi hukum.

(2) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat dukungan/penolakan sebagian atau seluruh areal yang dimohon atas Pelepasan Kawasan HPK menjadi bukan Kawasan Hutan sesuai dengan permohonan.
(3) Pertimbangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya permohonan pertimbangan dan berlaku selama proses pengurusan Pelepasan Kawasan HPK.
(4) Dalam hal gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah memberikan pertimbangan.

Pasal 17

(1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf e dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu); dan
b. peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling sedikit 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan file elektronik (softcopy) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84.
(3) Ketua Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berasal dari Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI), Perguruan Tinggi Negeri, atau lembaga/badan yang membidangi penelitian Kementerian dengan anggota dari instansi terkait.
(4) Berdasarkan penelitian, Tim Terpadu dapat merekomendasikan untuk:
a. melepaskan Kawasan HPK sebagian atau seluruhnya; dan/atau

b. mengubah fungsi Kawasan HPK menjadi Kawasan Hutan Tetap.
(5) Dalam hal terdapat rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak disetujui Menteri, Menteri dapat MENETAPKAN Kawasan HPK yang tidak disetujui menjadi Kawasan Hutan Tetap.
(6) Biaya pelaksanaan Tim Terpadu untuk penelitian Pelepasan Kawasan HPK dibebankan kepada pemohon.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian Terpadu Pelepasan Kawasan HPK diatur dengan Peraturan Menteri sendiri.

Pasal 18

Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan, Direktur Jenderal mengakses dan mengunduh permohonan dan persyaratan dari sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 19

(1) Berdasarkan hasil akses dan unduhan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Jenderal paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja melakukan pengawasan terhadap Pernyataan Komitmen dan Persyaratan Teknis.
(2) Pelaksanaan pengawasan terhadap persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan; dan
b. melakukan penelaahan teknis.

(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa permohonan:
a. telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. telah memenuhi persyaratan namun substansinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, apabila memenuhi:
a. persyaratan Komitmen dan persyaratan Teknis; dan
b. telaahan teknis.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan verifikasi lapangan.

Pasal 20

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dalam bentuk Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau surat secara manual, berupa:
a. telaah teknis persetujuan, dalam hal memenuhi ketentuan teknis;
b. telaah teknis penolakan, dalam hal tidak memenuhi ketentuan teknis; atau
(2) Berdasarkan arahan terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengawasan kepada Lembaga OSS dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi, berupa notifikasi:
a. persetujuan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penolakan dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Ketentuan tata waktu penyelesaian permohonan pelepasan Kawasan HPK tidak berlaku dalam hal terdapat permasalahan teknis maupun hukum yang memerlukan verifikasi lapangan.

Pasal 22

Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK berdasarkan Komitmen atau penolakan permohonan.

Pasal 23

(1) Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal mengakses dan mengunduh dari sistem Elektronik yang terintegrasi.
(2) Berdasarkan hasil akses dan unduhan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan telaahan teknis dan peta Pelepasan Kawasan HPK kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan peta Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK dan peta Pelepasan Kawasan HPK kepada Menteri.
(4) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK dan peta Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK dan peta Pelepasan Kawasan HPK.
(5) Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan dan peta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), sebagai dasar dalam pelaksanaan penataan batas Pelepasan Kawasan HPK.

Pasal 24

(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja melakukan pengawasan terhadap pernyataan Komitmen dan persyaratan teknis.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. apabila memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal menyampaikan telaahan teknis dan peta Pelepasan Kawasan HPK kepada Sekretaris Jenderal;
atau
b. apabila tidak memenuhi ketentuan teknis, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon.
(5) Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima telaahan teknis dan konsep peta Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, melakukan penelaahan hukum dan selanjutnya menyampaikan konsep Keputusan tentang Pelepasan Kawasan HPK dan peta Pelepasan Kawasan HPK kepada Menteri.

(6) Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima konsep Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK dan peta Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan Keputusan tentang Pelepasan Kawasan HPK dan peta Pelepasan Kawasan HPK.
(7) Ketentuan tata waktu penyelesaian permohonan Pelepasan Kawasan HPK tidak berlaku dalam hal terdapat permasalahan teknis maupun hukum yang memerlukan verifikasi lapangan.

Pasal 25

Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK wajib menyelesaikan pemenuhan Komitmen.

Pasal 26

(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (6), dilarang:
a. melakukan kegiatan di lapangan sebelum menyelesaikan pemenuhan Komitmen; dan
b. memindahtangankan Pelepasan Kawasan HPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan Pelepasan Kawasan HPK sesuai dengan ketentuan Pasal 51 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan dalam rangka penyelesaian pemenuhan

Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), dan kegiatan lainnya, yaitu:
a. proyek strategis nasional;
b. membuat kegiatan persiapan, berupa pembangunan direksi kit (basecamp sementara);
c. pengukuran sarana dan prasarana; dan/atau
d. pembibitan.
(4) Luas Kawasan HPK yang dapat dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan seluas 10% (sepuluh persen) dari luas Kawasan HPK yang dilepaskan.
(5) Dalam hal luas 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 200 ha (dua ratus hektare), maka luas kegiatan di lapangan paling banyak seluas 200 ha (dua ratus hektare).
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dikecualikan untuk kegiatan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

Pasal 27

Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (6) paling lama 1 (satu) tahun setelah terbit Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK, memenuhi Komitmen:
a. menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelesaikan tata batas areal Pelepasan Kawasan HPK dengan supervisi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan tidak dapat diperpanjang; dan
c. mengamankan Kawasan HPK yang dilepaskan.

Pasal 28

(1) Hasil penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disusun dalam bentuk laporan dan peta yang dilengkapi dengan koordinat hasil penataan batas dalam format xls dan shapefile(.shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84.
(2) Penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap selesai apabila telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang Penetapan Areal Pelepasan Kawasan HPK.
(3) Dalam hal pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK merupakan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama, jangka waktu penyelesaian tata batas sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Tata batas areal Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menentukan letak dan luas secara pasti di lapangan dengan memperhatikan kondisi lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas Areal Pelepasan Kawasan HPK diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 29

(1) Perpanjangan penyelesaian Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan upaya penyelesaian Komitmen yang telah dilakukan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK.

Pasal 30

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK atas pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Pengawasan pelaksanaan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. tenggang waktu penyelesaian pemenuhan Komitmen; dan
b. proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS dengan Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik terintegrasi dan menyampaikan dokumen asli kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, Direktur Jenderal melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen.

(3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat melakukan verifikasi.
(4) Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 32

(1) Berdasarkan hasil pengecekan, dan penelaahan atas dokumen penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan:
a. Keputusan tentang Penetapan Areal Kerja Pelepasan Kawasan HPK apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Keputusan tentang Pembatalan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK apabila belum menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen dalam tenggang waktu yang ditentukan.
(2) Berdasarkan Keputusan tentang Penetapan Areal Kerja Pelepasan Kawasan HPK atau Pembatalan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menyampaikan Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi kepada Lembaga OSS, berupa Notifikasi:
a. pernyataan definitif persetujuan Pelepasan Kawasan HPK; atau
b. pembatalan persetujuan Pelepasan Kawasan HPK.

(3) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga OSS:
a. memberikan pernyataan definitif persetujuan Pelepasan Kawasan HPK; atau
b. menerbitkan pembatalan persetujuan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22. (4) Dalam hal Lembaga OSS telah memberikan pernyataan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pelepasan Kawasan HPK dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pelaku Usaha mengajukan permohonan ulang paling lama 3 (tiga) bulan dan penyelesaian Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil penelaahan.

Pasal 33

(1) Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) menyampaikan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen dengan dilampiri dokumen asli, kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
(2) Berdasarkan laporan penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, melakukan pengecekan dan penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen.
(3) Pengecekan dan penelaahan dokumen penyelesaian pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur dapat melakukan verifikasi.

(4) Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tidak diperhitungkan dalam jangka waktu pengecekan dan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 34

(1) Berdasarkan hasil pengecekan, dan penelaahan atas dokumen pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. Keputusan tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK apabila telah menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dan proses penyelesaian pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Keputusan tentang Pembatalan Pelepasan Kawasan HPK apabila belum menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen dalam tenggang waktu yang ditentukan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri telah MENETAPKAN batas areal Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pelepasan Kawasan HPK dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon mengajukan permohonan ulang paling lama 3 (tiga) bulan dan penyelesaian Komitmen yang telah dipenuhi tetap diakui sepanjang tidak ada perubahan dalam hasil penelaahan.

Pasal 35

(1) Monitoring dan evaluasi pelepasan kawasan hutan dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan Kepala Dinas Provinsi untuk melakukan:
a. evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya untuk permohonan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b. monitoring dan evaluasi kepatuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(3) Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dibebankan kepada pemohon.
(4) Biaya monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 36

Pemanfaatan kayu pada Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan Pasal 34 ayat (1) huruf a dilakukan setelah mendapat izin pemanfaatan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Dalam hal Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Notifikasi kepada Lembaga OSS berupa dokumen elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk melakukan pembatalan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK.
(3) Berdasarkan laporan hasil pengawasan pelaksanaan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Lembaga OSS melakukan pembatalan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK.
(4) Berdasarkan pembatalan Persetujuan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pembatalan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK.

Pasal 38

(1) Dalam hal Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang

Pembatalan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK.

Pasal 39

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan pembentukan Tim Terpadu untuk perizinan berusaha, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum memenuhi peryaratan administrasi dan teknis serta belum ditetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu, penyelesaiannya diproses di Lembaga OSS melalui sistem elektronik terintegrasi;
b. permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perizinan nonberusaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya diproses di Kementerian;
c. penyelesaian permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit sesuai ketentuan Pasal 51 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, diproses di Kementerian;
d. permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan pembentukan Tim Terpadu untuk perizinan berusaha, yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi serta telah ditetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu;
2. telah ditetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Terpadu dan belum menyampaikan kelengkapan persyaratan teknis dan administrasi;

3. telah ditetapkan Keputusan tentang Pelepasan Kawasan HPK dan belum dilakukan Penataan Batas; dan
4. telah ditetapkan Keputusan tentang Pelepasan Kawasan HPK dan telah dilakukan Penataan Batas, selanjutnya diproses di Kementerian;
e. permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan belum menyelesaikan kewajiban tata batas, selanjutnya diproses di Kementerian;
f. permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah memperoleh persetujuan prinsip dan telah menyelesaikan tata batas sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, mengajukan permohonan penerbitan Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan HPK, selanjutnya diproses di Kementerian;
dan
g. permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, serta belum memperoleh persetujuan prinsip sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, mengajukan permohonan pembentukan Tim Terpadu Pelepasan Kawasan HPK, selanjutnya diproses di Kementerian.
(2) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pelaku Usaha melakukan pendaftaran di

Lembaga OSS untuk mendapatkan NIB dan selanjutnya menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pemohon Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memperoleh Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan HPK dan telah memperoleh Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri tentang Penetapan Areal Pelepasan Kawasan HPK, Direktur Jenderal kepada Lembaga OSS menyampaikan Notifikasi pernyataan Definitif Pelepasan Kawasan HPK.
(4) Berdasarkan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga OSS memberikan Pernyataan Definitif Pelepasan Kawasan HPK.

Pasal 40

Perizinan Berusaha untuk Pelepasan Kawasan HPK yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, selanjutnya menyesuaikan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan pembentukan Tim Terpadu Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang diajukan setelah berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, ditolak dan berkasnya dikembalikan.
(2) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah melengkapi persyaratan namun berada pada Kawasan HPK yang masih produktif sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, ditolak dan berkasnya dikembalikan.

(3) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah melengkapi persyaratan namun berada pada Kawasan HPK yang masih produktif dan tidak produksi sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, permohonan yang dapat diproses hanya pada Kawasan HPK yang tidak produktif;
(4) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, namun belum ditatabatas dan berada pada Kawasan HPK yang masih produktif, maka permohonan ditolak.
(5) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK yang telah mendapat persetujuan prinsip sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, namun belum ditatabatas dan berada pada Kawasan HPK yang masih produktif dan tidak produktif, permohonan yang dapat diproses hanya pada Kawasan HPK yang tidak produktif.
(6) Permohonan Pelepasan Kawasan HPK atau permohonan Tim Terpadu Pelepasan Kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang diajukan sebelum berlakunya Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, diproses sepanjang Kawasan HPK yang dimohon tidak produktif.

Pasal 42

Terhadap Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelum Peraturan Menteri ini yang kondisi kawasan hutannya masih produktif dilakukan evaluasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 917), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2018

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA