(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Kementerian BUMN
2020, No 340
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian BUMN dipimpin oleh Menteri.
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Kementerian BUMN
2020, No 340
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian BUMN dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian BUMN, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
(1) Kementerian BUMN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembinaan entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai ketentuan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian BUMN menyelenggarakan fungsi:
2020, No 340
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang- undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang- undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkunganKementerian BUMN;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN terdiri atas:
a. Wakil Menteri I;
b. Wakil Menteri II;
c. Sekretariat Kementerian;
d. Deputi BidangHukum dan Perundang-undangan;
2020, No 340
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g. Inspektorat;
h. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
i. Staf Ahli Bidang Industri; dan
j. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wakil Menteri juga melaksanakan sebagian tugas kementerian yang meliputi:
a. perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Industri; dan
b. perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sector Jasa dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sector Jasa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Wakil Menteri I.
2020, No 340
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Wakil Menteri II.
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Wakil Menteri I menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sector Industri serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Industri;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Industri;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Industri; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Wakil Menteri II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
2020, No 340
pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sector Jasa serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sector Jasa;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis trategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Jasa;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa serta pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas sektor Jasa; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Wakil Menteri I dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
Wakil Menteri I terdiri atas:
a. Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas;
b. Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara;
c. Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi;
d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk;
2020, No 340
e. Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur; dan
f. Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya.
Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik Negara bidang Industri Energi, Minyak dan Gas, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Energi, Minyak dan Gas dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Energi, Minyak dan Gas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Energi, Minyak dan Gas;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana
2020, No 340
kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Energi, Minyak dan Gas; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Energi, Minyak dan Gas.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Mineral dan Batubara, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Mineral dan Batubara dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Mineral dan Batubara.
2020, No 340
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Mineral dan Batubara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Mineral dan Batubara; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Mineral dan Batubara.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan
2020, No 340
inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan Farmasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Pangan dan Pupuk, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Pangan dan Pupuk dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Pangan dan Pupuk.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk menyelenggarakan fungsi:
2020, No 340
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Pangan dan Pupuk;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Pangan dan Pupuk; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Pangan dan Pupuk.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan
2020, No 340
inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan Manufaktur terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya.
2020, No 340
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri Lainnya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 9, Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
Wakil Menteri II terdiriatas:
a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan;
b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan;
c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya;
d. Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan;
e. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata;
dan
f. Asisten Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan.
Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Perbankan dan Pembiayaan, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Perbankan dan Pembiayaan dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Perbankan dan Pembiayaan.
2020, No 340
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Perbankan dan Pembiayaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Perbankan dan Pembiayaan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Perbankan dan Pembiayaan.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
Menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan; dan
2020, No 340
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Asuransi dan Jasa Lainnya, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Asuransi dan Jasa Lainnya dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Asuransi dan Jasa Lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang
2020, No 340
dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Asuransi dan Jasa Lainnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Asuransi dan Jasa Lainnya; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Asuransi dan Jasa Lainnya.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
2020, No 340
pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Perkebunan dan Kehutanan, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Perkebunan dan Kehutanan dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Perkebunan dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Perkebunan dan Kehutanan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Perkebunan dan Kehutanan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi
2020, No 340
aset badan usaha milik negara di bidang Perkebunan dan Kehutanan.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Perkebunan dan Kehutanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata dan pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata;
2020, No 340
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha badan usaha milik negara bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi badan usaha milik negara bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan dan pendayagunaan portofolio
2020, No 340
perusahaan kepemilikan minoritas bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Asisten Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Sarana dan PrasaranaPerhubungan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dikendalikan oleh badan usaha milik negara baik secara langsung maupun tidak langsung, aksi korporasi, pengembangan bisnis, restrukturisasi, dan mutasi, penghapusan, pendayagunaan, dan inventarisasi aset badan usaha milik negara di bidang Sarana dan PrasaranaPerhubungan.
2020, No 340
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian BUMN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian BUMN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian BUMN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian BUMN;
2020, No 340
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kepegawaian;
b. Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis; dan
c. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan manajemen kinerja, koordinasi program reformasi birokrasi, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan kepegawaian Kementerian BUMN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran;
b. penatakelolaan pencairan Penyertaan Modal Negara;
c. penataan organisasi dan tata laksana serta koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
d. pengelolaan manajemen kinerja;
2020, No 340
e. pengelolaan urusan kepegawaian; dan
f. pembinaan jabatan fungsional di bidang perusahaan negara.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja;
b. Bagian Kepegawaian; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, penatakelolaan pencairan Penyertaan Modal Negara, dan pengelolaan manajemen kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan, penyelarasan, dan pengintegrasian rencana strategis dan anggaran Kementerian BUMN;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana strategis dan anggaran Kementerian BUMN;
c. penatakelolaan pencairan Penyertaan Modal Negara; dan
d. pengelolaan manajemen kinerja.
Susunan organisasi Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian dan penyiapan pembinaan jabatan fungsional di bidang perusahaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kapasitas dan pelaksanaan rekrutmen pegawai;
b. penyiapan seleksi jabatan pimpinan tinggi, serta penyelesaian usulan mutasi pejabat administrasi dan fungsional;
c. penyiapan mutasi jabatan pelaksana, kesejahteraan, disiplin, serta tata usaha dan administrasi umum pegawai;
d. penyiapan perencanaan, analisis kebutuhan, serta pelaksanaan pengembangan dan pelatihan pegawai;
e. penyiapan pelaksanaan asesmen pegawai;
f. pemantauan dan evaluasi manajemen kinerja individu pegawai; dan
g. perencanaan, analisis kebutuhan, serta pelaksanaan pengembangan dan sertifikasi jabatan fungsional di bidang Perusahaan Negara.
Susunan organisasi Bagian Kepegawaian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan dan pengelolaan program, kegiatan, data dan informasi, dan dukungan administratif
2020, No 340
Menteri dan Wakil Menteri BUMN, serta pengelolaan hukum internal dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis, harmonisasi, dan pengintegrasian kebijakan strategis pimpinan;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan;
c. penyusunan bahan analisis dan penyajian data dan informasi kepada Menteri dan Wakil Menteri;
d. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan Wakil Menteri;
e. penyusunan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan internal Kementerian BUMN;
f. pemberian advokasi hukum internal Kementerian BUMN;
g. penyusunan dan pelaksanaan strategi hubungan masyarakat dan hubungan kelembagaan;
h. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Kementerian BUMN; dan
i. pelaksanaan urusan protokol.
Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Strategis dan Protokol; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Dukungan Strategis dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyusunan analisis, harmonisasi, dan pengintegrasian kebijakan strategis pimpinan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan, penyusunan bahan analisis dan penyajian data dan informasi kepada Menteri dan Wakil Menteri, Pelaksanaan urusan tata
2020, No 340
usaha Menteri dan Wakil Menteri, dan pelaksanaan urusan protokol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Dukungan Strategis dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan analisis, harmonisasi, dan pengintegrasian kebijakan strategis pimpinan;
b. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan;
c. penyiapan bahan analisis dan penyajian data dan informasi kepada Menteri dan Wakil Menteri;
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepada Menteri dan Wakil Menteri; dan
e. penyiapan koordinasi urusan protokol.
Bagian Dukungan Strategis dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Dukungan Strategis Menteri;
b. Subbagian Dukungan Strategis Wakil Menteri;
c. Subbagian Protokol; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Dukungan Strategis Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi, pengintegrasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan, penyiapan bahan penyajian data dan informasi kepada Menteri, dan pelaksanaan urusan tata usaha Menteri.
Subbagian Dukungan Strategis Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, harmonisasi, pengintegrasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan strategis pimpinan, penyiapan bahan penyajian
2020, No 340
data dan informasi kepada Wakil Menteri, dan pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri.
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan protokol.
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang keuangan, rumah tangga, perlengkapan, tata usaha pimpinan, arsip dan dokumentasi, serta penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan urusan arsip, perpustakaan, dan tata usaha pimpinan;
c. pengelolaan urusan keuangan; dan
d. penyusunan laporan keuangan Kementerian BUMN dan ikhtisar laporan keuangan pemerintah pusat yang bersumber dari BUMN.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Keuangan;
b. Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Rumah Tangga; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas pengelolaan urusan keuangan, penyusunan laporan keuangan Kementerian BUMN dan ikhtisar laporan keuangan pemerintah pusat yang bersumber dari BUMN, pelaksanaan urusan arsip, perpustakaan, dan tata usaha pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Tata Usaha dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan keuangan dan penyiapan penyusunan laporan keuangan Kementerian BUMN;
b. penyusunan ikhtisar laporan keuangan pemerintah pusat yang bersumber dari badan usaha milik negara;
c. pemantauan dan penagihan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
d. pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;dan
e. pelaksanaan urusan arsip, perpustakaan, dan tata usaha pimpinan.
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Rumah Tangga mempunyai tugas pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
2020, No 340
c. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Rumah Tangga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
2020, No 340
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang- undangan badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi; dan
b. Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan.
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang hukum korporasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang hukum korporasi;
c. pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum korporasi; dan
d. pemberian dukungan aspek hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum terkait aksi korporasi,
2020, No 340
serta standardisasi anggaran dasar badan usaha milik negara.
Susunan Organisasi Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang peraturan perundang- undangan badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
d. pemberian pertimbangan hukum, konsultasi, dan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan; dan
e. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian BUMN.
2020, No 340
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, dan informasi badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha milik negara;
2020, No 340
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha milik negara;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi terdiri atas:
a. Asisten Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia;
b. Asisten Deputi Bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; dan
c. Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi.
Asisten Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan manajemen sumber daya manusia dan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Asisten Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang penataan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara dan anak perusahaan/perusahaan patungan, pengelolaan manajemen talenta badan usaha milik
2020, No 340
negara, penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN sebagai calon direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan perangkat dewan komisaris/dewan pengawas;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara dan anak perusahaan/perusahaan patungan, pengelolaan manajemen talenta badan usaha milik negara, penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN sebagai calon direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan perangkat dewan komisaris/dewan pengawasdan hubungan industrial badan usaha milik negara serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) badan usaha milik negara; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangpenataan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara dan anak perusahaan/perusahaan patungan, pengelolaan manajemen talenta badan usaha milik negara, penataan sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN sebagai calon direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan perangkat dewan komisaris/dewan pengawas;, hubungan industrial badan usaha milik negara, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) badan usaha milik negara.
Asisten Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
Asisten Deputi Bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan mempunyai tugas penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Asisten Deputi Bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan dan rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, serta pengelolaan program kemitraan dan bina lingkungan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan dan rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, serta pengelolaan program kemitraan dan bina lingkungan;
dan
d. pemberian dukungan penyelesaian temuan program kemitraan dan bina lingkungan badan usaha milik negara.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan informasi badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang peta jalan dan tata kelola teknologi dan teknologi informasi badan usaha milik negara, serta analisis ekonomi dan sektor industri dan pengelolaan teknologi informasi Kementerian BUMN;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangpeta jalan dan tata kelola teknologi dan teknologi informasi badan usaha milik negara, serta analisis ekonomi dan sektor industri dan pengelolaan teknologi informasi Kementerian BUMN; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peta jalan dan tata kelola teknologi dan teknologi informasi badan usaha milik negara, serta analisis ekonomi dan sektor industri dan pengelolaan teknologi informasi Kementerian BUMN.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
(1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
d. pengawasan atas kinerja, administratif, dan manajemen risiko badan usaha milik negara; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No 340
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko terdiri atas:
a. Asisten Deputi Bidang Keuangan; dan
b. Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Asisten Deputi Bidang Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan di bidang keuangan badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Asisten Deputi Bidang Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang penyusunan rencana jangka menengah dan perencanaan keuangan, sistem informasi manajemen di bidang pelaporan keuangan, aspirasi pemegang saham/pemilik modal, privatisasi dan rights issue, Rekening Dana Investasi (RDI)/Sub Loan Agreement (SLA)/Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara (PMN), dan dividen badan usaha milik negara, dan aliansi strategis antar badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana jangka menengah dan perencanaan keuangan, sistem informasi manajemen di bidang pelaporan keuangan, aspirasi pemegang
2020, No 340
saham/pemilik modal, privatisasi dan rights issue, Rekening Dana Investasi (RDI)/Sub Loan Agreement (SLA)/Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara (PMN), dan dividen badan usaha milik negara, dan aliansi strategis antar badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangpenyusunan rencana jangka menengah dan perencanaan keuangan, sistem informasi manajemen di bidang pelaporan keuangan, aspirasi pemegang saham/pemilik modal, privatisasi dan rights issue, Rekening Dana Investasi (RDI)/Sub Loan Agreement (SLA)/Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan Public Service Obligation (PSO), Penyertaan Modal Negara (PMN), dan dividen badan usaha milik negara, dan aliansi strategis antar badan usaha milik negara;
d. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang indikator kinerja, pemberian penghargaan dan sanksi, dan remunerasi direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas badan usaha milik negara; dan
e. penyiapan arsitektur dan penyusunan laporan keuangan konsolidasi badan usaha milik negara.
Susunan organisasi Asisten Deputi Bidang Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan pengawasan di bidang manajemen risiko,
2020, No 340
pengawasan atas kinerja dan administratif dengan tujuan tertentu, dan restrukturisasi badan usaha milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko, dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan badan usaha milik negara serta restrukturisasi keuangan untuk badan usaha milik negara yang menghadapi risiko keuangan signifikan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan badan usaha milik negara serta restrukturisasi keuangan untuk badan usaha milik negara yang menghadapi risiko keuangan signifikan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan badan usaha milik negara serta restrukturisasi keuangan untuk badan usaha milik negara yang menghadapi risiko keuangan signifikan; dan
d. pengawasan atas kinerja badan usaha milik negara.
Susuan organisasi Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Restrukturisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No 340
(1) Inspektorat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri BUMN melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
(1) Inspektorat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian BUMN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Kementerian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat
(1), Inspektorat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan monitoring pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib LKHPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sumber daya manusia aparatur Kementerian BUMN;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No 340
Susunan organisasi Inspektorat Kementerian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
b. Staf Ahli Bidang Industri; dan
c. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(1) Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan implementasi kebijakan strategis dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Staf Ahli Bidang Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan badan usaha milik negara sektor industri dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(3) Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan badan usaha milik negara sektor jasa keuangan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No 340
Di lingkungan Kementerian BUMN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
(3) Koordinator Pelaksanan Fungsi Pelayanan Fungsional sebaaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
2020, No 340
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Dalam rangka penataan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi harus berkoordinasi dengan Wakil Menteri sesuai dengan bidang tugasnya.
Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaran pembangunan nasional.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(1) Kementerian BUMN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian BUMN.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
2020, No 340
Kementerian BUMN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian BUMN.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian BUMN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian BUMN maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian BUMN harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
2020, No 340
(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon Ia.
(2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon Ib.
(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IVa.
Pejabat struktural Eselon Ia yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan Eselon Ia.
(1) Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian BUMN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2020, No 340
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara BUMN sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara PER-06/MBU/12/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1379) sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/12/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
2020, No 340
Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1782), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No 340
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ERICK THOHIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340
2020, No 340