Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-02-2015 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIKM NEGARA

PERMEN No. per-03-mbu-02-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Pasal 2

(1) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal tidak semua saham Badan Usaha Milik Negara dimiliki oleh Negara, maka persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku terhadap pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi yang mewakili Pemegang Saham unsur Negara Republik INDONESIA.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mutatis mutandis berlaku terhadap calon anggota Direksi perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, khusus untuk calon yang mewakili pemegang saham Negara Republik INDONESIA.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 06/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 16/MBU/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 09/MBU/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 20/MBU/10/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
6. Surat Edaran Nomor SE-12/MBU/Wk/2012 tentang 12 Indikator Kompetensi Dalam Assessment Test Bagi Calon Eksekutif BUMN.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2015 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, RINI M. SOEMARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY