Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-03-mbu-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERMEN No. per-03-mbu-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian BUMN, yang selanjutnya disebut dengan pengadaan CPNS, ditetapkan sebagaimana dalam lampiran I sampai dengan lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan pengadaan CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian berpedoman pada Peraturan Menteri ini sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait.

Pasal 3

Perubahan terhadap pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Maret 2014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAHLAN ISKAN REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DAHLAN ISKAN ITA NEGARA REPUBLIK INDONE NOMOR