Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-06-mbu-12-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

PERMEN No. per-06-mbu-12-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 4

Kementerian BUMN terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
i. Dihapus; dan
j. Dihapus.

2. Ketentuan Pasal 34 diubah berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan pemberian bantuan hukum, pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada Menteri BUMN dan unit Kementerian BUMN termasuk beracara di seluruh jenis dan tingkat peradilan dan/atau proses penyelesaian sengketa, pelaksanaan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan kepada mantan Menteri BUMN dan mantan pejabat/pegawai Kementerian BUMN yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum yang berkaitan dengan jabatan, serta pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan ahli dan/atau saksi ahli yang dimohonkan oleh pihak yang berperkara terkait BUMN dan/atau Kementerian BUMN yang terkait dengan BUMN, pejabat, dan/atau mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Kementerian BUMN, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media.
(2) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi penyusunan bahan pemberian bantuan hukum, pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada Menteri BUMN dan unit Kementerian BUMN termasuk beracara di seluruh jenis dan tingkat peradilan dan/atau proses penyelesaian sengketa, pelaksanaan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan kepada mantan Menteri BUMN dan mantan pejabat/pegawai Kementerian BUMN yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum yang berkaitan dengan jabatan, serta pelaksanaan koordinasi pemberian

keterangan ahli dan/atau saksi ahli yang dimohonkan oleh pihak yang berperkara terkait BUMN dan/atau Kementerian BUMN yang terkait dengan BUMN, pejabat, dan/atau mantan pejabat di lingkungan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, dan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis.

3. Ketentuan huruf m Pasal 40 dihapus, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Bagian Administrasi dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Kelola Administrasi dan Perpustakaan;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi;
d. Subbagian Tata Usaha Menteri;
e. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata;
h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
i. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
j. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
k. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
l. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; dan
m. Dihapus.

4. Ketentuan ayat (13) Pasal 41 dihapus, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Subbagian Tata Kelola Administrasi dan Perpustakaan mempunyai tugas penyiapan bahan dan pengolahan data koordinasi penyusunan kebijakan teknis, monitoring, dan evaluasi tata naskah dinas, pelaksanaan urusan administrasi dan ketatausahaan, pelaksanan urusan persuratan, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan Kementerian BUMN.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pemantauan realisasi anggaran, penagihan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pencairan Penyertaan Modal Negara, koordinasi pengelolaan keuangan, serta pembinaan pengelola keuangan.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas pencatatan akuntansi dan perpajakan, verifikasi permintaan pembayaran, monitoring realisasi anggaran, serta penyusunan laporan keuangan Kementerian BUMN.
(4) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran kepada Menteri BUMN.
(5) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran di lingkungan Sekretariat Kementerian.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan

pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media.
(9) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan.
(10) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan.
(11) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan

administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha.
(12) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi, penanggung jawab daftar inventaris ruangan, dukungan pengelolaan keuangan dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis.
(13) Dihapus.

5. BAB XII dihapus.

6. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2017

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RINI M. SOEMARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA