Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. penyusunan naskah dinas;
d. tata surat dinas;
e. penggunaan lambang negara, logo dan slogan instansi, cap dinas, serta security printing;
f. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas;
g. kode unit organisasi; dan
h. penutup.
2. Ketentuan dalam Lampiran BAB II, BAB III, BAB IV dan BAB V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 201922 Juni 2016
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RINI M. SOEMARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
