Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-07-mbu-10-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/12/2016 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERMEN No. per-07-mbu-10-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 2

Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. penyusunan naskah dinas;
d. tata surat dinas;
e. penggunaan lambang negara, logo dan slogan instansi, cap dinas, serta security printing;

f. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas;
g. kode unit organisasi; dan
h. penutup.

2. Ketentuan dalam Lampiran BAB II, BAB III, BAB IV dan BAB V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 201922 Juni 2016

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RINI M. SOEMARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA