Ketentuan huruf B Perubahan Penggunaan Tambahan Dana PMN dalam Bab III Pertanggungjawaban dan Perubahan Penggunaan Tambahan Dana PMN pada Lampiran dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER- 08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas diubah, sehingga menjadi sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-09-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER08MBU062015 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN REALISASI PENGGUNAAN TAMBAHAN DANA PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA ttd RINI M. SOEMARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
