Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-07-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERMEN No. pm-07-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan akuntabilitas kinerja.

Pasal 3

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas:
a. melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kebenaran informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id