Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Berbahaya adalah zat, bahan, dan/atau benda yang dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam International Maritime Dangerous Goods Code beserta perubahannya.
2. International Maritime Dangerous Goods Code yang selanjutnya disebut IMDG Code adalah koda maritim yang mengatur mengenai Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya.
3. Penanganan Barang Berbahaya adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan penumpukan, bongkar muat, termasuk pengujian dan pengendalian kemasan Barang Berbahaya.
4. Pengangkutan Barang Berbahaya adalah seluruh tahapan kegiatan yang berkaitan dengan pemuatan Barang Berbahaya dari atau ke Kapal.
5. Pengangkut Barang Berbahaya adalah Kapal dan/atau kendaraan untuk mengangkut Barang Berbahaya.
6. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan dalam atau dari ruang muat atau tempat yang diizinkan untuk itu di atas Kapal.
7. Nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Number) yang selanjutnya disebut Nomor UN adalah 4 (empat) digit nomor resmi yang ditetapkan oleh Komite Ahli Pengangkutan Barang Berbahaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Committee of Experts on the Transport of Dangerous Goods) untuk identifikasi Barang Berbahaya atau bagian dari kelompok Barang Berbahaya.
8. Tanda Nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Mark) yang selanjutnya disebut Tanda Nomor UN adalah identifikasi Barang Berbahaya yang dibuat sesuai sistem pengawasan mutu dan penandaan yang disetujui oleh Otoritas yang Berwenang.
9. Otoritas yang Berwenang adalah Direktur Jenderal yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional.
10. Pengirim adalah setiap orang atau kuasanya, Badan Usaha, atau pemerintah yang mengirimkan Barang Berbahaya beserta dokumennya.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
13. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
14. Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Pelatihan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan keterampilan personil dalam rangka melaksanakan penanganan dan pengangkutan Barang Berbahaya.
15. Penyelenggara Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pelatihan adalah lembaga yang ditunjuk oleh Otoritas yang Berwenang untuk melaksanakan Pelatihan Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya.
16. Laboratorium adalah tempat untuk melaksanakan pengujian kemasan Barang Berbahaya yang telah diakui atau ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
17. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan
kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
18. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
19. Lokasi Alih Muat Antarkapal adalah lokasi di perairan yang ditetapkan dan berfungsi sebagai Pelabuhan yang digunakan sebagai kegiatan alih muat antarkapal.
20. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
21. Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
22. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA yang berkaitan dengan kegiatan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
