Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
3. Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
4. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
5. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
6. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
7. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara tanpa memungut bayaran.
8. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
10. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan Rute Penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
11. Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah pelayanan Angkutan Udara Niaga pada dalam rute Penerbangan yang dilakukan secara tetap dan teratur.
12. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal adalah pelayanan angkutan udara niaga yang tidak terikat pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur.
13. Rute Penerbangan adalah lintasan Pesawat Udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
14. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
15. Badan Hukum Asing adalah perusahaan angkutan udara asing atau perusahaan yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing.
16. Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan adalah persetujuan melaksanakan penerbangan dari bandar udara satu ke bandar udara lainnya yang dilaksanakan secara berjadwal.
17. Persetujuan Terbang (Flight Approval) adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang penerbangan sipil dalam rangka melakukan pengawasan
dan pengendalian kapasitas angkutan udara dan atau hak angkut (traffic rights) dan/atau penggunaan Pesawat Udara.
18. Izin Terbang (Flight Clearance) adalah izin melintas dan/atau mendarat di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA bagi Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal atau bukan niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah
yang terdiri atas Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Flight Approval.
19. Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) adalah seseorang atau badan hukum yang berwenang atau diberi kewenangan untuk mengajukan Izin Terbang (flight clearance) untuk mewakili orang perorangan warga negara asing atau Badan Hukum Asing.
20. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
21. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.
22. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan Pesawat Udara atau diangkut dengan Pesawat Udara.
23. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara Pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim Kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau Kargo dengan Pesawat Udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
24. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
25. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
26. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhubungan udara.
