Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan
dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Perkeretaapian Umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
4. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
5. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
7. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
8. Konsesi adalah pemberian hak oleh pemerintah kepada Badan Usaha Perkeretaapian untuk melakukan kegiatan di bidang perkeretaapian dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
9. Perjanjian Konsesi adalah perjanjian tertulis Pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
10. Pendapatan Konsesi adalah pendapatan yang diterima oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai akibat pemberian hak yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam jangka waktu tertentu.
11. Bentuk Kerjasama lainnya adalah kerjasama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian selain berupa konsesi.
12. Kerjasama adalah kerjasama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam jangka waktu tertentu.
13. Kerjasama Pemanfaatan adalah Pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
14. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan adalah perjanjian tertulis Pemerintah atau pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dengan skema kerjasama.
15. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perkeretaapian.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
