Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

PERMEN No. pm-7 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Kapal Penumpang adalah Kapal yang memuat orang selain awak Kapal lebih dari 12 (dua belas) orang dan disertifikasi sebagai Kapal Penumpang. 3. Kapal Barang adalah Kapal yang bukan merupakan Kapal Penumpang. 4. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 5. Hari Jadi adalah tanggal dan bulan setiap tahun yang akan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya sertifikat yang relevan. 6. Pengedokan adalah semua kegiatan terhadap Kapal yang dilimbungkan di atas galangan sehingga lunas atau dasar Kapal dapat terlihat dengan jelas untuk pemeriksaan kesempurnaan kondisi Kapal dibawah garis air. 7. Pemeriksaan Bawah Air sebagai Pengganti Dok Kering (Under Water Inspection in lieu of Dry Docking) untuk selanjutnya disebut UWILD adalah kegiatan pemeriksaan bagian luar Kapal di bawah garis air yang dilakukan pada saat Kapal tetap berada di atas permukaan air. 8. Selang Waktu adalah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum atau sesudah Hari Jadi sertifikat pada pemeriksaan tahunan, antara, dan berkala. 9. Tanggal Selesainya Pemeriksaan adalah tanggal dimana Kapal selesai secara lengkap dilakukan pemeriksaan. 10. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang Keselamatan Kapal dan diangkat oleh Menteri. 11. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan Pemeriksaan dan pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk. 12. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan Kapal, jaminan mutu materialmarine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai peraturan klasifikasi. 13. Organisasi Yang Diakui adalah organisasi atau Badan Klasifikasi yang telah diberikan kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua pihak untuk melakukan survei dan sertifikasi Kapal atas nama pemerintah INDONESIA sesuai ketentuan internasional. 14. Kapal Operasional Khusus adalah Kapal yang dirancang dan dibangun untuk tidak melaksanakan Pengedokan dengan jangka waktu tertentu. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal berbendera INDONESIA merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran Kapal.

Pasal 3

Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk: a. Kapal perang; b. Kapal pengangkut tentara; c. Kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga; d. Kapal kayu yang dibangun secara tradisional; e. Kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga; dan f. Kapal penangkap ikan.

Pasal 4

Pemeriksaan pada Kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat Kapal.

Pasal 5

(1) Pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas jenis: a. pemeriksaan Keselamatan Kapal; b. pemeriksaan garis muat Kapal; c. pemeriksaan pencegahan pencemaran Kapal; d. pemeriksaan manajemen air balas Kapal; e. pemeriksaan sesuai koda; f. pemeriksaan Kapal yang berganti bendera dari negara lain; dan g. pemeriksaan untuk Kapal yang beroperasi di perairan kutub. (2) Pemeriksaan untuk penerbitan atau pengukuhan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Paragraf Kesatu Pemeriksaan Keselamatan Kapal

Pasal 6

(1) Pemeriksaan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan berkala; d. pemeriksaan antara; e. pemeriksaan pembaharuan; f. pemeriksaan bagian luar dasar Kapal; dan/atau g. pemeriksaan tambahan. (2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa: a. sertifikat keselamatan konstruksi Kapal Barang; b. sertifikat keselamatan perlengkapan Kapal Barang; c. sertifikat keselamatan radio Kapal Barang; d. sertifikat keselamatan Kapal Barang; atau e. sertifikat keselamatan Kapal Penumpang. (3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan instalasi radio dan/atau pemeriksaan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan uji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeriksaan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Kedua Pemeriksaan Garis Muat Kapal

Pasal 7

(1) Pemeriksaan garis muat Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; dan c. pemeriksaan pembaharuan; (2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa: a. sertifikat garis muat internasional; atau b. sertifikat nasional garis muat Kapal. (3) Pemeriksaan garis muat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Ketiga Pemeriksaan Pencegahan Pencemaran Kapal

Pasal 8

(1) Pemeriksaan pencegahan pencemaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan antara; d. pemeriksaan pembaharuan; dan e. pemeriksaan tambahan. (2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan: a. sertifikat internasional pencegahan pencemaran minyak; b. sertifikat internasional pencegahan pencemaran dari pengangkutan bahan cair beracun secara curah; c. sertifikat internasional pencegahan pencemaran dari kotoran; d. sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara; atau e. sertifikat nasional pencegahan pencemaran. (3) Pemeriksaan pencegahan pencemaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Keempat Pemeriksaan Manajemen Air Balas Kapal

Pasal 9

(1) Pemeriksaan manajemen air balas Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan antara; d. pemeriksaan pembaharuan; dan e. pemeriksaan tambahan. (2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan: a. sertifikat internasional manajemen air balas Kapal; atau b. sertifikat nasional manajemen air balas Kapal. (3) Pemeriksaan manajemen air balas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Kelima Pemeriksaan sesuai Koda

Pasal 10

(1) Pemeriksaan sesuai koda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan antara; dan d. pemeriksaan pembaharuan. (2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan: a. sertifikat internasional kelayakan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara curah; b. sertifikat internasional pengangkutan gas cair curah; atau c. sertifikat keselamatan personel industri. (3) Pemeriksaan sesuai koda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf keenam Pemeriksaan Kapal yang Berganti Bendera dari Negara Lain

Pasal 11

(1) Pemeriksaan Kapal yang berganti bendera dari negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan antara; d. pemeriksaan pembaharuan; atau e. pemeriksaan tambahan, sesuai dengan sertifikat dari negara bendera asal. (2) Pemeriksaan Kapal yang berganti bendera dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan: a. Kapal terpelihara dengan baik; dan b. Kapal tidak mengalami perubahan terhadap struktur, permesinan, dan perlengkapan. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta salinan sertifikat dan/atau salinan laporan pemeriksaan Kapal kepada pemerintah negara bendera asal sebelum pelaksanaan proses ganti bendera Kapal dari aspek keselamatan perlengkapan dan pemenuhan kondisi garis muat. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan sertifikat Kapal baru dengan masa berlaku sesuai sertifikat dari negara bendera asal. (5) Penerbitan sertifikat Kapal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan data yang terdapat pada sertifikat negara bendera asal sebagai pertimbangan. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh negara bendera Kapal atau oleh Organisasi Yang Diakui yang merupakan anggota Perhimpunan Badan-Badan Klasifikasi Internasional atau Biro klasifikasi INDONESIA. Paragraf Ketujuh Pemeriksaan untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub

Pasal 12

(1) Pemeriksaan untuk Kapal yang beroperasi di perairan kutub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan antara; d. pemeriksaan periodik; dan e. pemeriksaan pembaharuan. (2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan: a. sertifikat Kapal kutub untuk jenis pemeriksaan Keselamatan Kapal; atau b. sertifikat internasional pencegahan pencemaran minyak dan sertifikat internasional pencegahan pencemaran dari pengangkutan barang curah beracun sebagai tambahan untuk jenis pemeriksaan pencegahan pencemaran Kapal. (3) Pemeriksaan pada penerbitan sertifikat Kapal kutub untuk jenis pemeriksaan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan Keselamatan Kapal. (4) Sertifikat Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dikukuhkan terlebih dahulu sebelum penerbitan sertifikat Kapal kutub untuk jenis pemeriksaan Keselamatan Kapal. (5) Pemeriksaan untuk Kapal yang beroperasi di perairan kutub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Kegiatan pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan berkala; d. pemeriksaan antara; e. pemeriksaan pembaharuan; f. pemeriksaan bagian luar dasar Kapal; dan g. pemeriksaan tambahan. (2) Pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor dari Organisasi Yang Diakui. (3) Kegiatan pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemeriksaan fisik di atas Kapal. (4) Dalam kondisi tertentu, Pemeriksaan fisik di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan menggunakan metode pemeriksaan jarak jauh melalui aplikasi dalam jaringan pada Kapal berbendera INDONESIA. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. bencana alam; b. bencana non-alam; c. bencana sosial; dan/ atau d. pembatasan akses oleh otoritas setempat dimana Kapal berada. (6) Tata cara metode pemeriksaan jarak jauh melalui aplikasi dalam jaringan pada Kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Kesatu Pemeriksaan Pertama

Pasal 14

(1) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan sebelum diterbitkan sertifikat Kapal untuk pertama kali. (2) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. sebelum Kapal beroperasi untuk Kapal bangunan baru dalam negeri; b. penyesuaian persyaratan berdasarkan ketentuan internasional atau ketentuan nasional terhadap Kapal bangunan lama atau Kapal yang sudah beroperasi; c. dalam hal terjadi perubahan daerah pelayaran Kapal yang semula daerah pelayaran lokal atau daerah pelayaran perairan INDONESIA menjadi daerah pelayaran semua lautan; d. Kapal penggunaan bendera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Kapal berganti bendera; atau f. Kapal yang mengalami perombakan. (3) Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. dokumen perencanaan, diagram, spesifikasi, perhitungan dan dokumen teknis lainnya untuk memverifikasi struktur, permesinan, dan perlengkapan memenuhi ketentuan pada bidang yang terkait dengan sertifikat yang akan diterbitkan; b. struktur, permesinan, dan perlengkapan untuk memastikan material, scantling konstruksi dan pengaturan sesuai dengan dokumen perencanaan, diagram, spesifikasi, perhitungan dan dokumen teknis lainnya yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. sertifikat eksisting untuk Kapal lama, sertifikat peralatan, buku catatan, manual operasi, dan prosedur serta dokumen dalam persyaratan sesuai dengan sertifikat yang berada di atas Kapal. (4) Persyaratan untuk pemeriksaan pertama harus dilengkapi dengan: a. gambar rencana atau desain Kapal; b. rincian data Kapal (ship particulars); c. pembebasan yang diberikan; dan/atau d. persyaratan khusus terkait jenis sertifikat yang sedang dilakukan pemeriksaan. Paragraf Kedua Pemeriksaan Tahunan

Pasal 15

(1) Pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus dilaksanakan dalam Selang Waktu. (2) Pemeriksaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan sertifikat; b. pemeriksaan visual; dan c. pengujian peralatan. (3) Apabila pemeriksaan tahunan tidak dilaksanakan dalam Selang Waktu, status sertifikat Kapal ditangguhkan sampai dengan dilakukan revalidasi sertifikat. (4) Revalidasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan melalui pemeriksaan tambahan. (5) Dalam hal persyaratan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, status sertifikat Kapal dipulihkan kembali melalui pengukuhan sertifikat. (6) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan tahunan tidak dilaksanakan sampai dengan Selang Waktu berakhir. Paragraf Ketiga Pemeriksaan Berkala

Pasal 16

(1) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam Selang Waktu kedua. (2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan pada pemeriksaan tahunan kedua atau pemeriksaan tahunan berkala ketiga. (3) Pemeriksaan berkala dilakukan: a. dalam Selang Waktu kedua atau ketiga untuk keselamatan perlengkapan Kapal Barang; dan b. dalam Selang Waktu untuk keselamatan radio Kapal Barang. (4) Pemeriksaan berkala dilaksanakan terhadap: a. perlengkapan Kapal untuk memastikan persyaratan terpenuhi, jika diperlukan untuk dilakukan pengujian; atau b. dokumen atau sertifikat, buku catatan atau record book, manual operasi dan instruksi lainnya yang sesuai dengan sertifikat. (5) Dalam hal pemeriksaan berkala tidak dilaksanakan dalam Selang Waktu, status sertifikat Kapal ditangguhkan sampai dengan dilakukan revalidasi sertifikat. (6) Revalidasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan melalui pemeriksaan tambahan. (7) Dalam hal persyaratan pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi maka status sertifikat Kapal dilakukan pengukuhan sertifikat. (8) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan berkala keselamatan perlengkapan Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dilaksanakan sampai Selang Waktu pemeriksaan tahunan keempat. (9) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan berkala keselamatan radio Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak dilaksanakan sampai Selang Waktu ke pemeriksaan tahunan berikutnya atau pemeriksaan pembaharuan. Paragraf Keempat Pemeriksaan Antara

Pasal 17

(1) Pemeriksaan antara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam Selang Waktu kedua atau dalam Selang Waktu ketiga. (2) Pemeriksaan antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan pada pemeriksaan tahunan kedua atau pemeriksaan tahunan ketiga. (3) Untuk keselamatan konstruksi Kapal Barang, pemeriksaan antara dapat dilaksanakan secara bersamaan pada pemeriksaan tahunan kedua, pemeriksaan tahunan ketiga, atau diantara pemeriksaan tahunan kedua dan pemeriksaan tahunan ketiga. (4) Dalam hal diperlukan pemeriksaan lebih lengkap untuk bagian lambung dan permesinan pada pemeriksaan antara, dapat menggunakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi melalui skema survei berkelanjutan. (5) Apabila pemeriksaan antara tidak dilaksanakan dalam Selang Waktu, status sertifikat Kapal ditangguhkan sampai dengan dilakukan revalidasi. (6) Revalidasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan melalui pemeriksaan tambahan. (7) Dalam hal persyaratan pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi maka status sertifikat Kapal dipulihkan kembali melalui pengukuhan sertifikat. (8) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan antara tidak dilaksanakan sampai Selang Waktu pemeriksaan tahunan keempat. Paragraf kelima Pemeriksaan Pembaharuan

Pasal 18

(1) Pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e dilaksanakan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. (2) Pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. struktur dan perlengkapan untuk memastikan bahwa persyaratan terpenuhi, jika diperlukan dilakukan pengujian; dan b. dokumen atau sertifikat, buku catatan, manual operasi dan instruksi lainnya yang sesuai dengan sertifikat. (3) Sebagian daftar pemeriksaan pembaharuan terhadap keselamatan konstruksi Kapal Barang dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tahunan keempat, dan harus diselesaikan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat. (4) Pemeriksaan tahunan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menjadi bagian dari pemeriksaan pembaharuan. (5) Pemeriksaan pembaharuan yang dilaksanakan pada pemeriksaan tahunan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan terhadap bagian pemeriksaan pada tangki muat, tangki balas, dan ruang muat di dalam Kapal. Paragraf Keenam Pemeriksaan Bagian Luar Dasar Kapal

Pasal 19

(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dilaksanakan pada bagian di bawah air dan bagian terkait untuk memastikan Kapal memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal dan sesuai tujuan operasional Kapal. (2) Pemeriksaan bagian terkait pada bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan pada bagian Kapal yang hanya bisa dilakukan pada saat Kapal pengedokan atau saat Kapal mengapung. (3) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Pelaksanaan 2 (dua) kali pemeriksaan dalam periode 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan. (5) Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan 2 (dua) kali pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan. (6) Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) meliputi: a. pada saat jatuh tempo Selang Waktu pemeriksaan tahunan ketiga atau pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, Kapal tidak berada di pelabuhan atau tempat yang memungkinkan untuk dilaksanakan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari galangan yang menyatakan fasilitas galangan telah disiapkan; b. pada saat jatuh tempo Selang Waktu pemeriksaan tahunan ketiga atau pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, Kapal berlayar dengan pelayaran jarak dekat dari jarak pelabuhan keberangkatan hingga ke pelabuhan tujuan atau perjalanan balik tidak lebih dari 1000 (seribu) mil laut yang dibuktikan dengan rencana pengoperasian Kapal dan surat persetujuan berlayar; atau c. pada saat jatuh tempo Selang Waktu pemeriksaan tahunan ketiga atau pada saat masa berlaku sertifikat berakhir, galangan yang telah ditunjuk untuk pemeriksaan bagian luar dasar Kapal tidak tersedia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari galangan yang telah ditunjuk, yang menyatakan fasilitas galangan tidak tersedia. (8) Salah satu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan pada saat atau setelah pemeriksaan tahunan keempat, bersamaan dengan pemeriksaan pembaharuan dari sertifikat konstruksi keselamatan Kapal Barang, atau sertifikat keselamatan Kapal Barang. (9) Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar kapal dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ayat (7) harus mendapat pesetujuan Menteri. (10) Menteri sebagaimana dimaksud ayat (9) mendelegasikan pemberian persetujuan penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dalam kondisi tertentu kepada Direktur Jenderal. (11) Tata cara pengajuan persetujuan Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a diberikan sertifikat dengan masa berlaku sertifikat hanya untuk menyelesaikan pelayaran sampai Kapal tiba di Pelabuhan tujuan akhir atau tempat yang ditentukan dilakukan pemeriksaan. (2) Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal pada kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b dan huruf c diberikan sertifikat tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dari tanggal Hari atau tanggal berakhirnya sertifikat lama. (3) Penundaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan pengukuhan sertifikat dan/atau diberikan sertifikat baru setelah dilaksanakan pemeriksaan tambahan. (4) Dalam hal masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Kapal harus melaksanakan pengedokan. (5) Jika pengedokan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilaksanakan secara lengkap, Kapal diberikan: a. pengukuhan untuk sertifikat keselamatan Kapal Barang yang masih berlaku; atau b. sertifikat keselamatan Kapal Barang yang baru dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal berakhirnya sertifikat lama.

Pasal 21

(1) Dalam hal Pemeriksaan bagian luar dasar untuk Kapal Barang tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), status sertifikat Kapal ditangguhkan sampai dengan dilakukan revalidasi sertifikat. (2) Revalidasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemeriksaan tambahan. (3) Dalam hal persyaratan pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, status sertifikat Kapal dilakukan pengukuhan sertifikat. (4) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan bagian luar dasar Kapal tidak dilaksanakan sampai jatuh tempo pemeriksaan tahunan.

Pasal 22

(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib dilaksanakan pada saat Kapal dilakukan Pengedokan. (2) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan saat Kapal mengapung dengan syarat: a. Kapal berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun; dan b. bersamaan dengan pemeriksaan antara. (3) Dalam hal Kapal yang berumur lebih dari 15 (lima belas) tahun pada saat pemeriksaan antara wajib memiliki: a. notasi klas IWS (In-water survey) atau yang setara; atau b. untuk Kapal pengangkut curah kering dan tangki minyak dilakukan pemeriksaan lebih detail dengan mengacu pada ketentuan pada annex A atau annex B dari the International Code on the Enhanced Programme of Inspections during Surveys of Bulk Carriers and Oil Tankers, 2011 (2011 ESP Code beserta amandemennya). (4) Pemeriksaan saat Kapal mengapung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan pengganti Pengedokan dan harus mendapatkan persetujuan Menteri. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendelegasikan pemberian persetujuan pemeriksaan saat Kapal mengapung (floating) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Operasional Khusus dapat dilakukan saat Kapal mengapung (floating). (2) Kapal Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kapal yang dibangun sebagai Kapal Operasional Khusus; dan b. Kapal Barang yang telah dilakukan perombakan menjadi Kapal Operasional Khusus. (3) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dari Menteri. (4) Permohonan pengajuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengajuan persetujuan UWILD. (5) Persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada: a. Kapal yang dibangun sebagai Kapal Operasional Khusus, dalam hal sesuai atau tidak melebihi hasil perhitungan umur Lelah konstruksi Kapal; b. Kapal Barang yang telah dilakukan perombakan menjadi Kapal Operasional Khusus, dalam hal sesuai hasil perhitungan umur Lelah konstruksi Kapal namun tidak melebihi 25 (dua puluh lima) tahun sejak Kapal dilakukan perombakan. (6) Umur Lelah konstruksi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. (7) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mendelegasikan pemberian persetujuan Umur Lelah konstruksi Kapal kepada Direktur Jenderal. (8) Pengajuan persetujuan Umur Lelah konstruksi Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal pada saat mengapung untuk Kapal Operasional Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Kapal Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kapal yang difungsikan untuk: a. tempat penyimpanan hasil pengeboran minyak lepas pantai; b. tempat produksi, penyimpanan dan penyaluran hasil pengeboran minyak lepas pantai; c. tempat produksi minyak lepas pantai; d. fasilitas penunjang lepas pantai termasuk unit pengeboran lepas pantai yang berpindah-pindah; e. unit penyimpanan dan regasifikasi terapung; dan f. jenis Kapal lainnya yang didesain untuk melakukan kegiatan operasional khusus. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada saat pemeriksaan antara dan pemeriksaan pembaharuan. (4) Pelaksanaan 2 (dua) kali pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan. (5) Tata cara pengajuan persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dengan mengapung untuk Kapal Barang yang digunakan sebagai Kapal Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f wajib dilakukan Pengedokan setiap 1 (satu) tahun. (2) Dalam kondisi tertentu, Kapal Penumpang selain Kapal ro-ro dapat dilakukan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak dan Pengedokan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali. (3) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dapat dilakukan secara mengapung setelah Pengedokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi. (4) Pelaksanaan 2 (dua) kali pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memiliki notasi klas IWS (in–water survey) atau yang setara; b. Kapal yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun; dan c. memenuhi ketentuan PSPC (performance standart protecting coating). (6) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan masa berlaku sertifikat garis muat Kapal. (7) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dari Menteri. (8) Permohonan pengajuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengajuan persetujuan UWILD. (9) Persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 26

Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal secara mengapung dengan menggunakan metode UWILD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Ketujuh Pemeriksaan Tambahan

Pasal 27

Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dilakukan terhadap Kapal dalam hal: a. terdapat perubahan data yang menyebabkan perubahan sertifikat pencegahan pencemaran Kapal; b. terjadi kecelakaan Kapal; c. adanya perbaikan, perubahan sistem, pergantian peralatan, penambahan peralatan atau perlengkapan; d. terjadi perombakan di Kapal yang mengakibatkan perubahan struktur, konstruksi dan bangunan, perlengkapan dan permesinan di Kapal; e. revalidasi sertifikat; f. perpanjangan waktu pelaksanaan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal; g. sertifikat Kapal kutub telah habis masa berlakunya; atau h. pemeriksaan Kapal yang berganti bendera dari negara lain

Pasal 28

(1) Sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (2) diterbitkan oleh Menteri. (2) Sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. sementara; dan b. permanen.

Pasal 29

(1) Dalam hal sertifikat Kapal hilang/musnah atau sertifikat Kapal rusak, Direktur Jenderal dapat menerbitkan sertifikat Kapal dengan masa berlaku sama dengan sertifikat lama. (2) Sertifikat Kapal yang hilang/musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan kepolisian.

Pasal 30

(1) Sertifikat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, diterbitkan setelah selesai dilakukan pemeriksaan pertama. (2) Masa berlaku sertifikat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan setelah Tanggal Selesainya Pemeriksaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 32

(1) Sertifikat permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, untuk Kapal Penumpang diterbitkan setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat sementara atau selesai dilakukan pemeriksaan pembaharuan. (2) Masa berlaku sertifikat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Selesainya Pemeriksaan pada saat pemeriksaan pertama. (3) Dalam hal sertifikat permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah habis masa berlaku dapat diperbaharui dengan masa berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan apabila telah memenuhi persyaratan dalam pemeriksaan pembaharuan.

Pasal 33

(1) Dalam hal pemeriksaan pembaharuan diselesaikan dalam 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat yang lama maka masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sebagai berikut: a. untuk Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat yang lama; atau b. untuk Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal berakhirnya sertifikat yang lama. (2) Dalam hal pemeriksaan pembaharuan diselesaikan setelah tanggal berakhirnya sertifikat yang lama maka masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sebagai berikut: a. untuk Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat yang lama; atau b. untuk Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal berakhirnya sertifikat yang lama. (3) Dalam hal pemeriksaan pembaharuan diselesaikan lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya sertifikat yang lama, masa berlaku sertifikat yang baru dihitung sebagai berikut: a. untuk Kapal Penumpang paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Selesainya Pemeriksaan pembaharuan; atau b. untuk Kapal Barang paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Selesainya Pemeriksaan pembaharuan.

Pasal 34

(1) Dalam kondisi khusus, Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan penerbitan sertifikat baru dengan masa berlaku tidak dihitung dari tanggal berakhirnya sertifikat sebelumnya. (2) Penerbitan sertifikat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Kapal yang berhenti beroperasi dan ditempatkan dalam lokasi khusus atau tempat yang telah ditentukan untuk jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal persetujuan dari Syahbandar; b. Kapal yang tidak beroperasi karena ditahan atas perintah pengadilan; atau c. Kapal tidak beroperasi dalam waktu yang lama karena adanya perbaikan besar atau modifikasi. (3) Dalam hal Kapal laid up sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus mendapatkan persetujuan dari menteri. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan pemberian persetujuan laid up kepada Direktur Jenderal. (5) Pengajuan persetujuan laid up sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Dalam hal Kapal laid up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a akan beroperasi kembali harus dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti perawatan terhadap lambung dan permesinan yang telah dilaksanakan selama periode Kapal laid up. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi maka diterbitkan sertifikat 1 (satu) kali pelayaran menuju lokasi Pengedokan untuk melakukan pemeriksaan pembaharuan. (4) Setelah pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan secara lengkap, sertifikat diterbitkan dengan masa berlaku: a. untuk sertifikat Kapal Penumpang, tidak lebih dari 12 bulan dari Tanggal Selesainya Pemeriksaan pada pemeriksaan pembaharuan; atau b. untuk sertifikat Kapal Barang, tidak lebih dari 5 tahun dari Tanggal Selesainya Pemeriksaan pada pemeriksaan pembaharuan.

Pasal 36

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. sertifikat Kapal yang masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya sertifikat; b. masa berlaku sertifikat yang baru menyesuaikan dengan masa berlaku sertifikat klasifikasi yang bersifat permanen; c. untuk Kapal yang sedang melakukan laid up sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus mendapatkan persetujuan laid up berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan d. Kapal Operasional Khusus yang beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus mendapatkan persetujuan umur lelah konstruksi Kapal berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 815); dan b. Pasal 37, Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 524); dan c. Pasal 13 huruf huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut beserta Amandemennya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 346), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2024 MENTERI PERHUBUNGAN Œ BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж PEMERIKSAAN KESELAMATAN KAPAL 1. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang (The Cargo Ship Safety Equipment Certificate) (E) a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (EI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 EI Untuk pemeriksaan alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal barang, pemeriksaan desain dan rencana harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of plans and designs should consist of: 1.1 - Pemeriksaan rencana pompa pemadam kebakaran, termasuk pompa pemadam darurat, jika memungkinan termasuk pemadam utama, hidran, selang dan pipa pancar, dan Sambungan darat examining the plans for the fire pumps including the emergency fire pump,footnote if applicable, fire mains, hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection Refer to the Unified interpretation of chapter 12 of the International Code for Fire Safety Systems (MSC.1/Circ. 1388). (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.2 and 10.4.4 and FSS Code chs.2 and 12); 1.2 - Pemeriksaan persyaratan spesifikasi dan pengaturan pemadam kebakaran checking the provision, specification and arrangements of the fire extinguishers (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3) (SOLAS 74/88 reg.II- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA 2/6); 1.3 - Pemeriksaan persyaratan spesifikasi dan pengaturan Baju Pemadam, termasuk Breathing Apparatus, EEBD, tabung isi ulang untuk breathing apparatus yang digunakan saat latihan atau jumlah tabung cadangan dan persyaratan untuk peralatan radiotelephone jinjing dua arah tipe anti explosion atau jenis yang aman checking the provision, specification and arrangements of the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, emergency escape breathing devices (EEBDs), onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10, 13.3.4, 13.4.3 and 15.2.2; FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17) (BCH Code, ch.III, part E); 1.4 - Pemeriksaan rencana untuk pengaturan pemadam kebakaran di ruang permesinan examining the plans for the fire-extinguishing arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4 and 10.5 (except 10.5.5); FSS Code chs.5, 6 and 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/7); 1.5 - Pemeriksaan rencana untuk pengaturan khusus pemadam kebakaran di ruang permesinan examining the plans for the special arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/00 regs.II-2/5.2, 8.3 and 9.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/11); 1.6 - Pemeriksaan persyaratan sistem pemadam api tetap dan sistem alarm untuk ruang permesinan termasuk ruang permesinana yang tidak diawaki secara periodik dan ruang tertutup yang terpasang alat pembakar sampah (incinerator) checking the provision of a fixed fire detection and fire alarm system for machinery spaces including periodically unattended machinery spaces and enclosed spaces containing incinerators (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2, 7.3 and 7.4; FSS Code ch.9) (SOLAS 74/88 regs.II-2/13 and 14); 1.7 - Pemeriksaan persyaratan alat deteksi api (SOLAS tetap dan sistem alarm kebakaran dan/atau alat pemercik api, alat deteksi api pada ruang akomodasi dan ruang pelayanan dan ruang control checking the provision of a fixed fire detection and fire alarm system and/or a sprinkler, fire detection and fire alarm system in accommodation and service spaces and control stations 74/00 regs.II-2/7.2, 7.3, 7.5.5, 7.7 and 10.6.2; FSS Code chs.8 and 9) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/52); 1.8 - Pemeriksaan persyaratan sistem pemadam api tetap dan sistem alarm untuk ruang penyimpanan cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan masak pada ruang akomodasi dan ruang pelayanan checking the provision of a fire-extinguishing system for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces (SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and 10.6.4; FSS Code chs.5 and 7) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/18.7) (BCH Code ch.III, part E); 1.9 - Pemeriksaan pengaturan untuk katup penutup jarak jauh untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak lain yang mudah terbakar examining the arrangements for remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5); 1.10 - Pemeriksaan rencana pengaturan perlindungan kebakaran pada ruang muatan untuk kapal General Cargo dan Barang Berbahaya; examining the plans for the fire protection arrangements in cargo spaces for general cargo and dangerous goods; (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.7.1, 10.7.2 and 19) (SOLAS 74/88 regs.II-2/53 and 54); 1.11 - Pemeriksaan rencana untuk pengaturan perlindungan terhadap kebakaran untuk kapal yang didesain untuk mengangkut petikemas yang berada pada atau diatas geladak cuaca, termasuk persyaratan pipa kabut air, dan jika memungkinkan termasuk water monitor yang dapat digerakkan dan semua selang yang dibutuhkan, alat penyambung dan peralatan yang dibutuhkan beserta peralatan tambahan yang dibutuhkan pada pompa kebakaran, pemadam (SOLAS 74/00/14 reg.II 2/10.7.3); kebakaran, selang pemadam dan hidran; examining the plans for the fire protection arrangements for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, including provision of the water mist lance, and as appropriate, mobile water monitors and all necessary hoses, fittings and required fixing hardware together with the requirements additional to fire pumps, fire mains, fire hoses and fire hydrants; 1.12 - Pemeriksaan rencana untuk pengaturan perlindungan terhadap kebakaran di kapal pengangkut kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, termasuk pengaturan keselamatan terhadap kebakaran untuk kapal pengangkut kendaraan bermotor yang dilengkapi muatan hidrogen bertekanan atau gas alam pada tangkinya sebagai tenaga penggerak, jika ada; examining the plans for the fire protection arrangements in vehicle, special category and ro-ro spaces, including the fire safety arrangements for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo, as applicable; (SOLAS 74/00/14 reg.II-2/20 (except 20.2.2 and 20.5) and 20- 1; FSS Code chs.5, 6, 7, 9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/37, 38 and 53); 1.13 - Pemeriksaan jarak pandang navigasi pada anjungan; checking navigation bridge visibility; (SOLAS 74/00 reg.V/22); 1.14 - Pemeriksaan rencana untuk fasilitas helicopter; examining the plans for the helicopter facilities; (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8); 1.15 - Pemeriksaan rencana untuk pengaturan khusus untuk pengangkutan barang berbahaya, jika dibutuhkan, termasuk suplai air, peralatan kelistrikan dan kabel, deteksi api termasuk sistem deteksi asap, ventilasi, pompa bilga, perlindungan personal dan sistem penyemprot air; examining the plans for the special arrangements for the carriage of dangerous goods, when appropriate, including water supplies, electrical equipment and wiring, fire detection including sample extraction smoke (SOLAS 74/00 reg.II- 2/19 (except 19.3.8, 19.3.10 and 19.4); FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54); detection systems, where applicable, ventilation, bilge pumping, personnel protection and any water spray system; 1.16 - Pemeriksaan persyaratan dan penempatan sekoci penolong dan perahu penyelamat, dan jika memungkinkan, sistem evakuasi marine (MES); examining the provision and disposition of the survival craft and rescue boats and, where applicable, marine evacuation systems (MESs); (SOLAS 74/88 regs.III/11 to 16, 31 and 33); 1.17 - pemeriksaan terhadap dokumen, jika memungkinkan, dokumen alternatif desain dan pengaturan yang telah disetujui; examining, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements; (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38); 1.18 - Pemeriksaan desain sekoci penolong, termasuk perlengkapan, alat penyambung, mekanisme peralatan pelepasan dan penarikan dan embarkasi dan penataan peluncuran; examining the design of the survival craft, including their construction equipment, fittings, release mechanisms and recovery appliances and embarkation and launching arrangements; (SOLAS 74/96/06/11 regs.III/4,16, 31, 32 to 33; LSA Code sections 3.2, 4.1 to 4.9, 6.1 and 6.2); 1.19 - Pemeriksaan alat keselamatan mempunyai warna secara internasional berwarna orange atau cerah pada semua bagaian sehingga memudahkan deteksi di laut; checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea; (LSA Code section 1.2.2.6); 1.20 - Pemeriksaan desain desain kapal penyelamat, termasuk peralatannya dan peralatan serta penataan peluncuran dan pemulihannya; examining the design of the rescue boats, including their equipment and launching and recovery appliances and arrangements; (SOLAS 74/00 regs.III/17 and 31; LSA Code sections 5.1 and 6.1); 1.21 - Pemeriksaan persyaratan, spesifikasi dan penyimpanan dari radio telepon VHF dua- arah dan perangkat pencarian dan penyelamatan; (SOLAS 74/88/08 reg.III/6); examining the provision, specification and stowage of two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices; 1.22 - Pemeriksaan persyaratan, spesifikasi dan penyimpanan dari suar marabahaya dan alat pelontar tali dan persyaratan peralatan komunikasi diatas kapal dan system alarm umum; examining the provision, specification and stowage of the distress flares and the line- throwing appliance and the provision of onboard communications equipment and the general alarm system; (SOLAS 74/00 regs.II- 2/12.1 and 12.2, and regs.III/6 and 18; and LSA Code sections 3.1, 7.1 and 7.2); 1.23 - Pemeriksaan persyaratan, spesifikasi dan penyimpanan dari pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat menyala sendiri dan tali pelampung, jaket penolong, baju cebur, dan baju perlindungan; examining the provision, specification and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits and anti- exposure suits; (SOLAS 74/00/06 regs.III/7 and 32; LSA Code sections 2.1 to 2.5 and 3.1 to 3.3); 1.24 - Pemeriksaan baju cebur yang dirancang untuk digunakan bersama dengan jaket penolong diberi tanda yang sesuai; checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked; (LSA Code section 2.3.1); 1.25 - Pemeriksaan rencana untuk penerangan tempat berkumpul dan tempat embarkasi, dan lorong, tangga, dan jalan keluar menuju ke tempat berkumpul dan tempat embarkasi, termasuk pemenuhan sumber tenaga darurat; examining the plans for the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including the supply from the emergency source of power; (SOLAS 74/88 regs.II-1/43 and III/11); 1.26 - Pemeriksaan rencana penempatan, dan spesifikasi untuk lampu navigasi, bentuk, dan peralatan sinyal suara; examining the plans for the positioning of, (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33); and the specification for, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment; 1.27 - Pemeriksaan rencana yang berkaitan dengan desain anjungan dan penataan sistem dan peralatan navigasi dan prosedur anjungan; examining the plans relating to the bridge design and arrangement of navigational systems and equipment and bridge procedures; (SOLAS 74/00 regs.V/15 and 19); 1.28 - Pemeriksaan persyaratan dan spesifikasi peralatan navigasi seperti: lampu isyarat siang hari, Pedoman Magnit, alat pancar penuntun Haluan, Pedoman gasing, Repeter Pedoman gasing, Peralatan radar, sistem identifikasi otomatis, alat bantu ploting elektronika, alat bantu garis haluan otomatis atau alat bantu ploting radar otomatis, perum gema, alat ukur kecepatan dan jarak, penunjuk sudut daun kemudi, penunjuk kecepatan revolusi baling – baling, penunjuk variable slip, slip baling – baling dan mode operasional, Penunjuk lingkaran putar, sistem kendali hakuna atau lintasan, penerima sistem satelit navigasi global, sistem navigasi radio terrestrial dan sistem penerima suara, alat koreksi komunikasi dengan posisi kemudi darurat, pelorus atau alat baringan pedoman, alat koreksi garis haluan dan baringan, sistem alarm jaga navigasi anjungan (BNWAS) yang berlaku dan sistem peraga peta dan informasi elektronik (ECDIS) termasuk penataan cadangan yang berlaku; checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate: daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), automatic identification system, electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance measuring device(s), rudder angle indicator, propeller rate of revolution indicator, variable-pitch, propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, GNSS receiver, terrestrial radio navigation (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19); system and sound reception system, means of communication with emergency steering position, a pelorus or compass bearing device, means for correcting heading and bearings, a bridge navigational watch alarm system (BNWAS) as applicable and an electronic chart display and information system (ECDIS) including backup arrangements as applicable; 1.29 - Pemeriksaan persyaratan dan spesifikasi dari pencatat data pelayaran; checking the provision and specification of voyage data recorder; (SOLAS 74/00 reg.V/20); 1.30 - Pemeriksaan persyaratan dan spesifikasi dari sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh; checking the provision and specification of the long-range identification and tracking system; (SOLAS 74/04 reg.V/19-1); 1.31 - Pemeriksaan rencana dan spesifikasi untuk penataan transfer pilot, tangga pilot, penataan kombinasi, jika dapat diterapkan. Akses ke geladak kapal dan peralatan dan penerangan; checking the plans and specification for the pilot transfer arrangement, the pilot ladders, the combination arrangements, where applicable, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting; (SOLAS 74/88/10 reg.V/23); 1.32 - Pemeriksaan persyaratan alat dari embarkasi dan pendaratan dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan operasi yang berhubungan dengan pelabuhan, seperti lorong dan tangga akomodasi; checking the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders; (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9). 2 EI Untuk Pemeriksaan rencana dan desain alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal barang, Persyaratan tambahan untuk kapal tanker harus terdiri dari: For the examination of plans and designs of the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, the additional requirements for tankers should consist of: 2.1 - Pemeriksaan rencana untuk proteksi tangki muatan; examining the plans for the cargo tank protection; (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/4.5.3, 4.5.5, 4.5.6 and 10.8; FSS Code chs.14 and 15) (SOLAS 74/88 regs.II-2/60 and 62); 2.2 - Pemeriksaan rencana untuk pengukuran gas di ruang lambung ganda dan ruang dasar ganda, termasuk pemasangan jalur pengambilan sampel gas permanen, jika sesuai; examining the plans for gas measurement in double hull spaces and double bottom spaces, including the fitting of permanent gas sampling lines, where appropriate; (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.2); 2.3 - Pemeriksaan untuk kapal tanker minyak berbobot mati 20.000 ton keatas, rencana sistem deteksi gas hdirokarbon tetap untuk mengukur konsentrasi gas hidrokarbon di semua tangki balas dan ruang kosong lambung ganda dan ruang dasar ganda yang berdekatan dengan tanki muatan, termasuk tangki ceruk Haluan dan tangki lainnya dan ruang dibawah geladak sekat yang berdekatan dengan tangki muatan; examining, for oil tankers of 20,000 tonnes deadweight and above, the plans for the fixed hydrocarbon gas detection system for measuring hydrocarbon gas concentrations in all ballast tanks and void spaces of double hull and double bottom spaces adjacent to the cargo tanks, including the forepeak tank and any other tanks and spaces under the bulkhead deck adjacent to cargo tanks; (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16); 2.4 - Pemeriksaan rencana untuk perlindungan ruang pompa muatan examining the plans for protection of the cargo pump-rooms (SOLAS 78/00 regs.II- 2/4.5.10 and 10.9) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/63). 3 EI Untuk pemeriksaan rencana dan desain alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapa kargo menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang sesuai ketentuan IGC code, persyaratan tambahan harus terdiri dari: For the examination of plans and designs of the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the additional requirements should consist of: 3.1 - Pemeriksaan rencana, untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran dan Penataan pemadam kebakaran; examining the plans, for the fire detection and alarm system and fire-fighting arrangements; (IGF Code paras.11.4, 11.5, 11.6 and 11.7). 4 EI Untuk Peralatan keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal kargo, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the survey during construction and after installation should consist of: 4.1 - Pemeriksaan pompa kebakaran dan pemadam utama dan penempatan hidran, selang dan pipa pancar dan sambungan darat internasional dan Pemeriksaan setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat di operasikan secara terpisah sehingga pancaran air dihasilkan secara bersamaan dari hidran yang berbeda disetiap bagian kapal Ketika tekanan yang diperlukan dipertahankan di pemadam utama, dan pengujian bahwa pompa pemadam darurat memenuhi kapasitas yang diperlukan, dan jika pompa kebakaran darurat adalah pasokan utama air untuk setiap sistem pemadam kebakaran tetap, periksa bawa pompa kebakaran darurat memilik kapasistas untuk sistem; examining the fire pumps and fire main and the disposition of the hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire (SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2; FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 regs.II-2/4 and 19); main; and testing that the emergency fire pump has the required capacity, and if the emergency fire pump is the main supply of water for any fixed fire-extinguishing system, checking that the emergency fire pump has the capacity for this system; 4.2 - Untuk kapal yang didesain untuk membawa peti kemas yang berada atau diatas geladak cuaca, jika dapat diterapkan, uji pipa kabut air, jika dapat diterapkan, water monitor yang dapat digerakkan dan pemeriksaan semua selang dibutuhkan, alat peyambung dan peralatan yang dibutuhkan dan uji water monitor yang dapat digerakkan mampu dipasang secara tetap ke struktur kapal untuk memastikan operasi yang aman dan efektif, dan uji bahwa pancaran water monitor yang dapat digerakan dapat mencapai titik teratas peti kemas dengan semua monitor yang diperlukan dan pancaran air dari selang kepakaran yang di operasikan secara bersamaan; for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, testing the water mist lance, and as appropriate, the mobile water monitors and examining all necessary hoses, fittings and required fixing hardware, and testing that the mobile water monitors are capable of being securely fixed to the ship structure ensuring safe and effective operation, and testing that the mobile water monitor jets reach the top tier of containers with all required monitors and water jets from fire hoses operated simultaneously; (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3); 4.3 - Pemeriksaan persyaratan dan penempatan alat pemadam kebakaran; examining the provision and disposition of the fire extinguishers; (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3; FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17); 4.4 - Pemeriksaan baju pemadam termasuk Breathing Apparatus, EEBD, tabung isi ulang untuk breathing apparatus yang digunakan saat Latihan atau jumlah tabung cadangan dan persyaratan untuk peralatan radiotelephone jinjing dua arah tipe anti explosion atau jenis yang aman; examining the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10, 13.3.4, 13.4.3 and 15.2.2; FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- apparatus, emergency escape breathing devices (EEBDs), onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or the provision of a suitable number of spare cylinders to replace those used, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe; 2/17) (BCH Code ch.III, part E); 4.5 - Pemeriksaan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran; checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems; (SOLAS 74/00 reg.II- 2/14.1) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/21); 4.6 - Pemeriksaan sistem kebakaran tetap untuk permesinan, muatan, kendaraan, kategori khusus, dan ruangan ro-ro, dan jika memungkinkan, dan pastikan bahwa uji pemasangan telah diselesaikan dan bahwa sarana operasi ditandai dengan jelas examining the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces, as appropriate, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00/08/12 /14 regs.II- 2/10.4, 10.5, 10.7.1, 10.7.2 and 20.6.1; FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 53); 4.7 - Pemeriksaan bahwa sistem pemadam kebakaran karbon dioksida tetap untuk perlindungan ruang permesinan dan ruang pompa muatan, jika memungkinkan, disediakan dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu untuk mengeluarkan gas dari tempat penyimpanan, masing- masing dari kontrol tersebut terletak di kotak pelepasan yang diidentifikasi jelas untuk ruang tertentu checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces and cargo pump-rooms, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening of the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4.1.5); 4.8 - Pemeriksaan pemadam kebakaran dan penataan di ruang permesinan dan dipastikan, sejauh dapat digunakan dan dan jika memungkinkan, pengoperasian jarak jauh yang disediakan untuk (SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/5.2, 8.3, 9.5 and 10.5) (SOLAS membuka dan menutup lubang cahaya langit – langit, pelepasan asap, menutup corong dan bukaan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, berhentinya ventilasi dan pemanas boiler dan kipas induksi, dan penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang membuang cairan mudah terbakar. examining the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids 74/88 regs.II-2/7 and 11); 4.9 - Pemeriksaan setiap sistem deteksi api tetap dan sistem alarm dan pemancar air otomatis, sistem deteksi api dan sistem alarm, dan sampel setiap sistem deteksi asap ekstraksi dan pastikan bahwa pengujian pemasangan dilakukan. examining any fixed fire detection and alarm system and any automatic sprinkler, fire detection and fire alarm system, and any sample extraction smoke detection system, and confirming that installation tests have been satisfactorily completed (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2, 7.3, 7.4, 7.5.1, 7.5.5, 19.3.3 and 20.4; FSS Code chs.8, 9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 13, 14, 53 and 54); 4.10 - Pemeriksaan sistem pemadam kebakaran untuk ruangan yang berisi cat dan/atau cairan mudah terbakar lainnya dan peralatan memasak deep fat di akomodasi dan ruang servis dan pastikan bahwa pengujian pemasangan dilakukan dan pastikan pada operasi ditandai dengan jelas examining the fire-extinguishing system for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces and confirming that installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00regs.II- 2/10.6.3 and 10.6.4; FSS Code chs.4 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.7) (BCH Code ch.III, part E); 4.11 - Pemeriksaan pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengujian penutupan valve jarak jauh untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas, dan minyak mudah terbakar lainnya examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5); 4.12 - Pemeriksaan pengaturan perlindungan kebakaran di ruang muat kendaraan dan ruang ro-ro, termasuk pengaturan keselamatan kebakaran untuk pembawa kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen kompresi atau gas alam di tangki kendaraan yang digunakan sebagai sistem penggerak dan muatan, jika memungkinkan dan pastikan, selama masih bisa diterapkan dan dipenuhi,. examining the fire protection arrangements in cargo vehicle and ro-ro spaces, including the fire safety arrangements for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo, as applicable, and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means for closing the various openings SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.7.1, 10.7.2, 20.2.1, 20.3, 20.6.2, 20- 1.2.1, 20-1.3, and 20-1.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/53); 4.13 - Pemeriksaan detektor gas jinjing yang sesusai untuk mendeteksi bahan bakar gas, untuk Pembawa kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen kompresi atau gas alam di tangki kendaraan yang digunakan sebagai sistem penggerak dan muatan examining the portable gas detectors suitable for the detection of the gas fuel, for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo (SOLAS 74/14 regs.II-2/20- 1.2.1 and 20- 1.5); 4.14 - Pemeriksaan, jika dibutuhkan, desain dan pengaturan alternatif untuk alat keselamatan atau alat penanganan kebakaran, sesuai dengan persyaratan dari pengujian dan inspeksi, yang (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38); ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for fire safety or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test and inspection requirements, if any, specified in the approved documentation 4.15 - memeriksa fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa bila perlu examining the helicopter facilities, including foam firefighting appliances when appropriate SOLAS 74/00/16 reg.II-2/18; FSS Code ch.17) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8 4.15 - Pemeriksaan, jika dibutuhkan, pengaturan khusus untuk membawa barang – barang berbahaya, termasuk pemeriksaan peralatan listrik dan kabel, ventilasi, persyaratan baju pelindung dan peralatan jinjing dan uji pasokan air, pompa bilga dan sistem penyemprot air examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, the ventilation, the provision of protective clothing and portable appliances and the testing of the water supply, bilge pumping and any water spray system SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19 (except 19.3.8, 19.3.10 and 19.4); FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54); 4.16 - Pemeriksaan alat Keselamatan internasional atau berwarna oranye kemerahan terang, atau warna yang sangat terlihat jelas di semua bagian dimana ini akan mudah dideteksi di laut checking that the life-saving appliances are of international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea (LSA Code section 1.2.2.6); 4.17 - Pemeriksaan persyaratan dan penempatan sekoci penolong, dan jika memungkinkan, sistem evakuasi marine (MES) dan perahu penyelamat checking the provision and disposition of the survival craft, where applicable, marine evacuation systems and rescue boats (SOLAS 74/88 regs.III/11 to 16 and 31; LSA Code section 6.2); 4.18 - 50% dari Sistem evakuasi marine (MES) dikerahkan setelah pemasangan deployment of 50% of the MES after (LSA Code paragraph 6.2.2.2); installation 4.19 - Pemeriksaan untuk setiap sekoci penolong, termasuk peralatan; rakit penolong disediakan untuk memudahkan pemindahan sisi ke sisi, periksa bahwa berat rakit penolong kurang dari 185 kg examining each survival craft, including its equipment; for liferafts provided for easy side- to-side transfer, verifying that they are less than 185 kg (SOLAS 74/88 reg.III/31; LSA Code sections 2.5, 3.1 to 3.3 and 4.1 to 4.9) (SOLAS 74/00 reg.III/31.1); 4.20 - Pemeriksaan Pengaturan embarkasi untuk setiap sekoci penolong dan pengujian alat peluncuran, termasuk pengujian kelebihan beban, pengujan untuk MENETAPKAN kecepatan menurunkan dan menurunkan setiap sekoci penolong dari kapal ke air pada saat sarat paling ringan kondisi berlayar, dan, jika memungkinkan peluncuran saat berlayar pada knot, Periksa pemulihan untuk setiap sekoci; examining the embarkation arrangements for each survival craft and the testing of each launching appliance, including overload tests, tests to establish the lowering speed and the lowering of each survival craft to the water with the ship at its lightest seagoing draught, and, where applicable, launching underway at 5 knots, checking the recovery of each lifeboat; (SOLAS 74/00 regs.III/11, 12, 13, 16, 31 and 33; LSA Code section 6.1); 4.21 - Pemeriksaan pengaturan embarkasi untuk setiap perangkat evakuasi marine, jika memungkinkan, dan pengaturan peluncuran, termasuk inspeksi untuk kekurangan dari bukaan dari kulit samping kapal antara tempat embarkasi dengan garis air, tinjau jarak antara baling-baling dan alat keselamatan lain dan memastikan bahwa posisi penyimpanan terlindungi dari cuaca buruk, sebisa mungkin; examining the embarkation arrangements for each marine evacuation device, where applicable, and the launching arrangements, including inspection for lack of side shell opening between the embarkation station and waterline, review of distance to the propeller and other life-saving appliances and ensuring (SOLAS 74/00 reg.III/15; LSA Code section 6.2); that the stowed position is protected from heavy weather damage, as much as practicable; 4.22 - memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk peralatannya; untuk perahu penyelamat tiup, memastikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi sepenuhnya siap untuk dikembungkan; examining each rescue boat, including its equipment; for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition; (SOLAS 74/88 regs.III/14 and 31; LSA Code sections 2.5, 5.1 and 6.1); 4.23 - memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat dan menguji setiap alat peluncuran dan pemulihan, termasuk tes kelebihan beban, tes untuk MENETAPKAN kecepatan penurunan dan pemulihan dan memastikan bahwa setiap kapal penyelamat dapat diturunkan ke air dan dipulihkan dengan kapal pada sarat air laut paling ringan, peluncuran berlangsung pada 5 knot; examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat and testing each launching and recovery appliance, including overload tests, tests to establish the lowering and recovery speeds and ensuring that each rescue boat can be lowered to the water and recovered with the ship at its lightest seagoing draught, launching underway at 5 knots; (SOLAS 74/88 regs.III/14, 17 and 31; LSA Code section 6.1); 4.24 - Menguji bahwa mesin kapal penyelamat dan setiap sekoci, ketika dipasang, dapat dihidupkan dengan lancar dan beroperasi baik di maju maupun mundur; testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern; (SOLAS 74/00 reg.III/19); 4.25 - mengkonfirmasi bahwa ada poster atau tanda di sekitar Survival Craft dan stasiun peluncuran dan wadahnya, bracket, rak, dan lokasi penyimpanan serupa lainnya untuk peralatan penyelamat jiwa; confirming that there are posters or signs in the vicinity of survival craft and their launching stations and containers, brackets, racks and other similar stowage locations for (SOLAS 74/88 regs.III/9 and 20); life-saving equipment; 4.26 - memeriksa penyediaan dan penyimpanan dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi onboard portabel, jika disediakan, dan peralatan telepon radio VHF dua arah dan perangkat pencarian dan penyelamatan (SAR) examining the provision and stowage and checking the operation of portable onboard communications equipment, if provided, and two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 regs.II- 2/12.2 and III/6); 4.27 - memeriksa penyediaan dan penyimpanan suar marabahaya dan alat pelempar tali, memeriksa penyediaan dan pengoperasian peralatan komunikasi permanen diatas kapal, jika disediakan, dan menguji sarana pengoperasian sistem alarm umum examining the provision and stowage of the distress flares and the line-throwing appliance, checking the provision and operation of fixed onboard communications equipment, if provided, and testing the means of operation of the general alarm system (SOLAS 74/00 regs.III/6 and 18; LSA Code sections 3.1, 7.1 and 7.2); 4.28 - memeriksa penyimpanan, perpindahan, dan penyimpanan pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang menyala sendiri, sinyal asap yang mengaktifkan sendiri dan tali pelampung, jaket pelampung,* pakaian perendaman dan pakaian anti-paparan examining the provision, disposition and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits and anti-exposure suits (SOLAS 74/00/06 regs.III/7 and 32; LSA Code sections 2.1 to 2.5 and 3.1 to 3.3); 4.29 - memeriksa penerangan tempat berkumpul dan lokasi embarkasi dan gang-gang, tangga dan pintu keluar yang memberikan akses ke tempat berkumpul dan tempat embarkasi, termasuk ketika dipasok dari sumber listrik darurat checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of (SOLAS 74/88 regs.II-1/43 and III/11); power 4.30 - memeriksa ketentuan dan penentuan posisi dan memeriksa pengoperasian, sebagaimana mestinya, lampu navigasi, bentuk dan peralatan sinyal suara examining the provision and positioning and checking the operation of, as appropriate, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33); 4.31 - memeriksa bahwa jarak aman minimum dari kemudi dan kompas magnetik standar untuk semua peralatan listrik dipenuhi; checking that the minimum safe distances from the steering and standard magnetic compasses for all electrical equipment are complied with (SOLAS 74/00 regs.V/17 and 19); 4.32 - memeriksa kompatibilitas elektromagnetik peralatan listrik dan elektronik yang ada di atau di sekitar anjungan checking the electromagnetic compatibility of electrical and electronic equipment on or in the vicinity of the bridge (SOLAS 74/00 reg.V/17); 4.33 - memeriksa, sebagaimana mestinya, penyediaan dan pengoperasian peralatan sistem navigasi kapal, yaitu sebagai berikut: checking, as appropriate, the provision and operation of the following shipborne navigational systems equipment (SOLAS 74/00 reg.V/19): 4.33. 1 - kompas magnetik, termasuk memeriksa dudukan, gerakan dan penerangan dan pelorus atau perangkat bantalan kompas the magnetic compass, including examining the siting, movement and illumination and a pelorus or compass bearing device (SOLAS 74/00 reg.V/19); 4.33. 2 - peta laut dan publikasi nautika yang diperlukan untuk pelayaran yang dimaksudkan tersedia dan telah diperbarui, dan, di mana ECDIS digunakan, grafik elektronik telah diperbarui dan sistem cadangan yang diperlukan disediakan dan diperbarui nautical charts and nautical publications necessary for the intended voyage are (SOLAS 74/00/09 reg.V/19); available and have been updated, and, where ECDIS is used, the electronic charts have been updated and the required backup system is provided and updated 4.33. 3 - penerima sistem satelit navigasi global atau sistem navigasi radio terestrial global navigation satellite system receiver or terrestrial radionavigation system 4.33. 4 - sistem penerimaan suara, ketika jembatan benar-benar tertutup sound-reception system, when bridge is totally enclosed 4.33. 5 - sarana komunikasi ke posisi kemudi darurat, jika tersedia means of communication to emergency steering position, where provided 4.33. 6 - kompas magnetik cadangan spare magnetic compass 4.33. 7 - lampu sinyal siang hari daylight signalling lamp 4.33. 8 - perangkat yang terdengar gema echo-sounding device 4.33. 9 - radar, termasuk memeriksa pandu gelombang dan jalur kabel untuk rute dan perlindungan dan unit tampilan yang mengonfirmasi pencahayaan, operasi yang benar dari semua kontrol, dan fungsi radar(s), including examining the waveguide and cable runs for routeing and protection and the display unit confirming lighting, correct operation of all controls, and functions 4.33. 10 - alat bantu perencanaan elektronik, alat bantu penjaluran otomatis atau alat bantu perencanaan radar otomatis yang sesuai, dengan menggunakan fasilitas uji yang sesuai electronic plotting aid, automatic tracking aid or automatic radar plotting aid as appropriate, using the appropriate test facilities 4.33. 11 - alat pengukur kecepatan dan jarak "melalui air" dan "di atas tanah" speed and distance measuring devices "through the water" and "over the ground" 4.33. 12 - perangkat pemancar yang memberikan informasi arah ke radar, alat bantu plotting dan peralatan sistem identifikasi otomatis transmitting heading device providing heading information to radar, plotting aids and automatic identification system equipment 4.33. 13 - sistem identifikasi otomatis automatic identification system 4.33. 14 - gyrocompass, termasuk memeriksa penjajaran master dan semua repeater gyrocompass, including examining the alignment of the master and all repeaters 4.33. 15 - indikator sudut kemudi rudder angle indicator 4.33. 16 - indikator laju putaran baling-baling propeller rate of revolution indicator 4.33. 17 - baling-baling, mode operasional, daya dorong, dan indikator pitch propeller, operational mode, thrust, and pitch indicator 4.33. 18 - indikator tingkat putaran rate-of-turn indicator 4.33. 19 - sistem kontrol heading atau track heading or track control system 4.33. 20 - BNWAS BNWAS 4.34 - pemeriksaan penyediaan dan pengoperasian perekam data pelayaran checking for the provision and operation of the voyage data recorder (SOLAS 74/00 reg.V/20); 4.35 - pemeriksaan catatan uji kinerja tahunan perekam data pelayaran checking the record of the voyage data recorder annual performance test (SOLAS 74/00 reg.V/18); 4.36 - memeriksa visibilitas jembatan navigasi checking navigation bridge visibility (SOLAS 74/00 reg.V/22); 4.37 - memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan (SOLAS 74/04 reg.V/19-1); pelacakan jarak jauh tersedia di kapal checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board 4.38 - memeriksa ketentuan pengaturan transfer pilot, akses ke geladak kapal dan peralatan terkait dan penerangan, memeriksa pengoperasian tangga pilot dan pengaturan kombinasi checking the provision of the pilot transfer arrangement, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting, checking the operation of the pilot ladders and the combination arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23); 4.39 - memeriksa penyediaan sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi checking the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9); 4.40 - memeriksa, jika sesuai, penyediaan instrumen yang sesuai untuk mengukur konsentrasi gas atau oksigen di udara bersama dengan petunjuk rinci penggunaannya checking, when appropriate, the provision of an appropriate instrument for measuring the concentration of gas or oxygen in the air together with detailed instructions for its use (SOLAS 74/08 reg.VI/3). 5 EI Untuk peralatan penyelamat hidup dan peralatan kapal kargo lainnya untuk persyaratan tambahan bagi kapal tanker, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships for the additional requirements for tankers the survey during construction and after installation should consist of: 5.1 - memeriksa sistem busa geladak, termasuk persediaan konsentrat busa, dan menguji bahwa jumlah semburan air minimum pada tekanan yang diperlukan di pipa utama kebakaran diperoleh (lihat (EI) 1.1.3.1) ketika sistem sedang SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.8; FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- beroperasi checking the deck foam system, including the supplies of foam concentrate, and testing that the minimum number of jets of water at the required pressure in the fire main is obtained (see (EI) 1.1.3.1) when the system is in operation 2/61); 5.2 - memeriksa sistem gas inert examining the inert gas system and in particular: SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/4.5.5; FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62) 5.2.1 - memeriksa secara eksternal tanda-tanda kebocoran gas atau efluen examining externally for any sign of gas or effluent leakage 5.2.2 - mengkonfirmasikan pengoperasian yang tepat dari kedua blower gas inert confirming the proper operation of both inert gas blowers 5.2.3 - mengamati pengoperasian sistem ventilasi ruang scrubber observing the operation of the scrubber-room ventilation system 5.2.4 - memeriksa segel air geladak untuk pengisian dan pengurasan otomatis, dan pengaturan untuk melindungi sistem dari pembekuan checking the deck water seal for automatic filling and draining, and the arrangements for protecting the system against freezing 5.2.5 - di mana blok ganda dan katup pembuangan dipasang, memeriksa operasi otomatis blok dan katup pembuangan saat kehilangan daya where a double block and bleed valve is installed, checking the automatic operations of the block and the bleed valves upon loss of power; 5.2.6 - di mana dua katup penutup secara seri dengan katup ventilasi di antaranya digunakan sebagai perangkat satu arah, memeriksa operasi otomatis katup ventilasi, dan alarm untuk operasi katup yang salah where two shut-off valves in series with a venting valve in between are used as non- return devices, checking the automatic operation of the venting valve, and the alarm for faulty operation of the valves 5.2.7 - memeriksa pengoperasian semua katup yang dioperasikan dari jarak jauh atau yang dikendalikan secara otomatis dan, khususnya, katup isolasi gas buang examining the operation of all remotely operated or automatically controlled valves and, in particular, the flue gas isolating valves; 5.2.8 - mengamati uji fitur interlocking dari jelaga observing a test of the interlocking feature of soot blowers 5.2.9 - mengamati bahwa katup pengatur tekanan gas secara otomatis menutup ketika blower gas inert diamankan observing that the gas pressure-regulating valve automatically closes when the inert gas blowers are secured 5.2.1 0 - memeriksa sarana untuk memisahkan tangki muatan yang tidak inersia dari saluran gas lembam checking the means for separating the cargo tank not being inerted from the inert gas main; 5.2.1 1 - memeriksa alarm dari dua sensor oksigen yang ditempatkan di ruang atau ruang yang berisi sistem gas inert checking the alarms of the two oxygen sensors positioned in the space or spaces containing the inert gas system; 5.2.1 2 - memeriksa, sejauh dapat dilakukan, alarm dan perangkat keselamatan berikut dari sistem gas lembam menggunakan kondisi simulasi bila perlu checking, as far as practicable, the following alarms and safety devices of the inert gas system using simulated conditions where necessary: 5.2.1 2.1 - Kandungan oksigen yang tinggi pada gas utama gas inert high oxygen content of gas in the inert gas main; 5.2.1 2.2 - tekanan gas rendah di saluran utama gas inert low gas pressure in the inert gas main; 5.2.1 2.3 - tekanan rendah dalam suplai ke sil air geladak low pressure in the supply to the deck water seal; 5.2.1 2.4 - suhu tinggi gas di saluran utama gas inert high temperature of gas in the inert gas main; 5.2.1 2.5 - tekanan air rendah atau laju aliran air rendah low water pressure or low water-flow rate; 5.2.1 2.6 - keakuratan peralatan pengukur oksigen portabel dan tetap dengan cara dari gas kalibrasi accuracy of portable and fixed oxygen- measuring equipment by means of calibration gas; 5.2.1 2.7 - ketinggian air di scrubber high water level in the scrubber; 5.2.1 2.8 - kegagalan blower gas inert failure of the inert gas blowers; 5.2.1 2.9 - kegagalan catu daya ke sistem kontrol otomatis untuk katup pengatur gas dan ke instrumentasi untuk penunjukan terus menerus dan pencatatan tekanan dan kandungan oksigen secara permanen di saluran utama gas lembam failure of the power supply to the automatic control system for the gas regulating valve and to the instrumentation for continuous indication and permanent recording of pressure and oxygen content in the inert gas main; 5.2.1 2.10 - gas bertekanan tinggi di saluran utama gas inert high pressure of gas in the inert gas main; 5.2.1 3 - memeriksa pengoperasian yang benar dari sistem gas inert setelah menyelesaikan pemeriksaan yang tercantum di atas checking the proper operation of the inert gas system on completion of the checks listed above; 5.3 - memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo, mengkonfirmasikan bahwa uji instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan dan sarana operasinya ditandai dengan jelas dan, bila sesuai, memeriksa pengoperasian alat jarak jauh untuk menutup berbagai bukaan examining the fixed fire-fighting system for the cargo pump-room, confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked and, when appropriate, checking the operation of the remote means for closing the various openings; (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9; FSS Code chs.5, 6, 7 and 8, as applicable) 5.4 - memeriksa perlindungan ruang pompa kargo dan memastikan bahwa uji pemasangan telah diselesaikan dengan memuaskan examining the protection of the cargo pump- rooms and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.5.10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/55 to 58); 5.5 - memeriksa, untuk semua kapal tanker, pengaturan perlindungan tangki kargo, examining, for all tankers, the arrangements for cargo tank protection (SOLAS 74/00/10/15 regs.II- 2/4.5.3, 4.5.6 and 10.8; FSS Code chs.14 and 15) (SOLAS 74/88 regs.II-2/60 and 62); 5.6 - memeriksa, untuk semua kapal tanker, penyediaan setidaknya satu instrumen portabel untuk mengukur oksigen dan satu untuk mengukur konsentrasi uap yang mudah terbakar, bersama dengan satu set suku cadang yang memadai, dan sarana yang sesuai untuk kalibrasi instrumen ini checking, for all tankers, the provision of at least one portable instrument for measuring oxygen and one for measuring flammable (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.1); vapour concentrations, together with a sufficient set of spares, and suitable means for the calibration of these instruments 5.7 - memeriksa pengaturan pengukuran gas di ruang lambung ganda dan ruang alas ganda, termasuk pemasangan jalur pengambilan sampel gas permanen, jika sesuai examining the arrangements for gas measurement in double hull spaces and double bottom spaces, including the fitting of permanent gas sampling lines, where appropriate (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.2); 5.8 - memeriksa, untuk kapal tanker minyak berbobot mati 20.000 ton ke atas, sistem deteksi gas hidrokarbon tetap untuk mengukur konsentrasi gas hidrokarbon di semua tangki pemberat dan ruang kosong lambung ganda dan ruang dasar ganda yang berdekatan dengan tangki muatan, termasuk tangki bagian depan dan lainnya tangki dan ruang di bawah sekat geladak yang berdekatan dengan tangki kargo, dan mengkonfirmasikan bahwa uji instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan. examining, for oil tankers of 20,000 tonnes deadweight and above, the fixed hydrocarbon gas detection system for measuring hydrocarbon gas concentrations in all ballast tanks and void spaces of double hull and double bottom spaces adjacent to the cargo tanks, including the forepeak tank and any other tanks and spaces under the bulkhead deck adjacent to cargo tanks, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16). 6 EI Untuk peralatan penyelamat dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the survey during construction and after installation should consist of: 6.1 - memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11); 6.2 - memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1); 6.3 - memeriksa katup isolasi saluran kebakaran, ketika tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank(s) is located on the open deck (IGF Code para.11.4.2); 6.4 - memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation (IGF Code para.11.5); 6.5 - memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area (IGF Code para.11.6.1); 6.6 - memeriksa alat pemadam bubuk kering portabel examining the portable dry powder extinguisher (IGF Code para.11.6.2); 6.7 - memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap examining the fixed fire detection and alarm system (IGF Code para.11.7). 7 EI Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the check that the required documentation has been placed on board should consist of: 7.1 - mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, buklet darurat telah disediakan dan bahwa duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, emergency booklets have been provided and that a duplicate of the plans or the emergency booklet are available in a prominently marked enclosure external to the ship's deckhouse (SOLAS 74/00 reg.II- 2/15.2.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20); 7.2 - mengonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan confirming that maintenance plans have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/14.2.2 and 14.4); 7.3 - mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/15.2.3, 16.2 and 16.3) 7.4 - mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangement is on board (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38); 7.5 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya confirming, where appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirement for carrying dangerous goods (SOLAS 74/00/08, reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54(3)); 7.6 - mengkonfirmasikan bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa muster list dipasang di tempat-tempat yang mencolok dan bahwa mereka menggunakan bahasa yang (SOLAS 74/00 regs.III/8 and 37); dimengerti oleh orang-orang di kapal confirming that emergency instructions are available for each person on board, that the muster list is posted in conspicuous places and that they are in a language understood by the persons on board 7.7 - mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1); 7.8 - mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan dan alat bantu pelatihan untuk peralatan penyelamat jiwa telah disediakan dan tersedia dalam bahasa kerja kapal confirming that the training manual and training aids for the life-saving appliances have been provided and are available in the working language of the ship SOLAS 74/00 reg.III/35); 7.9 - mengonfirmasikan bahwa instruksi untuk perawatan peralatan penyelamat hidup di atas kapal telah diberikan confirming that the instructions for onboard maintenance of the life-saving appliances have been provided (SOLAS 74/88 reg.III/36); 7.10 - mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik telah disediakan, dan bahwa diagram sektor bayangan instalasi radar ditampilkan confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass has been provided, and that a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed (SOLAS 74/00 reg.V/19); 7.11 - memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, manual pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided (SOLAS 74/00 reg.V/16); 7.12 - memeriksa bahwa catatan disediakan, mengidentifikasi setiap tangga percontohan yang digunakan checking that records are provided, identifying any pilot ladders placed into (SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4) ; service 7.13 - memeriksa bahwa peta dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui checking that the charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated (SOLAS 74/88 reg.V/27); 7.14 - memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan salinan terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional (IAMSAR) telah disediakan checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided (SOLAS 74/00/02 reg.V/21); 7.15 - memeriksa bahwa pengaturan disediakan untuk memelihara catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian checking that arrangements are provided to maintain records of navigational activities and daily reporting (SOLAS 74/00/03 reg.V/28); 7.16 - memeriksa bahwa tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat hidup untuk digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, aircraft or persons in distress is available (SOLAS 74/00 reg.V/29); 7.17 - mengonfirmasi bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5). 8 EI Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for tankers the check that the required documentation has been placed on board should consist of: 8.1 - mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa instruksi manual untuk sistem gas inert telah disediakan confirming, when appropriate, that the instruction manuals for the inert gas system have been provided (FSS Code ch.15 paragraph 2.2.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62.21); 8.2 - mengkonfirmasikan bahwa petunjuk pengoperasian dan pemeliharaan untuk sistem deteksi gas hidrokarbon tetap disediakan confirming that the operating and maintenance instructions for the fixed hydrocarbon gas detection system are provided (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16). 9 EI Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal barang lainnya, penyelesaian survei awal harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the initial survey should consist of: 9.1 - setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dan Catatan Peralatan terkait (Formulir E) harus diterbitkan. after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Equipment Certificate and its associated Record of Equipment (Form E) should be issued. b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (EA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 EA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of: 1.1 - memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang; checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate 1.2 - memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Kutub; checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate; 1.3 - memeriksa validitas Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan ada di kapal; checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board; 1.4 - pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional; checking the validity of the International Ship Security Certificate; 1.5 - memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Jalur Muat Internasional; checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate 1.6 - memeriksa validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak; checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate 1.7 - pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi; checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society; 1.8 - memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Internasional Kelayakan Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya secara Curah; checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk; 1.9 - memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Pengangkutan Gas Cair Curah; checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk; 1.10 - memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran dari Pengangkutan Bahan cair beracun secara curah; checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk; 1.11 - memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Kotoran; checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate; 1.12 - memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara; checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate; 1.13 - mengkonfirmasikan, bila perlu, validitas Sertifikat Internasional Efisiensi Energi; confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and 6.5); 1.14 - mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal; confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)*; 1.15 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak; confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and 6.7); 1.16 - memeriksa, bila sesuai, validitas Sertifikat Internasional Manajemen Air Balas Kapal; checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate; 1.17 - memeriksa bahwa kelengkapan kapal sesuai dengan Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b)); 1.18 - memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention; 1.19 - pemeriksaan pengawakan dan pengawasan kapal penolong; checking the manning and supervision of survival craft (SOLAS 74/00 reg.III/10); 1.20 - mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal; confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38) 1.21 - memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika demikian, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai; checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate; 1.22 - mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, bahwa buklet darurat telah disediakan dan bahwa duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal; confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, that emergency booklets have been provided and that a duplicate of the plans or the emergency booklet are available in a prominently (SOLAS 74/00 reg.II- 2/15.2.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20); marked enclosure external to the ship's deckhouse 1.23 - mengkonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan; confirming that the maintenance plans have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/14.2.2 and 14.4); 1.24 - mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/15.2.3, 16.2 and 16.3); 1.25 - memeriksa apakah telah terjadi kebakaran di atas kapal yang memerlukan pengoperasian sistem pemadam api tetap atau alat pemadam api portabel sejak survei terakhir; checking whether any fire has occurred on board necessitating the operation of the fixed fire-extinguishing systems or the portable fire extinguishers since the last survey; 1.26 - memeriksa, bila sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya; checking, when appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirements for carrying dangerous goods; (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54(3)); 1.27 - mengkonfirmasikan, jika perlu, bahwa ada daftar khusus, manifes atau rencana penyimpanan untuk pengangkutan barang berbahaya; confirming, when appropriate, that there is a special list, manifest or stowage plan for the carriage of dangerous goods; (SOLAS 74/88 reg.VII/5(3)); 1.28 - mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa instruksi manual untuk sistem gas inert telah disediakan dan memeriksa dari catatan tekanan dan kandungan oksigen bahwa sistem gas inert dioperasikan dengan benar; confirming, when appropriate, that the instruction manuals for the inert gas system have been provided and checking from the (FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62); records of the pressure and oxygen content that the inert gas system is being operated correctly; 1.29 - mengkonfirmasikan bahwa, jika memungkinkan, pernyataan faktual telah disediakan di atas kapal oleh produsen sistem pelepasan dan pengambilan sekoci atau salah satu perwakilan mereka yang mengonfirmasi keberhasilan penyelesaian pemeriksaan perbaikan sistem pelepasan dan pengambilan sekoci yang ada dan ditemukan sesuai dengan paragraf 4.4.7.6.4 hingga 4.4.7.6.6 dari LSA Code, atau, sebagai alternatif, bahwa pernyataan penerimaan dari pemasangan sistem pelepasan pengganti dan pengambilan pada sekoci yang ada tersebut tersedia; confirming that, where applicable, a factual statement has been provided on board by the lifeboat release and retrieval system manufacturer or one of their representatives that confirms the successful completion of the overhaul examination of an existing lifeboat release and retrieval system found to be compliant with paragraphs 4.4.7.6.4 to 4.4.7.6.6 of the LSA Code, or, alternatively, that a statement of acceptance of the installation of a replacement release and retrieval system to an existing lifeboat is available; SOLAS 74/11 reg.III/1.5; LSA Code section 4.4.7.6); 1.30 - memeriksa bahwa entri buku catatan dibuat; checking that logbook entries are being made and in particular; (SOLAS 74/00/12 regs.III/19 and 20) 1.30. 1 - tanggal saat pengumpulan penuh awak kapal untuk latihan kapal dan kebakaran terakhir dilakukan, dan tanggal saat latihan masuk ruang tertutup dan latihan penyelamatan terakhir dilakukan; the date when the last full muster of the crew for boat and fire drill took place, and the date when the last enclosed space entry and rescue drills took place; 1.30. 2 - catatan yang menunjukkan bahwa perlengkapan sekoci pada saat itu telah diperiksa dan dinyatakan lengkap; the records indicating that the lifeboat equipment was examined at that time and found to be complete; 1.30. 3 - kesempatan terakhir ketika sekoci diayunkan dan ketika masing-masing diturunkan ke dalam air; the last occasion when the lifeboats were swung out and when each one was lowered into the water; 1.30. 4 - catatan yang menunjukkan bahwa anggota kru telah menerima pelatihan onboard yang sesuai; the records indicating that crew members have received the appropriate onboard training; 1.30. 5 - catatan yang menunjukkan bahwa pada pelayaran di mana penumpang dijadwalkan berada di atas kapal selama lebih dari 24 jam, muster penumpang baru telah dilakukan sebelum atau segera setelah keberangkatan; the records indicating that on voyages where passengers are scheduled to be on board for more than 24 h, musters of newly embarked passengers have taken place prior to or immediately upon departure; 1.31 - mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan dan alat bantu pelatihan untuk peralatan penyelamat hidup tersedia di atas kapal dalam bahasa kerja kapal; confirming that the training manual and training aids for the life-saving appliances are available on board in the working language of the ship; (SOLAS 74/00 reg.III/35); 1.32 - mengonfirmasikan bahwa daftar periksa dan instruksi untuk pemeliharaan di atas kapal untuk peralatan penyelamat jiwa ada di kapal; confirming that the checklist and instructions for onboard maintenance of the life-saving appliances are on board (SOLAS 74/00 reg.III/36); 1.33 - mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik telah disediakan, buku penyimpangan kompas telah dipelihara dengan baik dan diagram sektor (SOLAS 74/00 reg.V/19); bayangan instalasi radar ditampilkan; confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass has been provided, the compass deviation book has been properly maintained and a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed; 1.34 - memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, manual pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan; checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided; (SOLAS 74/00 reg.V/16); 1.35 - memeriksa bahwa peta bahari dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui, dan, jika sistem elektronik digunakan, sistem cadangan yang diperlukan disediakan; checking that nautical charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated, and, where electronic systems are used, the required backup system is provided; (SOLAS 74/00 regs.V/19 and 27); 1.36 - memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan salinan terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional (IAMSAR) telah disediakan; checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided (SOLAS 74/00/02 reg.V/21); 1.37 - memeriksa apakah catatan dipelihara dengan mengidentifikasi setiap tangga pilot yang digunakan dan setiap perbaikan yang dilakukan; checking that records are maintained identifying any pilot ladders placed into service and any repair effected; (SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4); 1.38 - memeriksa apakah tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat jiwa yang digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia; checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, (SOLAS 74/00 reg.V/29); aircraft or persons in distress is available; 1.39 - memeriksa bahwa catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian telah dipelihara; checking that records of navigational activities and daily reporting have been maintained; (SOLAS 74/00/03 reg.V/28); 1.40 - mengkonfirmasikan bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan; confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5); 1.41 - mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional. confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate when applicable. AFS 2001 annex 4 reg.2), 2 EA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, survei tahunan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the annual survey should consist of: 2.1 - memeriksa pompa pemadam kebakaran, saluran pemadam kebakaran, hidran, selang dan nosel serta sambungan pantai internasional dan memeriksa bahwa setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat dioperasikan secara terpisah sehingga dua semburan air diproduksi secara bersamaan dari hidran yang berbeda di bagian mana pun kapal sementara tekanan yang diperlukan dipertahankan di saluran utama kebakaran; examining the fire pumps, fire main, hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire main; (SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2; FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/4 and 19); 2.2 - untuk kapal yang dirancang untuk membawa peti kemas di atau di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, memeriksa tombak kabut air dan, jika sesuai, pemantau air bergerak dan semua selang, perlengkapan, dan perangkat keras yang diperlukan; for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, examining the water mist lance and, as appropriate, the mobile water monitors and all necessary hoses, fittings and required fixing hardware; (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3); 2.3 - memeriksa ketentuan dan memeriksa secara acak kondisi alat pemadam kebakaran portabel dan non portabel; checking the provision and randomly examining the condition of the portable and non-portable fire extinguishers; (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3; FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/6); 2.4 - mengkonfirmasikan bahwa pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri dan alat bantu pernapasan darurat (EEBD) lengkap dan dalam kondisi baik, bahwa silinder, termasuk silinder cadangan, dari setiap alat bantu pernapasan mandiri yang diperlukan adalah diisi daya yang sesuai, dan sarana pengisian ulang tabung alat bantu pernapasan di atas kapal yang digunakan selama latihan atau silinder cadangan dalam jumlah yang sesuai untuk menggantikan silinder yang digunakan disediakan, dan penyediaan alat telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsik; confirming that the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus and emergency escape breathing devices (EEBDs) are complete and in good condition, that the cylinders, including the spare cylinders, of any required self-contained breathing apparatus are suitably charged, and that onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used are provided, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion- proof type or intrinsically safe; (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10, 13.3.4, 13.4.3 and 15.2.2; FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17) (BCH Code, ch.III, part E); 2.5 - pengecekan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran; checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems; (SOLAS 74/00 reg.II- 2/14) (SOLAS 74/88/91 reg.II-2/21); 2.6 - memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk mesin, kargo, kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, yang sesuai, dan memastikan bahwa sarana operasinya ditandai dengan jelas; examining the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces, as appropriate, and confirming that its means of operation is clearly marked; (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4, 10.5, 10.7.1, 10.7.2 and 20.6.1; FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/7 and 53); 2.7 - memeriksa pemadaman api dan pengaturan khusus di ruang mesin dan memastikan, sejauh dapat dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk membuka dan menutup jendela atap, pelepasan asap, penutupan bukaan corong dan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan boiler memaksa dan menginduksi kipas draft dan penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang mengeluarkan cairan yang mudah terbakar; examining the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids; (SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/5.2, 8.3, 9.5 and 10.5) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/7 and 11); 2.8 - memeriksa bahwa sistem pemadam kebakaran karbon dioksida tetap untuk perlindungan ruang mesin dan ruang pompa kargo, jika berlaku, dilengkapi dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu lagi untuk mengeluarkan gas dari wadah penyimpanan, masing-masing dari (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4.1.5); mereka terletak di kotak rilis yang diidentifikasi dengan jelas untuk ruang tertentu; checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces and cargo pump-rooms, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening of the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space; 2.9 - memeriksa, sejauh mungkin, dan menguji, jika memungkinkan, setiap sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel; examining, as far as possible, and testing, as feasible, any fire detection and alarm system and any sample extraction smoke detection system; (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2, 7.3, 7.4, 7.5.1, 7.5.5, 19.3.3 and 20.4; FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/11, 13, 14, 53 and 54); 2.10 - memeriksa sistem pemadam kebakaran untuk ruang yang mengandung cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan memasak di ruang akomodasi dan layanan; examining the fire-extinguishing systems for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces; (SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and 10.6.4; FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.7) (BCH Code ch.III, part E); 2.11 - memeriksa fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa bila perlu; examining the helicopter facilities; (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8); 2.12 - memeriksa pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan menguji penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoprasian alat penutup jarak jauh dari katup pada tangka yang berisi bahan bakar minyak, pelumas minyak dan minyak mudah terbakar lainnya; examining the arrangements for oil fuel, (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5); lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils; 2.13 - pemeriksaan dan pengujian sistem alarm darurat umum; examining and testing of the general emergency alarm system; (SOLAS 74/88 reg.III/20); 2.14 - memeriksa pengaturan proteksi kebakaran di ruang kargo, kendaraan dan ro- ro, termasuk pengaturan keselamatan kebakaran untuk pengangkut kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen terkompresi atau gas alam di dalam tangki mereka untuk penggerak mereka sendiri sebagai kargo sebagaimana berlaku, dan mengkonfirmasi, sejauh dapat di praktikkan dan sesuai pengopraian control yang disediakan untuk menutup berbagai bukaan; examining the fire protection arrangements in cargo, vehicle and ro-ro spaces, including the fire safety arrangements for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo, as applicable, and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means of control provided for closing the various openings; (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.7.1, 10.7.2, 20.2.1, 20.3, 20.6.2, 20- 1.2.1, 20-1.3, and 20-1.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/53); 2.15 - memeriksa dan menguji detektor gas portabel yang cocok untuk mendeteksi bahan bakar gas, untuk pengangkut kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen terkompresi atau gas alam di dalam tangkinya untuk penggeraknya sendiri sebagai kargo; examining and testing the portable gas detectors suitable for the detection of the gas fuel, for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo; (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/20- 1.2 and 20- 1.5); 2.16 - memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk peralatan dan pengaturan keselamatan kebakaran atau penyelamat jiwa, sesuai dengan persyaratan pengujian, inspeksi dan pemeliharaan, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui; examining, where applicable, the alternative design and arrangements for fire safety or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test, inspection and maintenance requirements, if any, specified in the approved documentation; (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38); 2.17 - memeriksa, jika perlu, pengaturan khusus untuk membawa barang berbahaya, termasuk memeriksa peralatan listrik dan kabel, ventilasi, penyediaan pakaian pelindung dan peralatan portabel dan pengujian persediaan air, pemompaan lambung kapal dan sistem penyemprot air; examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, the ventilation, the provision of protective clothing and portable appliances and the testing of the water supply, bilge pumping and any water spray system; (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19 (except 19.3.8, 19.3.10 and 19.4)) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54); 2.18 - memeriksa bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa salinan dari muster list yang telah diperbarui yang sesuai ditempelkan di tempat yang mencolok, dan bahwa daftar tersebut dalam bahasa yang dimengerti oleh semua orang di kapal, dan memastikan bahwa ada poster atau tanda di papan sekitar kapal penolong dan stasiun peluncurannya; checking that emergency instructions are available for each person on board, that copies of the suitably updated muster list are posted in conspicuous places, and that they are in a language understood by all persons on board, and confirming that there are posters or signs in the vicinity of survival craft and their launching stations; (SOLAS 74/00 regs.III/8, 9 and 37); 2.19 - memeriksa apakah peralatan yang penyelamat jiwa tersebut bertaraf internasional atau berwarna oranye cerah kemerahan, atau warna yang sangat terlihat pada semua bagian di mana ini (LSA Code section 1.2.2.6); akan membantu deteksi di laut; checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea; 2.20 - memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk peralatannya dan, jika dipasang, mekanisme pelepasan beban dan kunci hidrostatik dan, untuk sekoci tiup, unit pelepasan hidrostatik dan pengaturan bebas pelampung; memeriksa apakah flare genggam tidak ketinggalan zaman; examining each survival craft, including its equipment and, when fitted, the on-load release mechanism and hydrostatic lock and, for inflatable liferafts, the hydrostatic release unit and float-free arrangements; checking that the hand-held flares are not out of date; (SOLAS 74/00 regs.III/16, 20 and 31; LSA Code sections 2.5, 3.1 to 3.3, 4.1.5, 4.4.7 and 4.4.8); 2.21 - untuk rakit penolong yang disediakan untuk pemindahan sisi ke sisi yang mudah, memverifikasi bahwa beratnya kurang dari 185 kg; for liferafts provided for easy side-to-side transfer, verifying that they are less than 185 kg; (SOLAS 74/00 reg.III/31.1); 2.22 - memeriksa bahwa jatuh yang digunakan dalam peralatan peluncuran telah diperiksa secara berkala dan telah diperbarui seperlunya dalam lima tahun terakhir; checking that the falls used in launching appliances have been periodically inspected and have been renewed as necessary in the past five years; (SOLAS 74/00 reg.III/20); 2.23 - memeriksa pengaturan embarkasi dan meluncurkan peralatan untuk setiap kapal penyelamat; setiap sekoci harus diturunkan ke posisi embarkasi atau, jika posisi penyimpanan adalah posisi embarkasi, diturunkan jarak pendek dan, jika memungkinkan, salah satu sekoci penyelamat harus diturunkan ke air; pengoperasian peralatan peluncur untuk sekoci yang diluncurkan davit harus didemonstrasikan; examining the embarkation arrangements and launching appliances for each survival craft; each lifeboat should be lowered to the (SOLAS 74/00 regs.III/11, 12, 13, 16, 20 and 31; LSA Code section 6.1); embarkation position or, if the stowage position is the embarkation position, lowered a short distance and, if practicable, one of the survival craft should be lowered to the water; the operation of the launching appliances for davit-launched liferafts should be demonstrated; 2.24 - memeriksa bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap peralatan peluncuran, termasuk pengujian dinamis rem winch, dan servis sekoci dan peralatan pelepas muatan sekoci penyelamat, termasuk peralatan pelepas kapal penyelamat cepat, sistem pelepas sekoci jatuh bebas dan sekoci darurat yang diluncurkan davit otomatis kait pelepasan, dan bahwa pemeriksaan menyeluruh dan uji operasional sekoci dan kapal penyelamat termasuk kapal penyelamat cepat, telah dilakukan sesuai dengan Persyaratan untuk pemeliharaan, pemeriksaan menyeluruh, pengujian operasional, perombakan dan perbaikan sekoci dan sekoci penyelamat, peralatan peluncuran dan lepaskan gigi (resolusi MSC.402(96)),. Pengujian operasional sistem pelepasan sekoci jatuh bebas harus dilakukan baik dengan peluncuran jatuh bebas hanya dengan awak kapal yang beroperasi di atas kapal atau dengan pengujian tanpa meluncurkan sekoci yang dilakukan sesuai dengan Persyaratan pemeliharaan, pemeriksaan menyeluruh, pengujian operasional, pemeriksaan dan perbaikan sekoci dan sekoci penyelamat, peralatan peluncuran dan peralatan pelepas; checking that a thorough examination of launching appliances, including the dynamic testing of the winch brake, and servicing of lifeboat and rescue boat on-load release gear, including free-fall lifeboat release systems and davit-launched liferaft automatic release hooks, has been carried out; the operational testing of free-fall lifeboat release systems shall be performed either by free-fall launch with only the operating crew on board or by a simulated launching carried out based on MSC.1/Circ.1206/Rev.1; (SOLAS 74/00/12 reg.III/ 20); 2.25 - memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk perlengkapannya; untuk kapal penyelamat tiup, yang memastikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi terisi penuh; examining each rescue boat, including its equipment; for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition; (SOLAS 74/88 reg.III/14 and 31; LSA Code sections 2.5 and 5.1); 2.26 - mengkonfirmasikan bahwa ada poster atau tanda di sekitar kapal penolong, stasiun peluncuran dan wadahnya, braket, rak, dan lokasi penyimpanan serupa lainnya untuk peralatan penyelamat jiwa; confirming that there are posters or signs in the vicinity of the survival craft, their launching stations and containers, brackets, racks and other similar stowage locations for life-saving equipment; (SOLAS 74/00 regs.III/9 and 20); 2.27 - memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat; jika memungkinkan, sekoci penyelamat harus diturunkan ke air dan pemulihannya ditunjukkan; examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat; if practicable, the rescue boat(s) should be lowered to the water and its recovery demonstrated; (SOLAS 74/00 regs.III/14, 17 and 31; LSA Code section 6.1); 2.28 - menguji bahwa mesin sekoci penyelamat dan setiap sekoci, jika dipasang, dapat dihidupkan dengan baik dan beroperasi baik di depan maupun di belakang; testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern; 2.29 - memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan telepon radio VHF dua arah* dan perangkat pencarian dan penyelamatan; examining and checking the operation of two- way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices; (SOLAS 74/88/08 reg.III/6); 2.30 - memeriksa alat pelempar tali dan memeriksa bahwa roketnya dan sinyal marabahaya kapal tidak ketinggalan zaman, dan memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal dan sistem alarm darurat umum; examining the line-throwing appliance and checking that its rockets and the ship's distress signals are not out of date, and examining and checking the operation of onboard communications equipment and the general emergency alarm system; (SOLAS 74/00 regs.II- 2/12.2 and III/6 and 18; LSA Code sections 3.1, 7.1 and 7.2); 2.31 - memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan dan kondisi pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat mengaktifkan sendiri dan tali pelampung, jaket pelampung dan peluit dan lampunya, pakaian pemadaman dan pakaian anti- paparan dan memeriksa apal baterai terkait tidak kedaluwarsa; examining the provision, disposition, stowage and condition of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejacket* and their whistles and lights, immersion suits and anti-exposure suits and checking that their associated batteries are not out of date; (SOLAS 74/88/06 regs.III/7 and 32, LSA Code sections 2.1 to 2.5); 2.32 - memeriksa bahwa pakaian imersi yang dirancang untuk dipakai bersama dengan jaket pelampung diberi tanda yang sesuai; checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked; (LSA Code section 2.3.1); 2.33 - memeriksa penerangan stasiun muster dan embarkasi dan lorong, tangga, dan pintu keluar yang memberikan akses ke stasiun muster dan embarkasi, termasuk saat disuplai dari sumber listrik darurat; checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of power; (SOLAS 74/88 regs.II- 1/42 or 43 and III/11); 2.34 - memeriksa apakah lampu navigasi, bentuk, dan peralatan sinyal suara yang diperlukan sudah beres; checking that the required navigation lights, shapes and sound signalling equipment are in order; (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33); 2.35 - memeriksa bahwa item peralatan navigasi berikut dalam urutan kerja, sebagaimana mestinya: lampu sinyal siang hari, kompas magnetik, perangkat tujuan transmisi, kompas gyro, repeater kompas gyro, instalasi radar, alat bantu plotting elektronik, alat bantu pelacakan otomatis atau alat bantu perencanaan radar otomatis, alat pengeras suara gema, alat pengukur kecepatan dan jarak, indikator sudut kemudi, indikator laju putaran baling- baling, indikator pitch baling-baling pitch variabel dan indikator mode operasional, indikator laju belokan, sistem kendali pos atau jalur, penerima Sistem Satelit Navigasi Global (GNSS), sistem navigasi radio terestrial dan sistem penerimaan suara, sarana komunikasi dengan posisi kemudi darurat, perangkat bantalan pelorus atau kompas, sarana untuk mengoreksi arah dan arah, BNWAS sebagaimana berlaku dan ECDIS termasuk pengaturan cadangan, sebagaimana berlaku; barang-barang yang tidak dapat diperiksa dengan kapal di pelabuhan harus diverifikasi dari catatan; checking that the following items of navigation equipment are in working order, as appropriate: daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance measuring device(s), rudder angle indicator, propeller rate of revolution indicator, variable-pitch propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, Global Navigation Satellite System (GNSS) receiver, terrestrial radio navigation system and sound reception system, means of communication with emergency steering position, a pelorus or (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19); compass bearing device, means for correcting heading and bearings, BNWAS as applicable and ECDIS including backup arrangements, as applicable; items that cannot be checked with the ship in port should be verified from records 2.36 - memeriksa apakah Kode Sinyal Internasional tersedia; checking that the International Code of Signals is available (SOLAS 74/00 reg.V/21); 2.37 - memeriksa penerapan rotasi sistem evakuasi laut (MES) checking the rotational deployment of the marine evacuation system (MES) (SOLAS 74/88 reg.III/20.8.2; LSA Code section 6.2.2.2); 2.38 - memeriksa ketentuan, spesifikasi, pengoperasian dan uji kinerja tahunan dari perekam data pelayaran, jika dipasang checking the provision, specification, operation and annual performance test of the voyage data recorder, where fitted (SOLAS 74/00/04 reg.V/20); 2.39 - memeriksa penyediaan dan pengoperasian sistem identifikasi otomatis, jika dipasang, dan apakah pengujian tahunan telah dilakukan dan salinan laporan pengujian ada di kapal checking the provision and operation of the automatic identification system, where fitted, and whether the annual test has been carried out and a copy of the test report is on board (SOLAS 74/00/04/10 regs.V/18.9 and 19); 2.40 - memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh tersedia di kapal, jika dipasang checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board, where fitted (SOLAS 74/04 reg.V/19-1); 2.41 - memeriksa ketentuan dan spesifikasi tangga pilot dan pengaturan perpindahan pilot checking the provision and specification of the pilot ladders and pilot transfer arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23); 2.42 - memeriksa bahwa sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi, dalam kondisi memuaskan, (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9); sebagaimana berlaku checking that the means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders, are in satisfactory condition, as applicable 2.43 - memeriksa, jika sesuai, penyediaan instrumen yang sesuai untuk mengukur konsentrasi gas atau oksigen di udara bersama dengan petunjuk rinci penggunaannya checking, when appropriate, the provision of an appropriate instrument for measuring the concentration of gas or oxygen in the air together with detailed instructions for its use (SOLAS 74/08 reg.VI/3); 2.44 - mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1). 3 EA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker, survei tahunan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for tankers the annual survey should consist of: 3.1 - memeriksa sistem busa geladak, termasuk persediaan konsentrat busa dan menguji bahwa jumlah semburan air minimum pada tekanan yang diperlukan di pipa utama kebakaran diperoleh (lihat (EA) 1.2.2.1) saat sistem sedang beroperasi checking the deck foam system, including the supplies of foam concentrate and testing that the minimum number of jets of water at the required pressure in the fire main is obtained (see (EA) 1.2.2.1) when the system is in operation (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.8; FSS Code ch.14) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/61); 3.2 - memeriksa sistem gas inert examining the inert gas system and in particular: (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/4.5.5; FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62), 3.2.1 - memeriksa secara eksternal tanda-tanda kebocoran gas atau efluen examining externally for any sign of gas or effluent leakage; 3.2.2 - mengkonfirmasikan pengoperasian yang tepat dari kedua blower gas confirming the proper operation of both inert gas blowers; 3.2.3 - mengamati pengoperasian sistem ventilasi ruang scrubber observing the operation of the scrubber-room ventilation system; 3.2.4 - memeriksa segel air geladak untuk pengisian dan pengurasan otomatis, dan pengaturan untuk melindungi sistem dari pembekuan checking the deck water seal for automatic filling and draining, and the arrangements for protecting the system against freezing; 3.2.5 - di mana blok ganda dan katup pembuangan dipasang, memeriksa operasi otomatis blok dan katup pembuangan saat kehilangan daya where a double block and bleed valve is installed, checking the automatic operations of the block and the bleed valves upon loss of power; 3.2.6 - di mana dua katup penutup secara seri dengan katup ventilasi di antaranya digunakan sebagai perangkat satu arah, memeriksa operasi otomatis katup ventilasi, dan alarm untuk operasi katup yang salah where two shut-off valves in series with a venting valve in between are used as non- return devices, checking the automatic operation of the venting valve, and the alarm for faulty operation of the valves; 3.2.7 - memeriksa pengoperasian semua katup yang dioperasikan dari jarak jauh atau yang dikendalikan secara otomatis dan, khususnya, katup isolasi gas buang examining the operation of all remotely operated or automatically controlled valves and, in particular, the flue gas isolating valves; 3.2.8 - mengamati uji fitur interlocking dari jelaga observing a test of the interlocking feature of soot blowers; 3.2.9 - mengamati bahwa katup pengatur tekanan gas secara otomatis menutup ketika blower gas inert diamankan observing that the gas pressure regulating valve automatically closes when the inert gas blowers are secured; 3.2.1 0 - memeriksa sarana untuk memisahkan tangki muatan yang tidak inersia dari saluran gas lembam checking the means for separating the cargo tank not being inerted from the inert gas main; 3.2.1 1 - memeriksa alarm dari dua sensor oksigen yang ditempatkan di ruang atau ruang yang berisi sistem gas inert checking the alarms of the two oxygen sensors positioned in the space or spaces containing the inert gas system; 3.2.1 2 - memeriksa, sejauh dapat dilakukan, alarm dan perangkat keselamatan berikut dari sistem gas lembam menggunakan kondisi simulasi bila perlu checking, as far as practicable, the following alarms and safety devices of the inert gas system using simulated conditions where necessary: 3.2.1 2.1 - kandungan oksigen yang tinggi pada gas utama gas inert high oxygen content of gas in the inert gas main; 3.2.1 2.2 - tekanan gas rendah di saluran utama gas inert low gas pressure in the inert gas main; 3.2.1 2.3 - tekanan rendah di suplai ke sil air geladak low pressure in the supply to the deck water seal; 3.2.1 2.4 - suhu tinggi gas di saluran utama gas inert high temperature of gas in the inert gas main; 3.2.1 2.5 - tekanan air rendah atau laju aliran air rendah low water pressure or low water-flow rate; 3.2.1 2.6 - akurasi peralatan pengukur oksigen portabel dan tetap dengan menggunakan gas kalibrasi accuracy of portable and fixed oxygen- measuring equipment by means of calibration gas; 3.2.1 2.7 - tinggi muka air di scrubber high water level in the scrubber; 3.2.1 2.8 - kegagalan blower gas inert failure of the inert gas blowers; 3.2.1 2.9 - kegagalan catu daya ke sistem kontrol otomatis untuk katup pengatur gas dan ke instrumentasi untuk penunjukan terus-menerus dan pencatatan tekanan dan kandungan oksigen secara permanen di saluran utama gas lembam failure of the power supply to the automatic control system for the gas regulating valve and to the instrumentation for continuous indication and permanent recording of pressure and oxygen content in the inert gas main; 3.2.1 2.10 - gas bertekanan tinggi di saluran utama gas inert high pressure of gas in the inert gas main; 3.3 - memeriksa, jika dapat dilakukan, operasi yang tepat dari sistem gas inert setelah menyelesaikan pemeriksaan yang tercantum di atas checking, when practicable, the proper operation of the inert gas system on completion of the checks listed above (FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62); 3.4 - memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo dan mengonfirmasi, sejauh dapat dipraktikkan dan bila perlu, (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9) (SOLAS pengoperasian sarana jarak jauh untuk menutup berbagai bukaan examining the fixed fire-fighting system for the cargo pump-rooms and confirming, as far as practicable and when appropriate, the operation of the remote means for closing the various openings; 74/88 reg.II- 2/63) 3.5 - memeriksa semua kapal tanker penyediaan setidaknya satu instrumen portabel untuk mengukur oksigen dan satu untuk mengukur konsentrasi uap yang mudah terbakar, bersama dengan satu set suku cadang yang memadai, dan sarana yang sesuai untuk kalibrasi instrumen ini checking for all tankers the provision of at least one portable instrument for measuring oxygen and one for measuring flammable vapour concentrations, together with a sufficient set of spares, and suitable means for the calibration of these instruments (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.1); 3.6 - memeriksa pengaturan pengukuran gas di ruang lambung ganda dan ruang alas ganda, termasuk pemasangan jalur pengambilan sampel gas permanen, jika sesuai examining the arrangements for gas measurement in double hull spaces and double bottom spaces, including the fitting of permanent gas sampling lines, where appropriate (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.2); 3.7 - memeriksa, sejauh mungkin, dan menguji sistem deteksi gas hidrokarbon tetap examining, as far as possible, and testing the fixed hydrocarbon gas detection system (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16); 3.8 - memeriksa kondisi dan pengoperasian semprotan air dan sistem pasokan udara yang berada di sekoci yang benar-benar tertutup dan memiliki sistem pendukung udara mandiri checking the condition and operation of water spray and air supply systems that are in totally enclosed lifeboats and have self- contained air support systems (LSA Code sections 4.4 and 4.6 to 4.9); 3.9 - memeriksa perlindungan ruang pompa kargo dan khususnya checking the protection of the cargo pump- room and in particular: (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.5.10) 3.9.1 - memeriksa perangkat penginderaan suhu untuk kelenjar sekat dan alarm checking temperature sensing devices for bulkhead glands and alarms; 3.9.2 - memeriksa interlock antara pencahayaan dan ventilasi checking the interlock between lighting and ventilation; 3.9.3 - memeriksa sistem deteksi gas checking the gas detection system; 3.9.4 - memeriksa perangkat dan alarm pemantauan tingkat lambung kapal checking bilge level monitoring devices and alarms. 4 Untuk peralatan penyelamat hidup dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei tahunan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the annual survey should consist of: 4.1 - memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11); 4.2 - memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to the water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1); 4.3 - memeriksa katup isolasi saluran kebakaran, ketika tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank(s) is located on the open deck (IGF Code para.11.4.2); 4.4 - memeriksa sistem semprotan air untuk pendinginan, proteksi kebakaran dan perlindungan kru examining the water spray system for cooling, fire protection and crew protection (IGF Code para.11.5); 4.5 - memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation (IGF Code para.11.5); 4.6 - memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap examining the fixed fire detection and alarm system (IGF Code para.11.7); 4.7 - memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area (IGF Code para.11.6.1); 4.8 - memeriksa alat pemadam bubuk kering portabel examining the portable dry powder extinguisher (IGF Code para.11.6.2). 5 EA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the annual survey should consist of: 5.1 - setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang harus disahkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Equipment Certificate should be endorsed; 5.2 - jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8. c. Pemeriksaan Periode (Periodical Survey) (EP) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of: 1.1 - ketentuan (EA) 1.2.1. the provisions of (EA) 1.2.1. 2 EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, survei berkala harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the periodical survey should consist of: 2.1 - ketentuan (EA) 1.2.2 the provisions of (EA) 1.2.2; 2.2 - mengkonfirmasikan, selama pemeriksaan sistem pemadam kebakaran tetap untuk mesin, kargo, kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, bahwa, sebagaimana mestinya, setiap senyawa busa dan kapasitas CO2 telah diperiksa dan bahwa pipa distribusi telah terbukti jelas confirming, during the examination of the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces, that, as appropriate, any foam compounds and the CO2 capacity have been checked and that the distribution pipework has been proved clear (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4, 10.5, 10.7.1, 10.7.2 and 20.6.1; FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 53); 2.3 - menguji pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk pembukaan dan penutupan jendela atap, pelepasan asap, penutupan lubang corong dan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan paksa ketel dan kipas angin yang diinduksi dan penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang mengeluarkan cairan yang mudah terbakar testing the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/5.2, 8.3, 9.5 and 10.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/11); 2.4 - menguji sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel testing any fire detection and alarm system and any sample extraction smoke detection system (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2, 7.3, 7.4, 7.5.5, 19.3.3 and 20.4; FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 13, 14, 53 and 54); 2.5 - pengujian, jika memungkinkan, sistem pemadam api untuk ruang yang mengandung cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan memasak dalam lemak di ruang akomodasi dan layanan testing, as feasible, the fire-extinguishing system for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces (SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and 10.6.4; FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.7); 2.6 - pengujian penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoperasian alat penutup jarak jauh pada tangki yang berisi bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5); testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils 2.7 - menguji pengoperasian sarana kontrol yang disediakan untuk menutup berbagai bukaan untuk ruang kargo, kendaraan, kategori khusus dan ro- ro testing the operation of the means of control provided for closing the various openings for the cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/5.2 and 20.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/53); 2.8 - pengujian, jika memungkinkan, fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa jika sesuai testing, as feasible, the helicopter facilities (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8). 3 EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan lainnya untuk persyaratan tambahan bagi kapal tanker, survei berkala harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment for the additional requirements for tankers the periodical survey should consist of: 3.1 - ketentuan (EA) 1.2.3 the provisions of (EA) 1.2.3; 3.2 - mengkonfirmasikan selama pemeriksaan sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo bahwa, sebagaimana mestinya, setiap senyawa busa telah diperiksa dan bahwa pipa distribusi telah terbukti bersih (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9; Kode FSS chs.5 hingga 7) (SOLAS 74/88 reg.II-2/63) dan memeriksa pengoperasian sarana jarak jauh untuk menutup berbagai bukaan confirming during the examination of the fixed fire-fighting system for the cargo pump-rooms that, as appropriate, any foam compounds have been checked and that the distribution pipework has been proved clear and checking the operation of the remote means for closing the various openings. (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9; FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/63) EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang tercakup dalam Kode IGC, survei berkala harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the periodical survey should consist of: 4.1 - ketentuan (EA) 1.2.4. the provisions of (EA) 1.2.4. 5 EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei berkala harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the periodical survey should consist of: 5.1 - setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang harus disahkan; after a satisfactory survey, the cargo Ship Safety Equipment Certificate should be endorsed; 5.2 - jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8. d. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (ER) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of: 1.1 - ketentuan (EA) 1.2.1, kecuali berlakunya Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang. the provisions of (EA) 1.2.1, except for the validity of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate 2 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, survei pembaruan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the renewal survey should consist of: 2.1 - ketentuan (EP) 1.3.2; Dan the provisions of (EP) 1.3.2; and 2.2 - untuk kapal yang dirancang untuk membawa peti kemas di atau di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, pengujian bahwa pemantau air bergerak dapat dipasang dengan aman ke struktur kapal untuk memastikan operasi yang aman dan efektif, dan menguji bahwa jet pemantau air bergerak mencapai tingkat atas peti kemas dengan semua monitor yang diperlukan dan pancaran air dari selang kebakaran dioperasikan secara bersamaan for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, testing that the mobile water monitors can be securely fixed to the ship structure ensuring safe and effective operation, and testing that the mobile water monitor jets reach the top tier of containers with all required monitors and water jets from fire hoses operated simultaneously (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3). 3 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, sehubungan dengan persyaratan tambahan untuk kapal tanker, survei pembaruan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for tankers the renewal survey should consist of: 3.1 - ketentuan (EP) 1.3.3; the provisions of (EP) 1.3.3; 3.2 - memeriksa segel air geladak untuk sistem gas inert secara internal dan memeriksa kondisi katup satu arah examining the deck water seal for the inert gas system internally and checking the condition of the non-return valve (FSS Code ch.15, paragraphs 2.2.3.1 and 2.3.1.6.2) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62). 4 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei pembaruan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the renewal survey should consist of: 4.1 - ketentuan (EP) 1.3.4 the provisions of (EP) 1.3.4. 5 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari: For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the renewal survey should consist of: 5.1 - setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal B a r a n g harus diterbitkan. after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Equipment Certificate should be issued 2. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang (The Cargo Ship Construction Equipment Certificate) (C) a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (CI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 CI Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal kargo pemeriksaan rencana dan desain harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of cargo ships the examination of plans and designs should consist of: 1.1 - memeriksa rencana lambung kapal examining the plans for the hull (SOLAS 74/88 regs.II-1/11, 12-1, 14, 18 and 19) (SOLAS 74/06 regs.II-1/9, 10, 11, 12, 13-1, 15, 15- 1, 16 and 16- 1); 1.2 - memeriksa rencana untuk memverifikasi bahwa kapal curah dengan panjang 150 m atau lebih, jika sesuai, memenuhi persyaratan struktural yang berlaku dari organisasi yang diakui oleh Administrasi, atau standar nasional Administrasi, sesuai dengan persyaratan fungsional Konstruksi Kapal Berbasis Sasaran Standar untuk Pengangkut Curah dan Tanker Minyak examining plans to verify that bulk carriers of 150 m in length and above, where appropriate, meet the applicable structural requirements of an organization recognized by the Administration, or national standards of the Administration, conforming to the functional requirements of the Goal-based Ship Construction Standards for Bulk Carriers and Oil Tankers (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10); 1.3 - memeriksa rencana sistem pemompaan dan drainase lambung kapal examining the plans for the bilge pumping and drainage systems (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05/08/09 regs.II-1/35- 1 and II- 2/20.6.1.4); 1.4 - memeriksa informasi stabilitas dan rencana pengendalian kerusakan examining the stability information and the damage control plans (SOLAS 74/88/00 regs.II-1/22, 23-1 and 25- 8) (SOLAS 74/06/08 regs.II-1/5, 5-1 and 19; IS Code chs.1, 2 and 3); 1.5 - meneliti rencana instalasi mesin examining the plans for the machinery installation (SOLAS 74/88 regs.II-1/26 to 36); 1.6 - meneliti rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installation (SOLAS 74/88 regs.II-1/40, 41, 43, 44 and 45); 1.7 - memeriksa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif examining, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements (SOLAS 74/00/15 regs.II-1/55 and II-2/17 and IGF Code, ch.2); 1.8 - memeriksa rencana ruang mesin yang tidak dijaga secara berkala examining the plans for the periodically unattended machinery spaces (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.5) (SOLAS 74/88 regs.II-1/46 to 53); 1.9 - memeriksa rencana perlindungan kebakaran struktural, termasuk sistem ventilasi, di ruang akomodasi dan layanan, stasiun kontrol dan ruang mesin dan sistem bahan bakar minyak dan minyak pelumas examining the plans for the structural fire protection, including ventilation systems, in accommodation and service spaces, control stations and machinery spaces and oil fuel and lubricating oil systems (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/4.2.2, 4.2.2.3, 4.2.2.4, 4.2.2.5, 4.4, 5.2, 5.3.1, 5.3.2, 6.2, 6.3, 7.5.5, 7.7, 8.2, 8.4, 9.2.1, 9.3, 9.5, 9.7.1, 9.7.2, 9.7.3, 9.7.5.2, 9.7.6, 11.2, 11.3, 11.4, 11.5 and 17) (SOLAS 74/88 regs.II-2/42 to 52 (except 45 and 51)); 1.10 - memeriksa rencana proteksi kebakaran struktural, termasuk sistem ventilasi, di ruang kargo examining the plans for the structural fire protection, including ventilation systems, in cargo spaces (SOLAS 74/00/15 regs.II-2/5.2, 9.7.1, 9.7.2, 9.7.3, 9.7.6, 11.2, 11.3, 11.5, 19.3.8, 19.3.10, 20.2.1, 20.3, 20-1.2.1, 20- 1.3 and 20- 1.4) (SOLAS 74/88 regs.II-2/42 to 54); 1.11 - memeriksa rencana sarana untuk melarikan diri examining the plans for the means of escape (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/13.2, 13.3.1, 13.3.3, 13.4.2 and 13.6; FSS Code ch.13 paragraph 3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/45); 1.12 - mengkaji rencana pengaturan bahan bakar gas untuk keperluan rumah tangga examining the plans for the arrangements for gaseous fuel for domestic purposes (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/51); 1.13 - memeriksa pengaturan bukaan pada pelat kulit di bawah geladak lambung timbul examining the arrangements for the openings in the shell plating below the freeboard deck SOLAS 74/06 reg.II- 1/15); 1.14 - mengkaji rencana fasilitas helikopter untuk kapal yang dilengkapi dengan fasilitas tersebut examining the plans for helicopter facilities for ships fitted with such facilities (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8); 1.15 - meneliti Pedoman Pengamanan Kargo untuk kapal yang mengangkut muatan selain muatan curah padat dan cair, unit muatan dan unit angkutan muatan examining the Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6); 1.16 - memeriksa buklet pemuatan untuk pengangkutan kargo dalam jumlah besar checking for the loading booklet for carriage of cargoes in bulk (SOLAS 74/00 reg.VI/7); 1.17 - pemeriksaan alat muat kapal curah dengan panjang 150 m ke atas examining the loading instrument for bulk carriers of 150 m in length and upwards (SOLAS 74/97/04 reg.XII/11); 1.18 - mengkonfirmasikan bahwa kapal curah, jika sesuai, memenuhi persyaratan stabilitas kerusakan dan kekuatan struktural dengan ruang muatannya yang tergenang air, termasuk persyaratan struktural lainnya confirming that bulk carriers, when appropriate, meet the requirements of damage stability and structural strength with its cargo hold(s) flooded, including other structural requirements (SOLAS 74/97/04 regs.XII/3, 4, 5 and 6); 1.19 - memeriksa fungsi alarm sumur lambung kapal untuk semua ruang kargo dan terowongan konveyor examining the functionality of bilge well alarms to all cargo holds and conveyor tunnels (SOLAS 74/97/04 reg.XII/9); 1.20 - mengkonfirmasikan bahwa kapal dibangun sesuai dengan persyaratan dari badan klasifikasi yang diakui, atau standar nasional yang setara confirming that the ship is constructed in accordance with the requirements of a recognized classification society, or one with equivalent national standards (SOLAS 74/00 reg.II- 1/3-1); 1.21 - mengkonfirmasikan bahwa sistem pencegahan korosi dipasang, jika sesuai, di tangki ballast air laut khusus yang diatur di kapal dan ruang kulit sisi ganda yang diatur di kapal curah dengan panjang 150 m ke atas confirming that a corrosion prevention system is fitted, when appropriate, in dedicated seawater ballast tanks arranged in ships and double-side skin spaces arranged in bulk carriers of 150 m in length and upwards (SOLAS 74/04/06 reg.II-1/3-2); 1.22 - memeriksa, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah bila perlu, Pedoman Akses Struktur Kapal examining, for oil tankers and bulk carriers when appropriate, the Ship Structure Access Manual (SOLAS 74/00/02/04 reg.II-1/3- 6(4)); 1.23 - untuk kapal curah, memeriksa pengaturan penahan, pemberat, dan detektor ketinggian air ruang kering serta alarm suara dan visualnya for bulk carriers, checking the arrangements for hold, ballast and dry space water level detectors and their audible and visual alarms (SOLAS 74/02 reg.XII/12); 1.24 - untuk kapal curah, memeriksa pengaturan ketersediaan sistem pengurasan dan pemompaan di depan sekat tubrukan for bulk carriers, checking the arrangements for availability of draining and pumping systems forward of the collision bulkhead (SOLAS 74/02 reg.XII/13); 1.25 - menguji perhitungan dan gambar untuk beban kerja peralatan penarik dan tambat yang cukup aman untuk memungkinkan pelaksanaan yang aman dari semua operasi penarik dan tambat dalam operasi normal kapal examining the calculation and drawings for the sufficient safe working load of towing and mooring equipment to enable the safe conduct of all towing and mooring operation in normal operation of the ship (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-8); 1.26 - memeriksa peralatan untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk ruang kendaraan dan ruang ro-ro yang tertutup dan ruang-ruang khusus yang dilengkapi dengan sistem penyemprotan air bertekanan tetap checking the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water- spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5). 2 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai pemeriksaan rencana dan desain, persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, kapal tanker kimia dan kapal pengangkut gas harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the examination of plans and designs the additional requirements for oil tankers, chemical tankers and gas carriers should consist of: 2.1 - memeriksa rencana perangkat kemudi examining the plans for the steering gear (SOLAS 74/14 reg.II- 1/29); 2.2 - meneliti rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installation (SOLAS 74/00 reg.II- 1/43) (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45); 2.3 - memeriksa rencana proteksi kebakaran struktural examining the plans for the structural fire protection SOLAS 74/00/15 regs.II-2/1.6, 4.5.1, 4.5.2, 4.5.9, 9.2.4, 9.3, 9.4, 9.5, 9.6.3 and 11.6) (SOLAS 74/88 regs.II-2/55 to 58); 2.4 - memeriksa rencana ventilasi tangki muatan, pembersihan tangki muatan dan pembebasan gas serta pengaturan ventilasi lainnya dan perlindungan struktur tangki muatan terhadap tekanan atau vakum examining the plans for the cargo tank venting, cargo tank purging and gas freeing and other ventilation arrangements and protection of the cargo tank structure against pressure or vacuum (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/4.5.3, 4.5.4, 4.5.6, 4.5.8, 11.6 and 16.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/59); 2.5 - mengkaji rencana akses haluan examining the plans of access to bow (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-3); 2.6 - memeriksa rencana penarikan darurat, untuk kapal tanker dengan bobot mati tidak kurang dari 20.000 ton examining the plans for emergency towing, for tankers of not less than 20,000 tonnes deadweight (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-4); 2.7 - memeriksa akses ke ruang di area kargo kapal tanker minyak checking the access to spaces in the cargo area of oil tankers (SOLAS 74/88/92/00 reg.II-1/12-2) (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-6); 2.8 - memeriksa rencana untuk memverifikasi bahwa kapal tanker minyak dengan panjang 150 m atau lebih, jika sesuai, memenuhi persyaratan struktural yang berlaku dari organisasi yang diakui oleh Pemerintah, sesuai dengan persyaratan fungsional dari Standar Konstruksi Kapal berbasis sasaran untuk pengangkut curah dan kapal tanker minyak. examining plans to verify that oil tankers of 150 m in length and above, where appropriate, meet the applicable structural requirements of an organization recognized by the Administration, conforming to the functional requirements of the Goal-based Ship Construction Standards for Bulk Carriers and Oil Tankers (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10). 3 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai pemeriksaan rencana dan desain persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the examination of plans and designs additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code should consist of: 3.1 - memeriksa rencana sistem penahanan bahan bakar, kontrol ruang uap tangki bahan bakar gas cair, deteksi uap, pengukuran, batas pemuatan tangki bahan bakar gas cair dan persyaratan khusus lainnya examining the plans for the fuel containment systems, control of vapour space of liquefied gas fuel tanks, vapour detection, gauging, loading limits for liquefied gas fuel tanks and other special requirements (IGF Code chs.5, 6, 7, 8 and 15)); 3.2 - memeriksa rencana pengaturan kapal examining the plans for the ship arrangements (IGF Code ch.5); 3.3 - memeriksa rencana sistem perpipaan examining the plans for piping systems (IGF Code chs.5, 6, 7 and 9); 3.4 - memeriksa rencana untuk kontrol tekanan examining the plans for the pressure control (IGF Code ch.6); 3.5 - memeriksa rencana pengendalian lingkungan examining the plans for the environmental control (IGF Code ch.6); 3.6 - memeriksa rencana pemasangan mesin examining the plans for machinery installation (IGF Code ch.10); 3.7 - memeriksa rencana proteksi kebakaran examining the plans for fire protection (IGF Code section 11.3); 3.8 - memeriksa rencana untuk sistem ventilasi examining the plans for the ventilation systems (IGF Code chs.12 and 13); 3.9 - memeriksa rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installations (IGF Code chs.12 and 14); 3.10 - memeriksa rencana sistem kontrol, pemantauan dan keselamatan examining the plans for the control, monitoring and safety systems (IGF Code ch.15). 4 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of cargo ships the survey during construction and after installation should consist of: 4.1 - memastikan bahwa sekat tubrukan kedap air sampai ke geladak lambung timbul, bahwa katup yang dipasang pada pipa yang menembus sekat tubrukan dapat dioperasikan dari atas geladak lambung timbul dan bahwa (SOLAS 74/88 reg.II- 1/11) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/12); tidak ada pintu, lubang got, saluran ventilasi atau bukaan lainnya confirming that the collision bulkhead is watertight up to the freeboard deck, that the valves fitted on the pipes piercing the collision bulkhead are operable from above the freeboard deck and that there are no doors, manholes, ventilation ducts or any other openings 4.2 - mengkonfirmasikan sesuai dengan rencana survei bahwa kapal curah dengan panjang 150 m atau lebih, jika sesuai, memenuhi persyaratan struktural yang berlaku dari suatu organisasi yang diakui oleh Pemerintah, atau standar nasional Pemerintah, sesuai dengan persyaratan fungsional dari Goal- berdasarkan Standar Pembangunan Kapal untuk Pengangkut Curah dan Tanker Minyak confirming in accordance with the survey plan that bulk carriers of 150 m in length and above, where appropriate, meet the applicable structural requirements of an organization recognized by the Administration, or national standards of the Administration, conforming to the functional requirements of the Goal-based Ship Construction Standards for Bulk Carriers and Oil Tankers (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3.10); 4.3 - mengkonfirmasikan bahwa sekat subdivisi dibuat dan diuji kedap air sampai ke geladak lambung timbul, sebagaimana berlaku confirming that the subdivision bulkheads are constructed and tested as watertight up to the freeboard deck or margin line, as applicable (SOLAS 74/88 reg.II- 1/14) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/10 and 11); 4.4 - mengkonfirmasikan bahwa setiap pintu kedap air telah diuji confirming that each watertight door has been tested (SOLAS 74/88 reg.II- 1/18) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/16); 4.5 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk mengoperasikan pintu kedap air umumnya sesuai dengan persyaratan untuk kapal penumpang dan melakukan pengujian serupa (lihat (PI) (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 5.1.2.6 hingga (PI) 5.1.2.8 confirming that the arrangements for operating any watertight doors are generally in accordance with the requirements for passenger ships and carrying out similar tests (see (PI) 5.1.2.6 to (PI) 5.1.2.8) 1/13-1); 4.6 - mengkonfirmasikan dengan selang atau uji banjir kedap air dari geladak dan batang kedap air, terowongan dan ventilator confirming by a hose or flooding test the watertightness of watertight decks and trunks, tunnels and ventilators (SOLAS 74/88 reg.II- 1/19) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/16-1); 4.7 - memastikan bahwa setiap pompa lambung kapal dan sistem pompa lambung kapal yang disediakan untuk setiap kompartemen kedap air bekerja secara efisien confirming that each bilge pump and the bilge pumping system provided for each watertight compartment are working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1); 4.8 - memastikan bahwa sistem drainase ruang kargo tertutup yang terletak di geladak lambung timbul bekerja secara efisien confirming that the drainage system of enclosed cargo spaces situated on the freeboard deck is working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1); 4.8.1 - memeriksa secara visual fasilitas drainase untuk penyumbatan atau kerusakan lain dan memastikan penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro-ro dan ruang kategori khusus di mana sistem penyemprotan air tekanan tetap digunakan examining visually the drainage facilities for blockage or other damage and confirming the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water-spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5); 4.9 - melakukan tes kemiringan, jika diperlukan conducting an inclining test, when this is required (SOLAS 74/88 reg.II- 1/22) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/5); 4.10 - memastikan bahwa mesin, ketel, dan bejana tekan lainnya, sistem perpipaan terkait, dan perlengkapannya dipasang dan dilindungi sedemikian rupa untuk meminimalkan bahaya apa pun bagi orang di atas kapal, dengan memperhatikan bagian yang bergerak, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya (SOLAS 74 /00/15 reg.II-2/4.2 (kecuali4.2.2.3.4 terkait dengan penutupan jarak jauh katup yang termasuk dalam peralatan keselamatan)) confirming that the machinery, boilers and other pressure vessels, associated piping systems and fittings are installed and protected so as to reduce to a minimum any danger to persons on board, due regard being given to moving parts, hot surfaces and other hazards (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/4.2 (except 4.2.2.3.4 relating to remote closing of valves included in safety equipment)) (SOLAS 74/88 regs.II-1/26, 32, 33 and 34) (SOLAS 74/88/06 reg.II-2/15 (except 15.2.5 )); 4.11 - mengkonfirmasikan bahwa operasi normal mesin propulsi dapat dipertahankan atau dipulihkan meskipun salah satu alat bantu penting menjadi tidak beroperasi confirming that the normal operation of the propulsion machinery can be sustained or restored even though one of the essential auxiliaries becomes inoperative (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 4.12 - mengkonfirmasikan bahwa sarana disediakan sehingga mesin dapat dioperasikan dari kondisi kapal mati tanpa bantuan dari luar confirming that means are provided so that the machinery can be brought into operation from the dead ship condition without external aid (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 4.13 - mengkonfirmasikan bahwa ketel uap, semua bagian mesin, semua sistem uap, hidrolik, pneumatik dan sistem lainnya serta perlengkapan terkait yang berada di bawah tekanan internal telah menjalani pengujian yang sesuai, termasuk pengujian tekanan (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); sebagaimana ditentukan dalam persyaratan Administrasi atau badan klasifikasi confirming that the boilers, all parts of the machinery, all steam, hydraulic, pneumatic and other systems and their associated fittings which are under internal pressure have been subjected to the appropriate tests, including a pressure test as may be specified in the requirements of the Administration or the classification societies 4.14 - mengonfirmasikan bahwa sarana disediakan untuk memastikan bahwa kecepatan aman tidak terlampaui jika terdapat risiko kecepatan berlebih mesin confirming that means are provided to ensure that the safe speed is not exceeded where there is the risk of machinery overspeeding (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); 4.15 - mengkonfirmasikan bahwa, jika dapat dilakukan, sarana disediakan untuk melindungi dari tekanan berlebih pada bagian mesin utama, bantu dan lainnya yang terkena tekanan internal dan dapat terkena tekanan berlebih yang berbahaya confirming that, where practicable, means are provided to protect against overpressure in the parts of main, auxiliary and other machinery that are subject to internal pressure and may be subject to dangerous overpressure (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); 4.16 - mengkonfirmasikan bahwa, jika diperlukan, perangkat pelepas ledakan karter dipasang pada mesin pembakaran internal dan bahwa perangkat tersebut diatur sedemikuan rupa untuk meminimalkan kemungkinan cedera pada personel. confirming that, when required, crankcase explosion relief devices are fitted to internal combustion engines and that they are arranged so as to minimize the possibility of injury to personnel (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); 4.17 - memastikan bahwa mesin propulsi turbin utama dan, jika berlaku, mesin propulsi pembakaran internal utama dan mesin bantu dilengkapi dengan pengaturan mati otomatis jika terjadi kegagalan, seperti kegagalan suplai oli (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); pelumas, yang dapat dengan cepat menyebabkan kerusakan total, serius kerusakan atau ledakan confirming that main turbine propulsion machinery and, where applicable, main internal combustion propulsion machinery and auxiliary machinery are provided with automatic shut-off arrangements in the case of failures, such as lubricating oil supply failure, which could rapidly lead to a complete breakdown, serious damage or explosion 4.18 - mengkonfirmasikan dan merekam kemampuan mesin untuk membalikkan arah dorongan baling-baling dalam waktu yang cukup dan untuk membawa kapal berhenti dalam jarak yang wajar, termasuk keefektifan sarana tambahan untuk menggerakkan atau menghentikan kapal confirming and recording the ability of the machinery to reverse the direction of the thrust of the propeller in sufficient time and to bring the ship to rest within a reasonable distance, including the effectiveness of any supplementary means of manoeuvring or stopping the ship* (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28); 4.19 - mengkonfirmasikan bahwa perangkat kemudi utama dan tambahan diatur sedemikian rupa sehingga kegagalan salah satunya tidak membuat yang lain tidak beroperasi confirming that the main and auxiliary steering gear are so arranged that the failure of one of them does not render the other inoperative (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 4.20 - mengkonfirmasikan bahwa, jika sesuai, komponen penting dari perangkat kemudi dilumasi secara permanen atau dilengkapi dengan perlengkapan pelumasan confirming that, where appropriate, essential components of the steering gear are permanently lubricated or provided with lubrication fittings (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 4.21 - memastikan bahwa katup pelepas dipasang pada bagian mana pun dari sistem hidrolik perangkat kemudi yang dapat diisolasi dan di mana tekanan dapat dihasilkan dari sumber daya atau dari gaya eksternal dan bahwa katup (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); pelepas ini disetel ke tekanan yang tidak melebihi tekanan desain confirming that relief valves are fitted to any part of a steering gear hydraulic system which can be isolated and in which pressure can be generated from the power source or from external forces and that these relief valves are set to a pressure not exceeding the design pressure 4.22 - mengkonfirmasikan bahwa perangkat kemudi utama mampu mengemudikan kapal pada kecepatan servis maksimum di depan dan mampu menempatkan kemudi dari 35° di satu sisi ke 35° di sisi lain dengan kapal pada draft laut terdalamnya dan berjalan di depan pada kecepatan dinas maksimum di depan dan, dalam kondisi yang sama, dari 35° di salah satu sisi hingga 30° di sisi lainnya dalam waktu tidak lebih dari 28 detik,‡ atau, jika demonstrasi di sarat laut terdalam tidak dapat dilakukan, dengan pemuatan uji coba laut alternatif yang diizinkan kondisi confirming that the main steering gear is capable of steering the ship at maximum ahead service speed and is capable of putting the rudder over from 35° on one side to 35° on the other side with the ship at its deepest seagoing draught and running ahead at maximum ahead service speed and, under the same conditions, from 35° on either side to 30° on the other side in not more than 28 s,* or, where demonstration at the deepest seagoing draught is impracticable, with alternative permissible sea trial loading condition (SOLAS 74/88 reg.II- 1/29); 4.23 - mengkonfirmasikan bahwa alat bantu kemudi mampu mengemudikan kapal pada kecepatan yang dapat dilayari dan dibawa dengan cepat ke dalam tindakan dalam keadaan darurat dan mampu menempatkan kemudi dari 15° di satu sisi ke 15° di sisi lain di tidak lebih dari 60 detik dengan kapal pada draft laut terdalamnya dan berjalan maju dengan setengah dari kecepatan dinas depan maksimum atau 7 knot, mana yang lebih besar,** atau, jika hal ini tidak dapat dilakukan, dengan kondisi pemuatan uji coba laut alternatif yang (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); diizinkan confirming that the auxiliary steering gear is capable of steering the ship at navigable speed and of being brought speedily into action in an emergency and that it is capable of putting the rudder over from 15° on one side to 15° on the other side in not more than 60 s with the ship at its deepest seagoing draught and running ahead at one half of the maximum ahead service speed or 7 knots, whichever is the greater,‡ or, where this is impracticable, with an alternative permissible sea trial loading condition 4.24 - mengkonfirmasikan bahwa unit daya perangkat kemudi utama dan tambahan memulai kembali secara otomatis ketika daya dipulihkan setelah listrik padam, bahwa mereka mampu dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi dan bahwa, jika terjadi kegagalan daya ke salah satu dari unit daya perangkat kemudi, alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi confirming that the main and auxiliary steering gear power units restart automatically when power is restored after a power failure, that they are capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge and that, in the event of a power failure to any one of the steering gear power units, an audible and visual alarm is given on the navigating bridge (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 4.25 - mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya yang identik dan perangkat kemudi tambahan tidak dipasang, cacat dapat diisolasi sehingga kemampuan kemudi dapat dipertahankan atau diperoleh kembali dengan cepat setelah kegagalan tunggal dalam sistem perpipaannya atau dalam satu unit daya confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, a defect can be isolated so that steering capability can be maintained or speedily regained after a single failure in its piping system or in one of the power units (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 4.26 - memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama dari anjungan navigasi dan kompartemen perangkat kemudi beroperasi dengan memuaskan confirming that the control systems for the main steering gear from both the navigating bridge and the steering gear compartment are operating satisfactorily (SOLAS 74/8814 reg.II-1/29); 4.27 - mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya identik dan perangkat kemudi tambahan tidak dipasang, dua sistem kontrol independen dari anjungan navigasi beroperasi dengan memuaskan confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, the two independent control systems from the navigating bridge are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 4.28 - memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi tambahan di kompartemen perangkat kemudi dan, jika roda gigi ini dioperasikan dengan tenaga, dari anjungan navigasi beroperasi dengan memuaskan dan yang terakhir tidak bergantung pada sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama confirming that the control system for the auxiliary steering gear in the steering gear compartment and, if this gear is power- operated, from the navigating bridge are operating satisfactorily and that the latter is independent of the control system for the main steering gear (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 4.29 - memastikan bahwa sistem kontrol untuk setiap sistem kontrol perangkat kemudi utama dan tambahan yang dapat dioperasikan dari anjungan navigasi dapat dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi, sarana tersebut disediakan di kompartemen perangkat kemudi untuk melepaskannya dari perangkat kemudi bahwa itu berfungsi, dan bahwa alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi jika terjadi kegagalan catu daya listrik confirming that the control system for any main and auxiliary steering gear control system operable from the navigating bridge is (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge, that means are provided in the steering gear compartment for disconnecting it from the steering gear that it serves, and that an audible and visual alarm is given on the navigating bridge in the event of a failure of electrical power supply 4.30 - memastikan bahwa sirkuit tenaga listrik dan sistem kontrol perangkat kemudi, bersama dengan komponen terkait, kabel dan pipa, dipisahkan, sejauh dapat dilakukan, sepanjang panjangnya confirming that the electric power circuits and steering gear control systems, together with their associated components, cables and pipes, are separated, as far as practicable, throughout their length (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 4.31 - mengkonfirmasikan bahwa sarana komunikasi antara anjungan dan kompartemen perangkat kemudi beroperasi dengan memuaskan dan bahwa, dengan kapal yang memiliki posisi kemudi darurat, telepon atau alat komunikasi lain untuk menyampaikan informasi arah dan memasok bacaan kompas visual ke posisi kemudi darurat disediakan confirming that the means of communication between the bridge and the steering gear compartment is operating satisfactorily and that, with ships having emergency steering positions, a telephone or other means of communication for relaying heading information and supplying visual compass readings to the emergency steering position are provided (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19); 4.32 - memastikan bahwa posisi sudut kemudi diindikasikan secara independen dari sistem kontrol kemudi di anjungan navigasi jika roda kemudi utama dioperasikan dengan tenaga dan bahwa posisi sudut ini diberikan di kompartemen perangkat kemudi confirming that the angular position of the rudder is indicated independently of the steering control system on the navigating bridge if the main steering gear is power- operated and that this angular position is given in the steering gear compartment (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19); 4.33 - memastikan bahwa dengan perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidraulik, alarm suara dan visual tingkat rendah di anjungan navigasi dan di ruang mesin untuk setiap reservoir fluida hidraulik beroperasi dengan memuaskan dan setidaknya satu sistem penggerak daya termasuk reservoir dapat diisi ulang dari posisi di dalam kompartemen perangkat kemudi melalui tangki penyimpanan tetap (di mana pengukur isi dipasang) dengan pipa tetap confirming that with a hydraulic power- operated steering gear the audible and visual low-level alarms on the navigating bridge and in the machinery space for each hydraulic fluid reservoir are operating satisfactorily and that at least one power actuating system including the reservoir can be recharged from a position within the steering gear compartment by means of a fixed storage tank (to which a contents gauge is fitted) with fixed piping (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 4.34 - memastikan bahwa kompartemen perangkat kemudi dapat diakses dengan mudah, dipisahkan, sejauh mungkin, dari ruang mesin dan dilengkapi dengan pengaturan yang sesuai untuk memastikan akses kerja ke mesin perangkat kemudi dan kontrol dalam kondisi aman confirming that the steering gear compartment is readily accessible, that it is separated, as far as practicable, from machinery spaces and that it is provided with suitable arrangements to ensure working access to steering gear machinery and controls under safe conditions (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 4.35 - mengkonfirmasikan bahwa dengan perangkat kemudi elektrik dan elektro- hidraulik sarana disediakan untuk menunjukkan pada anjungan navigasi dan pada posisi kontrol mesin utama bahwa motor sedang berjalan dan bahwa alarm kelebihan beban dan alarm untuk hilangnya fase dalam fase tiga fase pasokan yang terletak di posisi kontrol mesin utama beroperasi dengan memuaskan confirming that with electric and electro- hydraulic steering gear the means are (SOLAS 74/88 reg.II- 1/30); provided for indicating on the navigating bridge and at a main machinery control position that the motors are running and that the overload alarm and alarm for the loss of a phase in a three-phase supply located at the main machinery control position are operating satisfactorily 4.36 - mengkonfirmasikan bahwa mesin utama dan tambahan yang penting untuk propulsi dan keselamatan kapal dilengkapi dengan sarana yang efektif untuk pengoperasian dan pengendaliannya confirming that the main and auxiliary machinery essential for propulsion and the safety of the ship are provided with the effective means for its operation and control (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31); 4.37 - mengkonfirmasikan bahwa sarana yang sesuai telah disediakan jika dimaksudkan bahwa mesin propulsi harus dikendalikan dari jarak jauh dari anjungan navigasi, termasuk, jika perlu, tindakan pengendalian, pemantauan, pelaporan, peringatan dan keselamatan confirming that appropriate means are provided where it is intended that the propulsion machinery should be remotely controlled from the navigating bridge, including, where necessary, the control, monitoring, reporting, alert and safety actions (SOLAS 74/00/02 reg.II-1/31); 4.38 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk mengoperasikan mesin utama dan lainnya dari ruang kontrol mesin sudah memuaskan confirming that arrangements to operate main and other machinery from a machinery control room are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31); 4.39 - mengonfirmasikan bahwa, secara umum, cara disediakan untuk mengesampingkan kontrol otomatis secara manual dan bahwa kegagalan tidak mencegah penggunaan pengesampingan manual confirming that, in general, means are provided for manually overriding automatic controls and that a failure does not prevent the use of the manual override (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31); 4.40 - memastikan bahwa boiler berbahan bakar minyak dan gas buang, generator uap yang tidak dibakar, sistem pipa uap, dan sistem tekanan udara dilengkapi dengan fitur keselamatan yang sesuai. confirming that oil-fired and exhaust gas boilers, unfired steam generators, steam pipe systems and air pressure systems are fitted with the appropriate safety features (SOLAS 74/88 regs.II-1/32, 33 and 34); 4.41 - mengkonfirmasikan pengoperasian ventilasi untuk ruang mesin confirming the operation of the ventilation for the machinery spaces (SOLAS 74/88 reg.II- 1/35); 4.42 - bila perlu, mengonfirmasi bahwa tindakan untuk mencegah kebisingan di ruang mesin efektif atau mengkonfirmasikan bahwa kapal dibangun untukmengurangi kebisingan di atas kapal dan untuk melindungi personel dari kebisingan sesuai dengan Kode Tingkat Kebisingan di atas Kapal, diadopsi oleh resolusi MSC.337(91), sebagaimana telah diubah when appropriate, confirming that the measures to prevent noise in machinery spaces are effective or confirming that the ship was constructed to reduce onboard noise and to protect personnel from noise in accordance with the Code on Noise Levels on board Ships, adopted by resolution MSC.337(91), as amended (SOLAS 74/88 reg.II- 1/36 and SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12.2); (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12); 4.43 - mengkonfirmasikan bahwa telegraf ruang mesin yang memberikan indikasi visual tentang perintah dan jawaban baik di ruang mesin maupun di anjungan navigasi berfungsi dengan baik confirming that the engine-room telegraph giving visual indication of the orders and answers both in the machinery space and on the navigating bridge is operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37); 4.44 - mengkonfirmasikan bahwa alat komunikasi kedua antara anjungan navigasi dan ruang mesin juga beroperasi dengan memuaskan dan bahwa alat yang sesuai disediakan untuk setiap posisi lain dari mana mesin dikendalikan confirming that the second means of (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37); communication between the navigation bridge and machinery space is also operating satisfactorily and that appropriate means are provided to any other positions from which the engines are controlled 4.45 - mengkonfirmasikan bahwa alarm insinyur terdengar jelas di akomodasi insinyur confirming that the engineer's alarm is clearly audible in the engineers' accommodation (SOLAS 74/88 reg.II- 1/38); 4.46 - memastikan bahwa tindakan pencegahan, yang diambil untuk mencegah oli apa pun yang dapat keluar di bawah tekanan dari pompa, filter, atau pemanas apa pun agar tidak bersentuhan dengan permukaan yang dipanaskan, adalah efisien. confirming that precautions, taken to prevent any oil that may escape under pressure from any pump, filter or heater from coming into contact with heated surfaces, are efficient (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3); 4.47 - memastikan bahwa sarana untuk memastikan jumlah minyak yang terkandung dalam tangki minyak dalam kondisi kerja yang baik confirming that the means of ascertaining the amount of oil contained in any oil tank are in good working condition (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.5); 4.48 - memastikan bahwa perangkat yang disediakan untuk mencegah tekanan berlebih di tangki oli apa pun atau di bagian mana pun dari sistem oli, termasuk pipa pengisian, dalam kondisi kerja yang baik. confirming that the devices provided to prevent overpressure in any oil tank or in any part of the oil system, including the filling pipes, are in good working condition (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.4); 4.49 - mengkonfirmasikan bahwa tangki bagian depan tidak dimaksudkan untuk pengangkutan bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya confirming that forepeak tanks are not intended for carriage of oil fuel, lubrication oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3); 4.50 - memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk sumber daya utama dan sistem penerangan, dipasang sesuai dengan rencana yang telah disetujui confirming that the electrical installations, including the main source of power and lighting systems, are installed in accordance with the approved plans (SOLAS 74/88 regs.II-1/40 and 41); 4.51 - mengkonfirmasikan bahwa sumber daya listrik darurat mandiri telah disediakan dan bahwa sistem yang sesuai dipasok dengan memuaskan confirming that a self-contained emergency source of electrical power has been provided and that the appropriate systems are satisfactorily supplied (SOLAS 74/88 reg.II- 1/43); 4.52 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan start dari setiap genset darurat memuaskan confirming that the starting arrangements of each emergency generating set are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/44); 4.53 - mengonfirmasi bahwa tindakan pencegahan telah diberikan terhadap sengatan listrik, kebakaran, dan bahaya lain yang berasal dari listrik confirming that precautions have been provided against shock, fire and other hazards of electrical origin (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45); 4.54 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan ruang mesin tanpa pengawasan secara berkala memuaskan dan khususnya: confirming that the arrangements for periodically unattended machinery spaces are satisfactory and in particular: (SOLAS 74/88 regs.II-1/46 to 53) 4.54. 1 - memeriksa tindakan pencegahan kebakaran dan menguji alarm, yang sesuai checking the fire precautions and testing alarms, as appropriate; 4.54. 2 - memeriksa sarana perlindungan terhadap banjir checking the means for the protection against flooding; 4.54. 3 - memeriksa sarana untuk mengontrol propulsi dari jembatan navigasi checking the means to control the propulsion from the navigating bridge; 4.54. 4 - memastikan bahwa sarana komunikasi vokal antara ruang kendali mesin utama atau posisi kendalinya, sebagaimana mestinya, dan anjungan navigasi dan akomodasi perwira masinis tersedia dan efektif ensuring that a means of vocal communication between the main machinery control room or its control position, as appropriate, and the navigating bridge and engineer officer's accommodation is provided and is effective 4.54. 5 - memeriksa apakah sistem alarm dilengkapi dengan pengujian fungsi secara acak checking that an alarm system is provided with random testing of functions 4.54. 6 - memeriksa bahwa sarana disediakan untuk mematikan operasi mesin atau ketel secara otomatis jika terjadi kegagalan fungsi yang serius, dan menguji alarm checking that means are provided to automatically shut down machinery or boiler operations in the event of serious malfunction, and testing the alarms 4.54. 7 - memastikan bahwa persyaratan khusus untuk mesin, boiler dan instalasi listrik, yang sesuai, disediakan ensuring that special requirements for the machinery, boiler and electrical installations, as appropriate, are provided 4.55 - memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk instalasi mesin atau listrik atau sistem penyimpanan dan distribusi bahan bakar dengan titik nyala rendah, atau keselamatan kebakaran, sesuai dengan persyaratan pengujian dan inspeksi, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for machinery or electrical installations or low-flashpoint fuel (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55 and II-2/17 and IGF Code ch.2); storage and distribution systems, or fire safety, in accordance with the test and inspection requirements, if any, specified in the approved documentation 4.56 - mengkonfirmasikan bahwa semua aspek proteksi kebakaran struktural, termasuk sistem ventilasi, di ruang akomodasi dan layanan, stasiun kontrol dan ruang mesin dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, menguji pengoperasian peredam api saluran ventilasi dan sarana penutup inlet dan outlet utama dari semua sistem ventilasi dan membuktikan bahwa ventilasi listrik mampu dihentikan dari luar ruang yang dilayani confirming that all aspects of the structural fire protection, including the ventilation systems, in accommodation and service spaces, control stations and machinery spaces are installed in accordance with the approved plans, testing the operation of fire dampers of ventilation ducts and the means of closing the main inlets and outlets of all ventilation systems and proving that the power ventilation is capable of being stopped from outside the space served (SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/4.4, 5.2, 5.3.1, 5.3.2, 6.2, 6.3, 7.5.5, 7.7, 8.2, 8.4, 9.2.1, 9.3, 9.4.2, 9.5, 9.7.1, 9.7.2, 9.7.3, 9.7.5.2, 9.7.6, 11.2, 11.3, 11.4 and 11.5) (SOLAS 74/88 regs.II-2/42 to 44, 46 to 50 and 52); 4.57 - mengkonfirmasikan bahwa semua aspek proteksi kebakaran struktural, termasuk sistem ventilasi, di ruang kargo dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, menguji pengoperasian peredam api saluran ventilasi dan cara menutup saluran masuk dan keluar utama dari semua sistem ventilasi dan membuktikan bahwa ventilasi listrik mampu dihentikan dari luar ruang yang dilayani confirming that all aspects of the structural fire protection, including the ventilation systems, in cargo spaces are installed in accordance with the approved plans, testing the operation of fire dampers of ventilation ducts and the means of closing the main inlets and outlets of all ventilation systems and proving that the power ventilation is capable of being stopped from outside the space served (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/5.2.1, 9.7.1, 9.7.2, 9.7.3, 9.7.6, 11.2, 11.3, 11.5, 19.3.8, 19.3.10, 20.2.1, 20.3, 20-1.2.1, 20- 1.3 and 20- 1.4) (SOLAS 74/88 regs.II-2/42 to 44, 46 to 50 and 52 to 54); 4.58 - mengkonfirmasikan bahwa tangga dan tangga diatur sedemikian rupa untuk menyediakan sarana keluar dari semua ruang akomodasi dan dari ruang di (SOLAS 74/00 regs.II- 2/13.2, mana awak biasanya bekerja, selain ruang mesin, ke dek terbuka dan kemudian ke sekoci dan sekoci penyelamat confirming that stairways and ladders are so arranged as to provide a means of escape from all accommodation spaces and from spaces in which the crew is normally employed, other than machinery spaces, to the open deck and thence to the lifeboats and liferafts and in particular that: 13.3.1, 13.3.3 and13.6; FSS Code ch.13 paragraph 3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/45) 4.58. 1 - di semua tingkat akomodasi tersedia setidaknya dua sarana keluar yang terpisah jauh dari setiap ruang terbatas atau kelompok ruang at all levels of accommodation there are provided at least two widely separated means of escape from each restricted space or group of spaces; 4.58. 2 - di bawah geladak terbuka terendah sarana utama untuk melarikan diri adalah tangga (yang kedua adalah bagasi atau tangga below the lowest open deck the main means of escape is a stairway (the second being a trunk or a stairway); 4.58. 3 - di atas geladak terbuka terendah sarana jalan keluar adalah tangga atau pintu ke geladak terbuka atau kombinasinya above the lowest open deck the means of escape are stairways or doors to an open deck or a combination of them; 4.58. 4 - stasiun telegraf radio memiliki akses langsung ke geladak terbuka atau dilengkapi dengan dua sarana akses atau jalan keluar, salah satunya adalah lubang intip atau jendela dengan ukuran yang memadai the radiotelegraph station has direct access to the open deck or is provided with two means of access or egress, one of which is a porthole or window of sufficient size; 4.59 - mengkonfirmasikan bahwa dua sarana penyelamatan diri yang terpisah jauh dan, jika sesuai, tempat perlindungan api dari bagian bawah ruangan, disediakan dari setiap ruang mesin Kategori A dan bahwa jalur penyelamatan diri yang sesuai (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/13.4.2; FSS Code ch.13 paragraph 3) disediakan dari ruang mesin lainnya, dan bahwa dua sarana untuk melarikan diri jalan keluar disediakan untuk ruang kontrol mesin dan untuk bengkel utama yang terletak di dalam ruang mesin Kategori A, sebagaimana berlaku confirming that two widely separated means of escape and, when appropriate, a fire shelter from the lower part of the space, are provided from each machinery space of Category A and that suitable escape routes are provided from other machinery spaces, and that two means of escape are provided for machinery control rooms and for main workshops located within the machinery space of Category A, as applicable (SOLAS 74/88 reg.II- 2/45); 4.60 - menelaah pengaturan bahan bakar gas untuk keperluan rumah tangga examining the arrangements for gaseous fuel for domestic purposes (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.3); 4.61 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa semua aspek fasilitas helikopter dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming, when appropriate, that all aspects of the helicopter facilities are installed in accordance with the approved plans (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8); 4.62 - memastikan bahwa bahan yang dipasang tidak mengandung asbes confirming that installed materials do not contain asbestos (SOLAS 74/00/09 reg.II-1/3-5); 4.63 - mengkonfirmasikan, untuk kapal curah, bahwa tangki ballast air laut khusus memiliki sistem perlindungan korosi yang efisien seperti lapisan keras confirming, for bulk carriers, that dedicated seawater ballast tanks have an efficient corrosion protection system such as hard coating (SOLAS 74/00 reg.II- 1/3-2); 4.64 - mengkonfirmasikan bahwa tangki ballast air laut khusus yang diatur dalam kapal dan ruang kulit sisi ganda yang diatur dalam kapal curah dengan panjang 150 m dan ke atas bila sesuai telah dilapisi sesuai dengan resolusi MSC.215(82), sebagaimana telah diubah confirming that dedicated seawater ballast SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2); tanks arranged in ships and double side skin spaces arranged in bulk carriers of 150 m in length and upward when appropriate have been coated in accordance with resolution MSC.215(82), as amended 4.65 - sebelum meninjau file teknis pelapisan prior to the review of the coating technical file: 4.65. 1 - memeriksa bahwa Lembar Data Teknis dan Pernyataan Kepatuhan atau Sertifikat Pengesahan Jenis sesuai dengan Standar checking that the Technical Data Sheet and Statement of Compliance or Type Approval Certificate comply with the Standard; 4.65. 2 - memeriksa bahwa identifikasi pelapisan pada wadah representatif konsisten dengan pelapisan yang diidentifikasi dalam Lembar Data Teknis checking that the coating identification on representative containers is consistent with the coating identified in the Technical Data Sheet; 4.65. 3 - memeriksa apakah inspektur memenuhi syarat sesuai dengan standar kualifikasi; checking that the inspector is qualified in accordance with the qualification standards; 4.65. 4 - memeriksa apakah laporan inspektur tentang persiapan permukaan dan aplikasi pelapis menunjukkan kesesuaian dengan pabrikan Lembar Data Teknis dan Pernyataan Kepatuhan atau Persetujuan Tipe Sertifikat; checking that the inspector's reports of surface preparation and the coating's application indicate compliance with the manufacturer's Technical Data Sheet and Statement of Compliance or Type Approval Certificate; 4.65. 5 - memantau pelaksanaan persyaratan inspeksi pelapisan monitoring the implementation of the coating inspection requirements 4.66 - meninjau file teknis lapisan reviewing the coating technical file (SOLAS 74/00/06/10 regs.II-1/3-2 and II-1/3- 11; MSC.215(82), as amended, and MSC.288(87), as amended); 4.67 - mengkonfirmasikan untuk kapal tanker minyak dan kapal curah, bila sesuai, penyediaan sarana akses ke kargo dan ruang lain sesuai dengan pengaturan dalam Panduan Akses Struktur Kapal confirming for oil tankers and bulk carriers, when appropriate, the provision of means of access to cargo and other spaces in accordance with the arrangements in the Ship Structures Access Manual (SOLAS 74/00/02/04 reg.II-1/3-6, SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10 and MSC.287(87)) ; 4.68 - untuk kapal curah, memeriksa dan menguji detektor ketinggian air palka, pemberat, dan ruang kering serta alarm suara dan visualnya for bulk carriers, examining and testing the hold, ballast and dry space water level detectors and their audible and visual alarms (SOLAS 74/02 reg.XII/12); 4.69 - untuk kapal curah, memeriksa pengaturan ketersediaan sistem pengurasan dan pemompaan di depan sekat tubrukan for bulk carriers, checking the arrangements for availability of draining and pumping systems forward of the collision bulkhead (SOLAS 74/02 reg.XII/13); 4.70 - mengkonfirmasikan, untuk kapal curah, bahwa instrumen pemuatan ada di kapal dan berfungsi confirming, for bulk carriers, that the loading instrument is on board and functioning (SOLAS 74/97/04 reg.XII/11); 4.71 - mengkonfirmasikan bahwa nomor identifikasi kapal ditandai secara permanen confirming that the ship's identification number is permanently marked (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/3); 4.72 - mengkonfirmasikan bahwa peralatan penarik dan tambat ditandai dengan benar dengan batasan apa pun yang terkait dengan pengoperasian yang aman confirming that the towing and mooring equipment is properly marked with any restriction associated with its safe operation (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-8); 4.73 - mengonfirmasi, jika berlaku, bahwa instrumen atau instrumen* pengujian atmosfer portabel yang sesuai ada di kapal, dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk kalibrasi semua instrumen tersebut;† dan memeriksa kesesuaian pengujian dan kalibrasi confirming, where applicable, that an appropriate portable atmosphere testing instrument or instruments* is on board, and that suitable means are provided for the calibration of all such instruments;† and checking the appropriateness of the testing and calibration (SOLAS 74/14 reg.XI- 1/7). 5 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for oil tankers the survey during construction and after installation should consist of: 5.1 - mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa perangkat kemudi utama terdiri dari dua unit daya identik atau lebih yang diperlukan dan pengaturan yang diperlukan untuk mendapatkan kembali kemampuan kemudi jika terjadi kegagalan tunggal yang ditentukan confirming, when appropriate, that the main steering gear comprises the necessary two or more identical power units and the requisite arrangements to regain steering capability in the event of the prescribed single failure (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 5.2 - mengkonfirmasikan sesuai dengan rencana survei bahwa kapal tanker minyak dengan panjang 150 m atau lebih, jika sesuai, memenuhi persyaratan struktural yang berlaku (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10); dari suatu organisasi yang diakui oleh Pemerintah, atau standar nasional Pemerintah, sesuai dengan fungsional persyaratan Standar Konstruksi Kapal Berbasis Sasaran untuk Pengangkut Curah dan Tanker Minyak confirming in accordance with the survey plan that oil tankers of 150 m in length and above, where appropriate, meet the applicable structural requirements of an organization recognized by the Administration, or national standards of the Administration, conforming to the functional requirements of the Goal- based Ship Construction Standards for Bulk Carriers and Oil Tankers 5.3 - mengkonfirmasikan bahwa sistem distribusi pengembalian lambung dan sistem distribusi yang dibumikan tidak digunakan confirming that a hull return system of distribution and earthed distribution system are not used (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45); 5.4 - mengkonfirmasikan bahwa semua aspek dari lokasi ruang dan proteksi kebakaran struktural, termasuk pengaturan khusus ketika kapal merupakan pengangkut kombinasi, sesuai dengan rencana yang telah disetujui confirming that all aspects of the location of spaces and the structural fire protection, including the special arrangements when the ship is a combination carrier, are in accordance with the approved plans (SOLAS 74/00/12 regs.II-2/1.6, 4.5.1, 4.5.2, 4.5.9, 9.2.4, 9.3 and 9.6.3) (SOLAS 74/88 regs.II-2/55 to 58); 5.5 - mengkonfirmasikan bahwa kandang penerangan gastight permanen yang disetujui untuk menerangi ruang pompa kargo, memiliki kekuatan yang memadai dan tidak merusak integritas dan keketatan gas sekat atau geladak, dipasang di sekat dan geladak yang memisahkan ruang pompa kargo dan ruang lainnya confirming that permanent approved gastight lighting enclosures for illuminating cargo pump-rooms, having adequate strength and not impairing the integrity and gas tightness of the bulkheads or decks, are fitted in bulkheads and decks separating cargo pump- rooms and other spaces (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.5.2.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/58.5); 5.6 - mengkonfirmasikan bahwa semua aspek ventilasi tangki kargo, pembersihan tangki kargo dan pembebasan gas serta pengaturan ventilasi lainnya dan perlindungan struktur tangki kargo terhadap tekanan atau vakum sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that all aspects of the cargo tank venting, cargo tank purging and gas freeing and other ventilation arrangements and protection of the cargo tank structure against pressure or vacuum are in accordance with the approved plans (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/4.5.3, 4.5.4, 4.5.6, 4.5.8 and 11.6) (SOLAS 74/88 regs.II-2/59 and 62.13.1 to 62.13.3); 5.7 - mengkonfirmasikan bahwa akses ke haluan diatur sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that access to bow is arranged in accordance with approved plans (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-3); 5.8 - mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker dengan bobot mati tidak kurang dari 20.000 ton, bahwa penarik darurat diatur sesuai dengan rencana yang disetujui confirming, for tankers of not less than 20,000 tonnes deadweight, that emergency towing is arranged in accordance with approved plans (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-4); 5.9 - mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa tangki balas air laut khusus memiliki sistem perlindungan korosi yang efisien seperti lapisan keras confirming, when appropriate, that dedicated seawater ballast tanks have an efficient corrosion protection system such as hard coating (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2); 5.10 - mengkonfirmasikan bahwa semua tangki minyak kargo di kapal tanker minyak mentah memiliki confirming that all cargo oil tanks in crude oil tankers have either: 5.10. 1 - telah dilapisi sesuai dengan MSC.288(87), sebagaimana telah diubah; atau been coated in accordance with MSC.288(87), as amended; 5.10. 2 - telah dilindungi dengan cara alternatif perlindungan korosi atau penggunaan bahan tahan korosi (baja) yang disetujui sesuai dengan MSC.289(87) been protected by alternative means of corrosion protection or utilization of approved corrosion-resistant material (steel) in accordance with MSC.289(87) (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-11). 6 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker kimia dan pengangkut gas, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for chemical tankers and gas carriers, the survey during construction and after installation should consist of: 6.1 - ketentuan (CI) 2.1.5 kecuali (CI) 2.1.5.2. the provisions of (CI) 2.1.5 except (CI) 2.1.5.2. 7 CI - untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the survey during construction and after installation should consist of: 7.1 - memastikan bahwa pengaturan akomodasi, sistem penahanan bahan bakar, ruang servis dan mesin sesuai dengan rencana yang disetujui dan bahwa sistem kontrol, pemantauan, dan keselamatan memuaskan confirming that the arrangement of the accommodation, the fuel containment system, service and machinery spaces are in accordance with the approved plans and that control, monitoring and safety systems are satisfactory (IGF Code chs.4, 5, 6, 8, 9 and 15); 7.2 - memastikan sistem gas lembam memuaskan confirming the inert gas system is satisfactory (IGF Code ch.6); 7.3 - mengkonfirmasikan bahwa sistem penahanan bahan bakar diatur dan dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, memeriksa secara internal sistem penahanan bahan bakar dan memastikan bahwa pengujian yang sesuai telah dilakukan confirming that the fuel containment systems are arranged and installed in accordance with the approved plans, internally examining the fuel containment systems and ensuring that the appropriate testing is carried out (IGF Code chs.6 and 16); 7.4 - pemeriksaan instalasi mesin examining of machinery installations (IGF Code ch.10); 7.4.1 - sistem ventilasi ventilation systems 7.4.2 - mesin bahan bakar ganda dual-fuel engines 7.4.3 - mesin khusus gas gas-only engines; 7.4.4 - mesin multi-bahan bakar multi-fuel engines 7.4.5 - boiler utama dan tambahan main and auxiliary boilers 7.4.6 - turbin gas gas turbines 7.5 - mengkonfirmasikan bahwa proteksi kebakaran dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that the fire protection is installed in accordance with the approved plans (IGF Code ch.11.3); 7.6 - memastikan pengaturan ventilasi memuaskan confirming the ventilation arrangements are satisfactory (IGF Code chs.12 and 13); 7.7 - memeriksa instalasi listrik dengan referensi khusus untuk peralatan tipe aman bersertifikat yang dipasang di ruang dan zona berbahaya gas examining the electrical installations with particular reference to the certified safe type equipment fitted in gas-dangerous spaces and zones (IGF Code chs.12 and 14). 8 CI - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the check that the required documentation has been placed on board should consist of: 8.1 - mengonfirmasi bahwa informasi stabilitas dan rencana pengendalian kerusakan serta buklet pengendalian kerusakan telah disediakan confirming that the stability information and the damage control plans and damage control booklets have been provided (SOLAS 74/88 regs.II-1/22 and 23-1) (SOLAS 74/06 regs.II-1/5-1 and 19); 8.2 - memeriksa, jika berlaku, bahwa laporan survei kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh Kode Tingkat Kebisingan di Kapal tersedia di atas kapal checking, where applicable, that the noise survey report as required by the Code on Noise Levels on Board Ships is available on board (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12); 8.3 - mengkonfirmasikan bahwa buklet manuver telah disediakan dan bahwa informasi manuver telah ditampilkan di anjungan navigasi confirming that the manoeuvring booklet has been provided and that the manoeuvring information has been displayed on the navigating bridge (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28); 8.4 - mengkonfirmasikan bahwa Manual Pengamanan Kargo yang disetujui untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unitkargo dan unit transportasi kargo disediakan di atas kapal confirming that the approved Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units is provided on board (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6); 8.5 - mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah jika perlu, bahwa Panduan Akses Struktur Kapal ada di kapal confirming, for oil tankers and bulk carriers when appropriate, that the Ship Structure Access Manual is on board (SOLAS 74/00/02/04 reg.II-1/3- 6(4)); 8.6 - mengkonfirmasikan bahwa satu set gambar konstruksi as-built tersedia di kapal confirming that a set of as-built construction drawings is available on board (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-7); 8.7 - mengkonfirmasikan bila sesuai bahwa file teknis pelapisan yang ditinjau oleh Administrasi telah disediakan di atas kapal confirming when appropriate that a coating technical file reviewed by the Administration has been provided on board (SOLAS 74/00/06/10 regs.II-1/3-2 and 3-11); 8.8 - memeriksa ketentuan prosedur penarikan darurat khusus kapal checking the provision of a ship-specific emergency towing procedure (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-4); 8.9 - mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah dengan panjang 150 m ke atas, bahwa File Konstruksi Kapal telah disediakan confirming, for oil tankers and bulk carriers of 150 m in length and above, that the Ship Construction File has been provided (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10 and MSC.290(87)) ; 8.10 - mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa berkas teknis yang diverifikasi oleh Administrasi telah disediakan di kapal confirming, when appropriate, that a technical file verified by the Administration has been provided on board SOLAS 74/10 reg.II- 1/3 11 and MSC.289(87)) ; 8.11 - mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55 and II-2/17 and IGF Code ch.2). 9 CI - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, penyelesaian survei awal harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the completion of the initial survey should consist of: 9.1 - setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang harus diterbitkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Construction Certificate should be issued b. Pemeriksaan Annual (Annual Survey) (CA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 CA Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of: 1.1 - memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang; checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate; 1.2 - memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Kutub checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate; 1.3 - memeriksa validitas Safety Management Certificate (SMC) dan salinan Document of Compliance (DOC) ada di kapal checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board; 1.4 - pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional checking the validity of the International Ship Security Certificate; 1.5 - memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Jalur Muat Internasional checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate; 1.6 - memeriksa validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate; 1.7 - pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society; 1.8 - memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Internasional Kelayakan Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya secara Curah checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk; 1.9 - memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Pengangkutan Gas Cair Curah checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk; 1.10 - memeriksa, bila sesuai, validitas Sertifikat Pencegahan Pencemaran dari Pengangkutan Barang Curah Beracun checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk; 1.11 - memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate; 1.12 - memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate; 1.13 - mengkonfirmasikan, bila perlu, validitas Sertifikat Efisiensi Energi Internasional confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and 6.5); 1.14 - mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)*; 1.15 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and 6.7); 1.16 - memeriksa, bila sesuai, validitas Sertifikat Internasional Manajemen Air Balas checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate 1.17 - memeriksa bahwa pelengkap kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b)); 1.18 - memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention 1.19 - memeriksa, jika berlaku, bahwa laporan survei kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh Kode Tingkat Kebisingan di Kapal tersedia di atas kapal checking, where applicable, that the noise survey report as required by the Code on Noise Levels on Board Ships is available on board (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12); 1.20 - mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55 and II-2/17); 1.21 - memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika demikian, konfirmasikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirm that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate; 1.22 - memeriksa ketentuan prosedur penarikan darurat khusus kapal checking the provision of a ship-specific emergency towing procedure (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-4); 1.23 - mengonfirmasikan bahwa informasi stabilitas, termasuk stabilitas kerusakan, jika berlaku, dan rencana pengendalian kerusakan serta buklet pengendalian kerusakan sudah tersedia confirming that the stability information, including damage stability, where applicable, and the damage control plans and damage control booklets are on board (SOLAS 74/88 regs.II- 1/22, 23 and 25) (SOLAS 74/06 regs.II- 1/5-1 and 19); 1.24 - mengkonfirmasikan bahwa buklet manuver ada di kapal dan bahwa informasi manuver ditampilkan di anjungan navigasi confirming that the manoeuvring booklet is on board and that the manoeuvring information is displayed on the navigating bridge (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28); 1.25 - memeriksa dengan entri buku catatan bahwa pengujian dan latihan darurat perangkat kemudi telah dilakukan checking by the logbook entries that the testing and the emergency drills of the steering gear have been carried out (SOLAS 74/00 reg.V/26) (SOLAS 74/88 reg.V/19); 1.26 - memeriksa bahwa survei rutin dari ketel uap dan bejana tekan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah, telah dilakukan sesuai kebutuhan dan bahwa perangkat keselamatan, seperti katup pengaman ketel, telah diuji checking that the routine surveys of the boilers and other pressure vessels, as determined by the Administration, have been carried out as required and that safety devices, such as the boiler safety valves, have been tested 1.27 - memeriksa bahwa, sebagaimana mestinya, lambung dan mesin telah diajukan untuk survei sesuai dengan skema survei berkelanjutan yang disetujui oleh Pemerintah atau badan klasifikasi checking that, as appropriate, the hull and machinery has been presented for survey in accordance with the continuous survey scheme approved by the Administration or a classification society; 1.28 - mengkonfirmasikan, jika perlu, bahwa file lengkap dari laporan survei yang disempurnakan dan Laporan Evaluasi Kondisi ada di kapal confirming, when appropriate, that a complete file of the enhanced survey reports and the Condition Evaluation Report are on board;* 1.29 - mengkonfirmasikan bahwa Lembar Data Keselamatan Bahan yang sesuai tersedia di kapal confirming that suitable Material Safety Data Sheets are available on board; 1.30 - mengkonfirmasikan, untuk kapal curah, bahwa buklet bongkar/muat yang disyaratkan dalam peraturan SOLAS VI/7.2 ada di kapal confirming, for bulk carriers, that the loading/unloading booklet required in SOLAS regulation VI/7.2 is on board (SOLAS 74/97/04 reg.XII/8.1); 1.31 - mengkonfirmasikan, bahwa kapal curah dengan panjang 150 m ke atas dengan konstruksi kulit satu sisi yang dirancang untuk mengangkut kargo curah padat dengan kepadatan 1.780 kg/m3 ke atas, dibangun sebelum 1 Juli 1999, setelah tanggal pelaksanaan yang diberikan dalam SOLAS 74 /94/97 reg.XII/3, stabilitas dan kekuatan yang cukup untuk menahan banjir ruang kargo terdepan confirming, that bulk carriers of 150 m in length and upwards of single side skin construction designed to carry solid bulk cargoes having a density of 1,780 kg/m3 and above, constructed before 1 July 1999, have, after the implementation date given in SOLAS 74/94/97 reg.XII/3, sufficient stability and strength to withstand flooding of the foremost cargo hold (SOLAS 74/97/04 regs.XII/3, 4 and 6); 1.32 - mengkonfirmasikan bahwa Manual Pengamanan Kargo yang disetujui untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unit kargo dan unit transportasi kargo ada di kapal confirming that approved Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units is on board (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6); 1.33 - mengkonfirmasikan bahwa buklet pemuatan untuk pengangkutan kargo dalam jumlah besar ada di atas kapal confirming that the loading booklet for carriage of cargoes in bulk is on board (SOLAS 74/00 reg.VI/7); 1.34 - mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah bila (SOLAS 74/00/02, perlu, bahwa Panduan Akses Struktur Kapal ada di kapal confirming, for oil tankers and bulk carriers when appropriate, that the Ship Structure Access Manual is on board reg.II-1/3- 6(4)); 1.35 - mengkonfirmasikan bahwa perubahan struktural yang dilakukan, jika ada, telah disetujui oleh badan klasifikasi dan dilaporkan pada gambar as-built yang disimpan di kapal confirming that structural alterations performed, if any, have been approved by the classification society and reported on the as- built drawings kept on board (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-7); 1.36 - mengkonfirmasikan, bila perlu, bahwa file teknis pelapisan tersedia di kapal dan dipelihara confirming, when appropriate, that the coating technical file is available on board and maintained (SOLAS 74/00/06/10 regs.II-1/3-2 and 3-11); 1.37 - mengkonfirmasikan, bila perlu, bahwa pemeliharaan lapisan pelindung termasuk dalam sistem pemeliharaan kapal secara keseluruhan confirming, when appropriate, that the maintenance of the protective coating is included in the overall ship's maintenance system (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2); 1.38 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, untuk kapal tanker minyak mentah, bahwa berkas teknis yang diverifikasi oleh Administrasi telah disediakan di atas kapal confirming, where appropriate, for crude oil tankers, that a technical file verified by the Administration has been provided on board (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-11 and MSC.289(87)); 1.39 - mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah dengan panjang 150 m ke atas, bahwa File Konstruksi Kapal tersedia dan diperbarui, jika berlaku confirming, for oil tankers and bulk carriers of 150 m in length and above, that the Ship Construction File is available and updated, where applicable (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10 and MSC.287(87)); 1.40 - mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate when applicable. (AFS 2001 annex 4 reg.2), 2 CA - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal barang, survei tahunan harus terdiri dari For the hull,* machinery and equipment of cargo ships the annual survey should consist of: 2.1 - memeriksa, secara umum dan sejauh yang dapat dilihat, lambung kapal dan peralatan penutupnya examining, in general and as far as can be seen, the hull and its closing appliances 2.2 - memeriksa peralatan penahan dan tambat sejauh kelihatannya; untuk kapal yang dibangun setelah 1 Januari 2007, yang menegaskan bahwa peralatan penarik dan tambat ditandai dengan benar dengan segala batasan terkait dengan pengoperasian yang aman examining the anchoring and mooring equipment as far as can be seen; for ships built after 1 January 2007, confirming that the towing and mooring equipment is properly marked with any restriction associated with its safe operation (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-8); 2.3 - memeriksa, untuk kapal curah berukuran 150 m ke atas, jika sesuai, struktur kapal sesuai dengan File Konstruksi Kapal, dengan mempertimbangkan area yang teridentifikasi yang memerlukan perhatian khusus examining, for bulk carriers of 150 m and above, where appropriate, the ship's structure in accordance with the Ship Construction File, taking into account identified areas that need special attention (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10 and MSC.287(87)); 2.4 - memeriksa tubrukan dan sekat kedap air lainnya sejauh yang dapat dilihat examining the collision and the other watertight bulkheads as far as can be seen (SOLAS 74/88 regs.II- 1/11 and 14) (SOLAS 74/06 regs.II- 1/10, 11 and 12); 2.5 - memeriksa dan menguji (secara lokal dan jarak jauh) semua pintu kedap air di sekat kedap air examining and testing (locally and remotely) all the watertight doors in watertight bulkheads (SOLAS 74/88 reg.II- 1/18) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/16); 2.6 - memeriksa pengaturan bukaan penutup pada pelat kulit di bawah geladak lambung timbul examining the arrangements for closing openings in the shell plating below the freeboard deck (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15); 2.7 - memeriksa setiap pompa lambung kapal dan memastikan bahwa sistem pompa lambung kapal untuk setiap kompartemen kedap air memuaskan examining each bilge pump and confirming that the bilge pumping system for each watertight compartment is satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1); 2.8 - memastikan bahwa drainase dari ruang kargo tertutup yang terletak di geladak lambung timbul sudah memadai confirming that the drainage from enclosed cargo spaces situated on the freeboard deck is satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1); 2.8.1 - memeriksa secara visual fasilitas drainase untuk penyumbatan atau kerusakan lain dan memastikan penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro- ro dan ruang kategori khusus yang menggunakan sistem penyemprotan air bertekanan tetap examining visually the drainage facilities for blockage or other damage and confirming the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water-spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5); 2.9 - memastikan bahwa mesin, ketel, dan bejana tekan lainnya, sistem perpipaan terkait, dan perlengkapannya dipasang dan dilindungi sedemikian rupa untuk meminimalkan bahaya apa pun bagi orang di atas kapal, dengan memperhatikan bagian yang bergerak, permukaan yang panas, dan bahaya (SOLAS 74/88 regs.II- 1/26, 32, 33 and 34) (SOLAS 74/88/06 reg.II-2/15 (except lainnya (SOLAS 74 /00/15 reg.II-2/4.2 (kecuali 4.2.2.3.4 terkait dengan penutupan jarak jauh katup yang termasuk dalam peralatan keselamatan) confirming that the machinery, boilers and other pressure vessels, associated piping systems and fittings are installed and protected so as to reduce to a minimum any danger to persons on board, due regard being given to moving parts, hot surfaces and other hazards (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/4.2 (except 4.2.2.3.4 relating to remote closing of valves included in safety equipment) 15.2.5)); 2.10 - mengkonfirmasikan bahwa operasi normal mesin propulsi dapat dipertahankan atau dipulihkan meskipun salah satu alat bantu penting menjadi tidak beroperasi confirming that the normal operation of the propulsion machinery can be sustained or restored even though one of the essential auxiliaries becomes inoperative (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 2.11 - mengkonfirmasikan bahwa sarana disediakan sehingga mesin dapat dioperasikan dari kondisi kapal mati tanpa bantuan dari luar confirming that means are provided so that the machinery can be brought into operation from the dead ship condition without external aid (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 2.12 - melakukan pemeriksaan umum terhadap mesin, ketel, semua sistem uap, hidrolik, pneumatik, dan lainnya serta perlengkapan terkait untuk melihat apakah semuanya dirawat dengan baik dan dengan perhatian khusus pada bahaya kebakaran dan ledakan carrying out a general examination of the machinery, the boilers, all steam, hydraulic, pneumatic and other systems and their associated fittings to see whether they are being properly maintained and with particular attention to the fire and explosion hazards (SOLAS 74/88 regs.II- 1/26 and 27); 2.13 - memeriksa dan menguji pengoperasian pengaturan kemudi utama dan tambahan, termasuk peralatan terkait dan sistem kontrolnya examining and testing the operation of main (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); and auxiliary steering arrangements, including their associated equipment and control systems 2.14 - mengkonfirmasikan bahwa sarana komunikasi antara anjungan navigasi dan kompartemen perangkat kemudi dan sarana yang menunjukkan posisi sudut kemudi beroperasi dengan memuaskan confirming that the means of communication between the navigation bridge and steering gear compartment and the means of indicating the angular position of the rudder are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19); 2.15 - mengkonfirmasikan bahwa dengan kapal yang memiliki posisi kemudi darurat, terdapat sarana untuk menyampaikan informasi haluan dan, jika sesuai, untuk memasok pembacaan kompas visual ke posisi kemudi darurat confirming that with ships having emergency steering positions there are means of relaying heading information and, when appropriate, of supplying visual compass readings to the emergency steering position (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29 and SOLAS 74/00 reg.V/19 or the SOLAS 74/88 reg.V/12 in force prior to 1 July 2002 as appropriate); 2.16 - mengonfirmasi bahwa berbagai alarm yang diperlukan untuk perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidrolik, elektrik, dan elektro- hidraulik beroperasi dengan memuaskan dan bahwa pengaturan pengisian ulang untuk perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidrolik dipertahankan confirming that the various alarms required for hydraulic power-operated, electric and electro-hydraulic steering gears are operating satisfactorily and that the re-charging arrangements for hydraulic power-operated steering gears are being maintained (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29 and SOLAS 74/88 reg.II- 1/30); 2.17 - memeriksa sarana untuk pengoperasian mesin utama dan alat bantu yang penting untuk penggerak dan keselamatan kapal, termasuk, jika berlaku, sarana untuk mengendalikan mesin penggerak dari jarak jauh dari anjungan navigasi (termasuk kontrol, pemantauan, pelaporan, peringatan). (SOLAS 74/88/00/02 reg.II-1/31); dan tindakan keselamatan) dan pengaturan untuk mengoperasikan mesin utama dan lainnya dari ruang kontrol mesin examining the means for the operation of the main and auxiliary machinery essential for the propulsion and the safety of the ship, including, when applicable, the means of remotely controlling the propulsion machinery from the navigating bridge (including the control, monitoring, reporting, alert and safety actions) and the arrangements to operate the main and other machinery from a machinery control room 2.18 - mengkonfirmasikan pengoperasian ventilasi untuk ruang mesin confirming the operation of the ventilation for the machinery spaces (SOLAS 74/88 reg.II- 1/35); 2.19 - bila perlu, mengonfirmasi bahwa tindakan untuk mencegah kebisingan di ruang mesin efektif (SOLAS 74/88 reg.II-1/36 dan SOLAS 74/12/16reg.II- 1/3-12.2); atau mengonfirmasikan bahwa kapal dibangun untuk mengurangi kebisingan di atas kapal dan untuk melindungi personel dari kebisingan sesuai dengan Kode Tingkat Kebisingan di Kapal, diadopsi oleh resolusi MSC.337(91), sebagaimana telah diubah when appropriate, confirming that the measures to prevent noise in machinery spaces are effective or confirming that the ship was constructed to reduce onboard noise and to protect personnel from noise in accordance with the Code on Noise Levels on Board Ships, adopted by resolution MSC.337(91), as amended (SOLAS 74/88 reg.II- 1/36 and SOLAS 74/12 reg.II-1/3- 12.2); (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12); 2.20 - mengkonfirmasikan bahwa telegraf ruang mesin, alat komunikasi kedua antara anjungan navigasi dan ruang mesin dan alat komunikasi dengan posisi lain dari mana mesin dikendalikan beroperasi dengan memuaskan confirming that the engine-room telegraph, the second means of communication between the navigation bridge and the machinery space and the means of communication with any other positions from which the engines (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37); are controlled are operating satisfactorily 2.21 - mengkonfirmasikan bahwa alarm insinyur terdengar jelas di akomodasi insinyur confirming that the engineer's alarm is clearly audible in the engineers' accommodation (SOLAS 74/88 reg.II- 1/38); 2.22 - memeriksa, sejauh dapat dilaksanakan, secara visual dan operasional, instalasi listrik, termasuk sumber tenaga utama dan sistem penerangan examining, as far as practicable, visually and in operation, the electrical installations, including the main source of power and the lighting systems (SOLAS 74/88 regs.II- 1/40 and 41); 2.23 - mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktikkan, pengoperasian sumber(- sumber) darurat tenaga listrik termasuk pengaturan penyalaannya, sistem yang disuplai dan, jika sesuai, pengoperasian otomatisnya confirming, as far as practicable, the operation of the emergency source(s) of electrical power including their starting arrangements, the systems supplied and, when appropriate, their automatic operation (SOLAS 74/88 regs.II- 1/43 and 44); 2.24 - memeriksa, secara umum, bahwa tindakan pencegahan yang diberikan terhadap sengatan listrik, kebakaran dan bahaya lain yang berasal dari listrik dipertahankan examining, in general, that the precautions provided against shock, fire and other hazards of electrical origin are being maintained (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45); 2.25 - memeriksa pengaturan ruang mesin yang tidak dijaga secara berkala (SOLAS 74/88 regs.II-1/46 hingga 53) dan, khususnya, pengujian acak fungsi alarm, otomatis, dan mati examining the arrangements for periodically unattended machinery spaces and, in particular, the random testing of alarm, automatic and shutdown functions (SOLAS 74/88 regs.II- 1/46 to 53) 2.26 - memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk instalasi mesin atau listrik, sistem penyimpanan dan distribusi bahan bakar dengan titik nyala rendah, atau keselamatan kebakaran, sesuai dengan persyaratan pengujian, inspeksi dan pemeliharaan, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for machinery or electrical installations, low-flashpoint fuel storage and distribution systems, or fire safety, in accordance with the test, inspection and maintenance requirements, if any, specified in the approved documentation (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55 and II-2/17 and IGF Code ch.2); 2.27 - mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktikkan, bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam proteksi kebakaran struktural, memeriksa setiap pintu kebakaran manual dan otomatis dan membuktikan pengoperasiannya, menguji peredam api dari saluran ventilasi dan cara menutup saluran masuk dan keluar utama dari semua sistem ventilasi dan pengujian sarana penghenti sistem ventilasi dari luar ruang yang dilayani confirming, as far as practicable, that no changes have been made in the structural fire protection, examining any manual and automatic fire doors and proving their operation, testing the fire dampers of ventilation ducts and the means of closing the main inlets and outlets of all ventilation systems and testing the means of stopping power ventilation systems from outside the space served (SOLAS 74/00/12/15 regs.II-2/4.4, 5.2, 5.3.1, 5.3.2, 6.2, 6.3, 7.5.5, 7.7, 8.2, 8.3, 8.4, 9.2.1, 9.2.3, 9.3, 9.4.2, 9.5, 9.7.1, 9.7.2, 9.7.3, 9.7.5.2, 9.7.6, 11.2, 11.3, 11.4, 11.5, 19.3.8, 19.3.10, 20.2.1, 20.3 , 20-1.2.1, 20- 1.3 and 20- 1.4) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/42 to 44, 46 to 50 and 52); 2.28 - mengkonfirmasikan bahwa sarana untuk melarikan diri dari akomodasi, mesin dan ruang lainnya memuaskan confirming that the means of escape from accommodation, machinery and other spaces are satisfactory (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/13.2, 13.3.1, 13.3.3, 13.4.2 and 13.6) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/45); 2.29 - menelaah pengaturan bahan bakar gas untuk keperluan rumah tangga examining the arrangements for gaseous fuel for domestic purposes (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/51); 2.30 - memeriksa secara visual kondisi setiap sambungan ekspansi dalam sistem air laut examining visually the condition of any expansion joints in seawater systems; 2.31 - mengkonfirmasikan, jika sesuai dan sejauh dapat dilakukan ketika memeriksa ruang internal pada kapal tanker minyak dan kapal curah, bahwa sarana akses ke kargo dan ruang lainnya tetap dalam kondisi baik confirming, when appropriate and as far as is practicable when examining internal spaces on oil tankers and bulk carriers, that the means of access to cargo and other spaces remain in good condition (SOLAS 74/00/02 reg.II-1/3-6); 2.32 - mengkonfirmasikan bahwa tidak ada material baru yang mengandung asbes dipasang di kapal confirming that no new materials containing asbestos were installed on board* (SOLAS 74/00/04/09 reg.II-1/3-5); 2.33 - memeriksa fungsi alarm sumur lambung kapal untuk semua ruang kargo dan terowongan konveyor examining the functionality of bilge well alarms to all cargo holds and conveyor tunnels (SOLAS 74/97/04 reg.XII/9); 2.34 - untuk kapal curah, memeriksa detektor ketinggian air palka, pemberat, dan ruang kering serta alarm suara dan visualnya for bulk carriers, examining the hold, ballast and dry space water level detectors and their audible and visual alarms (SOLAS 74/02 reg.XII/12); 2.35 - untuk kapal curah, memeriksa pengaturan ketersediaan sistem pengurasan dan pemompaan di depan sekat tubrukan for bulk carriers, checking the arrangements for availability of draining and pumping systems forward of the collision bulkhead (SOLAS 74/02 reg.XII/13); 2.36 - mengkonfirmasikan bahwa nomor identifikasi kapal ditandai secara permanen confirming that the ship's identification number is permanently marked (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/3); 2.37 - mengonfirmasi, jika berlaku, bahwa instrumen atau instrumen* pengujian atmosfer portabel yang sesuai ada di kapal, dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk kalibrasi semua instrumen tersebut;† dan memeriksa kesesuaian pengujian dan kalibrasi confirming, where applicable, that an appropriate portable atmosphere testing instrument or instruments† is on board, and that suitable means are provided for the calibration of all such instruments;‡ and checking the appropriateness of the testing and calibration (SOLAS 74/14 reg.XI- 1/7); 2.38 - untuk kapal kargo berlambung tunggal, berlabuh tunggal, memeriksa detektor ketinggian air palka dan alarm suara dan visualnya for single hull, single hold cargo ships, examining the cargo hold water level detector and its audible and visual alarm (SOLAS 74/04 reg.II- 1/23-3) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/25); 2.39 - mengkonfirmasikan bahwa sistem pelapisan di tangki SWB khusus di kapal dan ruang kulit sisi ganda yang diatur dalam kapal curah dengan panjang 150 m ke atas bila perlu dipertahankan dan bahwa pemeliharaan, perbaikan, dan pelapisan ulang sebagian dicatat dalam file teknis pelapisan confirming that the coating system in dedicated SWB tanks in ships and double side skin spaces arranged in bulk carriers of 150 m in length and upward when appropriate is maintained and that maintenance, repair and partial recoating are recorded in the coating technical file (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2); 2.40 - mengkonfirmasikan, untuk kapal curah yang dibangun sebelum 1 Juli 1999 dengan pembatasan yang dikenakan sehubungan dengan pengangkutan kargo dengan kepadatan 1.780 kg/m3 dan lebih, bahwa segitiga secara permanen ditandai di tengah kapal (SOLAS 74/97/04 reg.XII/8.3); confirming, for bulk carriers constructed before 1 July 1999 with restrictions imposed with respect to the carriage of cargoes with a density of 1,780 kg/m3 and above, that a triangle is permanently marked at midship 2.41 - mengkonfirmasikan, untuk kapal curah, bahwa instrumen pemuatan ada di kapal dan berfungsi confirming, for bulk carriers, that the loading instrument is on board and functioning (SOLAS 74/97/04 reg.XII/11). 3 CA - Untuk lambung,‡ mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, survei tahunan harus terdiri dari For the hull,* machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for oil tankers, the annual survey should consist of: 3.1 - mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa pengaturan yang diperlukan untuk mendapatkan kembali kemampuan kemudi dalam hal kegagalan tunggal yang ditentukan sedang dipertahankan confirming, when appropriate, that the requisite arrangements to regain steering capability in the event of the prescribed single failure are being maintained (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.2 - memeriksa bukaan tangki kargo, termasuk gasket, penutup, coaming dan layar examining the cargo tank openings, including gaskets, covers, coamings and screens; 3.3 - memeriksa katup tekanan/vakum tangki kargo dan perangkat untuk mencegah lewatnya nyala api examining the cargo tank pressure/vacuum valves and devices to prevent the passage of flame (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/11.6); 3.4 - memeriksa peralatan untuk mencegah lewatnya nyala api pada ventilasi ke semua bunker, tangki pemberat berminyak dan tangki berlumpur berminyak serta ruang kosong, sejauh dapat dipraktikkan examining the devices to prevent the passage of flame on vents to all bunker, oily-ballast and oily-slop tanks and void spaces, as far as practicable; 3.5 - memeriksa ventilasi tangki kargo, pembersihan tangki kargo dan pembebasan gas dan sistem ventilasi lainnya examining the cargo tank venting, cargo tank purging and gas freeing and other ventilation systems (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/4.5.3, 4.5.4, 4.5.6 and 4.5.8) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/59); 3.6 - memeriksa muatan, sistem pencucian minyak mentah, pemberat dan pengupasan baik di geladak maupun di ruang pompa muatan dan sistem bunker di geladak examining the cargo, crude oil washing, ballast and stripping systems both on deck and in the cargo pump-rooms and the bunker system on deck; 3.7 - memastikan bahwa semua peralatan listrik di zona berbahaya cocok untuk lokasi tersebut, dalam kondisi baik dan dirawat dengan baik confirming that all electrical equipment in dangerous zones is suitable for such locations, is in good condition and is being properly maintained; 3.8 - memastikan bahwa sumber api potensial di dalam atau di dekat ruang pompa kargo telah dihilangkan, seperti roda gigi yang longgar, bahan yang mudah terbakar, dll., bahwa tidak ada tanda-tanda kebocoran yang tidak semestinya dan bahwa tangga akses dalam kondisi baik confirming that potential sources of ignition in or near the cargo pump-room are eliminated, such as loose gear, combustible materials, etc., that there are no signs of undue leakage and that access ladders are in good condition; 3.9 - memeriksa semua sekat ruang pompa untuk tanda-tanda kebocoran atau keretakan minyak dan, khususnya, pengaturan penyegelan semua penetrasi sekat ruang pompa kargo examining all pump-room bulkheads for signs of oil leakage or fractures and, in particular, the sealing arrangements of all penetrations of cargo pump-room bulkheads 3.10 - memeriksa, sejauh mungkin, pompa muatan, lambung kapal, pemberat, dan pengupasan untuk kebocoran segel kelenjar yang tidak semestinya, verifikasi pengoperasian yang benar dari perangkat pengoperasian dan pemutusan jarak jauh listrik dan mekanis dan pengoperasian sistem lambung ruang pompa kargo, dan memeriksa fondasi pompa utuh examining, as far as practicable, the cargo, bilge, ballast and stripping pumps for undue gland seal leakage, verification of proper operation of electrical and mechanical remote operating and shutdown devices and operation of cargo pump-room bilge system, and checking that pump foundations are intact; 3.11 - memastikan bahwa sistem ventilasi ruang pompa beroperasi, saluran tetap utuh, peredam beroperasi, dan saringan bersih confirming that the pump-room ventilation system is operational, ducting intact, dampers operational and screens clean 3.12 - memverifikasi bahwa pengukur tekanan yang terpasang pada jalur pelepasan kargo dan sistem indikator level beroperasi; verifying that installed pressure gauges on cargo discharge lines and level indicator systems are operational 3.13 - memeriksa akses ke pengaturan haluan examining access to bow arrangement (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-3); 3.14 - memeriksa pengaturan penarik untuk kapal tanker dengan bobot mati tidak kurang dari 20.000 ton examining the towing arrangement for tankers of not less than 20,000 tonnes deadweight (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-4); 3.15 - mengkonfirmasikan bahwa sistem pencegahan korosi yang dipasang pada tangki air pemberat khusus dari kapal tanker minyak dan kapal curah bila perlu dipertahankan confirming that the corrosion prevention system fitted to dedicated ballast water tanks of oil tankers and bulk carriers when appropriate is maintained (SOLAS 74/00 reg.II- 1/3-2); 3.16 - mengkonfirmasikan bahwa sistem pelapisan dalam tangki minyak kargo dari kapal tanker minyak mentah, bila perlu, dipelihara dan bahwa kegiatan pemeliharaan dan perbaikan dalam layanan dicatat dalam file teknis pelapisan confirming that the coating system in cargo oil tanks of crude oil tankers, when appropriate, is maintained and that in-service maintenance and repair activities are recorded in the coating technical file (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-11 and MSC.288(87), as amended); 3.17 - memeriksa penerangan darurat di semua ruang pompa kargo kapal tanker yang dibangun setelah 1 Juli 2002 examining the emergency lighting in all cargo pump-rooms of tankers constructed after 1 July 2002 (SOLAS 74/00 reg.II- 1/43); 3.18 - memeriksa, untuk kapal tanker minyak dengan panjang 150 m ke atas, jika perlu, struktur kapal sesuai dengan File Konstruksi Kapal, dengan mempertimbangkan area yang teridentifikasi yang memerlukan perhatian khusus, dan memverifikasi bahwa File Konstruksi Kapal diperbarui, jika berlaku* examining, for oil tankers of 150 m in length and above, where appropriate, the ship's structure in accordance with the Ship Construction File, taking into account identified areas that need special attention, and verifying that the Ship Construction File is updated, where applicable (SOLAS reg.II- 1/3-10 and MSC.287(87)). 4 CA - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker kimia dan pengangkut gas, survei tahunan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for chemical tankers and gas carriers, the annual survey should consist of: 4.1 - ketentuan (CA) 2.2.3 kecuali (CA) 2.2.3.16 dan (CA) 2.2.3.18 the provisions of (CA) 2.2.3 except (CA) 2.2.3.16 and (CA) 2.2.3.18. 5 CA - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo mengenai persyaratan tambahan untuk menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei tahunan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships concerning the additional requirements for using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the annual survey should consist of: 5.1 - memeriksa buku catatan dan catatan operasi sehubungan dengan fungsi yang benar dari sistem deteksi gas, pasokan bahan bakar/sistem gas, dll examining the logbooks and operating records with regard to correct functioning of the gas detection systems, fuel supply/gas systems, etc. (IGF Code ch.16); 5.2 - mengonfirmasi instruksi dan manual pabrikan/pembangun yang mencakup persyaratan pengoperasian, keselamatan dan pemeliharaan, serta bahaya kesehatan kerja yang relevan dengan penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan pasokan bahan bakar serta sistem terkait untuk penggunaan bahan bakar, disediakan di atas kapal confirming the manufacturer/builder instructions and manuals covering the operations, safety and maintenance requirements and occupational health hazards relevant to fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply and associated systems for the use of the fuel, are provided on board the vessel (IGF Code chs.6 and 18); 5.3 - memastikan deteksi gas dan peralatan deteksi kebocoran lainnya di kompartemen yang berisi penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan peralatan atau komponen pasokan (IGF Code chs.6 and 15); bahan bakar atau sistem terkait, termasuk indikator dan alarm, berada dalam kondisi operasi yang memuaskan confirming gas detection and other leakage detection equipment in compartments containing fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply equipment or components or associated systems, including indicators and alarms, are in satisfactory operating condition 5.4 - mengkonfirmasikan operasi yang memuaskan dari sistem kontrol, pemantauan dan shutdown otomatis dari suplai bahan bakar dan sistem pengisian bahan bakar confirming the satisfactory operation of the control, monitoring and automatic shutdown systems of the fuel supply and bunkering systems (IGF Code ch.15); 5.5 - mengonfirmasi ketersediaan catatan pengujian dan kalibrasi sistem deteksi gas confirming the availability of test and calibration records of the gas detection systems (IGF Code ch.15); 5.6 - memeriksa perpipaan, selang, katup penutup darurat, katup operasi jarak jauh, katup pelepas, sarana untuk inerting, mesin dan peralatan untuk penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan pasokan bahan bakar seperti ventilasi, kompresi, pendinginan, pencairan, pemanasan, pendinginan atau penanganan lainnya bahan bakar examining piping, hoses, emergency shutdown valves, remote operating valves, relief valves, means for inerting, machinery and equipment for fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply such as venting, compressing, refrigerating, liquefying, heating, cooling or otherwise handling the fuel (IGF Code chs.5, 6, 8, 9, 10 and 15); 5.7 - menguji penutupan ruang mesin yang dilindungi ESD secara operasional, sejauh dapat dilakukan testing the shutdown of ESD protected machinery spaces operationally, as far as practicable (IGF Code ch.5); 5.8 - mengkonfirmasi penghentian pompa dan kompresor pada saat sistem dimatikan secara darurat confirming stopping of pumps and compressors upon emergency shutdown of the system (IGF Code chs.6, 10 and 15); 5.9 - memeriksa sistem ventilasi, termasuk peralatan ventilasi portabel jika dipasang, untuk ruang berisi penyimpanan bahan bakar, bunker bahan bakar, dan unit pasokan bahan bakar atau komponen atau sistem terkait, termasuk kunci udara, ruang pompa, ruang kompresor, ruang persiapan bahan bakar, ruang katup bahan bakar, ruang kontrol dan ruang yang berisi peralatan pembakaran gas examining the ventilation system, including portable ventilating equipment where fitted, for spaces containing fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply units or components or associated systems, including air locks, pump-rooms, compressor rooms, fuel preparation rooms, fuel valve rooms, control rooms and spaces containing gas burning equipment (IGF Code chs.12 and 13); 5.10 - pengujian, sejauh dapat dilakukan, alarm, seperti alarm tekanan diferensial dan kehilangan tekanan testing, as far as practicable, alarms, such as differential pressure and loss of pressure alarms (IGF Code ch.15); 5.11 - memeriksa baki dan insulasi portabel dan tetap examining portable and fixed drip trays and insulation (IGF Code ch.5); 5.12 - memeriksa peralatan listrik termasuk pengaturan ikatan listrik dan penetrasi sekat/geladak termasuk bukaan akses di area berbahaya examining electrical equipment including electrical bonding arrangements and bulkhead/deck penetrations including access openings in hazardous areas (IGF Code chs.5, 12 and 14); 5.13 - memeriksa kondisi dan pengaturan penyimpanan bahan bakar, bunkering dan sistem pasokan termasuk pemeriksaan eksternal tangki penyimpanan (termasuk penghalang (IGF Code chs.6, 8 and 15) sekunder jika dipasang) dan katup pelepas jika dapat diakses, verifikasi pengoperasian yang memuaskan dari sistem pemantauan tangki, pemeriksaan dan pengujian alarm dan sarana lambung kapal yang terpasang drainase examining the condition and arrangement of fuel storage, bunkering and supply systems including external examination of storage tank (including secondary barrier if fitted) and relief valves if accessible, verification of satisfactory operation of tank monitoring system, examination and testing of installed bilge alarms and means of drainage 5.14 - pengujian penutupan jarak jauh dan lokal dari katup tangki utama yang dipasang testing of the remote and local closing of the installed main tank valve (IGF Code chs.6 and 10); 5.15 - memeriksa stasiun bunkering dan sistem bunkering bahan bakar termasuk pengoperasian kontrol bunkering bahan bakar, pemantauan dan shutdown sistem examining bunkering stations and the fuel bunkering system including operation of the fuel bunkering control, monitoring and shutdown systems (IGF Code ch.8); 5.16 - memeriksa Ship-shore link (SSL) atau sarana yang setara untuk komunikasi ESD otomatis dan manual ke sumber bunkering examining the Ship-shore link (SSL) or equivalent means for automatic and manual ESD communication to the bunkering source (IGF Code para.8.5.7); 5.17 - memeriksa sistem pasokan bahan bakar termasuk kontrol sistem pasokan bahan bakar, pemantauan dan shutdown sistem examining the fuel supply system including the fuel supply system control, monitoring and shutdown systems (IGF Code chs.9 and 15); 5.18 - pengujian penutupan jarak jauh dan lokal dari katup bahan bakar utama untuk setiap kompartemen mesin testing of the remote and local closing of the (IGF Code chs.5, 9 and 15); master fuel valve for each engine compartment 5.19 - memeriksa catatan tentang latihan dan latihan darurat checking the records about drills and emergency exercises (IGF Code ch.17); 5.20 - memeriksa catatan verifikasi pra- bunkering sesuai dengan daftar periksa keamanan bunker checking the pre-bunkering verification records according to the bunker safety checklist (IGF Code ch.18). 6 CA - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the completion of the annual survey should consist of: 6.1 - setelah survey memuaskan, pihak Safety Construction Kapal Cargo Sertifikat harus disahkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Construction Certificate should be endorsed; 6.2 - jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8. if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8. c. Pemeriksaan Intermediate (Intermediate Survey) (CIn) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 Cln Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of: 1.1 - ketentuan (CA) 2.2.1 the provisions of (CA) 2.2.1 2 CIn - untuk lambung,* mesin dan perlengkapan kapal kargo, survei antara harus terdiri dari For the hull,* machinery and equipment of cargo ships the intermediate survey should consist of: 2.1 - ketentuan (CA) 2.2.2; the provisions of (CA) 2.2.2; 2.2 - untuk kapal yang berumur lebih dari 5 tahun, pemeriksaan internal ruang perwakilan yang digunakan untuk ballast air for ships over 5 years of age, an internal examination of representative spaces used for water ballast; 2.3 - untuk kapal yang berumur lebih dari 10 tahun, selain kapal pengangkut gas dan kapal yang hanya mengangkut kargo kering, pemeriksaan internal terhadap ruang kargo yang dipilih for ships over 10 years of age, other than gas carriers and ships engaged in the carriage of dry cargoes only, an internal examination of selected cargo spaces; 2.4 - untuk kapal yang berusia lebih dari 15 tahun, yang hanya mengangkut kargo kering, pemeriksaan internal ruang kargo yang dipilih for ships over 15 years of age, engaged in the carriage of dry cargoes only, an internal examination of selected cargo spaces. 3 - Untuk lambung,† mesin dan peralatan kapal kargo untuk persyaratan tambahan kapal tanker minyak, survei perantara harus terdiri dari For the hull,† machinery and equipment of cargo ships for the additional requirements for oil tankers the intermediate survey should consist of: 3.1 - ketentuan (CA) 2.2.3 the provisions of (CA) 2.2.3 3.2 - harus ada keraguan tentang kondisinya ketika memeriksa berbagai sistem perpipaan, perpipaan mungkin perlu diuji tekanan, diukur atau keduanya; perhatian khusus harus diberikan pada perbaikan seperti pengganda yang dilas should there be any doubt as to its condition when examining the various piping systems, the piping may be required to be pressure tested, gauged or both; particular attention is to be paid to repairs such as welded doublers; 3.3 - menguji resistansi isolasi sirkuit listrik di zona berbahaya seperti ruang pompa kargo dan area yang berdekatan dengan tangki kargo, tetapi dalam kasus di mana catatan pengujian yang tepat dipertahankan, pertimbangan harus diberikan untuk menerima pembacaan terbaru. testing the insulation resistance of electrical circuits in dangerous zones such as cargo pump-rooms and areas adjacent to cargo tanks, but in cases where a proper record of testing is maintained, consideration should be given to accepting recent readings. 4 CIn - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker kimia dan pengangkut gas, survei antara harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for chemical tankers and gas carriers, the intermediate survey should consist of: 4.1 - ketentuan (CA) 2.2.3 kecuali (CA) 2.2.3.16 dan (CA) 2.2.3.18 the provisions of (CA) 2.2.3 except (CA) 2.2.3.16 and (CA) 2.2.3.18. 5 CIn - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo mengenai persyaratan tambahan untuk menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei antara harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships concerning the additional requirements for using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the intermediate survey should consist of: 5.1 - ketentuan (CA) 2.2.5; Dan the provisions of (CA) 2.2.5; 5.2 - menguji detektor gas, sensor suhu, sensor tekanan, indikator level, dan pengaturan kontrol, pemantauan, dan keamanan sistem pasokan bahan bakar lainnya termasuk respons yang tepat dari sistem keamanan bahan bakar pada kondisi gangguan testing gas detectors, temperature sensors, pressure sensors, level indicators, and other arrangement of control, monitoring and safety of fuel supply systems including proper response of the fuel safety system upon fault conditions (IGF Code ch.15). 6 - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, penyelesaian survei perantara harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the completion of the intermediate survey should consist of: 6.1 - setelah survey memuaskan, pihak Safety Construction Kapal Cargo Sertifikat harus disahkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Construction Certificate should be endorsed; 6.2 - jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8. if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8. d. Pemeriksaan Renewal (Renewal Survey) (CR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi CR - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of: 1.1 - ketentuan (CA) 2.2.1, kecuali validitas Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Kargo. the provisions of (CA) 2.2.1, except for the validity of the Cargo Ship Safety Construction Certificate. 2 CR - Untuk lambung,* mesin dan peralatan kapal kargo survei pembaruan harus terdiri dari: For the hull,* machinery and equipment of cargo ships the renewal survey should consist of: 2.1 - ketentuan (CIn) 2.3.2; the provisions of (CIn) 2.3.2; 2.2 - pemeriksaan katup laut dan hubungannya dengan lambung kapal; examination of sea valves and their connections to the hull; 2.3 - pemeriksaan peralatan jangkar dan tambatan, untuk tujuan mana jangkar harus diturunkan dan dinaikkan menggunakan mesin kerek examination of anchoring and mooring equipment, for which purpose the anchors should be lowered and raised using the windlass. 3 CR - Untuk lambung,† mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, survei pembaruan harus terdiri dari For the hull,† machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for oil tankers, the renewal survey should consist of: 3.1 - ketentuan (CIn) 2.3.3 the provisions of (CIn) 2.3.3. 4 CR - untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker kimia dan pengangkut gas, survei pembaruan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for chemical tankers and gas carriers, the renewal survey should consist of: 4.1 - ketentuan (CA) 2.2.3 kecuali (CA) 2.2.3.16 dan (CA) 2.2.3.18 the provisions of (CA) 2.2.3 except (CA) 2.2.3.16 and (CA) 2.2.3.18. 5 CR - untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal curah, survei pembaruan harus mencakup ketentuan (CI) 2.1.4.68 dan 2.1.4.70. For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for bulk carriers the renewal survey should consist of the provisions of (CI) 2.1.4.68 and 2.1.4.70. 6 CR - untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei pembaruan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships concerning the additional requirements for ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the renewal survey should consist of: 6.1 - ketentuan (CIn) 2.3.5 the provisions of (CIn) 2.3.5; 6.2 - memeriksa tangki penyimpanan dan semua pipa terkait untuk penyimpanan bahan bakar, bunkering bahan bakar, dan pasokan bahan bakar seperti ventilasi, kompresi, pendinginan, (IGF Code chs.5, 6, 7, 8, 9 and 10); pencairan, pemanasan, penyimpanan, pembakaran atau penanganan instalasi bahan bakar dan nitrogen cair, dan membutuhkan pisolasi dari perpipaan dan bukaan untuk pemeriksaan dan uji hidrostatik dari pipa yang dicurigai sebagaimana diperlukan, dan uji kebocoran perpipaan lengkap setelah pemasangan kembali examining the storage tanks and all associated piping for fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply such as venting, compressing, refrigerating, liquefying, heating, storing, burning or otherwise handling the fuel and liquid nitrogen installations, and requiring removal of insulation from the piping and opening for examination and hydrostatic test of suspected pipeline as necessary, and leak test of complete piping after reassembly 6.3 - memeriksa katup shutdown darurat, katup periksa, katup blok dan pembuangan, katup gas utama, katup operasi jarak jauh, katup isolasi untuk katup pelepas tekanan di penyimpanan bahan bakar, bunkering bahan bakar, dan sistem perpipaan pasokan bahan bakar, dengan katup yang dipilih secara acak dibuka untuk pemeriksaan examining emergency shutdown valves, check valves, block and bleed valves, master gas valves, remote operating valves, isolating valves for pressure relief valves in the fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply piping systems, with randomly selected valves being opened for examination (IGF Code chs.5, 6, 7, 9, 15 and 16); 6.4 - memeriksa katup pelepas tekanan yang terhubung ke tangki penyimpanan bahan bakar dan pipa yang terhubung serta sistem ventilasi, dengan PRV dibuka untuk pemeriksaan, penyetelan, dan pengujian fungsi examining pressure relief valves connected to fuel storage tanks and connected pipes and venting system, with PRV being opened for examination, adjusted and function tested (IGF Code ch.6); 6.5 - memeriksa dan menguji katup pelepas tekanan di saluran suplai bahan bakar/ bunker, termasuk katup yang dibuka untuk pemeriksaan dan pengujian internal; jumlah katup yang dibuka (IGF Code ch.6); untuk pemeriksaan internal dan yang diuji harus mencakup semua PRV yang tidak diperiksa dan diuji secara internal dalam 5 tahun terakhir dan pilihan acak PRV yang diperiksa dan diuji secara internal dalam 5 tahun terakhir memberikan catatan yang memuaskan tentang perombakan dan pengujian PRV ini tersedia examining and testing pressure relief valves in fuel supply/bunker lines, including valves being opened for internal examination and testing; the number of valves being opened up for internal examination and being tested should include all PRVs that were not internally examined and tested in the past 5 years and a random selection of PRVs that were internally examined and tested in the past 5 years provided satisfactory records of overhaul and testing of these PRVs are available 6.6 - memeriksa katup pelepas tekanan/vakum atau perangkat untuk ruang interbarrier dan ruang penahan, dengan katup dibuka, diperiksa, diuji, dan disetel ulang seperlunya examining pressure/vacuum relief valves or devices for interbarrier spaces and hold spaces, with the valves being opened, examined, tested and readjusted as necessary (IGF Code ch.6); 6.7 - memeriksa tangki penyimpanan bahan bakar secara internal sesuai dengan rencana survei yang disetujui examining fuel storage tanks internally in accordance with an approved survey plan (IGF Code ch.6); 6.8 - pemeriksaan dan pengujian sistem perlindungan tumpahan dan semprotan air, untuk tangki bahan bakar gas cair portabel yang terletak di dek terbuka examining and testing of spill protection and water spray systems, for portable liquefied gas fuel tanks located on open deck (IGF Code para.6.5.2); 6.9 - memeriksa dan menguji sistem oksidasi termal jika ada examining and testing the thermal oxidation system if any (IGF Code para.6.9.4); 6.10 - memeriksa dan pengujian NDE pelindung baja suhu rendah di stasiun bunker jika ada examining and NDE testing the low temperature steel shielding at the bunker station if any (IGF Code para.8.3.1.6); 6.11 - memeriksa pompa bahan bakar, kompresor, bejana tekan proses, generator gas inert, penukar panas dan komponen lain yang digunakan sehubungan dengan penanganan bahan bakar examining fuel pumps, compressors, process pressure vessels, inert gas generators, heat exchangers and other components used in connection with fuel handling (IGF Code chs.5, 6, 8, 9, 10 and 15); 6.12 - pemeriksaan peralatan listrik termasuk kondisi fisik kabel listrik dan pendukungnya, secara intrinsik aman, tahan ledakan, atau peningkatan fitur keselamatan peralatan listrik, termasuk pengujian fungsional peralatan listrik bertekanan dan alarm terkait, pengujian peralatan listrik untuk de-energisasi yang tidak bersertifikat untuk digunakan di area berbahaya dan uji resistansi isolasi sirkuit yang melewati zona berbahaya examining electrical equipment including the physical condition of electrical cables and supports, intrinsically safe, explosion proof, or increased safety features of electrical equipment, including functional tests of pressurized electrical equipment and associated alarms, testing of electrical equipment for de-energization which is not certified for use in hazardous areas and insulation resistance test of circuits passing through a hazardous zone (IGF Code chs.12 and 14); 6.13 - memeriksa dan menguji detektor gas, sensor suhu, sensor tekanan, indikator level, dan peralatan lain yang memberikan input ke sistem keamanan bahan bakar, termasuk verifikasi respons terhadap kondisi gangguan, dan kalibrasi peralatan penunjuk tekanan, suhu, dan level sesuai dengan persyaratan pabrikan examining and testing gas detectors, temperature sensors, pressure sensors, level indicators, and other equipment providing (IGF Code ch.15).* input to the fuel safety system, including verification of the response upon fault conditions, and the calibrations of pressure, temperature and level indicating equipment in accordance with the manufacturer's requirements 7 - Setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Kargo harus dikeluarkan After a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Construction Certificate should be issued. 3. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang (The Cargo Ship Safety Radio Certificate) (R) a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (RI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 RI Untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan penyelamat jiwa, kapal kargo, pemeriksaan rencana dan desain harus terdiri dari For the radio installations, including those used in life-saving appliances, of cargo ships the examination of plans and designs should consist of: 1.1 - MENETAPKAN wilayah laut yang dinyatakan untuk operasi, peralatan yang dipasang untuk memenuhi persyaratan fungsional wilayah laut operasi, metode yang diadopsi untuk memastikan ketersediaan persyaratan fungsional dan pengaturan pasokan sumber energi darurat (jika ada) establishing the sea areas declared for operation, the equipment installed to fulfil the functional requirements for the sea areas of operation, the methods adopted to ensure the availability of the functional requirements and the arrangements for supply of an emergency source of energy (if any) (SOLAS 74/88 regs.II-1/43 and IV/1 to 15) 1.2 - MENETAPKAN peralatan radio mana yang akan disurvei dan, jika duplikasi peralatan digunakan sebagai sarana untuk memastikan ketersediaan persyaratan fungsional, MENETAPKAN mana yang merupakan "peralatan dasar" dan mana yang merupakan "peralatan duplikat" (SOLAS 74/88 reg. IV/15) (peralatan komunikasi radio tambahan yang disediakan selain untuk (SOLAS 74/88 reg.IV/15) kepatuhan SOLAS harus diperhatikan); establishing which radio equipment is to be surveyed and, if duplication of equipment is used as a means of ensuring the availability of the functional requirements, establishing which is the "basic equipment" and which the "duplicated equipment"(additional radiocommunications equipment provided other than for SOLAS compliance should be noted); 1.3 - mengkonfirmasikan semua peralatan SOLAS sesuai dengan standar kinerja yang sesuai tidak kalah dengan yang diadopsi oleh IMO confirming all SOLAS equipment complies with appropriate performance standards not inferior to those adopted by IMO (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 1.4 - mengkaji rencana penyediaan dan posisi instalasi radio termasuk sumber energi dan antena examining the plans for the provision and position of the radio installation, including sources of energy and antennas (SOLAS 74/88 regs.II-1/43, IV/6, IV/14 and V/19); 1.5 - memeriksa rencana penyediaan dan penempatan peralatan penyelamat hidup radio examining the plans for the provision and positioning of the radio life-saving appliances SOLAS 74/88 reg.III/6). 2 RI - Untuk instalasi radio, termasuk peralatan penyelamat hidup radio, dari kapal kargo, survei selama konstruksi dan setelah instalasi harus terdiri dari: For the radio installations, including radio life-saving appliances, of cargo ships the survey during construction and after installation should consist of: 2.1 - pemeriksaan posisi, proteksi fisik dan elektromagnetik serta iluminasi setiap instalasi radio examining the position, physical and electromagnetic protection and illumination of each radio installation (SOLAS 74/88 reg.IV/6); 2.2 - mengkonfirmasikan penyediaan peralatan untuk instalasi radio dengan memperhatikan wilayah laut yang dinyatakan di mana kapal akan berdagang dan sarana yang dinyatakan untuk memelihara ketersediaan (SOLAS 74/88 regs.III/6, IV/7 to 11, 14 and 15); persyaratan fungsional confirming the provision of equipment for the radio installation with due regard to the declared sea areas in which the ship will trade and the declared means of maintaining availability of functional requirements 2.3 - mengkonfirmasikan kemampuan untuk memulai transmisi peringatan marabahaya kapal-ke-pantai dengan setidaknya dua sarana terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda, dari posisi di mana kapal biasanya dinavigasi confirming the ability to initiate the transmission of ship-to-shore distress alerts by at least two separate and independent means, each using a different radiocommunication service, from the position from which the ship is normally navigated (SOLAS 74/88/06 regs.IV/4, 7 to 11); 2.4 - memeriksa semua antena, termasuk examining all antennas, including: 2.4.1 - memeriksa secara visual semua antena, termasuk antena layanan satelit bergerak yang dikenali, dan pengumpan untuk penempatan yang memuaskan dan tidak ada cacat visually checking all antennas, including Inmarsat antennas, and feeders for satisfactory siting and absence of defects (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 2.4.2 - memeriksa isolasi dan keamanan semua antena checking insulation and safety of all antennas; 2.5 - meneliti sumber energi cadangan, meliputi examining the reserve source of energy, including: 2.5.1 - memeriksa apakah ada kapasitas yang cukup untuk mengoperasikan peralatan dasar atau duplikat selama 1 jam atau 6 jam, sebagaimana mestinya checking there is sufficient capacity to operate the basic or duplicated equipment for 1 hour or 6 hours, as appropriate (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 2.5.2 - jika sumber energi cadangan adalah baterai if the reserve source of energy is a battery: 2.5.2 .1 - memeriksa tapak dan pemasangannya checking its siting and installation (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 2.5.2 .2 - bila perlu, memeriksa kondisinya dengan pengukuran berat jenis atau pengukuran voltase where appropriate, checking its condition by specific gravity measurement or voltage measurement; 2.5.2 .3 - dengan baterai mati, dan beban instalasi radio maksimum yang diperlukan terhubung ke sumber energi cadangan, memeriksa voltase baterai dan arus pelepasan with the battery off charge, and the maximum required radio installation load connected to the reserve source of energy, checking the battery voltage and discharge current; 2.5.2 .4 - memeriksa bahwa charger atau pengisi daya mampu mengisi ulang baterai cadangan dalam waktu 10 jam checking that the charger or chargers are capable of recharging the reserve battery within 10 hours (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 2.5.2 .5 - memeriksa bahwa informasi tentang posisi kapal diberikan secara terus menerus dan otomatis ke semua peralatan komunikasi dua arah checking that information on ship's position is provided continuously and automatically to all two-way communication equipment (SOLAS 74/88 reg.IV/18); 2.6 - memeriksa transceiver VHF, termasuk examining the VHF transceiver(s), including: 2.6.1 - memeriksa operasi pada saluran 6, 13 dan 16 checking for operation on channels 6, 13 and 16 (SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14); 2.6.2 - memeriksa toleransi frekuensi, kualitas saluran transmisi dan output daya frekuensi radi checking frequency tolerance, transmission line quality and radio frequency power output (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 2.6.3 - memeriksa operasi yang benar dari semua kontrol termasuk prioritas unit kontrol checking for correct operation of all controls including priority of control units (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 2.6.4 - memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 2.6.5 - memeriksa pengoperasian unit kontrol VHF atau peralatan VHF portabel yang disediakan untuk keselamatan navigasi checking the operation of the VHF control unit(s) or portable VHF equipment provided for navigational safety (SOLAS 74/88 reg.IV/6); 2.6.6 - memeriksa operasi yang benar melalui kontak udara dengan stasiun pantai atau kapal lain checking for correct operation by on-air contact with a coast station or other ship; 2.7 - memeriksa VHF DSC controller dan channel 70 Digital Selective Memanggil (DSC) menonton penerima, termasuk examining the VHF DSC controller and channel 70 Digital Selective Calling (DSC) watch receiver, including: 2.7.1 - melakukan pemeriksaan off-air yang memastikan bahwa Identitas Layanan Seluler Maritim yang benar telah diprogram dalam peralatan performing an off-air check confirming the correct Maritime Mobile Service Identity is programmed in the equipment (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 2.7.2 - memeriksa transmisi yang benar melalui panggilan rutin atau tes ke stasiun pantai, kapal lain, peralatan duplikat di atas kapal atau peralatan uji khusus checking for correct transmission by means of a routine or test call to a coast station, other ship, onboard duplicate equipment or special test equipment; 2.7.3 - memeriksa penerimaan yang benar melalui panggilan rutin atau uji coba dari stasiun pantai, kapal lain, peralatan duplikat di atas kapal atau peralatan uji khusus checking for correct reception by means of a routine or test call from a coast station, other ship, onboard duplicate equipment or special test equipment; 2.7.4 - memeriksa audibilitas alarm VHF/DSC checking the audibility of the VHF/DSC alarm; 2.7.5 - memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 2.8 - pemeriksaan peralatan telepon radio MF/HF, antara lain examining the MF/HF radiotelephone equipment, including: 2.8.1 - memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 2.8.2 - memeriksa penyetelan antena di semua pita yang sesuai checking the antenna tuning in all appropriate bands; 2.8.3 - memeriksa apakah peralatan berada dalam toleransi frekuensi pada semua pita yang sesuai checking that the equipment is within frequency tolerance on all appropriate bands (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 2.8.4 - memeriksa operasi yang benar melalui kontak dengan stasiun pantai dan/ atau mengukur kualitas jalur transmisi dan output frekuensi radio checking for correct operation by contact with a coast station and/or measuring transmission line quality and radio frequency output; 2.8.5 - memeriksa kinerja penerima dengan memantau stasiun yang dikenal pada semua gelombang yang sesuai checking receiver performance by monitoring known stations on all appropriate bands; 2.8.6 - jika unit kendali disediakan di luar anjungan navigasi, periksa apakah unit kendali di anjungan memiliki prioritas pertama untuk memulai peringatan marabahaya if control units are provided outside the navigating bridge, checking that the control unit on the bridge has first priority for the purpose of initiating distress alerts (SOLAS 74/88 regs.IV/9, 10, 11 and 14); 2.9 - pemeriksaan peralatan radiotelex HF, antara lain examining the HF radiotelex equipment, including: 2.9.1 - memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 2.9.2 - mengkonfirmasikan bahwa nomor panggilan selektif yang benar telah diprogram dalam peralatan confirming that the correct selective calling number is programmed in the equipment; 2.9.3 - memeriksa operasi yang benar dengan pemeriksaan hard copy terbaru atau dengan tes dengan stasiun radio pantai checking correct operation by inspection of recent hard copy or by a test with a coast radio station (SOLAS 74/88 regs.IV/10 and 11); 2.10 - memeriksa pengontrol DSC MF/HF, termasuk examining the MF/HF DSC controller(s), including: 2.10. 1 - memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 2.10. 2 - mengonfirmasikan bahwa Identitas Layanan Seluler Maritim yang benar telah diprogram dalam peralatan confirming that the correct Maritime Mobile Service Identity is programmed in the equipment; 2.10. 3 - memeriksa program self-test off-air checking the off-air self-test program; 2.10. 4 - pemeriksaan operasi melalui panggilan uji pada MF dan/atau HF ke stasiun radio pantai jika aturan tempat berlabuh mengizinkan penggunaan transmisi MF/HF checking operation by means of a test call on MF and/or HF to a coast radio station if the rules of the berth permit the use of MF/HF transmissions (SOLAS 74/88 regs.IV/9, 10 and 11); 2.10. 5 - memeriksa audibilitas alarm MF/HF DSC checking the audibility of the MF/HF DSC alarm; 2.11 - memeriksa penerima jam tangan MF/HF DSC, termasuk examining the MF/HF DSC watch receiver(s), including: 2.11. 1 - mengonfirmasi bahwa hanya frekuensi DSC marabahaya dan keselamatan yang dipantau confirming that only distress and safety DSC frequencies are being monitored (SOLAS 74/88 regs.IV/9 to 12); 2.11. 2 - memeriksa bahwa pengawasan terus- menerus dipertahankan saat memasukkan pemancar radio MF/HF checking that a continuous watch is being maintained while keying MF/HF radio transmitters (SOLAS 74/88 reg.IV/12); 2.11. 3 - memeriksa operasi yang benar melalui test call dari stasiun pantai atau kapal lain checking for correct operation by means of a test call from a coast station or other ship; 2.12 - memeriksa stasiun bumi kapal layanan satelit bergerak yang diakui, termasuk examining the Inmarsat Ship Earth Station(s), including: 2.12. 1 - memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika disediakan) dan cadangan, dan bahwa di mana pasokan informasi yang tidak terputus dari navigasi kapal atau peralatan lainnya diperlukan memastikan informasi tersebut tetap tersedia jika terjadi kegagalan fungsi kapal. sumber tenaga listrik utama atau darurat checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy, and that where an uninterrupted supply of information from the ship's navigational or other equipment is required ensuring such information remains available in the event of failure of the ship's main or emergency source of electrical power (SOLAS 74/88 regs.IV/13 and 14); 2.12. 2 - memeriksa fungsi marabahaya melalui prosedur pengujian yang disetujui jika memungkinkan checking the distress function by means of an approved test procedure where possible (SOLAS 74/88 regs.IV/10, 12 and 14); 2.12. 3 - memeriksa operasi yang benar dengan pemeriksaan hard copy terbaru atau dengan tes panggilan checking for correct operation by inspection of recent hard copy or by test call; 2.13 - jika sesuai, memeriksa peralatan NAVTEX if appropriate, examining the NAVTEX equipment, including: (SOLAS 74/88 regs.IV/7, 12 and 14), 2.13. 1 - memeriksa operasi yang benar dengan memantau pesan masuk atau memeriksa hard copy terbaru checking for correct operation by monitoring incoming messages or inspecting recent hard copy; 2.13. 2 - menjalankan program uji mandiri jika tersedia running the self-test program if provided; 2.14 - Memeriksa peralatan Panggilan Grup yang Ditingkatkan examining the Enhanced Group Call equipment, including: (SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14), 2.14. 1 - memeriksa operasi dan area yang benar dengan memantau pesan masuk atau dengan memeriksa hard copy terbaru checking for correct operation and area by monitoring incoming messages or by inspecting recent hard copy; 2.14. 2 - menjalankan program uji mandiri jika tersedia running the self-test program if provided; 2.15 - jika perlu, memeriksa peralatan radio untuk penerimaan informasi keselamatan maritim oleh HF Narrow Band Direct Printing (NBDP) if appropriate, examining the radio equipment for receipt of maritime safety information by HF Narrow Band Direct Printing, including: (SOLAS 74/88 regs.IV/7, 12 and 14), 2.15. 1 - memeriksa operasi yang benar dengan memantau pesan masuk atau memeriksa hard copy terbaru checking for correct operation by monitoring incoming messages or inspecting recent hard copy; 2.15. 2 - menjalankan program uji mandiri jika tersedia running the self-test program if provided; 2.16 - pemeriksaan Satelit 406 MHz Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), meliputi: examining the 406 MHz satellite Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), including: (SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14), 2.16. 1 - memeriksa posisi dan pemasangan untuk operasi bebas apung; checking position and mounting for float free operation; 2.16. 2 - melakukan inspeksi visual untuk cacat carrying out visual inspection for defects; 2.16. 3 - melakukan rutinitas swa-uji carrying out the self-test routine; 2.16. 4 - memeriksa bahwa kode identifikasi suar unik ditandai dengan jelas di bagian luar peralatan dan, jika memungkinkan, mendekodekan kode identifikasi suar unik yang mengonfirmasi kebenarannya checking that the unique beacon identification code is clearly marked on the outside of the equipment and, where possible, decoding the unique beacon identification code confirming it is correct; 2.16. 5 - memeriksa bahwa kode identifikasi suar unik yang diprogram dalam EPIRB sesuai dengan kode identifikasi suar unik yang diberikan oleh atau atas nama Administrasi checking that the unique beacon identification code programmed in the EPIRB corresponds with the unique beacon identification code assigned by or on behalf of the Administration; 2.16. 6 - memeriksa bahwa nomor MMSI jika dikodekan dalam suar sesuai dengan nomor MMSI yang ditetapkan untuk kapal checking that the MMSI number if encoded in the beacon corresponds with the MMSI number assigned to the ship; 2.16. 7 - memeriksa tanggal kedaluwarsa baterai checking the battery expiry date; 2.16. 8 - jika tersedia, periksa pelepasan hidrostatik dan tanggal kedaluwarsanya if provided, checking the hydrostatic release and its expiry date; 2.16. 9 - pemeriksaan emisi pada frekuensi operasional, pengkodean dan registrasi pada sinyal 406 MHz tanpa transmisi panggilan darurat ke satelit checking the emission on operational frequencies, coding and registration on the 406 MHz signal without transmission of a distress call to the satellite; 2.16. 10 - memeriksa bahwa EPIRB telah menjalani pemeliharaan dengan interval tidak lebih dari lima tahun di fasilitas pemeliharaan berbasis pantai yang disetujui checking that the EPIRB has been subject to maintenance at intervals not exceeding five years at an approved shore-based maintenance facility (SOLAS 74/04 reg.IV/15.9); 2.16. 11 - jika memungkinkan, pemeriksaan emisi pada frekuensi operasional, pengkodean dan registrasi pada sinyal homing 121,5 MHz tanpa transmisi panggilan darurat ke satelit if possible, checking the emission on operational frequencies, coding and registration on the 121.5 MHz homing signal without transmission of a distress call to the satellite; 2.17 - memeriksa peralatan telepon radio VHF dua arah, meliputi: examining the two-way VHF radiotelephone apparatus, including: (SOLAS 74/88 reg.III/6), 2.17. 1 - memeriksa operasi yang benar pada Saluran 16 dan satu lainnya dengan menguji dengan instalasi VHF tetap atau portabel lainnya checking for correct operation on Channel 16 and one other by testing with another fixed or portable VHF installation (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 2.17. 2 - memeriksa pengaturan pengisian baterai di mana baterai yang dapat diisi ulang digunakan checking the battery charging arrangements where re-chargeable batteries are used; 2.17. 3 - memeriksa tanggal kedaluwarsa baterai primer jika digunakan checking the expiry date of primary batteries where used; 2.17. 4 - bila perlu, memeriksa setiap instalasi magun yang disediakan di kapal penolong where appropriate, checking any fixed installation provided in a survival craft; 2.18 - memeriksa perangkat pencarian dan penyelamatan (s), termasuk: examining the search and rescue locating device(s), including: 2.18. 1 - memeriksa posisi dan pemasangan checking the position and mounting; 2.18. 2 - pemantauan respons pada radar 9 GHz kapal monitoring response on ship's 9 GHz radar; 2.18. 3 - memeriksa tanggal kedaluwarsa baterai; checking the battery expiry date; 2.19 - memeriksa alat uji dan suku cadang yang dibawa untuk memastikan pengangkutan memadai sesuai dengan wilayah laut tempat kapal berdagang dan opsi yang dinyatakan untuk menjaga ketersediaan persyaratan fungsional examining the test equipment and spares carried to ensure carriage is adequate in accordance with the sea areas in which the ship trades and the declared options for maintaining availability of the functional requirements (SOLAS 74/88 reg.IV/15). 3 - untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan penyelamat jiwa, pemeriksaan dokumentasi, dll., telah ditempatkan di kapal harus terdiri dari For the radio installations, including those used in life-saving appliances, the check that documentation, etc., has been placed on board should consist of: 3.1 - memeriksa lisensi radio yang valid yang dikeluarkan oleh Administrasi bendera checking for a valid radio licence issued by the flag Administration (ITU RR Article 24); 3.2 - pemeriksaan sertifikat kompetensi operator radio checking the radio operator's certificates of competence SOLAS 74/88 reg.IV/16 and ITU RR Article 56); 3.3 - memeriksa rekaman radio (log) checking the radio record (log) (SOLAS 74/88 reg.IV/17 and ITU RR App.11); 3.4 - memeriksa pengangkutan publikasi ITU terkini checking the carriage of up-to-date ITU publications (ITU RR App.11); 3.5 - memeriksa pengangkutan manual pengoperasian untuk semua peralatan checking the carriage of operating manuals for all equipment (SOLAS 74/88 reg.IV/15); 3.6 - memeriksa pengangkutan manual servis untuk semua peralatan saat pemeliharaan di laut merupakan opsi yang dinyatakan checking the carriage of service manuals for all equipment when at-sea maintenance is the declared option (SOLAS 74/88 reg.IV/15). 4 - Untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan penyelamat jiwa, kapal kargo, penyelesaian survei awal harus terdiri dari For the radio installations, including those used in life-saving appliances, of cargo ships the completion of the initial survey should consist of: 4.1 - surveyor menyiapkan dan meneruskan laporan survei, menunjukkan dengan jelas organisasi yang diwakilinya, kepada otoritas terkait, merinci hasil survei dan mencatat kelalaian dan kekurangan; jika puas, pihak berwenang yang relevan harus menerbitkan Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo dan Rekaman Peralatan terkait (formulir R) the surveyor preparing and forwarding a survey report, indicating clearly the organization he or she represents, to the relevant authorities, detailing results of the survey and recording omissions and deficiencies; if satisfied, the relevant authorities should issue a Cargo Ship Safety Radio Certificate and the associated Record of Equipment (form R). b. Pemeriksaan Periodical (periodical Survey) (RP) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 RP Untuk instalasi radio, termasuk peralatan penyelamat hidup radio, di kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For radio installations, including radio life- saving appliances, on cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of: 1.1 - memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Keselamatan Kapal Kargo Sertifikat Peralatan, Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo dan Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Kargo atau Cargo Ship Safety Sertifikat checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate; 1.2 - memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Polar checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate; 1.3 - memeriksa bahwa pelengkap kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b)); 1.4 - pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional checking the validity of the International Ship Security Certificate; 1.5 - memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Jalur Muat Internasional checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate; 1.6 - memeriksa validitas Pencegahan Polusi Minyak Internasional Sertifikat checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate; 1.7 - pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society; 1.8 - memeriksa, bila perlu, keabsahan International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk atau the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk atau Sertifikat Kelayakan untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk; 1.9 - memeriksa, jika perlu, validitas International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk; 1.10 - memeriksa, bila sesuai, validitas Polusi Internasional Sertifikat Pencegahan Pengangkutan Zat Cair Berbahaya di Bulk checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk; 1.11 - memeriksa, jika perlu, validitas Sewage Internasional Sertifikat Pencegahan Pencemaran checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate; 1.12 - memeriksa, jika perlu, validitas Polusi Udara Internasional Sertifikat Pencegahan checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate; 1.13 - mengkonfirmasikan, bila perlu, validitas Sertifikat Efisiensi Energi Internasional confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and 6.5); 1.14 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5);* 1.15 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and 6.7); 1.16 - memeriksa, bila sesuai, validitas Ballast Internasional Sertifikat Pengelolaan Air checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate; 1.17 - memeriksa bahwa kelengkapan kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/88 reg.V/13(b)); 1.18 - memeriksa bahwa informasi yang memadai ada di kapal untuk memungkinkan peralatan dioperasikan dan dirawat dengan benar checking that adequate information is on board to enable the equipment to be properly operated and maintained; 1.19 - memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention; 1.20 - mengkonfirmasikan bahwa setiap peralatan baru telah disetujui dengan benar sebelum pemasangan dan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan yang akan mempengaruhi keabsahan sertifikat confirming that any new equipment has been properly approved before installation and that no changes have been made such as would affect the validity of the certificate; 1.21 - mengkonfirmasikan bahwa catatan telah disimpan dalam periode sejak survei terakhir untuk kepuasan Administrasi dan sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Radio confirming that a record has been kept in the period since the last survey to the satisfaction of the Administration and as required by the Radio Regulations (SOLAS 74/88 reg.IV/17); 1.22 - memeriksa bukti dokumen bahwa kapasitas aktual baterai telah dibuktikan di pelabuhan dalam 12 bulan terakhir checking documentary evidence that the actual capacity of the battery has been proved in port within the last 12 months (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 1.23 - menegaskan bahwa ketentuan (RI) 4.1.3 telah dipenuhi confirming that the provisions of (RI) 4.1.3 have been met; 1.24 - memeriksa bahwa uji tahunan telah dilakukan untuk EPIRB Satelit dan, jika berlaku, pemeliharaan berbasis pantai telah dilakukan dengan interval tidak lebih dari lima tahun checking that the annual test has been carried out for the Satellite EPIRB and, if applicable, shore-based maintenance has been carried out at intervals not exceeding five years (SOLAS 74/04 reg.IV/15); 1.25 - mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional bila berlaku. confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate when applicable. (AFS 2001 annex 4 reg.2) RP - untuk instalasi radio, termasuk peralatan penyelamat hidup radio, dari kapal kargo, survei berkala harus terdiri dari For radio installations, including radio life- saving appliances, of cargo ships the periodical survey should consist of: 2.1 - ketentuan (RI) 4.1.2 the provisions of (RI) 4.1.2 3 RP - untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan dalam peralatan radio penyelamat, kapal kargo, penyelesaian survei berkala harus terdiri dari For radio installations, including those used in radio life-saving appliances, of cargo ships the completion of the periodical survey should consist of: 3.1 - setelah survei yang memuaskan, mendukung Cargo Ship Safety Radio Sertifikat after a satisfactory survey, endorsing the Cargo Ship Safety Radio Certificate; 3.2 - jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum" bagian 4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General" section 4.8. c. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (RR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 RR Untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan dalam peralatan penyelamat hidup, kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For the radio installations, including those used in life-saving appliances, of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of: 1.1 - ketentuan (RP) 4.2.1, kecuali untuk validitas Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo the provisions of (RP) 4.2.1, except for the validity of the Cargo Ship Safety Radio Certificate. 2 - untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan radio penyelamat, kapal kargo, survei pembaruan harus terdiri dari For the radio installations, including those used in radio life-saving appliances, of cargo ships the renewal survey should consist of: 2.1 - ketentuan (RI) 4.1.2 the provisions of (RI) 4.1.2. 3 - untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan radio penyelamat, kapal kargo, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari For the radio installations, including those used in radio life-saving appliances, of cargo ships the completion of the renewal survey should consist of: 3.1 - setelah survey memuaskan, menerbitkan Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo sesuai ketentuan (RI) 4.1.4 after a satisfactory survey, issuing the Cargo Ship Safety Radio Certificate as per the provisions of (RI) 4.1.4. 4. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang (The Passenger Ship Certificate) (P) a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (PI) - see part "General" section 4.1. No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 PI Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang pemeriksaan rencana dan desain harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships the examination of plans and designs should consist of: 1.1 - memeriksa subdivisi dan stabilitas examining the subdivision and stability SOLAS 74/88/95 regs.II-1/4 to 8, 8-1, 8-2, 8-3, 13 and 16) (SOLAS 74/06/08 regs.II-1/5 to 8-1, 14 and 18; IS Code chs.1, 2 and 3) (SOLAS 74/12 regs.II-1/8- 1); 1.2 - memeriksa pengaturan balast examining the ballasting arrangements (SOLAS 74/88 reg.II- 1/9) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/20); 1.3 - memeriksa susunan sekat, konstruksinya dan bukaan di dalamnya, termasuk disposisi dan cara pengoperasian pintu kedap air examining the arrangement of the bulkheads, their construction and the openings therein, including the disposition and means of operation of the watertight doors (SOLAS 74/88 regs.II-1/10, 14, and 15) (SOLAS 74/06 regs.II-1/10, 11 12 and 13); 1.4 - memeriksa susunan alas ganda examining the arrangement of the double bottoms (SOLAS 74/88 reg.II- 1/12) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/9); 1.5 - memeriksa pengaturan bukaan pada pelat kulit di bawah garis batas atau geladak sekat sebagaimana berlaku, konstruksi pintu kedap air, scuttle samping, geladak kedap air, trunk, dll., dan keutuhan kedap air di atas garis batas atau sekat dek sebagaimana berlaku examining the arrangements for the openings in the shell plating below the margin line or the bulkhead deck as applicable, the construction of the watertight doors, sidescuttles, watertight decks, trunks, etc., and the watertight integrity above the margin line or the bulkhead deck as applicable (SOLAS 74/88 regs.II-1/17, 18, 19 and 20) (SOLAS 74/06 regs.II-1/15, 16, 16-1 and 17); 1.6 - memeriksa rencana untuk sistem pemompaan dan drainase lambung kapal examining the plans for the bilge pumping and drainage systems (SOLAS 74/88 regs.II-1/21 and 39) (SOLAS 74/05/09 reg.II-1/35-1 and SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.4); 1.7 - memeriksa, jika perlu, sarana untuk menunjukkan status setiap pintu haluan dan kebocorannya examining, when appropriate, the means of indicating the status of any bow doors and the leakage therefrom (SOLAS 74/88 reg.II- 1/23-2) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/17-1); 1.8 - rencana meneliti instalasi mesin examining the plans for the machinery installation (SOLAS 74/88 regs.II-1/26 to 36 and 54); 1.9 - meneliti rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installation (SOLAS 74/88 regs.II-1/39, 40, 41, 42, 44 and 45); 1.10 - memeriksa, jika sesuai, penyediaan penerangan darurat tambahan checking, when appropriate, the provision of supplementary emergency lighting (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42-1); 1.11 - memeriksa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif examining, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2); 1.12 - memeriksa rencana untuk pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat* jika ada, pipa pemadam kebakaran, hidran, selang dan nosel, serta sambungan pantai internasional examining the plans for the fire pumps, including the emergency fire pump* if applicable, fire mains, hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection (SOLAS 74/88 reg.II- 1/39 and SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2; FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 reg.II- 1/39 and regs.II-2/4 and 19); 1.13 - memeriksa rencana pengaturan pemadaman api di ruang mesin examining the plans for the fire-extinguishing arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4 and 10.5; FSS Code chs.5, 6 and 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/7); 1.14 - memeriksa penyediaan dan spesifikasi alat pemadam kebakaran dan pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri mereka, dan penyediaan alat telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsik checking the provision and specification of the fire extinguishers and the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, and provision of two- way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe (SOLAS 74/88 regs.II-2/6 and 17) (SOLAS 74/00/12 reg.II- 2/10.10); 1.15 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan sarana yang ditempatkan dengan tepat untuk mengisi penuh silinder udara pernapasan for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a suitably located means for fully recharging breathing air cylinders (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.10.2); 1.16 - memeriksa rencana pemadaman api dan pengaturan khusus di ruang mesin examining the plans for the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/88 regs.II-1/39 and regs.II- 2/7 and 11); 1.17 - memeriksa pengaturan bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15) 1.18 - memeriksa rencana perlindungan kebakaran struktural, termasuk sarana untuk melarikan diri examining the plans for the structural fire protection, including the means of escape (SOLAS 74/00/12/15 regs.II- 2/4.4.4, 5.2, 5.3, 7.5, 7.8.2, 8.4, 8.5, 9, 10.6, 11, 13, 17, 20 and 20-1; FSS Code ch.13, sections 1 and 2) (SOLAS 74/88 regs.II-2/23 to 36); 1.19 - memeriksa rencana perlindungan ruang kategori khusus dan ruang kargo lainnya examining the plans for the protection of special category spaces and other cargo spaces (SOLAS 74/88 regs.II-2/37, 38 and 39) (SOLAS 74/00/06/10 /15 regs.II- 2/ 7.6, 9, 10.7.1, 10.7.2 and 20; FSS Code chs.9 and 10); 1.20 - memeriksa rencana pengaturan proteksi kebakaran untuk kapal penumpang yang dirancang untuk membawa peti kemas di atau di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, termasuk tombak kabut air examining the plans for the fire protection arrangements for passenger ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, including the water mist lance (SOLAS 74/00/14 reg.II 2/10.7.3); 1.21 - memeriksa rencana untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap, dan setiap alat penyiram otomatis, sistem deteksi kebakaran dan alarm kebakaran, sebagaimana berlaku, di ruang mesin, termasuk ruang tertutup yang berisi insinerator, ruang akomodasi dan layanan, dan ruang kontrol examining the plans for the fixed fire detection and alarm system, and any automatic sprinkler, fire detection and fire alarm system, as applicable, in machinery spaces, including enclosed spaces containing incinerators, accommodation and service spaces and control spaces (SOLAS 74/00/06/10 reg.II-2/7 (except 7.5.5, 7.6 and 7.9); FSS Code chs.8, 9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/40); 1.22 - memeriksa rencana untuk alarm kru dan sistem alamat publik atau sarana komunikasi efektif lainnya examining the plans for the crew alarm and the public address system or other effective means of communication SOLAS 74/00/06 reg.II-2/7.9; FSS Code ch.9; LSA Code ch.7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/40); 1.23 - memeriksa rencana pengaturan khusus untuk pengangkutan barang berbahaya, jika perlu, termasuk pasokan air, peralatan listrik dan kabel, deteksi kebakaran, ekstraksi sampel, deteksi asap sistem, pemompaan lambung kapal dan perlindungan personel examining the plans for the special arrangements for the carriage of dangerous goods, when appropriate, including water supplies, electrical equipment and wiring, fire detection sample extraction smoke detection system, bilge pumping and personnel protection (SOLAS 74/88 regs.II-2/41 and 54) (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19; FSS Code chs.9 and 10); 1.24 - memeriksa penyediaan dan disposisi sekoci penolong dan sekoci penyelamat serta pengaturan untuk mengumpulkan penumpang examining the provision and disposition of the survival craft and rescue boats and the arrangements for mustering passengers (SOLAS 74/00 regs.III/11 to 17, 21 and 24); 1.25 - memeriksa desain kapal penyelamat, termasuk konstruksi, peralatan, perlengkapan, mekanisme pelepasan dan peralatan pemulihan dan pengaturan embarkasi dan peluncurannya examining the design of the survival craft, including their construction, equipment, fittings, release mechanisms and recovery appliances and embarkation and launching arrangements (SOLAS 74/88 regs.III/ 20 to 24, 36, 38 to 44 and 48) (SOLAS 74/06 reg.III/4) (LSA Code sections 3.2, 4.1 to 4.6, 6.1 to 6.2); 1.26 - memeriksa desain kapal penyelamat, termasuk peralatannya dan peralatan peluncuran dan pemulihan serta pengaturannya examining the design of the rescue boats, including their equipment and launching and recovery appliances and arrangements (SOLAS 74/88 regs.III/16, 20, 47 and 48); 1.27 - memeriksa penyediaan, spesifikasi dan penyimpanan peralatan telepon radio VHF dua arah dan perangkat pencarian dan penyelamatan examining the provision, specification and stowage of two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 reg.III/6.2.2); 1.28 - memeriksa penyediaan, spesifikasi dan penyimpanan suar marabahaya dan alat pelempar garis serta penyediaan peralatan komunikasi di atas kapal dan sistem alarm umum examining the provision, specification and stowage of the distress flares and the line- throwing appliance and the provision of onboard communications equipment and the general alarm system (SOLAS 74/88 regs.III/6, 17, 35, 49 and 50); 1.29 - memeriksa penyediaan, spesifikasi, dan penyimpanan pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat mengaktifkan sendiri dan garis pelampung, jaket pelampung, pakaian perendaman, dan alat bantu pelindung termal examining the provision, specification and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets, immersion suits and thermal protective aids (SOLAS 74/88/06 regs.III/7, 21, 22 and 26); 1.30 - memeriksa rencana penerangan stasiun muster dan embarkasi dan gang, tangga dan pintu keluar yang memberikan akses ke stasiun muster dan embarkasi, termasuk pasokan dari sumber listrik darurat examining the plans for the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including the supply from the emergency source of power (SOLAS 74/88 regs.II-1/42 and III/11); 1.31 - memeriksa rencana penempatan, dan spesifikasi untuk, lampu navigasi, bentuk, dan peralatan pensinyalan suara examining the plans for the positioning of, and the specification for, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33); 1.32 - memeriksa rencana yang berkaitan dengan desain jembatan dan pengaturan sistem navigasi dan peralatan dan prosedur jembatan examining the plans relating to the bridge design and arrangement of navigational systems and equipment and bridge (SOLAS 74/00 reg.V/15); procedures 1.33 - memeriksa ketentuan dan spesifikasi peralatan navigasi berikut yang sesuai: lampu isyarat siang hari, kompas magnetik, perangkat pemancar, kompas gyro, repeater kompas gyro, instalasi radar, sistem identifikasi otomatis, alat bantu plotting elektronik, alat bantu pelacakan otomatis ) atau alat bantu perencanaan radar otomatis, perangkat bunyi gema, indikator kecepatan dan jarak, indikator sudut kemudi, indikator laju revolusi baling-baling, indikator pitch baling-baling pitch variabel dan indikator mode operasional, indikator laju belokan, kontrol heading atau track sistem, penerima GNSS, sistem navigasi radio terestrial dan sistempenerimaan suara, alat bantalan pelorus atau Kompas, sarana untuk memperbaiki ECDIS termasuk pengaturan cadangan. checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate: daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), automatic identification system, electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance indicator, rudder angle indicator, propeller rate of revolution indicator, variable pitch propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, GNSS receiver, terrestrial radio navigation system and sound reception system, a pelorus or compass bearing device, means for correcting heading and bearings, a BNWAS as applicable and ECDIS including backup arrangements as applicable (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19); 1.34 - pemeriksaan kelengkapan dan spesifikasi perekam data pelayaran checking the provision and specification of the voyage data recorder (SOLAS 74/00 reg.V/20); 1.35 - memeriksa visibilitas jembatan navigasi checking navigation bridge visibility (SOLAS 74/00 reg.V/22); 1.36 - memeriksa ketentuan dan spesifikasi sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh checking for the provision and specification of the long-range identification and tracking system (SOLAS 74/04 reg.V/19-1); 1.37 - memeriksa rencana dan spesifikasi pengaturan transfer pilot, tangga pilot, pengaturan kombinasi, jika berlaku, akses ke geladak kapal dan peralatan terkait dan pencahayaan dan pengaturan transfer pilot checking the plans and specification of the pilot transfer arrangement, the pilot ladders, the combination arrangements, where applicable, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting and pilot transfer arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23); 1.38 - MENETAPKAN wilayah laut yang dinyatakan untuk operasi, peralatan yang dipasang untuk memenuhi persyaratan fungsional wilayah laut operasi, metode yang diadopsi untuk memastikan ketersediaan persyaratan fungsional dan pengaturan pasokan sumber energi darurat (jika ada) establishing the sea areas declared for operation, the equipment installed to fulfil the functional requirements for the sea areas of operation, the methods adopted to ensure the availability of the functional requirements and the arrangements for supply of an emergency source of energy (if any) SOLAS 74/88 regs.II-1/42 and IV/1 to 15); 1.39 - MENETAPKAN peralatan radio mana yang akan disurvei dan, jika duplikasi peralatan digunakan sebagai sarana untuk memastikan ketersediaan persyaratan fungsional, MENETAPKAN mana yang merupakan "peralatan dasar" dan mana yang merupakan "peralatan duplikat"(peralatan komunikasi radio tambahan yang disediakan selain untuk kepatuhan SOLAS harus diperhatikan); (SOLAS 74/88 reg.IV/15) establishing which radio equipment is to be surveyed and, if duplication of equipment is used as a means of ensuring the availability of the functional requirements, establishing which is the "basic equipment" and which the "duplicated equipment"(additional radiocommunication equipment provided other than for SOLAS compliance should be noted); 1.40 - mengkonfirmasikan bahwa semua peralatan SOLAS mematuhi standar kinerja yang sesuai tidak kalah dengan yang diadopsi oleh IMO confirming that all SOLAS equipment complies with appropriate performance standards not inferior to those adopted by IMO (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 1.41 - mengkaji rencana penyediaan dan penempatan instalasi radio termasuk sumber energi dan antena examining the plans for the provision and positioning of the radio installation including sources of energy and antennas (SOLAS 74/88 regs.II-1/42, IV/6 and 14); 1.42 - memeriksa rencana penyediaan dan penempatan peralatan penyelamat hidup radio examining the plans for the provision and positioning of the radio life-saving appliances (SOLAS 74/88 reg.III/6); 1.43 - jika berlaku, memeriksa bahwa daftar semua batasan pengoperasian kapal penumpang disimpan dan diperbarui if applicable, checking that a list of all limitations on the operation of a passenger ship is kept on board and updated; 1.44 - memeriksa penyediaan sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi checking the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9); 1.45 - memeriksa penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro-ro dan ruang kategori khusus di mana sistem penyemprotan (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5); air tekanan tetap digunakan checking the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water- spraying systems are used 1.46 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan pusat keselamatan dan persyaratan ventilasi terkait for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a safety and associated ventilation requirements (SOLAS 74 reg.II-2/23) (SOLAS 74/06 reg.II- 2/8.2); 1.47 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010 dan memiliki panjang 120 m atau lebih atau memiliki tiga zona vertikal utama atau lebih, yang menegaskan bahwa kriteria desain untuk kembalinya kapal ke pelabuhan dengan aman dan agar sistem tetap beroperasi setelah korban kebakaran telah telah didokumentasikan dan area aman telah ditetapkan for passenger ships constructed on or after 1 July 2010 and having a length of 120 m or more or having three or more main vertical zones, confirming that design criteria for the ship's safe return to port and for systems to remain operational after a fire casualty have been documented and that safe areas have been designated (SOLAS 74/06 regs.II-2/21 and 22); 1.48 - jika berlaku, memeriksa Manual Pengamanan Kargo untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unit kargo dan unit transportasi kargo where applicable, examining the Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6). 2 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, mengenai pemeriksaan rencana dan desain persyaratan tambahan untuk kapal penumpang yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang dicakup oleh IGC Code harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships, concerning the examination of plans and designs additional requirements for the passenger ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code should consist of: 2.1 - memeriksa rencana untuk sistem penahanan bahan bakar, kontrol ruang uap dari tangki bahan bakar gas cair, deteksi uap, pengukuran, batas pemuatan untuk tangki bahan bakar gas cair dan persyaratan khusus lainnya examining the plans for the fuel containment systems, control of vapour space of the liquefied gas fuel tanks, vapour detection, gauging, loading limits for the liquefied gas fuel tanks and other special requirements (IGF Code chs.5, 6, 7, 8 and 15)); 2.2 2.3 - memeriksa rencana pengaturan kapal examining the plans for the ship arrangements (IGF Code ch.5); 2.4 - memeriksa rencana sistem perpipaan examining the plans for piping systems (IGF Code chs.5, 6, 7 and 9); 2.5 - memeriksa rencana untuk kontrol tekanan examining the plans for the environmental control (IGF Code ch.6); 2.6 - memeriksa rencana pengendalian lingkungan examining the plans for machinery installation (IGF Code ch.10); 2.7 - memeriksa rencana peralatan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the plans for fire protection and fire extinction equipment (IGF Code ch.11); 2.8 - memeriksa rencana, untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran dan pengaturan pemadaman kebakaran examining the plans, for the fire detection and alarm system and fire-fighting arrangements (IGF Code paras.11.4, 11.5, 11.6 and 11.7); 2.9 - memeriksa rencana untuk sistem ventilasi examining the plans for the ventilation systems (IGF Code chs.12 and 13); 2.10 - memeriksa rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installations (IGF Code chs.12 and 14); 2.11 - memeriksa rencana sistem kontrol, pemantauan dan keselamatan examining the plans for the control, monitoring and safety systems (IGF Code ch.15). 3 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships the survey during construction and after installation should consist of: 3.1 - memeriksa bagian luar dasar kapal, termasuk pelat dasar dan haluan, lunas, lunas lambung kapal, batang, kerangka buritan, kemudi, peti laut dan saringan examining the outside of the ship's bottom, including the bottom and bow plating, keel, bilge keels, stem, stern frame, the rudder, sea chests and strainers (SOLAS 74/88 reg.I/7(b)(i)); 3.2 - mengkonfirmasi pengaturan yang menjadi dasar perhitungan subdivisi dan stabilitas, dan memeriksa garis beban subdivisi confirming the arrangements on which the calculations for subdivision and stability are based, and checking the subdivision load lines (SOLAS 74/88 /95 regs.II-1/4 to 8, 13 and 16) (SOLAS 74/06/08 regs.II-1 /6, 7, 7-1, 7-2, 7-3, 8, 9,14, 18) (SOLAS 74/12 reg.II- 1/8-1); 3.3 - mengkonfirmasikan penyediaan informasi operasional kepada nakhoda untuk pengembalian yang aman ke pelabuhan setelah korban banjir dengan komputer stabilitas onboard atau dukungan berbasis pantai confirming the provision of operational information to the master for safe return to (SOLAS 74/12 reg.II- 1/8-1); port after a flooding casualty by onboard stability computer or shore-based support 3.4 - memeriksa pengaturan balast checking the ballasting arrangements (SOLAS 74/88 reg.II- 1/9) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/20) 3.5 - mengkonfirmasikan bahwa tangki pemberat air laut khusus memiliki sistem pelapisan yang disetujui bila sesuai confirming that dedicated seawater ballast tanks have an approved coating system when appropriate (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2); 3.6 - menegaskan susunan sekat, konstruksinya dan bukaan-bukaan di dalamnya, menegaskan bahwa sekat tubrukan kedap air sampai ke geladak lambung timbul, bahwa katup-katup yang dipasang pada pipa yang menembus sekat tubrukan dapat dioperasikan dari atas geladak lambung timbul dan bahwa tidak ada pintu, lubang got, saluran ventilasi atau setiap bukaan lainnya, yang menegaskan bahwa sekat lainnya, seperti yang dipersyaratkan untuk subdivisi kapal, kedap air sampai ke geladak sekat dan memastikan konstruksi pintu kedap air dan telah diuji confirming the arrangement of the bulkheads, their construction and the openings therein, confirming that the collision bulkhead is watertight up to the freeboard deck, that the valves fitted on the pipes piercing the collision bulkhead are operable from above the freeboard deck and that there are no doors, manholes, ventilation ducts or any other openings, confirming that the other bulkheads, as required for the ship's subdivision, are watertight up to the bulkhead deck and confirming the construction of the watertight doors and that they have been tested (SOLAS 74/88 regs.II-1/10, 14, 15 and 18) (SOLAS 74/06 regs.II-1/10, 11, 12, 13 and 16); 3.7 - mengkonfirmasikan bahwa integritas kedap air telah dipertahankan di mana pipa, scuppers, dll., melewati subdivisi (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS sekat kedap air confirming that the watertight integrity has been maintained where pipes, scuppers, etc., pass through subdivision watertight bulkheads 74/06 reg.II- 1/13); 3.8 - mengkonfirmasikan bahwa diagram disediakan pada jembatan navigasi yang menunjukkan lokasi pintu kedap air bersama dengan indikator yang menunjukkan apakah pintu terbuka atau tertutup dan mengkonfirmasikan bahwa pintu kedap air dan sarana pengoperasiannya telah dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that a diagram is provided on the navigating bridge showing the location of the watertight doors together with indicators showing whether the doors are open or closed and confirming that the watertight doors and their means of operation have been installed in accordance with the approved plans (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); 3.9 - menguji pengoperasian pintu kedap air baik dari jembatan navigasi dalam keadaan darurat maupun secara lokal di pintu itu sendiri testing the operation of the watertight doors both from the navigating bridge in the event of an emergency and locally at the door itself and, in particular, that they are: (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13) 3.9.1 - dapat dioperasikan secara lokal dari setiap sisi sekat operable locally from each side of the bulkhead; 3.9.2 - dilengkapi dengan perangkat yang memberikan indikasi apakah pintu terbuka atau tertutup pada semua posisi pengoperasian jarak jauh provided with devices giving an indication of whether the door is open or closed at all remote operating positions; 3.9.3 - dilengkapi dengan alarm suara yang berbeda dari alarm lain di area tersebut dan, jika sesuai, sinyal visual terputus- putus provided with an audible alarm that is distinct from any other alarm in the area and, when appropriate, an intermittent visual signal 3.9.4 - dilengkapi dengan gagang kendali pada setiap sisi sekat sehingga seseorang dapat memegang kedua gagang dalam posisi terbuka dan melewati pintu kedap air dengan aman tanpa secara tidak sengaja mengaktifkan mekanisme penutup daya provided with control handles on each side of the bulkhead so that a person may hold both handles in the open position and pass safely through the watertight door without accidentally setting the power closing mechanism into operation 3.10 - menguji operasi tangan jarak jauh untuk menutup pintu kedap air geser yang dioperasikan dengan tenaga dari posisi yang dapat diakses di atas dek seka testing the remote hand-operation to close the power-operated sliding watertight door from an accessible position above the bulkhead deck (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); 3.11 - mengkonfirmasikan bahwa pintu kedap air dan perangkat penunjuknya dapat dioperasikan jika terjadi kegagalan sumber daya utama dan darurat confirming that the watertight doors and their indicating devices are operable in the event of a failure of the main and emergency sources of power (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); 3.12 - memeriksa, jika perlu, setiap pintu kedap air, yang tidak perlu ditutup dari jarak jauh dan dipasang di sekat kedap air yang membagi 'dua belas ruang geladak, dan memastikan bahwa pemberitahuan dibubuhkan mengenai penutupannya checking, when appropriate, any watertight doors, that are not required to be closed remotely and are fitted in watertight bulkheads dividing 'tween deck spaces, and confirming that a notice is affixed concerning their closure (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); 3.13 - mengkonfirmasikan bahwa pemberitahuan ditempelkan pada setiap pelat portabel pada sekat di ruang mesin mengenai penutupannya dan, jika sesuai, menguji setiap pintu kedap air yang dioperasikan dengan tenaga yang dipasang sebagai pengganti (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); confirming that a notice is affixed to any portable plates on bulkheads in machinery spaces concerning their closure and, if appropriate, testing any power-operated watertight door fitted in lieu 3.14 - mengkonfirmasikan pengaturan untuk menutup side scuttle dan deadlightnya, juga scupper, sanitary discharge dan bukaan serupa dan inlet dan discharge lainnya pada pelat kulit di bawah sekat geladak confirming the arrangements for closing sidescuttles and their deadlights, also scuppers, sanitary discharges and similar openings and other inlets and discharges in the shell plating below the bulkhead deck (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15); 3.15 - mengkonfirmasikan bahwa katup untuk menutup saluran masuk dan pelepasan laut utama dan tambahan di ruang mesin dapat diakses dengan mudah dan indikator yang menunjukkan status katup disediakan confirming that valves for closing the main and auxiliary sea inlets and discharges in the machinery spaces are readily accessible and indicators showing the status of the valves are provided (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15); 3.16 - mengkonfirmasikan bahwa gangway, kargo dan port pengisian bahan bakar yang dipasang di bawah sekat geladak dapat ditutup secara efektif dan bahwa ujung bagian dalam dari setiap saluran abu atau sampah dilengkapi dengan penutup yang efektif confirming that gangway, cargo and fuelling ports fitted below the bulkhead deck can be effectively closed and that the inboard end of any ash or rubbish chutes are fitted with an effective cover (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); 3.17 - mengkonfirmasikan dengan selang atau uji banjir kedap air dari geladak dan batang kedap air, terowongan dan ventilator confirming by a hose or flooding test the watertightness of watertight decks and trunks, tunnels and ventilators (SOLAS 74/88 reg.II- 1/19) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/16-1); 3.18 - mengkonfirmasikan pengaturan untuk menjaga integritas kedap air di atas sekat geladak confirming the arrangements to maintain the watertight integrity above the bulkhead deck (SOLAS 74/06 regs.II-1/17 and 17-1); 3.19 - memastikan pengaturan untuk pemompaan lambung kapal dan bahwa setiap pompa lambung kapal dan sistem pemompaan yang disediakan untuk setiap kompartemen kedap air bekerja secara efisien confirming the arrangements for the bilge pumping and that each bilge pump and the bilge pumping system provided for each watertight compartment are working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1); 3.20 - memastikan bahwa sistem drainase ruang kargo tertutup yang terletak di geladak lambung timbul bekerja secara efisien confirming that the drainage system of enclosed cargo spaces situated on the freeboard deck is working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1); 3.20. 1 - memeriksa secara visual fasilitas drainase untuk penyumbatan atau kerusakan lain dan memastikan penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro- ro dan ruang kategori khusus di mana sistem penyemprotan air tekanan tetap digunakan examining visually the drainage facilities for blockage or other damage and confirming the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water-spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5); 3.21 - melakukan uji kemiringan conducting an inclining test (SOLAS 74/88 reg.II- 1/22) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/5); 3.22 - memeriksa, jika perlu, sarana untuk menunjukkan status pintu haluan dan kebocoran apa pun darinya checking, when appropriate, the means of (SOLAS 74/88 reg.II- 1/23-2) (SOLAS 74/06 reg.II- indicating the status of any bow doors and any leakage therefrom 1/17-1); 3.23 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk pemantauan ruang kategori khusus atau ruang ro-ro, jika dipasang, memuaskan confirming that the arrangement for monitoring special category spaces or ro-ro spaces, when fitted, is satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 3.24 - memastikan bahwa mesin, ketel, dan bejana tekan lainnya, sistem perpipaan terkait, dan perlengkapannya dipasang dan dilindungi sedemikian rupa untuk meminimalkan bahaya apa pun bagi orang di atas kapal, dengan memperhatikan bagian yang bergerak, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya confirming that the machinery, boilers and other pressure vessels, associated piping systems and fittings are installed and protected so as to reduce to a minimum any danger to persons on board, due regard being given to moving parts, hot surfaces and other hazards (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 3.25 - mengkonfirmasikan bahwa operasi normal mesin propulsi dapat dipertahankan atau dipulihkan meskipun salah satu alat bantu penting menjadi tidak beroperasi confirming that the normal operation of the propulsion machinery can be sustained or restored even though one of the essential auxiliaries becomes inoperative (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 3.26 - mengkonfirmasikan bahwa sarana disediakan sehingga mesin dapat dioperasikan dari kondisi kapal mati tanpa bantuan dari luar confirming that means are provided so that the machinery can be brought into operation from the dead ship condition without external aid (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 3.27 - mengkonfirmasikan bahwa ketel uap, semua bagian mesin, semua sistem uap, hidrolik, pneumatik, dan lainnya serta perlengkapan terkait yang berada di bawah tekanan internal telah menjalani (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); pengujian yang sesuai, termasuk uji tekanan confirming that the boilers, all parts of the machinery, all steam, hydraulic, pneumatic and other systems and their associated fittings which are under internal pressure have been subjected to the appropriate tests, including a pressure test 3.28 - mengonfirmasikan bahwa sarana disediakan untuk memastikan bahwa kecepatan aman tidak terlampaui jika terdapat risiko kecepatan berlebih mesin confirming that means are provided to ensure that the safe speed is not exceeded where there is the risk of machinery overspeeding (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); 3.29 - mengkonfirmasikan bahwa, jika dapat dilakukan, sarana disediakan untuk melindungi dari tekanan berlebih pada bagian mesin utama, bantu dan lainnya yang terkena tekanan internal dan dapat terkena tekanan berlebih yang berbahaya confirming that, where practicable, means are provided to protect against overpressure in the parts of main, auxiliary and other machinery that are subject to internal pressure and may be subject to dangerous overpressure (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); 3.30 - mengkonfirmasikan bahwa, jika diperlukan, perangkat pelepas ledakan karter dipasang pada mesin pembakaran internal dan bahwa perangkat tersebut diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan kemungkinan cedera pada personel. confirming that, when required, crankcase explosion relief devices are fitted to internal combustion engines and that they are arranged so as to minimize the possibility of injury to personnel (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); 3.31 - memastikan bahwa mesin propulsi turbin utama dan, jika berlaku, mesin propulsi pembakaran internal utama dan mesin bantu dilengkapi dengan pengaturan mati otomatis jika terjadi kegagalan, seperti kegagalan suplai oli pelumas, yang dapat dengan cepat menyebabkan kerusakan total, serius kerusakan atau ledakan confirming that main turbine propulsion (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); machinery and, where applicable, main internal combustion propulsion machinery and auxiliary machinery are provided with automatic shut-off arrangements in the case of failures, such as lubricating oil supply failure, which could rapidly lead to a complete breakdown, serious damage or explosion 3.32 - mengkonfirmasikan dan merekam kemampuan mesin untuk membalikkan arah dorongan baling-baling dalam waktu yang cukup dan untuk membawa kapal berhenti dalam jarak yang wajar, termasuk keefektifan sarana tambahan untuk menggerakkan atau menghentikan kapal confirming and recording the ability of the machinery to reverse the direction of the thrust of the propeller in sufficient time and to bring the ship to rest within a reasonable distance, including the effectiveness of any supplementary means of manoeuvring or stopping the ship* (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28); 3.33 - mengkonfirmasikan bahwa perangkat kemudi utama dan tambahan diatur sedemikian rupa sehingga kegagalan salah satunya tidak membuat yang lain tidak beroperasi. confirming that the main and auxiliary steering gear are so arranged that the failure of one of them does not render the other inoperative (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.34 - mengkonfirmasikan bahwa, jika sesuai, komponen penting dari perangkat kemudi dilumasi secara permanen atau dilengkapi dengan perlengkapan pelumasan confirming that, where appropriate, essential components of the steering gear are permanently lubricated or provided with lubrication fittings (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.35 - memastikan bahwa katup pelepas dipasang pada bagian mana pun dari sistem hidrolik perangkat kemudi yang dapat diisolasi dan di mana tekanan dapat dihasilkan dari sumber daya atau dari gaya eksternal dan bahwa katup pelepas ini disetel ke tekanan yang tidak melebihi tekanan desain confirming that relief valves are fitted to any part of a steering gear hydraulic system (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); which can be isolated and in which pressure can be generated from the power source or from external forces and that these relief valves are set to a pressure not exceeding the design pressure 3.36 - mengkonfirmasikan bahwa perangkat kemudi utama mampu mengemudikan kapal pada kecepatan servis maksimum di depan dan mampu menempatkan kemudi dari 35° di satu sisi ke 35° di sisi lain dengan kapal pada draft laut terdalamnya dan berjalan di depan pada kecepatan dinas maksimum di depan dan, dalam kondisi yang sama, dari 35° di salah satu sisi hingga 30° di sisi lainnya dalam waktu tidak lebih dari 28 detik,† atau, jika demonstrasi di sarat laut terdalam tidak dapat dilakukan, dengan uji coba laut alternatif yang diizinkan kondisi pemuatan‡ confirming that the main steering gear is capable of steering the ship at maximum ahead service speed and is capable of putting the rudder over from 35° on one side to 35° on the other side with the ship at its deepest seagoing draught and running ahead at maximum ahead service speed and, under the same conditions, from 35° on either side to 30° on the other side in not more than 28 s,‡ or, where demonstration at the deepest seagoing draught is impracticable, with an alternative permissible sea trial loading condition (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.37 - mengkonfirmasikan bahwa alat bantu kemudi mampu mengemudikan kapal pada kecepatan yang dapat dilayari dan dibawa dengan cepat ke dalam tindakan dalam keadaan darurat dan mampu menempatkan kemudi dari 15° di satu sisi ke 15° di sisi lain di tidak lebih dari 60 detik dengan kapal pada draft laut terdalamnya dan berjalan maju dengan setengah dari kecepatan dinas depan maksimum atau 7 knot, mana yang lebih besar,§ atau, jika ini tidak dapat dilakukan, dengan kondisi pemuatan uji coba laut alternatif yang diizinkan* confirming that the auxiliary steering gear is capable of steering the ship at navigable speed and of being brought speedily into action in an emergency and that it is capable of putting the rudder over from 15° on one (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); side to 15° on the other side in not more than 60 s with the ship at its deepest seagoing draught and running ahead at one half of the maximum ahead service speed or 7 knots, whichever is the greater,** or, where this is impracticable, with an alternative permissible sea trial loading condition 3.38 - mengkonfirmasikan bahwa unit daya perangkat kemudi utama atau tambahan memulai kembali secara otomatis ketika daya dipulihkan setelah listrik mati, bahwa mereka mampu dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi dan bahwa, jika listrik padam ke salah satu dari unit daya perangkat kemudi, alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi confirming that the main or auxiliary steering gear power units restart automatically when power is restored after a power failure, that they are capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge and that, in the event of a power failure to any one of the steering gear power units, an audible and visual alarm is given on the navigating bridge (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.39 - mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya yang identik dan perangkat kemudi tambahan tidak di pasang, cacat dapat disolasi sehingga kemampuan kemudi dapat dipertahankan atau dengan diperoleh kembali setelah kegagalan tunggal dalam sistem perpipaannya atau di salah satu unit daya confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, a defect can be isolated so that steering capability can be maintained or speedily regained after a single failure in its piping system or in one of the power units (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.40 - memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama dari anjungan navigasi dan kompartemen perangkat kemudi beroperasi dengan memuaskan confirming that the control systems for the main steering gear from both the navigating bridge and the steering gear compartment are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.41 - mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya identik dan perangkat kemudi tambahan tidak dipasang, dua sistem kontrol independen dari anjungan navigasi beroperasi dengan memuaskan confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, the two independent control systems from the navigating bridge are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.42 - memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi tambahan, di kompartemen perangkat kemudi dan, jika roda gigi ini dioperasikan dengan tenaga, dari anjungan navigasi, beroperasi dengan memuaskan dan yang terakhir tidak tergantung pada sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama confirming that the control system for the auxiliary steering gear, in the steering gear compartment and, if this gear is power- operated, from the navigating bridge, is operating satisfactorily and that the latter is independent of the control system for the main steering gear (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.43 - memastikan bahwa sistem kontrol untuk setiap sistem kontrol perangkat kemudi utama dan tambahan yang dapat dioperasikan dari anjungan navigasi dapat dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi, sarana tersebut disediakan di kompartemen perangkat kemudi untuk melepaskannya dari perangkat kemudi bahwa itu berfungsi dan bahwa alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi jika terjadi kegagalan catu daya listrik confirming that the control system for any main and auxiliary steering gear control system operable from the navigating bridge is capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge, that means are provided in the steering gear compartment for disconnecting it from the steering gear that it serves and that an audible and visual alarm is given on the navigating bridge in the event of a failure of electrical power supply (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.44 - memastikan bahwa sirkuit tenaga listrik dan sistem kontrol perangkat kemudi, bersama dengan komponen terkait, kabel dan pipa, dipisahkan, sejauh dapat dilakukan, sepanjang panjangnya confirming that the electric power circuits and steering gear control system, together with their associated components, cables and pipes, are separated, as far as practicable, throughout their length (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.45 - mengkonfirmasikan bahwa alat komunikasi antara anjungan dan perangkat kemudi beroperasi dengan baik dan bahwa, dengan kapal yang memiliki posisi kemudi darurat, telepon atau alat komunikasi lainnya untuk menyampaikan informasi haluan dan menyediakan bacaan kompas visual ke posisi kemudi darurat disediakan confirming that the means of communication between the bridge and the steering gear is operating satisfactorily and that, with ships having emergency steering positions, a telephone or other means of communication for relaying heading information and supplying visual compass readings to the emergency steering position are provided (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19); 3.46 - memastikan bahwa posisi sudut kemudi diindikasikan secara independen dari sistem kontrol kemudi di anjungan navigasi jika roda kemudi utama dioperasikan dengan tenaga dan bahwa posisi sudut ini diberikan di kompartemen perangkat kemudi confirming that the angular position of the rudder is indicated independently of the steering control system on the navigating bridge if the main steering gear is power- operated and that this angular position is given in the steering gear compartment (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19); 3.47 - memastikan bahwa dengan perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidraulik, alarm suara dan visual tingkat rendah di anjungan navigasi dan di ruang mesin untuk setiap reservoir fluida hidraulik beroperasi dengan memuaskan dan setidaknya satu sistem penggerak daya termasuk reservoir dapat diisi ulang dari posisi di dalam kompartemen perangkat kemudi melalui tangki penyimpanan tetap yang dilengkapi (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); pengukur isi dengan pipa tetap confirming that with a hydraulic power- operated steering gear the audible and visual low-level alarms on the navigating bridge and in the machinery space for each hydraulic fluid reservoir are operating satisfactorily and that at least one power actuating system including the reservoir can be recharged from a position within the steering gear compartment by means of a fixed storage tank to which a contents gauge is fitted with fixed piping 3.48 - memastikan bahwa kompartemen perangkat kemudi mudah diakses, dipisahkan, sejauh mungkin, dari ruang mesin dan dilengkapi dengan pengaturan yang sesuai untuk memastikan akses kerja ke mesin perangkat kemudi dan kontrol dalam kondisi aman confirming that the steering gear compartment is readily accessible, that it is separated, as far as practicable, from machinery spaces and is provided with suitable arrangements to ensure working access to steering gear machinery and controls under safe conditions (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 3.49 - mengkonfirmasikan bahwa dengan perangkat kemudi elektrik dan elektro- hidraulik, sarana untuk menunjukkan, pada anjungan navigasi dan pada posisi kontrol mesin utama, bahwa motor sedang berjalan dan bahwa alarm kelebihan beban dan alarm untuk hilangnya fase dalam tiga- pasokan fase yang terletak di posisi kontrol mesin utama beroperasi dengan memuaskan confirming that with electric and electro- hydraulic steering gear, the means for indicating, on the navigating bridge and at a main machinery control position, that the motors are running and that the overload alarm and alarm for the loss of a phase in a three-phase supply located at the main machinery control position are operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/30); 3.50 - mengkonfirmasikan bahwa mesin utama dan tambahan yang penting untuk propulsi dan keselamatan kapal dilengkapi dengan sarana yang efektif untuk pengoperasian dan pengendaliannya (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31); confirming that the main and auxiliary machinery essential for propulsion and the safety of the ship are provided with the effective means for its operation and control 3.51 - mengkonfirmasikan bahwa sarana yang sesuai telah disediakan jika dimaksudkan bahwa mesin propulsi harus dikendalikan dari jarak jauh dari anjungan navigasi, termasuk, jika perlu, tindakan pengendalian, pemantauan, pelaporan, peringatan dan keselamatan confirming that appropriate means are provided where it is intended that the propulsion machinery should be remotely controlled from the navigating bridge, including, where necessary, the control, monitoring, reporting, alert and safety actions (SOLAS 74/00/02 reg.II-1/31); 3.52 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk mengoperasikan mesin utama dan lainnya dari ruang kontrol mesin sudah memuaskan confirming that arrangements to operate main and other machinery from a machinery control room are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31); 3.53 - mengonfirmasikan bahwa, secara umum, cara disediakan untuk mengesampingkan kontrol otomatis secara manual dan bahwa kegagalan tidak mencegah penggunaan pengesampingan manual confirming that, in general, means are provided for manually overriding automatic controls and that a failure does not prevent the use of the manual override (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31); 3.54 - memastikan bahwa boiler berbahan bakar minyak dan gas buang, generator uap yang tidak dibakar, sistem pipa uap, dan sistem tekanan udara dilengkapi dengan fitur keselamatan yang sesuai confirming that oil-fired and exhaust gas boilers, unfired steam generators, steam pipe systems and air pressure systems are fitted with the appropriate safety features (SOLAS 74/88 regs.II-I/32, 33 and 34); 3.55 - mengkonfirmasikan pengoperasian ventilasi untuk ruang mesin confirming the operation of the ventilation for the machinery spaces (SOLAS 74/88 reg.II- I/35); 3.56 - bila perlu, mengonfirmasikan bahwa tindakan untuk mencegah kebisingan di ruang mesin efektif atau mengonfirmasikan bahwa kapal dibangun untuk mengurangi kebisingan di atas kapal dan untuk melindungi personel dari kebisingan sesuai dengan Kode Tingkat Kebisingan di Kapal diadopsi oleh resolusi msc.337(91), sebagaimana telah diubah when appropriate, confirming that the measures to prevent noise in machinery spaces are effective or confirming that the ship was constructed to reduce onboard noise and to protect personnel from noise in accordance with the Code on Noise Levels on Board Ships, adopted by resolution MSC.337(91), as amended (SOLAS 74/88 reg.II- I/36 and SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12.2); (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12); 3.57 - mengkonfirmasikan bahwa telegraf ruang mesin yang memberikan indikasi visual tentang perintah dan jawaban baik di ruang mesin maupun di anjungan navigasi berfungsi dengan baik confirming that the engine-room telegraph giving visual indication of the orders and answers both in the machinery space and on the navigating bridge is operating satisfactorily (SOLAS 74/88 regulation II- 1/37); 3.58 - mengkonfirmasikan bahwa sarana komunikasi kedua antara anjungan navigasi dan ruang mesin juga beroperasi dengan memuaskan dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk setiap posisi lain dari mana mesin dikendalikan confirming that the second means of communication between the navigation bridge and machinery space is also operating satisfactorily and that appropriate means are provided to any other positions from which the engines are controlled (SOLAS 74/88 regulation II- 1/37); 3.59 - mengkonfirmasikan bahwa alarm insinyur terdengar jelas di akomodasi insinyur confirming that the engineer's alarm is clearly audible in the engineers' accommodation (SOLAS 74/88 regulation II- 1/38); 3.60 - memastikan bahwa tindakan pencegahan, diambil untuk mencegah oli yang mungkin keluar di bawah tekanan dari pompa, filter, atau pemanas apa pun agar tidak bersentuhan dengan permukaan yang dipanaskan, adalah efisien confirming that precautions, taken to prevent any oil that may escape under pressure from any pump, filter or heater from coming into contact with heated surfaces, are efficient 3.61 - mengkonfirmasikan bahwa sarana untuk memastikan jumlah minyak yang terkandung dalam tangki minyak dalam kondisi kerja yang memuaskan confirming that the means of ascertaining the amount of oil contained in any oil tank are in satisfactory working condition (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15) (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.5); 3.62 - memastikan bahwa perangkat yang disediakan untuk mencegah tekanan berlebih di tangki oli apa pun atau di bagian mana pun dari sistem oli, termasuk pipa pengisian, berada dalam kondisi kerja yang memuaskan confirming that the devices provided to prevent overpressure in any oil tank or in any part of the oil system, including the filling pipes, are in satisfactory working condition (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15) (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.4); 3.63 - mengkonfirmasikan bahwa tangki bagian depan tidak dimaksudkan untuk pengangkutan bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak yang mudah terbakar lainnya confirming that forepeak tanks are not intended for carriage of oil fuel, lubrication oil and other flammable oils; 3.64 - memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk sumber daya utama dan sistem penerangan, dipasang sesuai dengan rencana yang telah disetujui confirming that the electrical installations, including the main source of power and lighting systems, are installed in accordance with the approved plans (SOLAS 74/88 regs.II-1/40 and 41); 3.65 - mengkonfirmasikan bahwa sumber daya listrik darurat mandiri telah disediakan dan bahwa sistem yang sesuai dipasok dengan memuaskan (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42); confirming that a self-contained emergency source of electrical power has been provided and that the appropriate systems are satisfactorily supplied 3.66 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan start dari setiap genset darurat memuaskan confirming that the starting arrangements of each emergency generating set are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/44); 3.67 - memeriksa, jika sesuai, disposisi, dan pengujian, penerangan darurat tambahan checking, when appropriate, the disposition of, and testing, the supplementary emergency lighting (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42-1); 3.67. 1 - untuk kapal penumpang, dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memastikan penyediaan penerangan tambahan di semua kabin, dan memeriksa bahwa penerangan tersebut secara otomatis menyala dan tetap menyala selama minimal 30 menit ketika daya ke penerangan kabin normal hilang for passenger ships, constructed on or after 1 July 2010, confirming provision of supplementary lighting in all cabins, and checking that such lighting automatically illuminates and remains on for a minimum of 30 min when power to the normal cabin lighting is lost (SOLAS 74/06/10 reg.II- 1/41.6); 3.67. 2 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa ketersediaan detektor asap di dalam kabin, yang bila diaktifkan, dapat memancarkan, atau menyebabkan dipancarkannya, suatu alarm yang dapat didengar di dalam ruangan di mana mereka berada for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of smoke detectors in cabins, which, when activated, are capable of emitting, or cause to be emitted, an audible alarm within the space where they are located (SOLAS 74/06 regs.II- 2/7.5.2 and 7.5.3.1); 3.68 - mengonfirmasi bahwa tindakan pencegahan telah diberikan terhadap sengatan listrik, kebakaran, dan bahaya (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45); lain yang berasal dari listrik confirming that precautions have been provided against shock, fire and other hazards of electrical origin 3.69 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa pengaturan ruang mesin yang tidak dijaga secara berkala memuaskan confirming, when appropriate, that the arrangements for the machinery spaces being periodically unattended are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/54); 3.70 - memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk instalasi mesin atau listrik, sistem penyimpanan dan distribusi bahan bakar dengan titik nyala rendah, keselamatan kebakaran, atau peralatan penyelamat jiwa dan pengaturan, sesuai dengan persyaratan pengujian dan inspeksi, jika ada, ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for machinery or electrical installations, low-flashpoint fuel storage and distribution systems, fire safety, or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test and inspection requirements, if any, specified in the approved documentation (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2); 3.71 - memeriksa pompa kebakaran dan saluran pemadam kebakaran dan penempatan hidran, selang dan nosel serta sambungan pantai internasional dan memeriksa bahwa setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat dioperasikan secara terpisah sehingga dua semburan air dihasilkan secara bersamaan dari sumber yang berbeda hidran di setiap bagian kapal sementara tekanan yang diperlukan dipertahankan di saluran pemadam kebakaran dan menguji apakah pompa kebakaran darurat, jika ada, memiliki kapasitas yang diperlukan dan jika pompa kebakaran darurat adalah suplai utama air untuk kebakaran tetap system pemadam, memeriksa apakah pompa kebakaran darurat memiliki kapasitas untuk system ini. examining the fire pumps and fire main and (SOLAS 74/88 regs.II-2/4 and 19; SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2; FSS Code chs.2 and 12); the disposition of the hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire main and testing that the emergency fire pump, if applicable, has the required capacity, and, if the emergency fire pump is the main supply of water for any fixed fire- extinguishing system, checking that the emergency fire pump has the capacity for this system 3.72 - untuk kapal penumpang yang dirancang untuk membawa peti kemas di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, memeriksa tombak kabut air for passenger ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, examining the water mist lance (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3); 3.73 - memeriksa penyediaan dan disposisi alat pemadam kebakaran examining the provision and disposition of the fire extinguishers (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3; FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17); 3.74 - memeriksa pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri mereka, dan alat bantu pernapasan darurat (EEBD); mengkonfirmasikan bahwa mereka lengkap dan dalam kondisi memuaskan dan bahwa silinder, termasuk silinder cadangan, dari alat bantu pernapasan mandiri, telah terisi daya yang sesuai, dan bahwa alat pengisian ulang alat bantu pernapasan silinder yang digunakan selama latihan atau silinder cadangan dalam jumlah yang sesuai untuk menggantikan yang digunakan disediakan, dan penyediaan peralatan telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsik. examining the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, and emergency escape breathing devices (EEBDs); confirming that they are complete and in satisfactory condition and (SOLAS 74/00/08/12 regs.II- 2/10.10, 13.3.4, 13.4.3 and 15.2.2; FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17); that the cylinders, including the spare cylinders, of the self-contained breathing apparatus, are suitably charged, and that onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used are provided, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe. 3.75 - pemeriksaan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems (SOLAS 74/00 reg.II- 2/14) (SOLAS 74/88 regs.II-2/6, 17 and 21); 3.76 - memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk mesin, kargo, kategori khusus dan ruang kendaraan, yang sesuai, dan mengkonfirmasikan bahwa uji instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan dan sarana operasinya ditandai dengan jelas examining the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, special category and vehicle spaces, as appropriate, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4, 10.5, 10.7.1, 10.7.2 and 20.6.1; FSS Code ch.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 53); 3.77 - memeriksa pemadaman api dan pengaturan khusus di ruang mesin dan memastikan, sejauh dapat dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk membuka dan menutup jendela atap, pelepasan asap, penutupan bukaan corong dan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan boiler, kipas angin paksa dan induksi, serta penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang melepaskan cairan yang mudah terbakar examining the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and (SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/5.2, 8.3, 9.5 and 10.5) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 11); other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids 3.78 - memeriksa bahwa sistem pemadam api karbon dioksida tetap untuk perlindungan ruang mesin, jika berlaku, dilengkapi dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu lagi untuk mengeluarkan gas dari wadah penyimpanan, masing-masing terletak di pelepasan kotak yang diidentifikasi dengan jelas untuk ruang tertentu checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4; FSS Code ch.5.2.2.2); 3.79 - memeriksa pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan menguji penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoperasian alat penutup jarak jauh dari katup pada tangki yang berisi bahan bakar minyak, pelumas oli dan minyak mudah terbakar lainnya examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/88/06 reg.II-2/15) (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/4.2); 3.80 - memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran dan memastikan bahwa uji pemasangan telah diselesaikan dengan memuaskan examining any fire detection and alarm system and confirming that installation tests have been satisfactorily completed (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 12, 13, 14, 36 and 41); 3.81 - mengkonfirmasikan bahwa semua aspek pemasangan proteksi kebakaran struktural, termasuk struktur, integritas api, perlindungan tangga dan lift, balkon kabin, bukaan di divisi Kelas "A" dan "B", (SOLAS 74/00/04/12 /15 regs.II- 2/4.4.4, 5.2, 5.3, 7.5, sistem ventilasi dan jendela serta scuttle samping, dan penggunaan bahan mudah terbakar sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that all aspects of installation of the structural fire protection, including the structure, fire integrity, protection of stairways and lifts, cabin balconies, openings in "A" and "B" Class divisions, ventilation systems and windows and sidescuttles, and the use of combustible material are in accordance with the approved plans 7.8.2, 8.4, 8.5, 9, 10.6, 11, 13, 17, 20, 20-1 and FSS Code ch.13 sections 1 and 2) (SOLAS 74/88 regs.II-2/23 to 35); 3.82 - menguji setiap pintu api manual dan otomatis, termasuk cara menutup bukaan di divisi Kelas "A" dan "B" testing any manual and automatic fire doors, including the means of closing the openings in "A" and "B" Class divisions (SOLAS 74/88 regs.II-2/30 and 31); 3.83 - menguji cara menutup saluran masuk dan keluar utama dari semua sistem ekstraksi asap ventilasi dan membuktikan bahwa ventilasi daya mampu dihentikan dari luar ruang yang dilayani testing the means of closing the main inlets and outlets of all ventilation smoke extraction systems and proving that the power ventilation is capable of being stopped from outside the space served (SOLAS 74/88 reg.II- 2/32); 3.84 - mengkonfirmasikan bahwa tangga dan tangga diatur sedemikian rupa untuk menyediakan sarana keluar ke sekoci dan sekoci dan dek embarkasi sekoci darurat dari semua ruang penumpang dan awak dan dari ruang di mana awak biasanya bekerja dan khususnya bahwa confirming that stairways and ladders are so arranged as to provide a means of escape to the lifeboat and liferaft and liferaft embarkation deck from all passenger and crew spaces and from those spaces in which the crew is normally employed and in particular that: (SOLAS 74/00 reg.II- 2/13.7) 3.84. 1 - di bawah geladak sekat ada dua cara keluar dari setiap kompartemen kedap air, satu terpisah dari pintu kedap air below the bulkhead deck there are two means of escape from each watertight compartment, one being independent of watertight doors; 3.84. 2 - di atas geladak sekat terdapat dua sarana pelepasan dari setiap zona vertikal atau area semacam itu yang serupa, satu mengarah langsung ke tangga yang membentuk pelepasan vertical; above the bulkhead deck there are two means of escape from each vertical zone or similar such area, one leading directly to a stairway forming a vertical escape; 3.84. 3 - stasiun telegraf radio, jika tersedia, memiliki akses langsung ke geladak terbuka atau dilengkapi dengan dua sarana akses atau jalan keluar, salah satunya adalah lubang intip atau jendela dengan ukuran yang memadai; the radiotelegraph station, if provided, has direct access to the open deck or is provided with two means of access or egress, one of which is a porthole or window of sufficient size; 3.85 - mengkonfirmasikan bahwa cara keluar dari ruang kategori khusus umumnya sesuai dengan (PI) 5.1.3.84; confirming that the means of escape from any special category spaces are generally in accordance with (PI) 5.1.3.84; (SOLAS 74/88 reg.II- 2/28); 3.86 - mengkonfirmasikan bahwa di dalam ruang mesin terdapat dua sarana penyelamatan diri yang terpisah jauh yang mengarah ke sekoci penolong dan geladak embarkasi sekoci darurat, termasuk, ketika dari ruang di bawah geladak sekat, sebuah tempat perlindungan kebakaran terus menerus, dan bahwa dua sarana penyelamatan disediakan untuk kapal utama bengkel yang terletak di dalam ruang mesin, sebagaimana berlaku; confirming that in the machinery spaces there are two widely separated means of escape leading to the lifeboat and liferaft embarkation decks, including, when from a space below the bulkhead deck, a continuous fire shelter, and that two means of escape are provided for the main workshop located (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/13.4.1; FSS Code chapter 13) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/28); within the machinery space, as applicable; 3.87 - mengkonfirmasikan pengaturan proteksi kebakaran, termasuk deteksi kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel untuk ruang kargo untuk kargo dan barang berbahaya dan pengujian, yang sesuai, pengoperasian sarana untuk menutup berbagai bukaan; confirming the fire protection arrangements, including fire detection and sample extraction smoke detection systems for cargo spaces for cargo and dangerous goods and testing, as appropriate, the operation of the means for closing the various openings; (SOLAS 74/88 reg.II- 2/39) (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/7.6, 10.7.1 and 10.7.2; FSS Code chs.5, 9 and 10); 3.88 - mengkonfirmasikan pengaturan proteksi kebakaran, termasuk deteksi kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel, jika berlaku untuk kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro dan pengujian, yang sesuai, pengoperasian sarana untuk menutup berbagai bukaan; confirming the fire protection arrangements, including fire detection and sample extraction smoke detection systems, where applicable for vehicle, special category and ro-ro spaces and testing, as appropriate, the operation of the means for closing the various openings; (SOLAS 74/88 regs.II-2/37, and 38) (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/20 (except 20.5); FSS Code chs.5, 6, 7, 9, 10); 3.89 - mengkonfirmasikan dan menguji, sebagaimana mestinya, setiap sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap, dan setiap alat penyiram otomatis, sistem deteksi kebakaran dan alarm kebakaran, sebagaimana berlaku, di ruang mesin, termasuk ruang tertutup yang berisi insinerator, akomodasi, ruang layanan dan control; confirming and testing, as appropriate, any fixed fire detection and alarm system, and any automatic sprinkler, fire detection and fire alarm system, as applicable, in machinery spaces, including enclosed spaces containing incinerators, accommodation, service and control spaces; (SOLAS 74/88 reg.II- 2/40) (SOLAS 74/00/06/10 reg.II-2/7 (except 7.5.5, 7.6 and 7.9); FSS Code chs.8 and 9); 3.90 - mengonfirmasi dan menguji alarm khusus dan sistem alamat publik atau sarana komunikasi efektif lainnya; confirming and testing the special alarm and the public address system or other effective means of communication; (SOLAS 74/88 reg.II- 2/40) (SOLAS 74/00/06/10 reg.II-2/12; LSA Code ch.7); 3.91 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, menegaskan penyediaan sistem deteksi kebakaran dan alarm kebakaran tetap untuk kapal penumpang yang mampu mengidentifikasi setiap detektor dari jarak jauh dan individual dan titik panggilan yang dioperasikan secara manual; for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, confirming the provision of a fixed fire detection and fire alarm system for passenger ships capable of remotely and individually identifying each detector and manually operated call point; (SOLAS 74/06 reg.II- 2/7.2.4); 3.92 - memeriksa, jika perlu, pengaturan khusus untuk membawa barang berbahaya, termasuk memeriksa peralatan listrik dan kabel, deteksi kebakaran, ventilasi dan insulasi batas, penyediaan pakaian pelindung dan peralatan portabel dan pengujian pasokan air, pemompaan lambung kapal dan air apa pun sistem semprot; examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, fire detection, ventilation and boundary insulation, the provision of protective clothing and portable appliances and the testing of the water supply, bilge pumping and any water spray system; (SOLAS 74/88 regs.II-2/41 and 54) (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19); 3.93 - memeriksa penyediaan dan disposisi kapal penolong dan kapal penyelamat serta pengaturan untuk mengumpulkan penumpang; checking the provision and disposition of the survival craft and rescue boats and the arrangements for mustering passengers; 74/88 regs III/11 to 16, 20 and 24); 3.94 - memeriksa setiap sekoci penyelamat, termasuk peralatannya, dan bahwa jumlah alat pencarian dan penyelamatan yang diperlukan dipasang di sekoci penyelamat dan sekoci penyelamat tersebut diberi tanda dengan jelas; examining each survival craft, including its equipment, and that the required number of search and rescue locating devices are fitted in liferafts and those liferafts are clearly marked; (SOLAS 74/88/00/02 /08 regs.III/20, 21 and 26; LSA Code sections 2.3 to 2.5, 3.2 and 4.1 to 4.6); 3.95 - memeriksa pengaturan embarkasi untuk setiap kapal penolong dan pengujian setiap alat peluncuran, termasuk tes kelebihan beban, tes untuk MENETAPKAN kecepatan penurunan dan penurunan setiap kapal penolong ke air dengan kapal pada arus laut yang paling ringan, memeriksa pemulihan masing- masing sekoci; examining the embarkation arrangements for each survival craft and the testing of each launching appliance, including overload tests, tests to establish the lowering speed and the lowering of each survival craft to the water with the ship at its lightest seagoing draught, checking the recovery of each lifeboat; (SOLAS 74/88 regs.III/11, 12, 13, 15, 20 and 48); 3.96 - menerapkan 50% MES setelah instalasi; deploying 50% of the MES after installation; (LSA Code paragraph 6.2.2.2); 3.97 - memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk perlengkapannya; untuk kapal penyelamat tiup, mengonfirmasikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi terisi penuh; examining each rescue boat, including its equipment; for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition; (SOLAS 74/00/04 regs.III/21 and 26.3; LSA Code section 5.1 and MSC/Circ.80 9); 3.98 - Memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat dan menguji setiap alat peluncuran dan pemulihan, termasuk uji beban berlebih, pengujian untuk MENETAPKAN kecepatan penurunan dan pemulihan dan memastikan bahwa setiap kapal penyelamat dapat diturunkan ke air dan pulih dengan (SOLAS 74/88 regs.III/14, 16, 17 and 20); kapal paling ringan angin laut; sekoci penyelamat harus diturunkan ke air danpemulihannya didemonstrasikan saat berjalan dengan kecepatan 5 knot; examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat and testing each launching and recovery appliance, including overload tests, tests to establish the lowering and recovery speeds and ensuring that each rescue boat can be lowered to the water and recovered with the ship at its lightest seagoing draught; the rescue boat(s) should be lowered to the water and its recovery demonstrated while underway at 5 knots 3.99 - memeriksa pengaturan pengerahan penumpang; examining the arrangements for mustering passengers; (SOLAS 74/88 reg.III/24); 3.10 0 - menguji bahwa mesin sekoci penyelamat dan setiap sekoci, jika dipasang, mulai dengan memuaskan dan beroperasi baik di depan maupun di belakang; testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern; (LSA Code section 4.4.6.5); 3.10 1 - mengkonfirmasikan bahwa ada poster atau tanda di sekitar kapal penyelamat dan stasiun peluncurannya; confirming that there are posters or signs in the vicinity of survival craft and their launching stations; (SOLAS 74/88 reg.III/9); 3.10 2 - memeriksa penyediaan dan penyimpanan dan memeriksa pengoperasian peralatan telepon radio VHF dua arah* dan perangkat pencarian dan penyelamatan; examining the provision and stowage and checking the operation of two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 reg.III/6); 3.10 3 - memeriksa penyediaan dan penyimpanan suar marabahaya dan alat pelempar tali, memeriksa penyediaan dan pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal dan menguji sarana pengoperasian sistem alarm umum, memverifikasi bahwa sistem alarm (SOLAS 74/88 reg.III/6); umum terdengar di akomodasi, awak normal ruang kerja dan di geladak terbuka examining the provision and stowage of the distress flares and the line-throwing appliance, checking the provision and operation of onboard communications equipment and testing the means of operation of the general alarm system, verifying that the general alarm system is audible in accommodation, normal crew working spaces and on open decks 3.10 4 - memeriksa penyediaan, disposisi dan penyimpanan pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, asap yang dapat menyala sendiri sinyal dan tali apung, jaket pelampung, pakaian perendaman dan alat bantu pelindung termal examining the provision, disposition and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits and thermal protective aids (SOLAS 74/88/06 regs.III/7, 21, 22 and 26; LSA Code section 2.1- 2.5 and 3.3); 3.10 4.1 - memeriksa bahwa peralatan penyelamat hidup berwarna oranye kemerahan internasional atau cerah, atau warna yang sangat mencolok pada semua bagian di mana ini akan membantu deteksi di laut checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea (LSA Code section 1.2.2.6); 3.10 4.2 - memeriksa penyediaan baju pelampung dalam tiga ukuran (Bayi, Anak, Dewasa) dan memeriksa apakah mereka ditandai dengan berat atau tinggi, atau berat dan tinggi keduanya (Kode LSA bagian 2.2.1.1); untuk kapal penumpang dengan pelayaran kurang dari 24 jam, memeriksa bahwa jumlah baju pelampung bayi sama dengan sekurang- kurangnya 2,5% dari jumlah penumpang di kapal dan untuk kapal penumpang dengan pelayaran 24 jam atau lebih, memeriksa bahwa baju pelampung bayi disediakan untuk masing-masing bayi dipesawat. checking the provision of lifejackets in three (LSA Code section 2.2.1.1); (SOLAS 74/06 reg.III/7.2.1); sizes (Infant, Child, Adult) and checking that they are marked by either weight or height, or by both weight and height for passenger ships on voyages less than 24 h, checking that the number of infant lifejackets is equal to at least 2.5% of the number of passengers on board and for passenger ships on voyages 24 h or greater, checking that infant lifejackets are provided for each infant on board 3.10 4.3 - memeriksa apakah pakaian selam yang dirancang untuk dipakai bersama dengan baju pelampung telah diberi tanda yang sesuai checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked (LSA Code section 2.3.1); 3.10 5 - memeriksa penerangan stasiun muster dan embarkasi serta gang, tangga, dan pintu keluar yang memberikan akses ke stasiun muster dan embarkasi, termasuk ketika disuplai dari sumber listrik darurat checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of power (SOLAS 74/88 regs.II-1/42 and III/11); 3.10 6 - memeriksa bahwa sarana penyelamatan disediakan di kapal penumpang ro- ro checking that means of rescue is provided on ro-ro passenger ships (SOLAS 74/00 reg.III/26.4); 3.10 7 - memeriksa apakah tersedia area penjemputan helikopter di kapal penumpang ro-ro checking that a helicopter pick-up area is provided on ro-ro passenger ships (SOLAS 74/00 reg.III/28); 3.10 8 - memeriksa bahwa sistem pendukung keputusan disediakan untuk master checking that a decision support system is provided for the master (SOLAS 74/00 reg.III/29; SOLAS 74/06 regs.II-2/21 and 22); 3.10 9 - memeriksa kompatibilitas elektromagnetik peralatan listrik dan elektronik di atau di sekitar jembatan checking the electromagnetic compatibility of (SOLAS 74/00 reg.V/17); electrical and electronic equipment on or in the vicinity of the bridge 3.11 0 - memeriksa ketentuan dan penentuan posisi dan memeriksa pengoperasian, sebagaimana mestinya, lampu navigasi, bentuk dan peralatan isyarat suara (Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut yang berlaku examining the provision and positioning and checking the operation of, as appropriate, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment (International Regulations for Preventing Collisions at Sea in force, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33); 3.11 1 - memeriksa ketentuan dan spesifikasi lampu pemberi isyarat siang hari checking the provision and specification of the daylight signalling lamp (SOLAS 74/88 reg.V/11); 3.11 2 - memeriksa, sebagaimana mestinya, penyediaan dan pengoperasian peralatan berikut checking, as appropriate, the provision and operation of the following equipment (SOLAS 74/00 reg.V/19): 3.11 2.1 - kompas magnetik, termasuk memeriksa letak, pergerakan, iluminasi dan pelorus atau alat pembawa kompas the magnetic compass, including examining the siting, movement, illumination and a pelorus or compass bearing device (SOLAS 74/00 reg.V/19); 3.11 2.2 - bahwa peta bahari dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui dan, jika ECDIS digunakan, bahwa peta elektronik telah diperbarui dan sistem cadangan yang diperlukan disediakan dan diperbarui that nautical charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated and, where ECDIS is used, that the electronic charts have been updated and the required backup system is provided and updated (SOLAS 74/00/09 reg.V/19); 3.11 2.3 - penerima satelit navigasi global atau sistem navigasi radio terestrial global navigation satellite receiver or terrestrial radionavigation system; 3.11 2.4 - sistem penerimaan suara, bila anjungan tertutup seluruhnya sound reception system, when bridge is totally enclosed 3.11 2.5 - sarana komunikasi ke posisi kemudi darurat, jika tersedia means of communication to emergency steering position, where provided 3.11 2.6 - kompas magnetik cadangan spare magnetic compass 3.11 2.7 - lampu isyarat siang hari daylight signalling lamp 3.11 2.8 - perangkat suara gema, termasuk memeriksa tampilan untuk akses, tampilan dan pencahayaan yang baik echo-sounding device, including examining the display for good access, viewing and lighting; 3.11 2.9 - radar(s), termasuk memeriksa pandu gelombang dan jalur kabel untuk rute dan proteksi dan unit penampil yang memastikan penerangan, fasilitas plotting, operasi yang benar dari semua kontrol, fungsi dan fasilitas gerak sebenarnya jika tersedia radar(s), including examining the waveguide and cable runs for routeing and protection and the display unit confirming lighting, plotting facilities, correct operation of all controls, functions and the true-motion facility if provided; 3.11 2.10 - alat bantu plotting elektronik, alat bantu penjaluran otomatis atau alat bantu plotting radar otomatis yang sesuai, dengan menggunakan fasilitas uji yang sesuai; electronic plotting aid, automatic tracking aid or automatic radar plotting aid as appropriate, using the appropriate test facilities; 3.11 2.11 - alat pengukur kecepatan dan jarak; speed and distance measuring device; 3.11 2.12 - alat pemancar yang menyediakan informasi haluan ke radar, alat bantu plotting dan peralatan sistem identifikasi otomatis dan alat jarak; transmitting heading device providing heading information to radar, plotting aids and automatic identification system equipment and distance devices; 3.11 2.13 - sistem pengendalian pos atau lintasan; heading or track control system; 3.11 2.14 - BNWAS; BNWAS; 3.11 3 - memeriksa ketentuan, spesifikasi, pengoperasian dan uji kinerja tahunan perekam data pelayaran; checking for the provision, specification, operation and annual performance test of the voyage data recorder; (SOLAS 74/00/04 reg.V/20); 3.11 4 - memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh tersedia di kapal; checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board; (SOLAS 74/04 reg.V/19-1); 3.11 5 - memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional (IAMSAR) telah disediakan; checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided; (SOLAS 74/00/02 reg.V/21); 3.11 6 - memeriksa ketentuan pengaturan transfer pilot, akses ke geladak kapal dan peralatan serta penerangan terkait, memeriksa pengoperasian tangga pilot dan pengaturan kombinasi, jika berlaku; checking the provision of the pilot transfer arrangement, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting, checking the operation of the pilot ladders and combination arrangements, where (SOLAS 74/00/10 reg.V/23); applicable; 3.11 7 - pemeriksaan posisi, proteksi fisik dan elektromagnetik serta iluminasi setiap instalasi radio; examining the position, physical and electromagnetic protection and illumination of each radio installation; (SOLAS 74/88 reg.IV/6); 3.11 8 - mengkonfirmasikan penyediaan peralatan untuk instalasi radio dengan memperhatikan wilayah laut yang dinyatakan di mana kapal akan berdagang dan sarana yang dinyatakan untuk memelihara ketersediaan persyaratan fungsional confirming the provision of equipment for the radio installation with due regard to the declared sea areas in which the ship will trade and the declared means of maintaining availability of functional requirements (SOLAS 74/88 regs.III/6, IV/7 to 11, 14 and 15); 3.11 9 - mengkonfirmasikan kemampuan untuk memulai transmisi peringatan marabahaya kapal-ke-pantai dengan setidaknya dua cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda, dari posisi di mana kapal biasanya dinavigasi confirming the ability to initiate the transmission of ship-to-shore distress alerts by at least two separate and independent means, each using a different radio communication service, from the position from which the ship is normally navigated (SOLAS 74/88/06 regs.IV/4, 7 to 11); 3.12 0 - memeriksa semua antena, termasuk: examining all antennas, including: 3.12 0.1 - memeriksa secara visual semua antena, termasuk antena layanan satelit bergerak yang dikenali, dan pengumpan untuk penempatan yang memuaskan dan tidak ada cacat; visually checking all antennas, including Inmarsat antennas, and feeders for satisfactory siting and absence of defects; (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 3.12 0.2 - pemeriksaan insulasi dan keamanan semua antenna; checking insulation and safety of all antennas; 3.12 1 - meneliti sumber energi cadangan, meliputi: examining the reserve source of energy, including: 3.12 1.1 - memeriksa apakah ada kapasitas yang cukup untuk mengoperasikan peralatan dasar atau duplikat selama 1 jam atau 6 jam, sebagaimana mestinya; checking there is sufficient capacity to operate the basic or duplicated equipment for 1 hour or 6 hours, as appropriate; (SOLAS 74/88 reg.IV/13) 3.12 1.2 - dan, jika sumber energi cadangan adalah baterai; and, if the reserve source of energy is a battery; 3.12 1.2.1 - memeriksa tapak dan pemasangannya; checking its siting and installation; (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 3.12 1.2.2 - bila sesuai, memeriksa kondisinya dengan pengukuran berat jenis atau pengukuran voltase; where appropriate, checking its condition by specific gravity measurement or voltage measurement; 3.12 1.2.3 - dengan baterai mati, dan beban instalasi radio maksimum yang diperlukan terhubung ke sumber energi cadangan, memeriksa voltase baterai dan arus pelepasan; with the battery off charge, and the maximum required radio installation load connected to the reserve source of energy, checking the battery voltage and discharge current; 3.12 1.2.4 - memeriksa bahwa pengisi daya atau pengisi daya mampu mengisi ulang baterai cadangan dalam waktu 10 jam; checking that the charger or chargers are capable of recharging the reserve battery within 10 hours; (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 3.12 2 - memeriksa transceiver VHF, termasuk: examining the VHF transceiver(s), including: 3.12 2.1 - memeriksa operasi pada saluran 6, 13 dan 16; checking for operation on channels 6, 13 and 16; (SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14); 3.12 2.2 - pemeriksaan toleransi frekuensi, kualitas saluran transmisi dan output daya frekuensi radio; checking frequency tolerance, transmission line quality and radio frequency power output; (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 3.12 2.3 - memeriksa operasi yang benar dari semua kontrol termasuk prioritas unit control; checking for correct operation of all controls including priority of control units; (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 3.12 2.4 - memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan; checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy; (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 3.12 2.5 - memeriksa pengoperasian unit kontrol VHF atau peralatan VHF portabel yang disediakan untuk keselamatan navigasi; checking the operation of the VHF control unit(s) or portable VHF equipment provided for navigational safety; (SOLAS 74/88 reg.IV/6); 3.12 2.6 - pemeriksaan operasi yang benar melalui kontak udara dengan stasiun pantai atau kapal lain; checking for correct operation by on-air contact with a coast station or other ship; 3.12 3 - memeriksa VHF DSC controller dan channel 70 DSC watch receiver, termasuk: examining the VHF DSC controller and channel 70 DSC watch receiver, including: 3.12 3.1 - melakukan pemeriksaan off-air yang mengonfirmasi bahwa Identitas Layanan Seluler Maritim yang benar telah diprogram dalam peralatan; (SOLAS 74/88 reg.IV/14); performing an off-air check confirming the correct Maritime Mobile Service Identity is programmed in the equipment; 3.12 3.2 - pemeriksaan transmisi yang benar melalui panggilan rutin atau tes ke stasiun pantai, kapal lain, peralatan duplikat di atas kapal atau peralatan uji khusus; checking for correct transmission by means of a routine or test call to a coast station, other ship, onboard duplicate equipment or special test equipment; 3.12 3.3 - memeriksa penerimaan yang benar melalui panggilan rutin atau tes dari stasiun pantai, kapal lain, peralatan duplikat di atas kapal atau peralatan uji khusus checking for correct reception by means of a routine or test call from a coast station, other ship, onboard duplicate equipment or special test equipment 3.12 3.4 - memeriksa audibilitas alarm VHF/DSC checking the audibility of the VHF/DSC alarm; 3.12 3.5 - memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan; checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy; 3.12 4 - pemeriksaan peralatan telepon radio MF/HF, antara lain: examining the MF/HF radiotelephone equipment, including: 3.12 4.1 - memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan; checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy; (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 3.12 4.2 - memeriksa penalaan antena di semua pita yang sesuai; checking the antenna tuning in all appropriate bands; 3.12 4.3 - memeriksa peralatan berada dalam toleransi frekuensi pada semua pita yang sesuai; checking the equipment is within frequency tolerance on all appropriate bands; (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 3.12 4.4 - memeriksa operasi yang benar melalui kontak dengan stasiun pantai dan/atau mengukur kualitas saluran transmisi dan keluaran frekuensi radio; checking for correct operation by contact with a coast station and/or measuring transmission line quality and radio frequency output; 3.12 4.5 - memeriksa kinerja penerima dengan memantau stasiun-stasiun yang diketahui pada semua pita yang sesuai; checking receiver performance by monitoring known stations on all appropriate bands; 3.12 4.6 - jika unit kendali disediakan di luar anjungan navigasi, pemeriksaan unit kendali di anjungan memiliki prioritas pertama untuk memulai peringatan marabahaya; if control units are provided outside the navigating bridge, checking the control unit on the bridge has first priority for the purpose of initiating distress alerts (SOLAS 74/88 regs.IV/9, 10, 11 and 14); 3.12 4.7 - memeriksa pengoperasian yang benar dari perangkat penghasil sinyal alarm telepon radio pada frekuensi selain dari 2182 kHz; checking the correct operation of the radiotelephone alarm signal generating device on a frequency other than 2182 kHz; 3.12 5 - pemeriksaan peralatan radiotelex HF, antara lain examining the HF radiotelex equipment, including: 3.12 5.1 - memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan; checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy; (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 3.12 5.2 - mengkonfirmasikan bahwa nomor panggilan selektif yang benar telah diprogram dalam peralatan; confirming that the correct selective calling number is programmed in the equipment; 3.12 5.3 - memeriksa operasi yang benar dengan memeriksa hard copy terbaru atau dengan tes dengan stasiun radio pantai; checking correct operation by inspection of recent hard copy or by a test with a coast radio station; (SOLAS 74/88 regs.IV/10 and 11); 3.12 6 - memeriksa pengontrol DSC MF/HF, termasuk: examining the MF/HF DSC controller(s), including: 3.12 6.1 - memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 3.12 6.2 - mengkonfirmasikan bahwa Identitas Dinas Bergerak Maritim yang benar telah diprogram dalam peralatan confirming that the correct Maritime Mobile Service Identity is programmed in the equipment; 3.12 6.3 - memeriksa program self-test off-air; checking the off-air self-test program; 3.12 6.4 - pemeriksaan operasi melalui tes panggilan pada MF dan/atau HF ke stasiun radio pantai jika aturan tempat berlabuh mengizinkan penggunaan transmisi MF/ HF; checking operation by means of a test call on MF and/or HF to a coast radio station if the rules of the berth permit the use of MF/HF transmissions; (SOLAS 74/88 regs.IV/9 to 11); 3.12 6.5 - memeriksa audibilitas alarm MF/HF DSC; checking the audibility of the MF/HF DSC alarm; 3.12 7 - memeriksa penerima jam tangan MF/HF DSC, termasuk: examining the MF/HF DSC watch receiver(s), including: 3.12 7.1 - mengonfirmasikan bahwa hanya frekuensi DSC marabahaya dan keselamatan yang dipantau; confirming that only distress and safety DSC frequencies are being monitored; (SOLAS 74/88 regs.IV/9 to 12); 3.12 7.2 - memeriksa bahwa pengawasan terus- menerus dipertahankan saat memasukkan pemancar radio MF/HF; checking that a continuous watch is being maintained while keying MF/HF radio transmitters; (SOLAS 74/88 reg.IV/12); 3.12 7.3 - memeriksa operasi yang benar dengan cara test call dari stasiun pantai atau kapal lain; checking for correct operation by means of a test call from a coast station or other ship; 3.12 8 - memeriksa stasiun bumi kapal layanan satelit bergerak yang diakui, termasuk: examining the Inmarsat ship earth station(s), including: 3.12 8.1 - memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika disediakan) dan cadangan, dan bahwa di mana pasokan informasi yang tidak terputus dari peralatan navigasi kapal atau lainnya diperlukan memastikan informasi tersebut tetap tersedia dalam hal terjadi kegagalan sumber tenaga listrik utama atau darurat kapal; checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy, and that where an uninterrupted supply of information from the ship's navigational or other equipment is required ensuring such information remains available in the event of failure of the ship's main or emergency source of electrical power; (SOLAS 74/88 regs.IV/13 and 14); 3.12 8.2 - memeriksa fungsi marabahaya melalui prosedur pengujian yang disetujui jika memungkinkan; checking the distress function by means of an approved test procedure where possible; (SOLAS 74/88 regs.IV/10, 12 and 14); 3.12 8.3 - memeriksa operasi yang benar dengan memeriksa hard copy terbaru atau dengan test call; checking for correct operation by inspection of recent hard copy or by test call; 3.12 9 - jika sesuai, memeriksa peralatan NAVTEX termasuk if appropriate, examining the NAVTEX equipment including: (SOLAS 74/88 regs.IV/7, 12 and 14), 3.12 9.1 - memeriksa operasi yang benar dengan memantau pesan masuk atau memeriksa hard copy terbaru; checking for correct operation by monitoring incoming messages or inspecting recent hard copy; 3.12 9.2 - menjalankan program uji mandiri jika tersedia running the self-test program if provided; 3.13 0 - memeriksa peralatan panggilan grup yang ditingkatkan, termasuk: examining the enhanced group call equipment including: (SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14) 3.13 0.1 - memeriksa operasi dan area yang benar dengan memantau pesan masuk atau dengan memeriksa hard copy terbaru; checking for correct operation and area by monitoring incoming messages or by inspecting recent hard copy; 3.13 0.2 - menjalankan program uji mandiri jika tersedia; running the self-test program if provided; 3.13 1 - jika perlu, memeriksa peralatan radio untuk penerimaan informasi keselamatan maritim oleh HF NBDP, termasuk: if appropriate, examining the radio equipment for receipt of maritime safety information by HF NBDP including: (SOLAS 74/88 regs.IV/7, 12 and 14), 3.13 1.1 - memeriksa operasi yang benar dengan memantau pesan masuk atau memeriksa hard copy terbaru checking for correct operation by monitoring incoming messages or inspecting recent hard copy; 3.13 1.2 - menjalankan program uji mandiri jika tersedia; running the self-test program if provided; 3.13 2 - pemeriksaan satelit EPIRB 406 MHz, termasuk: examining the 406 MHz satellite EPIRB including: (SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14) 3.13 2.1 - pemeriksaan posisi dan pemasangan untuk operasi bebas pelampung; checking position and mounting for float-free operation; 3.13 2.2 - melakukan inspeksi visual untuk cacat; carrying out visual inspection for defects; 3.13 2.3 - melakukan tes rutin mandiri; carrying out the self-test routine; 3.13 2.4 - memeriksa bahwa kode identifikasi suar unik ditandai dengan jelas di bagian luar peralatan dan, jika mungkin, mendekodekan kode identifikasi suar unik yang mengonfirmasikan bahwa itu benar; checking that the unique beacon identification code is clearly marked on the outside of the equipment and, where possible, decoding the unique beacon identification code confirming it is correct; 3.13 2.5 - memeriksa bahwa kode identifikasi suar unik yang diprogram dalam EPIRB sesuai dengan kode identifikasi suar unik yang diberikan oleh atau atas nama Administrasi; checking that the unique beacon identification code programmed in the EPIRB corresponds with the unique beacon identification code assigned by or on behalf of the Administration; 3.13 2.6 - memeriksa bahwa nomor MMSI jika dikodekan dalam suar sesuai dengan nomor MMSI yang ditetapkan untuk kapal; checking that the MMSI number if encoded in the beacon corresponds with the MMSI number assigned to the ship; 3.13 2.7 - memeriksa tanggal kadaluwarsa baterai; checking the battery expiry date; 3.13 2.8 - jika tersedia, memeriksa pelepasan hidrostatis dan tanggal kadaluarsanya; if provided, checking the hydrostatic release and its expiry date; 3.13 3 - memeriksa peralatan radiotelepon VHF dua arah, meliputi examining the two-way VHF radiotelephone apparatus including: (SOLAS 74/88 reg.III/6), 3.13 3.1 - memeriksa operasi yang benar pada saluran 16 dan satu lainnya dengan menguji dengan instalasi VHF tetap atau portabel lainnya; checking for correct operation on channel 16 and one other by testing with another fixed or portable VHF installation; (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 3.13 3.2 - memeriksa pengaturan pengisian baterai di mana baterai isi ulang digunakan; checking the battery charging arrangements where rechargeable batteries are used; (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 3.13 3.3 - memeriksa tanggal kedaluwarsa baterai primer jika digunakan; checking the expiry date of primary batteries where used; (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 3.13 3.4 - jika perlu, memeriksa setiap instalasi magun yang disediakan di kapal penolong; where appropriate, checking any fixed installation provided in a survival craft; (SOLAS 74/88 reg.IV/14); 3.13 4 - memeriksa perangkat pencarian dan penyelamatan (s) termasuk examining the search and rescue locating device(s) including: (SOLAS 74/88/08 reg.III/6 and regs.IV/7 and 14), 3.13 4.1 - pemeriksaan posisi dan pemasangan; checking the position and mounting; 3.13 4.2 - respon pemantauan pada radar 9 GHz kapal; monitoring response on ship's 9 GHz radar; 3.13 4.3 - memeriksa tanggal kadaluwarsa baterai; checking the battery expiry date; 3.13 5 - memeriksa alat uji dan suku cadang yang dibawa untuk memastikan pengangkutan memadai sesuai dengan wilayah laut tempat kapal berdagang dan opsi yang dinyatakan untuk menjaga ketersediaan persyaratan fungsional; examining the test equipment and spares carried to ensure carriage is adequate in accordance with the sea areas in which the ship trades and the declared options for maintaining availability of the functional requirements; (SOLAS 74/88 reg.IV/15); 3.13 6 - memeriksa panel marabahaya yang dipasang pada posisi conning; atau, jika memungkinkan, pemeriksaan EPIRB tambahan ditempatkan di dekat posisi conning; checking the distress panel installed at the conning position; or, where applicable, checking an additional EPIRB is placed near the conning position; (SOLAS 74/88 reg.IV/6); 3.13 7 - memeriksa apakah informasi posisi disediakan secara terus-menerus dan otomatis ke semua peralatan komunikasi yang termasuk dalam peringatan marabahaya awal; checking that positional information is provided continuously and automatically to all communications equipment included in the initial distress alert; (SOLAS 74/88 reg.IV/6); 3.13 8 - memeriksa panel alarm marabahaya yang dipasang pada posisi conning dan indikasi visual dan auralnya dari peringatan marabahaya yang diterima; checking the distress alarm panel installed at the conning position and its visual and aural indications of received distress alerts; (SOLAS 74/88 reg.IV/6); 3.13 9 - pemeriksaan penyediaan dan pengoperasian sarana komunikasi dua arah di tempat kejadian untuk keperluan SAR dan operasinya pada frekuensi 121,5 MHz dan 123,1 MHz dari posisi normal navigasi kapal; checking the provision and operation of the (SOLAS 74/88 reg.IV/7); means for two-way on-scene communication for search and rescue purposes and its operation on 121.5 MHz and 123.1 MHz from the position from which the ship is normally navigated; 3.14 0 - mengkonfirmasikan bahwa nomor identifikasi kapal ditandai secara permanen; confirming that the ship's identification number is permanently marked; (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/3); 3.14 1 - memeriksa penyediaan dan pengoperasian sistem identifikasi otomatis; checking the provision and operation of the automatic identification system; (SOLAS 74/00/04 reg.V/19); 3.14 2 - untuk kapal penumpang yang mengangkut lebih dari 36 penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa ketersediaan sarana yang ditempatkan dengan tepat untuk mengisi penuh silinder udara pernapasan, bebas dari kontaminasi; for passenger ships carrying more than 36 passengers constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a suitably located means for fully recharging breathing air cylinders, free from contamination; (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.10.2.6); 3.14 3 - memastikan bahwa bahan yang dipasang tidak mengandung asbes; confirming that installed materials do not contain asbestos*; (SOLAS 74/09 reg.II- 1/3-5); 3.14 4 - mengkonfirmasikan penyediaan sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi; confirming the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders; (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9); 3.14 5 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010 dan memiliki panjang 120 m atau lebih atau memiliki tiga zona vertikal utama atau lebih, memeriksa penetapan kawasan aman; for passenger ships constructed on or after 1 (SOLAS 74/06 reg.II- 2/21); July 2010 and having a length of 120 m or more or having three or more main vertical zones, checking the designation of safe areas; 3.14 6 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan pusat keselamatan (SOLAS 74 reg.II-2/23) dan persyaratan ventilasi terkait; for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a safety and associated ventilation requirements; (SOLAS 74 reg.II-2/23) (SOLAS 74/06 reg.II- 2/8.2); 3.14 7 - mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa instrumen atau instrumen pengujian atmosfer portabel yang sesuai† ada di kapal, dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk kalibrasi semua instrumen tersebut;‡ dan memeriksa kesesuaian pengujian dan kalibrasi; confirming, where applicable, that an appropriate portable atmosphere testing instrument or instruments† is on board, and that suitable means are provided for the calibration of all such instruments;‡ and checking the appropriateness of the testing and calibration; (SOLAS 74/14 reg.XI- 1/7). 4 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang yang menggunakan bahan bakar gas alam, persyaratan tambahan untuk survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of passenger ships using natural gas as fuel the additional requirements for the survey during construction and after installation should consist of: 4.1 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan akomodasi, sistem penahanan bahan bakar, ruang layanan dan mesin sesuai dengan rencana yang disetujui dan sistem kontrol, pemantauan dan keselamatan memuaskan; confirming that the arrangement of the accommodation, fuel containment systems, service and machinery spaces are in accordance with the approved plans and control, monitoring and safety systems are (IGF Code chs.4, 5, 6, 8, 9 and 15); satisfactory; 4.2 - memastikan sistem gas lembam memuaskan; confirming the inert gas system is satisfactory; (IGF Code ch.6); 4.3 - memastikan pengaturan ventilasi memuaskan confirming the ventilation arrangements are satisfactory (IGF Code chs.12 and 13); 4.4 - mengkonfirmasikan bahwa sistem pengungkung bahan bakar diatur dan dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, memeriksa secara internal pengurungan bahan bakar dan memastikan bahwa pengujian yang sesuai telah dilakukan confirming that the fuel containment systems are arranged and installed in accordance with the approved plans, internally examining the fuel containments and ensuring that the appropriate testing is carried out (IGF Code chs.6 and 16); 4.5 - memeriksa instalasi listrik dengan referensi khusus untuk peralatan tipe aman bersertifikat yang dipasang di ruang dan zona berbahaya gas examining the electrical installations with particular reference to the certified safe type equipment fitted in gas-dangerous spaces and zones (IGF Code chs.12 and 14); 4.6 - memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for the fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11); 4.7 - memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to the water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1); 4.8 - memeriksa katup isolasi saluran (IGF Code kebakaran, ketika tangki atau tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank or tanks are located on the open deck para.11.4.2); 4.9 - memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh; examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation; (IGF Code para.11.5); 4.10 - memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar; examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area; (IGF Code para.11.6.1); 4.11 - memeriksa alat pemadam bubuk kering portable; examining the portable dry powder extinguisher (IGF Code para.11.6.2); 4.12 - memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap; examining the fixed fire detection and alarm system; (IGF Code section 11.7); 4.13 - memeriksa instalasi mesin examining the machinery installations (IGF Code ch.10); 4.13. 1 - sistem ventilasi ventilation systems; 4.13. 2 - mesin bahan bakar ganda dual-fuel engines; 4.13. 3 - mesin khusus gas gas-only engines; 4.13. 4 - mesin multi-bahan bakar multi-fuel engines; 4.13. 5 - boiler utama dan tambahan main and auxiliary boilers; 4.13. 6 - turbin gas gas turbines. 5 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of passenger ships the check that the required documentation has been placed on board should consist of: 5.1 - mengonfirmasi bahwa informasi stabilitas dan rencana pengendalian kerusakan serta buklet pengendalian kerusakan telah disediakan confirming that the stability information and damage control plans and damage control booklets have been provided (SOLAS 74/88 regs.II-1/22 and 23) (SOLAS 74/06 regs.II-1/5-1 and 19); 5.2 - memeriksa, jika berlaku, bahwa laporan survei kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh Kode Tingkat Kebisingan di Kapal tersedia di atas kapal checking, where applicable, that the noise survey report as required by the Code on Noise Levels on Board Ships is available on board (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12); 5.3 - memeriksa ketentuan prosedur penarikan darurat khusus kapal checking the provision of a ship-specific emergency towing procedure (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-4); 5.4 - mengkonfirmasikan bahwa buklet manuver telah disediakan dan bahwa informasi manuver telah ditampilkan di anjungan navigasi confirming that the manoeuvring booklet has been provided and that the manoeuvring information has been displayed on the navigating bridge (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28); 5.5 - mengkonfirmasikan bahwa prosedur operasi terdokumentasi untuk menutup dan mengamankan bukaan di ruang kategori khusus dan ruang ro-ro tersedia di atas kapal confirming that documented operating procedures for closing and securing the openings in special category spaces and ro-ro spaces are available on board (SOLAS 74/06 reg.II- 1/23); 5.6 - jika berlaku, mengkonfirmasikan bahwa Manual Pengamanan Kargo yang disetujui untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unit kargo dan unit transportasi kargo ada di kapal where applicable, confirming that the approved Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units is on board (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6); 5.7 - mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2); 5.8 - mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, bahwa buklet darurat telah diberikan kepada setiap perwira dan duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal dan bahwa rencana pengendalian kebakaran dalam bahasa yang disyaratkan oleh Administrasi confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, that emergency booklets have been provided to each officer and a duplicate of the plans or the emergency booklet are available in a prominently marked enclosure external to the ship's deckhouse and that the fire control plan is in the language required by the Administration; (SOLAS 74/00 regs.II- 2/15.2.4 and 15.3.2) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20); 5.9 - mengkonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan confirming that the maintenance plans have been provided (SOLAS 74/88 regs.II- 2/14.2.2 and 14.3); 5.10 - mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided (SOLAS 74/88 regs.II- 2/15.2.3 and 16.2); 5.11 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya confirming, when appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirements for carrying dangerous goods (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 regs.II-2/41 and 54.3); 5.12 - mengkonfirmasikan bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa muster list dipasang di tempat-tempat yang mencolok, dan bahwa mereka menggunakan bahasa yang dimengerti oleh orang-orang di kapal confirming that emergency instructions are available for each person on board, that the muster list is posted in conspicuous places, and that they are in a language understood by the persons on board (SOLAS 74/00 regs.III/8 and 37); 5.13 - mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1); 5.14 - mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan untuk peralatan penyelamat jiwa telah disediakan dan tersedia dalam bahasa kerja kapal confirming that the training manual for the life-saving appliances has been provided and is available in the working language of the ship (SOLAS 74/00/04 reg.III/35); 5.15 - mengonfirmasikan bahwa daftar periksa dan instruksi untuk MES, jika sesuai, dan perawatan peralatan penyelamat di atas kapal telah disediakan confirming that the checklist and instructions for MES, where appropriate, and onboard maintenance of the life-saving appliances have been provided (SOLAS 74/00 reg.III/36); 5.16 - mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik telah disediakan, dan bahwa diagram sektor bayangan instalasi radar ditampilkan confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass have been provided, and that a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed (SOLAS 74/00 reg.V/19); 5.17 - memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, panduan pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided (SOLAS 74/00 regs.V/16 and 19); 5.18 - memeriksa bahwa peta dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui checking that the charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated (SOLAS 74/00 regs.V/19 and 27); 5.19 - memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional tersedia di mana kapal diharuskan membawa instalasi radio checking that the International Code of Signals is available where the ship is required to carry a radio installation (SOLAS 74/88 reg.V/21); 5.20 - memeriksa apakah ada catatan yang mengidentifikasi setiap tangga pilot yang digunakan checking that records are provided identifying any pilot ladders placed into service (SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4) ; 5.21 - mengkonfirmasikan bahwa daftar yang menunjukkan batasan operasional yang dikenakan pada kapal disimpan di atas kapal confirming that a list showing the operational limitations imposed on the ship is kept on (SOLAS 74/00 reg.V/30); board 5.22 - memeriksa bahwa tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat hidup untuk digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, aircraft or persons in distress is available (SOLAS 74/00 reg.V/29); 5.23 - memeriksa pengangkutan manual pengoperasian untuk semua peralatan checking the carriage of operating manuals for all equipment (SOLAS 74/88 reg.IV/15); 5.24 - memeriksa pengangkutan manual servis untuk semua peralatan saat pemeliharaan di laut merupakan opsi yang dinyatakan checking the carriage of service manuals for all equipment when at-sea maintenance is the declared option (SOLAS 74/88 reg.IV/15); 5.25 - memeriksa lisensi radio yang valid yang dikeluarkan oleh Administrasi bendera checking for a valid radio licence issued by the flag Administration (ITU RR Article 24); 5.26 - pemeriksaan sertifikat kompetensi operator radio checking the radio operators' certificates of competence (ITU RR Article 55); 5.27 - pemeriksaan emisi pada frekuensi operasional, pengkodean dan registrasi pada sinyal 406 MHz tanpa transmisi panggilan darurat ke satelit checking the emission on operational frequencies, coding and registration on the 406 MHz signal without transmission of a distress call to the satellite; 5.28 - memeriksa log radio checking the radio log (SOLAS 74/88 reg.IV/19 in force prior to 1 February 1992 and ITU RR App.11); 5.29 - memeriksa pengangkutan publikasi ITU terkini checking the carriage of up-to-date ITU publications (ITU RR App.11); 5.30 - memeriksa bahwa EPIRB telah menjalani pemeliharaan dengan interval tidak lebih dari lima tahun di fasilitas pemeliharaan berbasis pantai yang disetujui checking that the EPIRB has been subject to maintenance at intervals not exceeding five years at an approved shore-based maintenance facility; 5.31 - jika memungkinkan, pemeriksaan emisi pada frekuensi operasional, pengkodean dan registrasi pada sinyal homing 121,5 MHz tanpa transmisi panggilan marabahaya ke sistem satelit if possible, checking the emission on operational frequencies, coding and registration on the 121.5 MHz homing signal without transmission of the distress call to satellite system; 5.32 - mengkonfirmasikan bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5); 5.33 - memeriksa bahwa pengaturan disediakan untuk memelihara catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian checking that arrangements are provided to maintain records of navigational activities and daily reporting (SOLAS 74/00/03 reg.V/28). 6 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, penyelesaian survei awal harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships the completion of the initial survey should consist of: 6.1 - setelah survei yang memuaskan, menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dan Catatan Perlengkapan terkait (Formulir P). after a satisfactory survey, issuing the Passenger Ship Safety Certificate and its associated Record of Equipment (Form P). b. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (PR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 PR Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of passenger ships the examination of current certificates and other records should consist of: 1.1 - memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Jalur Muat Internasional; checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate; 1.2 - memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Polar; checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate; 1.3 - memeriksa validitas Safety Management Certificate (SMC) dan salinan Document of Compliance (DOC) ada di kapal checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board; 1.4 - pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional checking the validity of the International Ship Security Certificate; 1.5 - memeriksa validitas Pencegahan Polusi Minyak Internasional Sertifikat checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate; 1.6 - pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society; 1.7 - memeriksa, bila sesuai, validitas Polusi Internasional Sertifikat Pencegahan Pengangkutan Zat Cair Berbahaya di bulk checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk; 1.8 - memeriksa, jika perlu, validitas Sewage Internasional Sertifikat Pencegahan Pencemaran checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate; 1.9 - memeriksa, jika perlu, validitas Polusi Udara Internasional Sertifikat Pencegahan checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate; 1.10 - mengkonfirmasikan, bila perlu, validitas Sertifikat Efisiensi Energi Internasional confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and 6.5); 1.11 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)*; 1.12 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and 6.7); 1.13 - memeriksa, bila sesuai, validitas Ballast Internasional Sertifikat Pengelolaan Air checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate; 1.14 - memeriksa bahwa pelengkap kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b)); 1.15 - memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention; 1.16 - memeriksa, jika berlaku, bahwa laporan survei kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh Kode Tingkat Kebisingan di Kapal tersedia di atas kapal checking, where applicable, that the noise survey report as required by the Code on Noise Levels on Board Ships is available on board (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12); 1.17 - mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2); 1.18 - memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika demikian, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate; 1.19 - memeriksa bahwa survei rutin dari ketel uap dan bejana tekan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah, telah dilakukan sesuai kebutuhan dan bahwa perangkat keselamatan, seperti katup pengaman ketel, telah diuji; checking that the routine surveys of the boilers and other pressure vessels, as determined by the Administration, have been carried out as required and that safety devices, such as the boiler safety valves, have been tested; 1.20 - memeriksa bahwa, sebagaimana mestinya, lambung dan mesin telah diajukan untuk survei sesuai dengan skema survei berkelanjutan yang disetujui oleh Pemerintah atau badan klasifikasi checking that, as appropriate, the hull and machinery have been presented for survey in accordance with the continuous survey scheme approved by the Administration or a classification society; 1.21 - mengkonfirmasikan bahwa pembukaan dan penutupan dan penguncian side scuttle yang ditempatkan di bawah garis margin atau sekat geladak, sebagaimana berlaku, dicatat dalam buku catatan confirming that the opening and the closing and locking of sidescuttles positioned below the margin line or the bulkhead deck, as applicable, are being recorded in the logbook (SOLAS 74/88 reg.II- 1/17), (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15); 1.22 - mengkonfirmasikan bahwa penutupan pintu pemuatan kargo dan pembukaan dan penutupan setiap pintu di laut yang diperlukan untuk pengoperasian kapal atau menaikkan dan menurunkan penumpang dicatat dalam buku catatan confirming that the closure of the cargo loading doors and the opening and closing of any doors at sea required for the operation of the ship or the embarking and disembarking of passengers are being recorded in the logbook (SOLAS 74/88 reg.II- 1/20-1) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/22); 1.23 - mengonfirmasi bahwa informasi stabilitas dan rencana pengendalian kerusakan serta buklet pengendalian kerusakan sudah tersedia confirming that the stability information and damage control plans and damage control booklets are readily available (SOLAS 74/88 regs.II-1/22 and 23) (SOLAS 74/06 regs.II-1/5-1 and 19); 1.24 - mengkonfirmasikan dari entri buku catatan bahwa bukaan yang harus ditutup di laut tetap tertutup dan bahwa uji operasional yang diperlukan dan inspeksi pintu kedap air, dll., sedang dilakukan confirming from the logbook entries that the openings required to be closed at sea are being kept closed and that the required drills and inspections of watertight doors, etc., are (SOLAS 74/88 regs.II-1/24 and 25) (SOLAS 74/06 regs.II-1/21 and 22); being carried out 1.25 - mengkonfirmasikan bahwa prosedur operasi terdokumentasi untuk menutup dan mengamankan bukaan di ruang kategori khusus dan ruang ro-ro tersedia di atas kapal confirming that documented operating procedures for closing and securing the openings in special category spaces and ro-ro spaces are available on board (SOLAS 74/06 reg.II- 1/23); 1.26 - mengkonfirmasikan bahwa buklet manuver sudah tersedia dan bahwa informasi manuver ditampilkan di anjungan navigasi confirming that the manoeuvring booklet is readily available and that the manoeuvring information is displayed on the navigating bridge (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28); 1.27 - mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, bahwa buklet darurat telah disediakan dan duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, that emergency booklets have been provided and a duplicate of the plans or the emergency booklet is available in a prominently marked enclosure external to the ship's deckhouse (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20); 1.28 - mengkonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan confirming that the maintenance plans have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/14.2.2 and 14.3); 1.29 - mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/15.2.3 and 16.2); 1.30 - memeriksa apakah telah terjadi kebakaran di atas kapal yang memerlukan pengoperasian sistem pemadam api tetap atau alat pemadam api portabel sejak survei terakhir dan entri ke dalam buku catatan kapal checking whether any fire has occurred on board necessitating the operation of the fixed fire-extinguishing systems or the portable fire extinguishers since the last survey and the entries into the ship's logbook; 1.31 - memeriksa, jika sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya checking, when appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirements for carrying dangerous goods (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54.3); 1.32 - mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1); 1.33 - mengkonfirmasikan, bila perlu, bahwa ada daftar khusus, manifes atau rencana penyimpanan untuk pengangkutan barang berbahaya confirming, when appropriate, that there is a special list, manifest or stowage plan for the carriage of dangerous goods (SOLAS 74/88 reg.VII/5); 1.34 - mengkonfirmasikan bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa muster list dipasang di tempat-tempat yang mencolok, dan bahwa mereka menggunakan bahasa yang dimengerti oleh orang-orang di kapal confirming that emergency instructions are available for each person on board, that the muster list is posted in conspicuous places, and that they are in a language understood by the persons on board (SOLAS 74/00 regs.III/8 and 37); 1.35 - mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, pernyataan faktual yang dikeluarkan oleh pembuat mekanisme (SOLAS 74/11 reg.III/1.5; pelepasan sekoci tersedia, mengkonfirmasikan pemeriksaan overhaul yang berhasil dari mekanisme yang sesuai dengan paragraf 4.4.7.6.4 hingga 4.4.7.6.6 dari Kode LSA, atau, sebagai alternatif, bahwa pernyataan penerimaan instalasi pelepasan pengganti dan sistem pengambilan ke sekoci yang ada tersedia confirming that, if applicable, a factual statement issued by the manufacturer of the lifeboat release mechanism is available, confirming the successful overhaul examination of a mechanism compliant with paragraphs 4.4.7.6.4 to 4.4.7.6.6 of the LSA Code, or, alternatively, that a statement of acceptance of the installation of a replacement release and retrieval system to an existing lifeboat is available LSA Code section 4.4.7.6); 1.36 - memeriksa bahwa entri buku catatan dibuat khususnya: checking that logbook entries are being made in particular: (SOLAS 74/00/13 regs.III/19 and 20), 1.36. 1 - tanggal saat pengumpulan penuh terakhir penumpang dan awak kapal untuk latihan kapal dan kebakaran berlangsung, tanggal saat masuk ruang tertutup terakhir dan latihan penyelamatan berlangsung, dan tanggal latihan pengendalian kerusakan terakhir berlangsung; the date when the last full muster of the passengers and crew for boat and fire drill took place, and the date when the last enclosed space entry and rescue drills took place; 1.36. 2 - catatan yang menunjukkan bahwa pada pelayaran di mana penumpang dijadwalkan berada di atas kapal selama lebih dari 24 jam, muster penumpang baru telah dilakukan sebelum atau segera setelah keberangkatan the records indicating that on voyages where passengers are scheduled to be on board for more than 24 h, musters of newly embarked passengers have taken place prior to or immediately upon departure; 1.36. 3 - catatan yang menunjukkan bahwa perlengkapan sekoci pada saat itu telah diperiksa dan dinyatakan lengkap the records indicating that the lifeboat equipment was examined at that time and found to be complete; 1.36. 4 - kesempatan terakhir ketika sekoci diayunkan dan ketika masing-masing diturunkan ke dalam air the last occasion when the lifeboats were swung out and when each one was lowered into the water; 1.36. 5 - catatan yang menunjukkan bahwa anggota kru telah menerima pelatihan onboard yang sesuai the records indicating that crew members have received the appropriate onboard training; 1.37 - mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan dan alat bantu pelatihan untuk peralatan penyelamat hidup tersedia di atas kapal dalam bahasa kerja kapal confirming that the training manual and training aids for the life-saving appliances are available on board in the working language of the ship (SOLAS 74/00/04 reg.III/35); 1.38 - mengonfirmasikan bahwa instruksi untuk perawatan di atas kapal untuk peralatan penyelamat jiwa ada di kapal confirming that the instructions for onboard maintenance of the life-saving appliances is on board (SOLAS 74/00 reg.III/36); 1.39 - memeriksa dengan entri buku catatan bahwa pengujian dan latihan darurat perangkat kemudi telah dilakukan checking by the logbook entries that the testing and the emergency drills of the steering gear have been carried out (SOLAS 74/00 reg.V/26); 1.40 - mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik tersedia dan diagram sektor bayangan instalasi radar ditampilkan confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass is available and that a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed (SOLAS 74/00 reg.V/19); 1.41 - memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, manual pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided (SOLAS 74/00 reg.V/16); 1.42 - memeriksa bahwa peta dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui checking that the charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated (SOLAS 74/00 reg.V/27); 1.43 - memeriksa buku simpangan kompas dalam keadaan baik checking that the compass deviation book is properly maintained (SOLAS 74/00 reg.V/19); 1.44 - memeriksa apakah catatan dipelihara dengan mengidentifikasi setiap tangga pilot yang digunakan dan setiap perbaikan yang dilakukan checking that records are maintained identifying any pilot ladders placed into service and any repair effected (SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4) ; 1.45 - mengkonfirmasikan bahwa daftar yang menunjukkan batasan operasional yang dikenakan pada kapal disimpan di atas kapal confirming that a list showing the operational limitations imposed on the ship is kept on board (SOLAS 74/00 reg.V/30); 1.46 - memeriksa bahwa tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat hidup untuk digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, aircraft or persons in distress is available (SOLAS 74/00 reg.V/29); 1.47 - mengukuhkan ketentuan (PI) 5.1.5.17 s/d (PI) 5.1.5.23 kecuali (PI) 5.1.5.20 confirming the provisions of (PI) 5.1.5.17 to (PI) 5.1.5.23 except (PI) 5.1.5.20; 1.48 - mengkonfirmasikan bahwa catatan telah disimpan dalam periode sejak survei terakhir untuk kepuasan Administrasi dan sebagaimana disyaratkan oleh (SOLAS 74/88 reg.IV/17); Peraturan Radio confirming that a record has been kept in the period since the last survey to the satisfaction of the Administration and as required by the Radio Regulations 1.49 - memeriksa bukti dokumen bahwa kapasitas aktual baterai telah dibuktikan di pelabuhan dalam 12 bulan terakhir checking documentary evidence that the actual capacity of the battery has been proved in port within the last 12 months (SOLAS 74/88 reg.IV/13); 1.50 - jika berlaku, memeriksa bahwa daftar semua batasan pengoperasian kapal penumpang disimpan dan diperbarui if applicable, checking that a list of all limitations on the operation of a passenger ship is kept on board and updated; 1.51 - jika berlaku, mengkonfirmasikan bahwa Manual Pengamanan Kargo yang disetujui untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unit kargo dan unit transportasi kargo ada di kapal where applicable, confirming that the approved Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units is on board (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6); 1.52 - mengkonfirmasikan bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5); 1.53 - memeriksa bahwa pengujian tahunan telah dilakukan untuk EPIRB Satelit dan, jika berlaku, pemeliharaan berbasis pantai telah dilakukan dengan interval tidak lebih dari lima tahun checking that the annual test has been carried out for the Satellite EPIRB and, if applicable, that shore-based maintenance has been carried out at intervals not exceeding five years (SOLAS 74/04 reg.IV/15); 1.54 - memeriksa bahwa pengaturan disediakan untuk memelihara catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian checking that arrangements are provided to maintain records of navigational activities (SOLAS 74/00/03 reg.V/28); and daily reporting 1.55 - mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate when applicable (AFS 2001 annex 4 reg.2) 2 PR - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, survei pembaharuan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships the renewal survey should consist of: 2.1 - memeriksa bagian luar dasar kapal, termasuk pelat dasar dan haluan, lunas, lunas lambung kapal, batang, kerangka buritan, kemudi, peti laut dan saringan, mencatat jarak bebas yang diukur pada bantalan kemudi, memeriksa baling- baling dan sil poros, sejauh sebagaimana dapat dilakukan, dan mencatat jarak bebas yang diukur pada poros baling- baling examining the outside of the ship's bottom, including the bottom and bow plating, keel, bilge keels, stem, stern frame, rudder, sea chests and strainers, noting the clearance measured in the rudder bearings, examining the propeller and shaft seals, as far as practicable, and noting the clearance measured in the propeller shafts (SOLAS 74/88 reg.I/7(b)(ii)); 2.2 - memeriksa pengaturan subdivisi, termasuk stabilitas kapal dalam kondisi rusak, dan memeriksa garis muatan subdivisi examining the arrangements for subdivision, including the ship's stability in the damaged condition, and checking the subdivision load lines (SOLAS 74/88 regs.II-1/4 to 8, 13 and 16) (SOLAS 74/06/12 regs.II-1/8, 8-1, 14 and 18); 2.3 - mengkonfirmasikan penyediaan informasi operasional kepada nakhoda untuk pengembalian yang aman ke pelabuhan setelah korban banjir dengan komputer stabilitas onboard atau dukungan berbasis pantai (SOLAS 74/12 reg.II- 1/8-1); confirming the provision of operational information to the master for safe return to port after a flooding casualty by onboard stability computer or shore-based support 2.4 - memeriksa pengaturan balast checking the ballasting arrangements (SOLAS 74/88 reg.II- 1/9) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/20); 2.5 - mengkonfirmasikan bahwa tangki ballast air laut khusus telah dilapisi sesuai dengan resolusi MSC.215(82), sebagaimana telah diubah, jika sesuai confirming that dedicated seawater ballast tanks have been coated in accordance with resolution MSC.215(82), as amended, when appropriate (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2); 2.6 - mengkonfirmasikan bila sesuai bahwa pemeliharaan lapisan pelindung termasuk dalam sistem pemeliharaan kapal secara keseluruhan confirming when appropriate that the maintenance of the protective coating is included in the overall ship's maintenance system (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2); 2.7 - memeriksa tubrukan dan sekat kedap air lainnya yang diperlukan untuk subdivisi kapal examining the collision and other watertight bulkheads required for the ship's subdivision (SOLAS 74/88 regs.II-1/10, 14, 15 and 18) (SOLAS 74/06 regs.II-1/10, 11, 12, 13 and 16); 2.8 - mengkonfirmasikan bahwa integritas kedap air telah dipertahankan di mana pipa, scupper, dll. melewati subdivisi sekat kedap air confirming that the watertight integrity has been maintained where pipes, scuppers, etc., pass through subdivision watertight bulkheads (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); 2.9 - mengkonfirmasikan bahwa diagram disediakan di jembatan navigasi yang menunjukkan lokasi pintu kedap air bersama dengan indikator yang menunjukkan apakah pintu terbuka atau tertutup confirming that a diagram is provided on the (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); navigating bridge showing the location of the watertight doors together with indicators showing whether the doors are open or closed 2.10 - menguji pengoperasian pintu kedap air baik dari jembatan navigasi dalam keadaan darurat maupun secara lokal di pintu itu sendiri dan khususnya bahwa mereka adalah : testing the operation of the watertight doors both from the navigating bridge in the event of an emergency and locally at the door itself and, in particular, that they are: (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13) 2.10. 1 - dapat dioperasikan secara lokal dari setiap sisi sekat operable locally from each side of the bulkhead; 2.10. 2 - dilengkapi dengan perangkat yang memberikan indikasi apakah pintu terbuka atau tertutup pada semua posisi pengoperasian jarak jauh provided with devices giving an indication of whether the door is open or closed at all remote operating positions 2.10. 3 - dilengkapi dengan alarm suara yang berbeda dari alarm lain di area tersebut dan, jika sesuai, sinyal visual terputus- putus provided with an audible alarm that is distinct from any other alarm in the area and, when appropriate, an intermittent visual signal; 2.10. 4 - dilengkapi dengan gagang kendali pada setiap sisi sekat sehingga seseorang dapat memegang kedua gagang dalam posisi terbuka dan melewati pintu kedap air dengan aman tanpa secara tidak sengaja mengaktifkan mekanisme penutup daya provided with control handles on each side of the bulkhead so that a person may hold both handles in the open position and pass safely through the watertight door without accidentally setting the power closing mechanism into operation; 2.11 - menguji operasi tangan jarak jauh untuk menutup pintu kedap air geser yang dioperasikan dengan tenaga dari posisi (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/15) (SOLAS yang dapat diakses di atas dek sekat testing the remote hand-operation to close the power-operated sliding watertight door from an accessible position above the bulkhead deck 74/06 reg.II- 1/13); 2.12 - mengkonfirmasikan bahwa pintu kedap air dan perangkat penunjuknya dapat dioperasikan jika terjadi kegagalan sumber daya utama dan darurat confirming that the watertight doors and their indicating devices are operable in the event of a failure of the main and emergency sources of power (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); 2.13 - memeriksa, jika sesuai, setiap pintu kedap air yang tidak perlu ditutup dari jarak jauh, dipasang di sekat kedap air yang membagi 'dua belas ruang geladak, dan memastikan bahwa pemberitahuan dibubuhkan mengenai penutupannya checking, when appropriate, any watertight doors that are not required to be closed remotely, fitted in watertight bulkheads dividing 'tween deck spaces, and confirming that a notice is affixed concerning their closure (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); 2.14 - mengkonfirmasikan bahwa pemberitahuan ditempelkan pada setiap pelat portabel pada sekat di ruang mesin mengenai penutupannya dan, jika sesuai, menguji setiap pintu kedap air yang dioperasikan dengan tenaga yang dipasang sebagai pengganti confirming that a notice is affixed to any portable plates on bulkheads in machinery spaces concerning their closure and, if appropriate, testing any power-operated watertight door fitted in lieu (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13); 2.15 - memeriksa pengaturan untuk menutup side scuttle dan deadlightnya, juga scupper, sanitary discharge dan bukaan serupa serta inlet dan discharge lainnya pada pelapisan cangkang di bawah garis batas examining the arrangements for closing sidescuttles and their deadlights, also scuppers, sanitary discharges and similar openings and other inlets and discharges in the shell plating below the margin line (SOLAS 74/88 reg.II- 1/17); 2.16 - memeriksa pengaturan untuk menutup side scuttle dan deadlightnya, juga scupper, sanitary discharge dan bukaan serupa serta inlet dan discharge lainnya di pelat kulit di bawah sekat geladak examining the arrangements for closing sidescuttles and their deadlights, also scuppers, sanitary discharges and similar openings and other inlets and discharges in the shell plating below the bulkhead deck (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15); 2.17 - memastikan bahwa katup untuk menutup saluran masuk dan pelepasan laut utama dan tambahan di ruang mesin mudah diakses dan indikator yang menunjukkan status katup disediakan confirming that valves for closing the main and auxiliary sea inlets and discharges in the machinery spaces are readily accessible and indicators showing the status of the valves are provided (SOLAS 74/88 reg.II- 1/17) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15); 2.18 - mengkonfirmasikan bahwa gangway, kargo dan port batubara yang dipasang di bawah garis margin dapat ditutup secara efektif dan bahwa ujung bagian dalam dari setiap saluran abu atau sampah dilengkapi dengan penutup yang efektif confirming that gangway, cargo and coaling ports fitted below the margin line may be effectively closed and that the inboard ends of any ash or rubbish chutes are fitted with an effective cover (SOLAS 74/88 reg.II- 1/17); 2.19 - mengkonfirmasikan bahwa gangway, kargo dan port pengisian bahan bakar yang dipasang di bawah sekat geladak dapat ditutup secara efektif dan bahwa ujung bagian dalam dari setiap saluran abu atau sampah dilengkapi dengan penutup yang efektif confirming that gangway, cargo and fuelling ports fitted below the bulkhead deck may be effectively closed and that the inboard ends of any ash or rubbish chutes are fitted with an effective cover (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15); 2.20 - memeriksa pengaturan untuk menjaga keutuhan kedap air di atas garis tepi atau sekat geladak sebagaimana berlaku examining the arrangements to maintain the watertight integrity above the margin line or the bulkhead deck as applicable (SOLAS 74/88 reg.II- 1/20) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/17); 2.21 - memeriksa pengaturan pemompaan lambung kapal dan memastikan bahwa setiap pompa lambung kapal dan sistem pemompaan yang disediakan untuk setiap kompartemen kedap air bekerja secara efisien examining the arrangements for the bilge pumping and confirming that each bilge pump and the bilge pumping system provided for each watertight compartment are working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1); 2.22 - memastikan bahwa sistem drainase ruang kargo tertutup yang terletak di geladak lambung timbul bekerja secara efisien confirming that the drainage system of enclosed cargo spaces situated on the freeboard deck is working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1); 2.23 - memeriksa secara visual fasilitas drainase untuk penyumbatan atau kerusakan lain dan memastikan penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro-ro dan ruang kategori khusus di mana sistem penyemprotan air tekanan tetap digunakan examining visually the drainage facilities for blockage or other damage and confirming the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water-spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5); 2.24 - memeriksa, jika perlu, sarana untuk menunjukkan status setiap pintu haluan dan setiap kebocoran darinya examining, when appropriate, the means of indicating the status of any bow doors and any leakage therefrom (SOLAS 74/88 reg.II- 1/23-2); 2.25 - mengkonfirmasikan, bahwa pengaturan untuk pemantauan ruang kategori khusus atau ruang ro-ro, bila dipasang, memuaskan confirming, that the arrangement for monitoring special category spaces or ro-ro spaces, when fitted, is satisfactory (SOLAS 74/06 reg.II- 1/23); 2.26 - memastikan bahwa mesin, ketel, dan bejana tekan lainnya, sistem perpipaan terkait, dan perlengkapannya dirawat sedemikian rupa untuk meminimalkan bahaya apa pun bagi orang di atas kapal, dengan memperhatikan bagian yang bergerak, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya confirming that the machinery, boilers and other pressure vessels, associated piping systems and fittings are being maintained so as to reduce to a minimum any danger to persons on board, due regard being given to moving parts, hot surfaces and other hazards (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 2.27 - mengkonfirmasikan bahwa operasi normal dari mesin propulsi dapat dipertahankan atau dipulihkan meskipun salah satu alat bantu penting menjadi tidak beroperasi confirming that normal operation of the propulsion machinery can be sustained or restored even though one of the essential auxiliaries becomes inoperative (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 2.28 - mengkonfirmasikan bahwa sarana disediakan sehingga mesin dapat dioperasikan dari kondisi kapal mati tanpa bantuan dari luar confirming that means are provided so that the machinery can be brought into operation from the dead ship condition without external aid (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26); 2.29 - memeriksa, jika memungkinkan, sarana yang disediakan untuk melindungi dari tekanan berlebih pada bagian mesin utama, bantu dan lainnya yang terkena tekanan internal dan dapat terkena tekanan berlebih yang berbahaya examining, where practicable, the means provided to protect against overpressure in the parts of main, auxiliary and other machinery that is subject to internal pressure and may be subject to dangerous (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); overpressure 2.30 - memeriksa, jika perlu, perangkat pelepas ledakan bak mesin yang dipasang pada mesin pembakaran internal dan memastikan bahwa perangkat tersebut diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan kemungkinan cedera pada personel examining, when appropriate, the crankcase explosion relief devices fitted to internal combustion engines and confirming that they are arranged so as to minimize the possibility of injury to personnel (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); 2.31 - memastikan bahwa pengaturan pematian otomatis yang dipasang pada mesin propulsi turbin utama dan, jika berlaku, mesin propulsi pembakaran internal utama dan mesin bantu dirawat dengan baik confirming that the automatic shut-off arrangements fitted to the main turbine propulsion machinery and, where applicable, main internal combustion propulsion machinery and auxiliary machinery are being properly maintained (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27); 2.32 - mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktekkan, kemampuan mesin untuk membalikkan arah dorong baling-baling dalam waktu yang cukup, termasuk keefektifan sarana tambahan untuk menggerakkan atau menghentikan kapal confirming, as far as practicable, the ability of the machinery to reverse the direction of the thrust of the propeller in sufficient time, including the effectiveness of any supplementary means of manoeuvring or stopping the ship (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28); 2.33 - memastikan bahwa perangkat kemudi utama dan bantu sedang dirawat dengan baik, diatur sedemikian rupa sehingga kegagalan salah satunya tidak membuat yang lain tidak beroperasi dan bahwa perangkat kemudi tambahan mampu dibawa dengan cepat ke dalam tindakan darurat confirming that the main and auxiliary (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); steering gear are being properly maintained, are arranged so that the failure of one does not render the other inoperative and that the auxiliary steering gear is capable of being brought speedily into action in an emergency* 2.34 - mengkonfirmasikan bahwa, jika sesuai, komponen penting dari perangkat kemudi dilumasi secara permanen atau dilengkapi dengan perlengkapan pelumasan confirming that, where appropriate, essential components of the steering gear are permanently lubricated or provided with lubrication fittings (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 2.35 - memastikan bahwa katup pelepas yang dipasang pada sistem hidraulik perangkat kemudi yang dapat diisolasi dan di mana tekanan dapat dihasilkan dari sumber daya atau dari gaya eksternal dipertahankan dan disetel ke tekanan yang tidak melebihi tekanan desain confirming that relief valves fitted to the steering gear hydraulic system which can be isolated and in which pressure can be generated from the power source or from external forces are being maintained and are set to a pressure not exceeding the design pressure (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 2.36 - mengkonfirmasikan bahwa unit daya perangkat kemudi utama atau tambahan memulai kembali secara otomatis ketika daya dipulihkan setelah listrik mati, bahwa mereka mampu dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi dan bahwa, jika listrik padam ke salah satu dari unit daya perangkat kemudi, alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi confirming that the main or auxiliary steering gear power units restart automatically when power is restored after a power failure, that they are capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge and that, in the event of a power failure to any one of the steering gear power units, an audible and visual alarm is given on the navigating bridge (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 2.37 - memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama dari anjungan navigasi dan kompartemen perangkat kemudi beroperasi dengan memuaskan confirming that the control systems for the main steering gear from both the navigating bridge and the steering gear compartment are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 2.38 - mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya identik dan perangkat kemudi tambahan tidak dipasang, dua sistem kontrol independen dari anjungan navigasi beroperasi dengan memuaskan confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, the two independent control systems from the navigating bridge are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 2.39 - memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi tambahan, di kompartemen perangkat kemudi dan, jika roda gigi ini dioperasikan dengan tenaga, dari anjungan navigasi, beroperasi dengan memuaskan dan yang terakhir tidak tergantung pada sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama confirming that the control system for the auxiliary steering gear, in the steering gear compartment and, if this gear is power- operated, from the navigating bridge, are operating satisfactorily and that the latter is independent of the control system for the main steering gear (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 2.40 - mengkonfirmasikan bahwa alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi jika terjadi kegagalan catu daya listrik confirming that an audible and visual alarm is given on the navigating bridge in the event of a failure of electrical power supply (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 2.41 - mengkonfirmasikan bahwa sarana komunikasi antara anjungan dan perangkat kemudi beroperasi dengan baik dan bahwa, dengan kapal yang memiliki posisi kemudi darurat, telepon atau alat komunikasi lain untuk menyampaikan informasi haluan dan menyediakan bacaan kompas visual ke posisi kemudi (SOLAS 74/14 regs.II-1/29 and SOLAS 74/00 reg.V/19); darurat disediakan confirming that the means of communication between the bridge and the steering gear is operating satisfactorily and that, with ships having emergency steering positions, a telephone or other means of communication for relaying heading information and supplying visual compass readings to the emergency steering position is provided 2.42 - mengkonfirmasikan bahwa posisi sudut kemudi ditunjukkan secara independen dari sistem kontrol kemudi di anjungan navigasi jika roda kemudi utama dioperasikan dengan tenaga dan bahwa posisi sudut ini diberikan dalam kompartemen roda kemudi confirming that the angular position of the rudder is indicated independently of the steering control system on the navigating bridge if the main steering gear is power- operated and that this angular position is given in the steering gear compartment (SOLAS 74/14 reg.II 1/29 and SOLAS 74/00 reg.II- 1/29 and reg.V/19); 2.43 - memastikan bahwa dengan perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidraulik, alarm suara dan visual tingkat rendah di anjungan navigasi dan di ruang mesin untuk setiap reservoir fluida hidraulik beroperasi dengan memuaskan dan setidaknya satu sistem penggerak daya termasuk reservoir dapat diisi ulang dari posisi di dalam kompartemen perangkat kemudi melalui tangki penyimpanan tetap yang dilengkapi pengukur isi dengan pipa tetap confirming that with a hydraulic power- operated steering gear the audible and visual low-level alarms on the navigating bridge and in the machinery space for each hydraulic fluid reservoir are operating satisfactorily and that at least one power-actuating system including the reservoir can be recharged from a position within the steering gear compartment by means of a fixed storage tank to which a contents gauge is fitted with fixed piping (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); 2.44 - memastikan bahwa kompartemen perangkat kemudi mudah diakses dan dilengkapi dengan pengaturan yang sesuai untuk memastikan akses kerja ke mesin perangkat kemudi dan kontrol (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29); dalam kondisi aman confirming that the steering gear compartment is readily accessible and is provided with suitable arrangements to ensure working access to steering gear machinery and controls under safe conditions 2.45 - mengkonfirmasikan bahwa, dengan perangkat kemudi elektrik dan elektro- hidraulik, sarana untuk menunjukkan pada anjungan navigasi dan pada posisi kontrol mesin utama bahwa motor sedang berjalan dan, sejauh dapat dilakukan, bahwa alarm kelebihan beban dan alarm untuk kehilangan suatu fase dalam suplai tiga fase yang terletak di posisi kontrol mesin utama beroperasi dengan memuaskan confirming that, with electric and electro- hydraulic steering gear, the means for indicating on the navigating bridge and at a main machinery control position that the motors are running and, as far as practicable, that the overload alarm and alarm for the loss of a phase in a three-phase supply located at the main machinery control position are operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/30); 2.46 - mengkonfirmasikan bahwa sarana operasi dan kendali yang efektif dari mesin utama dan bantu yang penting untuk propulsi dan keselamatan kapal sedang dipelihara, termasuk, jika sesuai, segala sarana untuk mengendalikan mesin propulsi dari jarak jauh dari anjungan navigasi (termasuk kontrol , pemantauan, pelaporan, peringatan, dan tindakan keselamatan) confirming that the effective means of operation and control of the main and auxiliary machinery essential for the propulsion and the safety of the ship are being maintained, including, when appropriate, any means for remotely controlling the propulsion machinery from the navigating bridge (including the control, monitoring, reporting, alert and safety actions) (SOLAS 74/88/00/02 reg.II-1/31); 2.47 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk mengoperasikan mesin utama dan lainnya dari ruang kontrol mesin sudah memuaskan (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31); confirming that arrangements for operating main and other machinery from a machinery control room are satisfactory 2.48 - mengonfirmasikan bahwa sarana yang disediakan untuk pengesampingan kontrol otomatis secara manual dipertahankan dan bahwa kegagalan tidak mencegah penggunaan pengesampingan manual confirming that the means provided for manually overriding automatic controls are being maintained and that a failure does not prevent the use of the manual override (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31); 2.49 - memastikan bahwa fitur keselamatan yang sesuai yang dipasang pada boiler berbahan bakar minyak dan gas buang, generator uap yang tidak dibakar, sistem pipa uap, dan sistem tekanan udara sedang dipertahankan confirming that the appropriate safety features fitted to the oil-fired and exhaust gas boilers, unfired steam generators, steam pipe systems and air pressure systems are being maintained (SOLAS 74/88 regs.II-I/32, 33 and 34); 2.50 - mengkonfirmasikan pengoperasian ventilasi untuk ruang mesin confirming the operation of the ventilation for the machinery spaces (SOLAS 74/88 reg.II- I/35); 2.51 - bila perlu, mengonfirmasikan bahwa tindakan untuk mencegah kebisingan di ruang mesin efektif atau mengonfirmasikan bahwa kapal dibangun untuk mengurangi kebisingan di atas kapal dan untuk melindungi personel dari kebisingan sesuai dengan Kode Tingkat Kebisingan di Kapal, diadopsi oleh resolusi MSC.337(91), sebagaimana telah diubah when appropriate, confirming that the measures to prevent noise in machinery spaces are effective or confirming that the ship was constructed to reduce onboard noise and to protect personnel from noise in accordance with the Code on Noise Levels on Board Ships, adopted by resolution MSC.337(91), as amended (SOLAS 74/88 reg.II- I/36 and SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12.2); (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12); 2.52 - mengkonfirmasikan bahwa telegraf ruang mesin yang memberikan indikasi visual tentang perintah dan jawaban baik di ruang mesin maupun di anjungan navigasi berfungsi dengan baik confirming that the engine-room telegraph giving visual indication of the orders and answers both in the machinery space and on the navigation bridge is operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37); 2.53 - mengkonfirmasikan bahwa alat komunikasi kedua antara anjungan navigasi dan ruang mesin juga beroperasi dengan memuaskan, termasuk alat yang sesuai yang disediakan untuk posisi lain dari mana mesin dikendalikan confirming that the second means of communication between the navigation bridge and machinery space is also operating satisfactorily, including any appropriate means provided to any other positions from which the engines are controlled (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37); 2.54 - mengkonfirmasikan bahwa alarm insinyur terdengar jelas di akomodasi insinyur confirming that the engineer's alarm is clearly audible in the engineers' accommodation (SOLAS 74/88 reg.II- 1/38); 2.55 - memastikan bahwa tindakan pencegahan yang diambil untuk mencegah oli yang mungkin keluar di bawah tekanan dari pompa, filter, atau pemanas apa pun agar tidak bersentuhan dengan permukaan yang dipanaskan adalah efisien confirming that precautions taken to prevent any oil that may escape under pressure from any pump, filter or heater from coming into contact with heated surfaces are efficient; 2.56 - mengkonfirmasikan bahwa sarana untuk memastikan jumlah minyak yang terkandung dalam tangki minyak dalam kondisi kerja yang memuaskan confirming that the means of ascertaining the amount of oil contained in any oil tank are in satisfactory working condition (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15) (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.5); 2.57 - memastikan bahwa perangkat yang disediakan untuk mencegah tekanan berlebih di tangki oli apa pun atau di bagian mana pun dari sistem oli, termasuk pipa pengisian, berada dalam kondisi kerja yang memuaskan confirming that the devices provided to prevent overpressure in any oil tank or in any part of the oil system, including the filling pipes, are in satisfactory working condition (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15) (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.4); 2.58 - memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk sumber daya utama dan sistem penerangan, dalam pemeliharaan confirming that the electrical installations, including the main source of power and lighting systems, are being maintained (SOLAS 74/88 regs.II-1/40 and 41); 2.59 - mengkonfirmasikan bahwa sumber daya listrik darurat mandiri dan sistem terkaitnya beroperasi dengan memuaskan confirming that the self-contained emergency source of electrical power and its associated systems are operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42); 2.60 - mengkonfirmasikan bahwa pengaturan start dari setiap genset darurat memuaskan confirming that the starting arrangements of each emergency generating set are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/44); 2.61 - memeriksa, jika perlu, penempatan dan pengujian penerangan darurat tambahan checking, when appropriate, the disposition of and testing the supplementary emergency lighting (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42-1); 2.62 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan penerangan tambahan di semua kabin, dan memeriksa bahwa penerangan tersebut secara otomatis menyala dan tetap menyala selama minimal 30 menit ketika daya ke penerangan kabin normal hilang for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of supplementary lighting in all cabins, and checking that such lighting automatically illuminates and remains on for a minimum of (SOLAS 74/06 reg.II- 1/41.6); 30 min when power to the normal cabin lighting is lost 2.63 - mengonfirmasi bahwa tindakan pencegahan yang diberikan terhadap sengatan listrik, kebakaran, dan bahaya lain yang berasal dari listrik tetap dipertahankan confirming that precautions provided against shock, fire and other hazards of electrical origin are being maintained (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45); 2.64 - mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa pengaturan ruang mesin yang tidak dijaga secara berkala memuaskan confirming, when appropriate, that the arrangements for the machinery spaces being periodically unattended are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/54); 2.65 - memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk instalasi mesin atau listrik, sistem penyimpanan dan distribusi bahan bakar titik nyala rendah, keselamatan kebakaran, atau peralatan dan pengaturan penyelamat jiwa, sesuai dengan persyaratan pengujian, inspeksi dan pemeliharaan, jika ada, ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for machinery or electrical installations, low-flashpoint fuel storage and distribution systems, fire safety, or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test, inspection and maintenance requirements, if any, specified in the approved documentation (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2); 2.66 - memeriksa pompa kebakaran dan saluran pemadam kebakaran dan penempatan hidran, selang dan nosel serta sambungan pantai internasional dan memeriksa bahwa setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat dioperasikan secara terpisah sehingga dua semburan air dihasilkan secara bersamaan dari sumber yang berbeda hidran di bagian mana pun dari kapal sementara tekanan yang diperlukan dipertahankan di saluran pemadam kebakaran. (SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2; FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 regs.II-2/4 and 19); examining the fire pumps and fire main and the disposition of the hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire main 2.67 - untuk kapal penumpang yang dirancang untuk membawa peti kemas di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, memeriksa tombak kabut air for passenger ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, examining the water mist lance (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3); 2.68 - meneliti ketentuan dan memeriksa secara acak kondisi alat pemadam kebakaran portable dan non portable examining the provision and randomly examining the condition of the portable and non-portable fire extinguishers (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3; FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/6); 2.69 - memeriksa sistem pemadam api tetap untuk mesin, kargo, kategori khusus dan ruang kendaraan dan memastikan bahwa sarana operasinya ditandai dengan jelas examining the fixed fire-extinguishing system for machinery, cargo, special category and vehicle spaces and confirming that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4,10.5 , 10.7.1, 10.7.2 and 20.6.1; FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/5, 7, 9, 10 and 53); 2.70 - memeriksa pengaturan khusus di ruang mesin dan memastikan, sejauh dapat dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk membuka dan menutup jendela atap, pelepasan asap, penutupan corong dan bukaan ventilasi , penutupan pintu yang dioperasikan dengan tenaga dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan boiler, kipas angin paksa dan induksi, serta penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang mengeluarkan cairan yang mudah terbakar examining the special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as (SOLAS 74/00 regs.II-2/5.2, 8.3 and 9.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/11); practicable and as appropriate, the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids 2.71 - memeriksa bahwa sistem pemadam kebakaran tetap karbon dioksida untuk perlindungan ruang mesin, jika berlaku, dilengkapi dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu lagi untuk mengeluarkan gas dari wadah penyimpanan, masing-masing terletak di kotak pelepasan yang diidentifikasi dengan jelas untuk ruang tertentu checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening of the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4, FSS Code ch.5.2.2.2); 2.72 - memeriksa pengaturan pemadaman api di stasiun kontrol, akomodasi dan ruang layanan examining the fire-extinguishing arrangements in control stations, accommodation and service spaces (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.6.1; FSS Code ch.8) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/36); 2.73 - memeriksa, jika berlaku, pengaturan pemadaman api di balkon kabin examining, when applicable, the fire- extinguishing arrangements in cabin balconies (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.6.1); 2.74 - memeriksa penyediaan sistem pemadam kebakaran untuk ruang yang mengandung cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan memasak di ruang akomodasi dan layanan examining the provision of fire-extinguishing systems for the spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and 10.6.4; FSS Code chs.5, 6 and 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5)); 2.75 - memeriksa pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2) menguji penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoperasian alat penutup jarak jauh dari katup pada tangki yang berisi bahan bakar minyak, pelumas oli dan minyak mudah terbakar lainnya examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15); 2.76 - memeriksa dan menguji, sejauh dapat dipraktikkan, setiap deteksi kebakaran dan pengaturan alarm kebakaran di ruang mesin, termasuk ruang tertutup berisi insinerator, jika berlaku, ruang akomodasi dan layanan dan ruang kontrol examining and testing, as far as practicable, any fire detection and fire alarm arrangements in machinery spaces, including enclosed spaces containing incinerators, if applicable, accommodation and service spaces and control spaces (SOLAS 74/00/10 reg.II-2/7 (except 7.5.5, 7.6 and 7.9); FSS Code chs.8 and 9) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 12, 13, 13-1, 14, 36 and 41); 2.76. 1 - memeriksa dan menguji, jika berlaku, setiap pendeteksian kebakaran dan pengaturan alarm kebakaran di balkon kabin. examining and testing, where applicable, any fire detection and fire alarm arrangements on cabin balconies. (SOLAS 74/00 reg.II- 2/7.10); 2.76. 2 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memastikan bahwa detektor asap di dalam kabin, ketika diaktifkan, memancarkan, atau menyebabkan memancarkan, alarm yang dapat didengar di dalam ruangan di mana detektor asap tersebut berada for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, confirming the smoke detectors in cabins, when activated, are emitting, or causing to emit, an audible alarm within the space where they are located (SOLAS 74/06 regs.II- 2/7.5.2 and 7.5.3.1); 2.76. 3 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, detektor yang dikonfirmasi dan titik panggilan yang dioperasikan secara manual dari sistem deteksi kebakaran tetap dan sistem alarm kebakaran dapat diidentifikasi dari jarak jauh dan individual for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, confirming detectors and manually operated call points of a fixed fire detection and fire alarm system can be remotely and individually identified (SOLAS 74/06 reg.II- 2/7.2.4); 2.77 - mengkonfirmasikan bahwa pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri mereka, dan alat bantu pernapasan darurat (EEBD) lengkap dan dalam kondisi baik dan bahwa silinder, termasuk silinder cadangan, dari alat bantu pernapasan mandiri , diberi muatan yang sesuai, dan sarana pengisian ulang tabung alat bantu pernapasan di atas kapal yang digunakan selama latihan atau silinder cadangan dalam jumlah yang sesuai untuk menggantikan silinder yang digunakan disediakan, dan alat telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsik disediakan confirming that the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, and the emergency escape breathing devices (EEBDs) are complete and in good condition and that the cylinders, including the spare cylinders, of the self-contained breathing apparatus, are suitably charged, and that onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used are provided, and that two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion- proof type or intrinsically safe is provided (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10, 13.3.4, 13.4.3 and 15.2.2; FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17); 2.78 - pemeriksaan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems (SOLAS 74/00 reg.II- 2/14) (SOLAS 74/88/91 reg.II- 2/21); 2.79 - mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktikkan, bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam proteksi kebakaran struktural, termasuk struktur, integritas api, perlindungan tangga dan lift, balkon kabin, bukaan di "A" dan "B" Pembagian kelas, sistem ventilasi dan jendela serta scuttle samping, dan penggunaan bahan yang mudah terbakar confirming, as far as practicable, that no changes have been made in the structural fire protection, including the structure, fire integrity, protection of stairways and lifts, cabin balconies, openings in "A" and "B" Class divisions, ventilation systems and windows and sidescuttles, and the use of combustible material (SOLAS 74/00/04/12 /15 regs.II- 2/5.2, 5.3, 6, 8.2, 8.5, 9.2.1, 9.2.2, 9.3, 9.4.1, 9.5, 9.6 (except 9.6.3), 9.7 and 11 (except 11.6)) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 16, 18, 23 to 35 and 37); 2.80 - mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktikkan, bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam proteksi kebakaran struktural di ruang kargo yang ditujukan untuk pengangkutan barang berbahaya confirming, as far as practicable, that no changes have been made in the structural fire protection in cargo spaces intended for the carriage of dangerous goods (SOLAS 74/00 regs.II- 2/19.3.8 and 19.3.10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/4, 54.2.8, 54.2.10 and 54.2.11); 2.81 - memeriksa dan menguji setiap pintu api manual dan otomatis termasuk cara menutup bukaan di divisi Kelas "A" dan "B" examining and testing any manual and automatic fire doors including the means of closing the openings in "A" and "B" Class divisions (SOLAS 74/00 reg.II- 2/9.4.1) (SOLAS 74/88 regs.II-2/30 and 31); 2.82 - memeriksa dan menguji peredam api dari saluran ventilasi dan saluran masuk dan keluar utama dari semua sistem ventilasi dan memeriksa apakah ventilasi daya dapat dihentikan dari luar ruang yang dilayani examining and testing the fire dampers of ventilation ducts and the main inlets and outlets of all ventilation systems and checking that the power ventilation is capable of being stopped from outside the space served (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/5.2.1 and 9.7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/16 and 32); 2.83 - mengkonfirmasikan bahwa tangga dan tangga, termasuk sistem pencahayaan lokasi rendah, diatur untuk menyediakan sarana keluar ke sekoci dan geladak embarkasi sekoci darurat dari semua ruang penumpang dan awak dan dari ruang di mana awak biasanya dipekerjakan sedang dirawat confirming that the stairways and ladders, including the low-location lighting system, arranged to provide a means of escape to the lifeboat and liferaft embarkation deck from all passenger and crew spaces and from those spaces in which the crew is normally employed are being maintained (SOLAS 74/00 regs.II- 2/13.2, 13.3.1, 13.3.2 and 13.7; FSS Code chs.11 and 13 (except paragraph 3)) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/28); 2.84 - mengkonfirmasikan bahwa cara keluar dari ruang kategori khusus dan ruang ro-ro memuaskan confirming that the means of escape from any special category spaces and ro-ro spaces are satisfactory (SOLAS 74/00 regs.II- 2/13.5 and 13.6) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/28); 2.85 - mengkonfirmasikan bahwa cara keluar dari ruang mesin memuaskan confirming that the means of escape from the machinery spaces are satisfactory (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/13.4.1) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/28); 2.86 - memeriksa pengaturan pemadaman api, memeriksa dan menguji sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel, jika berlaku di ruang kargo untuk kargo umum dan barang berbahaya dan menguji, sejauh dapat dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian sistem sarana untuk menutup berbagai bukaan examining the fire-extinguishing arrangements, examining and testing the fire detection and alarm systems and the sample extraction smoke detection systems, where applicable in cargo spaces for general cargo and dangerous goods and testing, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means for closing the various openings (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/7.6, 10.7.1 and 10.7.2; FSS Code chs.5, 9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/39); 2.87 - memeriksa pengaturan pemadaman api, memeriksa dan menguji sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel, jika berlaku, di kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, dan menguji, sejauh dapat (SOLAS 74/00 reg.II- 2/20 (except 20.5); FSS Code chs.5, 6, 7, 9 and dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian sarana untuk menutup berbagai bukaan examining the fire-extinguishing arrangements, examining and testing the fire detection and alarm system and the sample extraction smoke detection system, where applicable, in vehicle, special category and ro- ro spaces, and testing, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means for closing the various openings 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/37, 38 and 38-1); 2.88 - memeriksa dan menguji, sebagaimana mestinya dan sejauh mungkin, alarm kru dan sistem alamat publik atau sarana komunikasi efektif lainnya examining and testing, as appropriate and as far as practicable, the crew alarm and the public address system or other effective means of communication (SOLAS 74/00 regs.II-2/7.9 and 12; LSA Code ch.7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/40); 2.89 - memeriksa, jika perlu, pengaturan khusus untuk membawa barang berbahaya, termasuk memeriksa peralatan listrik dan kabel, ventilasi, penyediaan pakaian pelindung personel dan peralatan portabel, menguji setiap sistem deteksi dan alarm kebakaran dan setiap sistem deteksi dan pengujian ekstraksi sampel asap, sejauh mungkin, suplai air, pemompaan lambung kapal dan sistem penyemprot air apapun examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, ventilation, the provision of personnel protection clothing and portable appliances, testing any fire detection and alarm system and any sample extraction smoke detection system and testing, as far as practicable, the water supply, bilge pumping and any water spray system (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19 (except 19.3.8, 19.3.10 and 19.4); FSS Code chs.3, 4, 7, 9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/41 and 54); 2.90 - memeriksa dan menguji, jika sesuai, fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa, jika sesuai examining, when appropriate, the helicopter facilities (SOLAS 74/00 regs.II-2/18, III/28) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8); 2.91 - memeriksa persyaratan kapal penumpang yang mengangkut lebih dari 36 penumpang dan dibangun sebelum 1 Oktober 1994 (SOLAS 74/88/92 regs.II-2/41- 1 and 41-2); checking the requirement for passenger ships carrying more than 36 passengers and constructed before 1 October 1994 2.92 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010 dan memiliki panjang 120 m atau lebih atau memiliki tiga zona vertikal utama atau lebih, memeriksa penetapan kawasan aman for passenger ships constructed on or after 1 July 2010 and having a length of 120 m or more or having three or more main vertical zones, checking the designation of safe areas (SOLAS 74/06 reg.II- 2/21); 2.93 - untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan pusat keselamatan (SOLAS 74/06 reg.II-2/23) dan sistem ventilasi terkait for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a safety centre (SOLAS 74/06 reg.II-2/23) and its associated ventilation system (SOLAS 74/06 reg.II- 2/8.2); 2.94 - memeriksa bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, daftar kerahkan dipasang di tempat yang mencolok dan ada tanda atau poster di sekitar kapal penyelamat dan stasiun peluncurannya checking that emergency instructions are available for each person on board, the muster list is posted in conspicuous places and there are signs or posters in the vicinity of survival craft and their launching stations (SOLAS 74/96 regs.III/8, 9 and 37); 2.95 - memeriksa bahwa jatuh yang digunakan dalam peluncuran telah diperiksa secara berkala dan telah diperbarui dalam lima tahun terakhir checking that the falls used in launching have been periodically inspected and have been renewed in the past five years (SOLAS 74/96/04 reg.III/20); 2.96 - memeriksa setiap kapal penolong, termasuk perlengkapannya dan, jika terpasang, mekanisme pelepas muatan dan kunci hidrostatis, dan untuk sekoci tiup, unit pelepas hidrostatis dan pengaturan bebas pelampung, termasuk tanggal servis atau penggantian; memeriksa bahwa suar tangan tidak (SOLAS 74/96/00/02 /08 regs.III/20, 21, 23, 24 and 26; LSA Code sections 2.3 to 2.5, kedaluwarsa dan bahwa jumlah perangkat pencarian dan penyelamatan yang diperlukan dipasang di rakit penyelamat dan rakit penyelamat tersebut ditandai dengan jelas examining each survival craft, including its equipment and, when fitted, the on-load release mechanism and hydrostatic lock, and for inflatable liferafts the hydrostatic release unit and float free arrangements, including the date of servicing or replacement; checking that the hand-flares are not out of date and that the required number of search and rescue locating devices are fitted in liferafts and those liferafts are clearly marked 3.2 and 4.1 to 4.6); 2.97 - memeriksa bahwa peralatan penyelamat hidup berwarna oranye kemerahan internasional atau cerah, atau warna yang sangat terlihat pada semua bagian di mana ini akan membantu deteksi di laut checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea (LSA Code section 1.2.2.6); 2.98 - memeriksa pengaturan embarkasi dan meluncurkan peralatan untuk setiap kapal penyelamat; setiap sekoci harus diturunkan ke posisi embarkasi atau, jika posisi penyimpanan adalah posisi embarkasi, diturunkan jarak pendek dan, jika memungkinkan, salah satu sekoci penyelamat harus diturunkan ke air. Pengoperasian peralatan peluncur untuk liferaft yang diluncurkan davit harus didemonstrasikan examining the embarkation arrangements and launching appliances for each survival craft; each lifeboat should be lowered to the embarkation position or, if the stowage position is the embarkation position, lowered a short distance and, if practicable, one of the survival craft should be lowered to the water. The operation of the launching appliances for davit-launched liferafts should be demonstrated (SOLAS 74/96/04 regs.III/11, 12, 13, 15, 16, 20, 21 and 23; LSA Code sections 6.1 and 6.2); 2.99 - memeriksa bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap peralatan peluncuran, termasuk pengujian dinamis rem winch, dan servis sekoci dan peralatan pelepas muatan kapal penyelamat, termasuk kapal mundur cepat, dan davit meluncurkan kait pelepas otomatis liferaft, dan bahwa pemeriksaan menyeluruh dan uji operasional sekoci dan sekoci penyelamat termasuk sekoci cepat, telah dilakukan sesuai dengan Persyaratan untuk pemeliharaan, pemeriksaan menyeluruh, pengujian operasional, perombakan dan perbaikan sekoci dan sekoci penyelamat, peralatan peluncuran dan peralatan pelepas checking that a thorough examination of launching appliances, including the dynamic testing of the winch brake, and servicing of lifeboat and rescue boat on-load release gear and davit-launched liferaft automatic release hooks have been carried out (SOLAS 74/00/12 reg.III/ 20); 2.10 0 - memeriksa penerapan rotasi MES checking the rotational deployment of MES (SOLAS 74/88 reg.III/20.8.2 ; LSA Code section 6.2.2.2); 2.10 1 - memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk perlengkapannya; untuk kapal penyelamat tiup, yang memastikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi mengembang penuh examining each rescue boat, including its equipment; for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition (SOLAS 74/88/04 regs.III/14, 17, 21, 26.3 and 34); 2.10 2 - memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat (SOLAS 74/88 reg.III/14); 2.10 3 - memeriksa pengaturan untuk mengumpulkan penumpang checking the arrangements for mustering passengers (SOLAS 74/96 regs.III/11, 24 and 25); 2.10 4 - mengkonfirmasikan bahwa sarana penyelamatan disediakan di kapal penumpang ro-ro confirming that a means of rescue is provided on ro-ro passenger ships (SOLAS 74/00 regs.III/11, 26.4); 2.10 5 - mengkonfirmasikan bahwa area penjemputan helikopter disediakan di kapal penumpang ro-ro confirming that a helicopter pick-up area is provided on ro-ro passenger ships (SOLAS 74/00 reg.III/28); 2.10 6 - mengkonfirmasikan bahwa sistem pendukung keputusan disediakan untuk master confirming that a decision support system is provided for the master (SOLAS 74/88 reg.III/29) (SOLAS 74/06 regs.II-2/21 and 22); 2.10 7 - menguji bahwa mesin sekoci penyelamat dan setiap sekoci, jika dipasang, mulai dengan memuaskan dan beroperasi baik di depan maupun di belakang testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern; 2.10 8 - memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan telepon radio VHF dua arah* dan perangkat pencarian dan penyelamatan examining and checking the operation of two- way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 regs.III/6, IV/7 and 14); 2.10 9 - memeriksa alat pelempar tali dan memeriksa apakah roketnya dan sinyal marabahaya kapal tidak ketinggalan zaman examining the line-throwing appliance and checking that its rockets and the ship's distress signals are not out of date (SOLAS 74/96 regs.III/6, 18 and 35; LSA Code sections 3.1 and 7.1); 2.11 0 - memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal dan memverifikasi bahwa sistem alarm umum terdengar di akomodasi, ruang kerja awak normal, dan di geladak terbuka examining and checking the operation of onboard communications equipment and (SOLAS 74/96 regs.III/6, 18 and 35; LSA Code sections 3.1 and 7.1); verifying that the general alarm system is audible in accommodation, normal crew working spaces and on open decks 2.11 1 - memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat menyala sendiri dan tali pelampung, jak* et pelampung, pakaian perendaman, pakaian anti-paparan, dan alat bantu pelindung termal serta baterai yang terkait dengannya tidak ketinggalan zaman examining the provision, disposition, stowage and condition of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits, anti-exposure suits and thermal protective aids and that their associated batteries are not out of date (SOLAS 74/88/06 regs.III/7, 21, 22 and 26; LSA Code sections 2.1 to 2.5 and 3.1 to 3.3); 2.11 1.1 - memeriksa penyediaan jaket pelampung dalam tiga ukuran (Bayi, Anak, Dewasa) dan memeriksa apakah mereka ditandai dengan berat atau tinggi, atau dengan berat dan tinggi (Kode LSA bagian 2.2.1.1); untuk kapal penumpang dengan pelayaran kurang dari 24 jam, memeriksa bahwa jumlah baju pelampung bayi sama dengan sekurang- kurangnya 2,5% dari jumlah penumpang di kapal dan untuk kapal penumpang dengan pelayaran 24 jam atau lebih, memeriksa bahwa baju pelampung bayi disediakan untuk masing-masing bayi di pesawat checking the provision of lifejackets in three sizes (Infant, Child, Adult) and checking that they are marked by either weight or height, or by both weight and height (LSA Code section 2.2.1.1); for passenger ships on voyages less than 24 h, checking that the number of infant lifejackets is equal to at least 2.5% of the number of passengers on board and for passenger ships on voyages 24 h or greater, checking that infant lifejackets are provided for each infant on board (SOLAS 74/06 reg.III/7.2.1); 2.11 1.2 - memeriksa bahwa pakaian selam yang dirancang untuk dipakai bersama dengan baju pelampung telah diberi tanda yang (LSA Code section 2.3.1); sesuai checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked 2.11 2 - memeriksa penerangan stasiun muster dan embarkasi serta gang, tangga, dan pintu keluar yang memberikan akses ke stasiun muster dan embarkasi, termasuk ketika disuplai dari sumber listrik darurat checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of power (SOLAS 74/88 regs.II-1/42 and III/11); 2.11 3 - memeriksa apakah lampu navigasi, bentuk, dan peralatan sinyal suara yang diperlukan sudah beres checking that the required navigation lights, shapes and sound signalling equipment are in order (COLREG, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33); 2.11 4 - memeriksa ketentuan dan spesifikasi peralatan navigasi berikut yang sesuai: lampu isyarat siang hari, kompas magnetik, perangkat pemancar, kompas gyro, repeater kompas giro, instalasi radar, alat bantu plot elektronik, alat bantu pelacakan otomatis atau radar otomatis alat bantu perencanaan, perangkat bunyi gema, indikator kecepatan dan jarak, indikator sudut kemudi, indikator laju revolusi baling- baling, indikator pitch baling-baling pitch variabel dan indikator mode operasional, indikator laju belokan, sistem kontrol pos atau lintasan, penerima GNSS, sistem navigasi radio terestrial dan sistem penerimaan suara, alat bantalan pelorus atau kompas, sarana untuk mengoreksi haluan dan arah, BNWAS, sebagaimana berlaku, dan ECDIS termasuk pengaturan cadangan, sebagaimana berlaku; barang-barang yang tidak dapat diperiksa dengan kapal di pelabuhan harus diverifikasi dari catatan checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate: daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19); device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance indicator, rudder angle indicator, propeller rate-of-revolution indicator, variable pitch propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, GNSS receiver, terrestrial radio navigation system and sound reception system, a pelorus or compass bearing device, means for correcting heading and bearings, a BNWAS, as applicable, and ECDIS including backup arrangements, as applicable; items that cannot be checked with the ship in port should be verified from records 2.11 5 - memeriksa ketentuan, operasi spesifikasi dan uji kinerja tahunan perekam data pelayaran checking for the provision, specification operation and annual performance test of the voyage data recorder (SOLAS 74/00/04 reg.V/20); 2.11 6 - memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional(IAMSAR) telah disediakan checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided (SOLAS 74/00/02 reg.V/21); 2.11 7 - memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh tersedia di kapal, jika dipasang checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board, where fitted (SOLAS 74/04 reg.V/19-1); 2.11 8 - memeriksa penyediaan dan pengoperasian sistem identifikasi otomatis, jika dipasang, dan apakah pengujian tahunan telah dilakukan dan salinan laporan pengujian ada di kapal checking the provision and operation of the automatic identification system, where fitted, and whether the annual test has been carried out and a copy of the test report is on board (SOLAS 74/00/04/10 regs.V/18.9 and 19); 2.11 9 - memeriksa ketentuan dan spesifikasi tangga pilot dan pengaturan perpindahan pilot checking the provision and specification of the pilot ladders and pilot transfer arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23); 2.12 0 - memeriksa ketentuan (PI) 5.1.3.118 s/d (PI) 5.1.3.143 dan (PI) 5.1.3.145 s/d (PI) 5.1.3.147 checking the provisions of (PI) 5.1.3.117 to (PI) 5.1.3.142 and (PI) 5.1.3.145 to (PI) 5.1.3.147; 2.12 1 - mengkonfirmasikan bahwa tidak ada material baru yang mengandung asbes dipasang di kapal confirming that no new materials containing asbestos were installed on board (SOLAS 74/00/05/09 reg.II-1/3- 5);* 2.12 2 - memeriksa bahwa sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi, dalam kondisi memuaskan, sebagaimana berlaku checking that the means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders, are in satisfactory condition, as applicable (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9); 2.12 3 - mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa instrumen atau instrumen pengujian atmosfer portabel yang sesuai† ada di kapal, dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk kalibrasi semua instrumen tersebut;‡ dan memeriksa kesesuaian pengujian dan kalibrasi confirming, where applicable, that an appropriate portable atmosphere testing instrument or instruments† is on board, and that suitable means are provided for the calibration of all such instruments;‡ and checking the appropriateness of the testing and calibration (SOLAS 74/14 reg.XI- 1/7). 3 PR - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar, persyaratan tambahan untuk survey pembaharuan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships using natural gas as fuel the additional requirements for the renewal survey should consist of: 3.1 - memeriksa buku catatan dan catatan operasi sehubungan dengan fungsi yang benar dari sistem deteksi gas, pasokan bahan bakar/sistem gas, dll. examining the logbooks and operating records with regard to correct functioning of the gas detection systems, fuel supply/gas systems, etc. (IGF Code ch.16); 3.2 - mengonfirmasi instruksi dan manual pabrikan/pembangun yang mencakup persyaratan pengoperasian, keselamatan dan pemeliharaan, serta bahaya kesehatan kerja yang relevan dengan penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan pasokan bahan bakar serta sistem terkait untuk penggunaan bahan bakar, disediakan di atas kapal confirming the manufacturer/builder instructions and manuals covering the operations, safety and maintenance requirements and occupational health hazards relevant to fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply and associated systems for the use of the fuel, are provided on board the vessel (IGF Code chs.6 and 18); 3.3 - memastikan deteksi gas dan peralatan deteksi kebocoran lainnya di kompartemen yang berisi penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan peralatan atau komponen pasokan bahan bakar atau sistem terkait, termasuk indikator dan alarm, berada dalam kondisi operasi yang memuaskan confirming gas detection and other leakage detection equipment in compartments containing fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply equipment or components or associated systems, including indicators and alarms, is in satisfactory operating condition (IGF Code chs.6 and 15); 3.4 - mengkonfirmasikan operasi yang memuaskan dari sistem kontrol, pemantauan dan shutdown otomatis dari suplai bahan bakar dan sistem pengisian bahan bakar confirming the satisfactory operation of the (IGF Code ch.15); control, monitoring and automatic shutdown systems of the fuel supply and bunkering systems 3.5 - mengonfirmasi ketersediaan catatan pengujian dan kalibrasi sistem deteksi gas confirming the availability of test and calibration records of the gas detection systems (IGF Code ch.15); 3.6 - memeriksa perpipaan, selang, katup penutup darurat, katup operasi jarak jauh, katup pelepas, sarana untuk inerting, mesin dan peralatan untuk penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan pasokan bahan bakar seperti ventilasi, kompresi, pendinginan, pencairan, pemanasan, pendinginan atau penanganan lainnya bahan bakar examining piping, hoses, emergency shutdown valves, remote operating valves, relief valves, means for inerting, machinery and equipment for fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply such as venting, compressing, refrigerating, liquefying, heating, cooling or otherwise handling the fuel (IGF Code chs.5, 6, 8, 9, 10 and 15); 3.7 - menguji penutupan ruang mesin yang dilindungi ESD secara operasional, sejauh dapat dilakukan testing the shutdown of ESD protected machinery spaces operationally, as far as practicable (IGF Code ch.5); 3.8 - mengkonfirmasi penghentian pompa dan kompresor pada saat sistem dimatikan secara darurat confirming stopping of pumps and compressors upon emergency shutdown of the system (IGF Code chs.6, 10 and 15); 3.9 - memeriksa sistem ventilasi, termasuk peralatan ventilasi portabel jika dipasang, untuk ruang yang berisi penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan unit atau komponen pemasok bahan bakar atau sistem terkait; dan termasuk kunci udara, ruang pompa, ruang kompresor, ruang persiapan bahan bakar, ruang katup bahan bakar, ruang kontrol dan ruang yang berisi peralatan pembakaran gas; (IGF Code chs.12 and 13); examining the ventilation system, including portable ventilating equipment where fitted, for spaces containing fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply units or components or associated systems; and including air locks, pump-rooms, compressor rooms, fuel preparation rooms, fuel valve rooms, control rooms and spaces containing gas burning equipment; 3.10 - pengujian, sejauh dapat dilakukan, alarm, seperti alarm tekanan diferensial dan kehilangan tekanan; testing, as far as practicable, alarms, such as differential pressure and loss of pressure alarms; (IGF Code ch.15); 3.11 - memeriksa baki dan insulasi portabel dan tetap; examining portable and fixed drip trays and insulation; (IGF Code ch.5); 3.12 - memeriksa peralatan listrik termasuk pengaturan ikatan listrik dan penetrasi sekat/geladak termasuk bukaan akses di area berbahaya; examining electrical equipment including electrical bonding arrangements and bulkhead/deck penetrations including access openings in hazardous areas; (IGF Code chs 5, 12 and 14); 3.13 - memeriksa kondisi dan pengaturan penyimpanan bahan bakar, bunkering dan sistem pasokan, termasuk pemeriksaan eksternal tangki penyimpanan dan penghalang sekunder jika dipasang dan katup pelepas jika dapat diakses, memverifikasi pengoperasian yang memuaskan dari sistem pemantauan tangki, dan memeriksa dan menguji alarm dan sarana lambung kapal yang dipasang drainase; examining the condition and arrangement of fuel storage, bunkering and supply systems, including external examination of storage tank and secondary barrier if fitted and relief valves if accessible, verifying the satisfactory operation of the tank monitoring system, and examining and testing installed bilge alarms and means of drainage; bilge alarms and means of drainage (IGF Code chs.6, 8, and 15); 3.14 - pengujian penutupan jarak jauh dan lokal dari katup tangki utama yang dipasang; testing of the remote and local closing of the installed main tank valve; (IGF Code chs.6 and 10); 3.15 - memeriksa stasiun bunkering dan sistem bunkering bahan bakar termasuk pengoperasian kontrol bunkering bahan bakar, pemantauan dan shutdown sistem examining bunkering stations and the fuel bunkering system including operation of the fuel bunkering control, monitoring and shutdown systems (IGF Code ch.8); 3.16 - memeriksa Ship-shore link (SSL) atau sarana yang setara untuk komunikasi ESD otomatis dan manual ke sumber bunkering; examining the Ship-shore link (SSL) or equivalent means for automatic and manual ESD communication to the bunkering source (IGF Code para.8.5.7); 3.17 - memeriksa sistem pasokan bahan bakar termasuk kontrol sistem pasokan bahan bakar, pemantauan dan shutdown sistem examining the fuel supply system including the fuel supply system control, monitoring and shutdown systems; (IGF Code chs.9 and 15); 3.18 - pengujian penutupan jarak jauh dan lokal dari katup bahan bakar utama untuk setiap kompartemen mesin; testing of the remote and local closing of the master fuel valve for each engine compartment; (IGF Code chs.5, 9 and 15); 3.19 - menguji detektor gas, sensor suhu, sensor tekanan, indikator level, dan peralatan lain yang memberikan input ke sistem keamanan bahan bakar termasuk respons yang tepat dari sistem keamanan bahan bakar pada kondisi kesalahan; testing gas detectors, temperature sensors, pressure sensors, level indicators, and other equipment providing input to the fuel safety system including proper response of the fuel safety system upon fault conditions; (IGF Code ch.15); 3.20 - memeriksa tangki penyimpanan dan semua pipa terkait untuk penyimpanan bahan bakar, bunkering bahan bakar, dan suplai bahan bakar seperti ventilasi, kompresi, pendinginan, pencairan, (IGF Code chs.5, 6, 7, 8, 9 and 10); pemanasan, penyimpanan, pembakaran atau penanganan bahan bakar dan instalasi nitrogen cair, dan membutuhkan pelepasan isolasi dari perpipaan dan pembukaan untuk pemeriksaan dan uji hidrostatik dari pipa yang dicurigai sebagaimana diperlukan, dan uji kebocoran perpipaan lengkap setelah perakitan kembali; examining the storage tanks and all associated piping for fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply such as venting, compressing, refrigerating, liquefying, heating, storing, burning or otherwise handling the fuel and liquid nitrogen installations, and requiring removal of insulation from the piping and opening for examination and hydrostatic test of suspected pipeline as necessary, and leak test of complete piping after reassembly; 3.21 - memeriksa katup shutdown darurat, katup periksa, katup blok dan pembuangan, katup gas utama, katup operasi jarak jauh, katup isolasi untuk katup pelepas tekanan di penyimpanan bahan bakar, bunkering bahan bakar, dan sistem perpipaan pasokan bahan bakar, dengan katup yang dipilih secara acak dibuka untuk pemeriksaan examining emergency shutdown valves, check valves, block and bleed valves, master gas valves, remote operating valves, isolating valves for pressure relief valves in the fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply piping systems, with randomly selected valves being opened for examination (IGF Code chs.5, 6, 7, 9, 15 and 16); 3.22 - memeriksa katup pelepas tekanan yang terhubung ke tangki penyimpanan bahan bakar dan pipa yang terhubung serta sistem ventilasi, dengan PRV dibuka untuk pemeriksaan, penyetelan, dan pengujian fungsi examining pressure relief valves connected to fuel storage tanks and connected pipes and venting system, with PRV being opened for examination, adjusted and function tested (IGF Code ch.6); 3.23 - memeriksa dan menguji katup pelepas tekanan di saluran suplai bahan bakar/ bunker, termasuk katup yang dibuka untuk pemeriksaan dan pengujian internal; jumlah katup yang dibuka untuk pemeriksaan internal dan yang diuji harus mencakup semua PRV yang tidak diperiksa dan diuji secara internal dalam 5 tahun terakhir dan pilihan acak PRV yang diperiksa dan diuji secara internal dalam 5 tahun terakhir memberikan catatan yang memuaskan tentang perombakan dan pengujian PRV ini tersedia; examining and testing pressure relief valves in fuel supply/bunker lines, including valves being opened for internal examination and testing; the number of valves being opened up for internal examination and being tested should include all PRVs that were not internally examined and tested in the past 5 years and a random selection of PRVs that were internally examined and tested in the past 5 years provided satisfactory records of overhaul and testing of these PRVs are available; (IGF Code ch.6); 3.24 - memeriksa katup pelepas tekanan/vakum atau perangkat untuk ruang interbarrier dan ruang penahan, dengan katup dibuka, diperiksa, diuji, dan disetel ulang seperlunya examining pressure/vacuum relief valves or devices for interbarrier spaces and hold spaces, with the valves being opened, examined, tested and readjusted as necessary (IGF Code ch.6); 3.25 - memeriksa tangki penyimpanan bahan bakar secara internal sesuai dengan rencana survei yang disetujui examining fuel storage tanks internally in accordance with an approved survey plan (IGF Code ch.6); 3.26 - pemeriksaan dan pengujian sistem perlindungan tumpahan dan semprotan air, untuk tangki bahan bakar gas cair portabel yang terletak di dek terbuka examining and testing of spill protection and water spray systems, for portable liquefied gas fuel tanks located on open deck (IGF Code para.6.5.2); 3.27 - memeriksa dan menguji sistem oksidasi termal jika ada examining and testing the thermal oxidation system if any (IGF Code para. 6.9.4); 3.28 - memeriksa dan pengujian NDE pelindung baja suhu rendah di stasiun bunker jika ada examining and NDE testing the low temperature steel shielding at the bunker station if any (IGF Code para. 8.3.1.6); 3.29 - memeriksa pompa bahan bakar, kompresor, bejana tekan proses, generator gas inert, penukar panas dan komponen lain yang digunakan sehubungan dengan penanganan bahan bakar examining fuel pumps, compressors, process pressure vessels, inert gas generators, heat exchangers and other components used in connection with fuel handling (IGF Code chs.5, 6, 8, 9, 10 and 15); 3.30 - pemeriksaan peralatan listrik termasuk kondisi fisik kabel listrik dan pendukungnya, secara intrinsik aman, tahan ledakan, atau peningkatan fitur keselamatan peralatan listrik, termasuk pengujian fungsional peralatan listrik bertekanan dan alarm terkait, pengujian peralatan listrik untuk de-energisasi yang tidak bersertifikat untuk digunakan di area berbahaya dan uji resistansi isolasi sirkuit yang melewati zona berbahaya examining electrical equipment including the physical condition of electrical cables and supports, intrinsically safe, explosion proof, or increased safety features of electrical equipment, including functional tests of pressurized electrical equipment and associated alarms, testing of electrical equipment for de-energization which is not certified for use in hazardous areas and insulation resistance test of circuits passing through hazardous zone (IGF Code chs.12 and 14); 3.31 - memeriksa dan menguji detektor gas, sensor suhu, sensor tekanan, indikator level, dan peralatan lain yang memberikan input ke sistem keamanan bahan bakar, termasuk verifikasi respons terhadap kondisi gangguan, dan kalibrasi peralatan penunjuk (IGF Code ch.15);* tekanan, suhu, dan level sesuai dengan persyaratan pabrikan examining and testing gas detectors, temperature sensors, pressure sensors, level indicators, and other equipment providing input to the fuel safety system, including verification of the response upon fault conditions, and the calibrations of pressure, temperature and level indicating equipment in accordance with the manufacturer's requirements 3.32 - memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for the fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11); 3.33 - memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to the water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1); 3.34 - memeriksa katup isolasi saluran kebakaran, ketika tangki atau tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka; examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank or tanks are located on the open deck (IGF Code para.11.4.2); 3.35 - memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh; examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation; (IGF Code section 11.5); 3.36 - memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar; examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area; (IGF Code para.11.6.1); 3.37 - memeriksa alat pemadam bubuk kering (IGF Code para.11.6.2); portable; examining the portable dry powder extinguisher; 3.38 - memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap; examining the fixed fire detection and alarm system; (IGF Code sections 11.7, 15.9); 3.39 - memeriksa catatan tentang latihan dan latihan darurat; checking the records about drills and emergency exercises; (IGF Code ch.17); 3.40 - memeriksa catatan verifikasi pra- bunkering sesuai dengan daftar periksa keamanan bunker; checking the pre-bunkering verification records according to the bunker safety checklist; (IGF Code ch.18). 4 - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, penyelesaian survei pembaharuan harus terdiri dari: For the hull, machinery and equipment of passenger ships the completion of the renewal survey should consist of: 4.1 - setelah survei yang memuaskan, menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dan Catatan Perlengkapan terkait. after a satisfactory survey, issuing the Passenger Ship Safety Certificate and its associated Record of Equipment (Form P). MENTERI PERHUBUNGAN ttd BUDI KARYA SUMADI No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf 1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum 2. Disetujui Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut 2. Disetujui Novie Riyanto R. Sekretaris Jenderal PEMERIKSAAN GARIS MUAT KAPAL 1. Pedoman Pemeriksaan untuk Sertifikat Garis Muat (The International load line Certificate) (E) a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (LI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 LI Untuk pemeriksaan rencana dan desain garis muat harus terdiri dari: For the load line the examination of plans and designs should consist of: 1.1 Pemeriksaan dari kekuatan struktur pada sarat air sesuai dengan lambung timbul yang ditetapkan examining the structural strength at the draught corresponding to the assigned freeboard (LLC 66/88 reg.1) 1.2 Pemeriksaan stabiltas utuh, dan jika bisa diberlakukan, informasi stabilitas bocor dan informasi pemuatan dan air balas disediakan oleh nahkoda, dan jika tidak diberikan oleh Administrasi, data eksperimental yang condong examining the intact stability, and, where applicable, the damaged stability information and the loading and ballasting information that is to be supplied to the master, and, where not dispensed by the Administration, inclining experimental data (LLC 66/88/08 regs.1 and 10; IS Code chs.1, 2 and 3); and 1.3 Penentuan lambung timbul, termasuk spesifikasi dan mempertimbangkan kondisi penempatan pada lambung timbul determining the freeboard, including specifying and considering the conditions of assignment for the freeboard (LLC 66/88/03 regs.11 to 45) 2 Pemeriksaan garis muat sebelum dan sesudah pemasangan konstruksi, harus terdiri dari: