(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana pada ayat (1) pasal ini meliputi:
a. penetapan sistematika penyusunan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas;
b. penetapan Standar Operasional Prosedur Analisis Dampak Lalu Lintas;
c. pemberian bimbingan teknis dalam penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
(3) Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. kegiatan penilaian, pemantauan dan evaluasi Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas;
b. kegiatan Pengawasan terhadap pelaksanaan Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas;
c. kegiatan dalam Penanganan Dampak Lalu lintas.
4. Lampiran II yang semula tertulis Menteri Perhubungan Cq. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA diubah menjadi Menteri Perhubungan Cq. Direktur Jenderal Perhubungan Darat/Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2017
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA