Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
3. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
4. Senjata Api adalah suatu alat yang terbuat dari logam atau fiber digunakan untuk melontarkan peluru/ proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki sebagai akibat dari hasil ledakan amunisi.
5. Senjata Api Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 (lima koma lima puluh enam) mm ke atas dengan sistem kerja semi-otomatis atau full-otomatis termasuk yang telah dimodifikasi.
6. Senjata Api Non Standar Militer adalah senjata api yang digunakan untuk melumpuhkan dalam rangka tugas penegakan hukum dan kamtibmas, kepentingan olah raga, menembak, dan berburu serta koleksi dengan kaliber laras di bawah 5,56 (lima koma lima puluh enam) mm dengan sistem kerja non otomatis termasuk yang telah dimodifikasi.
7. Amunisi adalah suatu rangkaian komponen dan bahan kimia yang dapat menimbulkan api maupun ledakan.
8. Peluru adalah amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat peluncur.
9. Kaliber adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang berhadapan.
10. Senjata Api Dinas adalah senjata api perlengkapan dan peralatan keamanan pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut termasuk peluru, suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Standar Militer maupun Senjata Api Non Standar Militer.
11. Pengawasan Senjata Api Dinas adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan serta pengamanan terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api Dinas.
12. Pengendalian Senjata Api Dinas adalah segala proses yang didasarkan pada laporan pencatatan dan perkiraan kebutuhan untuk memberikan izin senjata api dan amunisi yang maksimum dan seimbang berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi keamanan setempat.
13. Pengamanan Senjata Api Dinas adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang ditujukan untuk menyelamatkan dan mengamankan Senjata Api Dinas baik dalam pengadaan, pemilikan, penggunaan, penyimpanan, pemakaian, dan peredarannya.
14. Penguasaan Senjata Api Dinas adalah hak atas senjata api dan amunisi yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara
dan/atau pejabat yang diberi wewenang olehnya yang memuat tentang hak dan
kewajiban atas senjata api dan amunisi tersebut, namun tidak mempunyai hak untuk memiliki dan memindahtangankan kepada pihak lain.
15. Penggudangan Senjata Api Dinas adalah penyimpanan Senjata Api Dinas pada tempat tertentu yang dilakukan sesuai dengan manajemen persediaan (inventory management), manajemen pergudangan (warehouse management), dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16. Penggunaan Senjata Api Dinas adalah hak atas senjata api dan amunisi yang khusus berasal dari pinjaman atau hibah dan dilindungi dengan Surat Izin Penguasaan Pinjam Pakai Senpi.
17. Pemeliharaan Senjata Api Dinas adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dengan maksud untuk mengembalikan dan mempertahankan kondisi senjata api agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan menghindarkan terjadinya kerusakan, penurunan kualitas, serta melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
18. Pengawalan Senjata Api Dinas adalah suatu tindakan pengamanan dalam pengangkutan senjata api atau amunisi dari suatu tempat ke tempat lain dalam jumlah yang banyak.
19. Buku Pemilikan Senjata Api yang selanjutnya disingkat BPSA adalah legalitas dokumen pemilikan senjata api yang mencantumkan identitas pemilik dan senjata api dalam bentuk buku.
20. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
21. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
22. Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah struktur komando Kepolisian Republik INDONESIA di daerah tingkat I Provinsi atau Daerah
Istimewa.
23. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disebut Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian terbatas di bidang teknisnya masing-masing.
24. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
27. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan.
28. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
