Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan

PERMEN No. pm120 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal

bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) yang selanjutnya disebut DO Online adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang.
4. Barang Impor adalah barang yang masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA.
5. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan Utama.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Pasal 2

(1) Untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan, dilakukan upaya peningkatan pelayanan pengeluaran barang di pelabuhan.
(2) Upaya peningkatan pelayanan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelayanan DO Online untuk Barang Impor.
(3) DO Online sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bukti penyerahan barang yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Badan Usaha Pelabuhan selaku pengelola Terminal, perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang, wajib menerapkan sistem pelayanan DO Online untuk Barang Impor.
(2) Dalam hal belum tersedianya sistem pelayanan DO Online sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bekerja sama dengan penyedia jasa sistem informasi elektronik.
(3) Pelaksanaan pelayanan DO Online untuk Barang Impor merupakan sistem yang terintegrasi dengan sistem INDONESIA National Single Window, Inaportnet dan sistem para pemangku kepentingan terkait.
(4) Badan usaha pelabuhan selaku pengelola Terminal, perusahaan angkutan laut, dan perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang yang tidak menerapkan pelayanan DO Online dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Penerapan pelayanan DO Online untuk Barang Impor di Pelabuhan dilakukan secara bertahap.
(2) Tahap awal penerapan pelayanan DO Online untuk Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada 4 (empat) Pelabuhan, yaitu:
a. Pelabuhan Belawan;
b. Pelabuhan Tanjung Priok;
c. Pelabuhan Tanjung Perak; dan
d. Pelabuhan Makassar.
(3) Penerapan pelayanan DO Online untuk Barang Impor selain pada Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 5

Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan DO Online.

Pasal 6

Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 MENETAPKAN tata cara pelayanan DO Online dengan membuat Standar Operasi dan Prosedur (Standard Operation Procedure).

Pasal 7

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksananan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA