Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm200 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DANATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI

PERMEN No. pm200 Tahun 2015 berlaku

Pasal 9

(1) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LoI) dari pemberi kerja;
c. copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) yang telah dilegalisir;
d. copy sertifikat tanda kebangsaaan/pendaftaran kapal;
e. copysertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
f. copysertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. copysertifikat klasifikasi kapal;
h. copydaftar/sijil awak kapal; dan
i. copy sertifikat manajemen keselamatan.
(2) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang atau bukti pelelangan dan selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Tim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.

(2a) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan memprioritaskan:
a. kapal berbendera INDONESIA; dan
b. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum Indonesiayang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan(leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
1. perjanjian pembiayaan (leasing) antara anak perusahaan dengan perusahaan pembiayaan (leasing); dan
2. akta pendirian anak perusahaan yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA.
(2b) Pengumuman lelang atau bukti pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk dimintakan klarifikasi kepada Tim dan selanjutnya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan klarifikasi diterima dan pada saat rapat evaluasi Tim menjawab bahwa kapal sejenis yang berbendera INDONESIA dan memiliki spesifikasi teknis yang dibutuhkan tersedia atau tidak tersedia atau belum cukup tersedia.
(2c) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2b)paling sedikit terdiri atas unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum dan KSLN, Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Laut, DPP INSA, dan asosiasi terkait serta dapat melibatkan stakeholders terkait sesuai kebutuhan.

(3) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)Pasal 11 diubah serta di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat permohonan penggunaan kapal asing untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), selain jenis/tipe kapal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberikan kebijakan melalui surat oleh Menteri setelah terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum dan KSLN, Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Laut, DPP INSA, dan asosiasi terkait serta dapat melibatkan stakeholders terkait sesuai kebutuhan.
(3) Evaluasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memberikan pertimbangan:
a. jenis/tipe dan spesifikasi teknis kapal yang dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan hasil pembahasan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. kegiatan yang dilakukan guna mendukung kepentingan nasional;dan
c. rekomendasi dengan batas waktu yang sangat terbatas.

(4) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA dan ternyata tidak tersedia kapal sejenis yang berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang atau bukti pelelangan.
(4a) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan memprioritaskan:
a. kapal berbendera INDONESIA; dan
b. kapal berbendera asing yang proses pembeliannya oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum Indonesiayang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan(leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
1. perjanjian pembiayaan (leasing) antara anak perusahaan dengan perusahaan pembiayaan (leasing); dan
2. akta pendirian anak perusahaan yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA.
(4b) Pengumuman lelang atau bukti pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dikomunikasikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut secara tertulis dan surat elektronik pada saat dimulai proses pelelangan untuk dimintakan klarifikasi kepada Tim dan selanjutnya dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan klarifikasi diterima dan pada saat rapat evaluasi Tim menjawab bahwa kapal sejenis yang berbendera INDONESIA dan memiliki spesifikasi teknis yang dibutuhkan tersedia atau tidak tersedia atau belum cukup tersedia.

(5) Persyaratan pemberian kebijakan dalam penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(6) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13Ayang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan kapal asing dalam kondisi darurat dan mendesak, permohonan izin penggunaan kapal asing tidak diperlukan bukti pelelangan.
(2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain terjadinya kecelakaan atau kejadian yang menggangu keselamatan pelayaran.

4. Mengubah Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2015

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

IGNASIUS JONAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA