(1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.
(2) Kewajiban memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi semua jenis dan ukuran kapal yang berlayar di laut, kecuali bagi kapal perang dan kapal negara/kapal pemerintah.
(3) Pelaksanaan fungsi Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama;
b. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;
c. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan; atau
d. Kepala Kantor Pelabuhan Batam.
(4) Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang melaksanakan fungsi Syahbandar diangkat oleh Menteri.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
