Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi
melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Pedoman Penyelenggaraan SPIP adalah acuan dalam membantu unit kerja dalam melaksanakan seluruh siklus penyelenggaraan SPIP yang meliputi analisis tujuan, perumusan lingkungan pengendalian yang diharapkan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi pengendalian terpasang, serta penyusunan rencana tindak pengendalian yang berisikan rencana revisi kebijakan dan prosedur, pengomunikasian revisi pengendalian, dan monitoring evaluasi hasil revisi pengendalian.
4. Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SPIP adalah bimbingan dan konsultasi oleh fasilitator dalam melaksanakan seluruh siklus penyelenggaraan SPIP yang meliputi analisis tujuan, perumusan lingkungan pengendalian yang diharapkan, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi pengendalian yang ada, serta penyusunan rencana tindak pengendalian yang berisikan rencana revisi kebijakan dan prosedur, pengkomunikasian revisi pengendalian, dan monitoring evaluasi hasil revisi pengendalian.
5. Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP.
6. Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah unit kerja yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang transportasi.
7. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
9. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
10. Unit Kerja Mandiri adalah Unit Kerja Pelaksana Teknis tingkat Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V yang mengelola APBN dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan.
