Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran di Kementerian Perhubungan.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pegawai Kementerian Perhubungan yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Perhubungan.
7. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
9. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
10. Bendahara adalah Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
11. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
12. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
13. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang diselanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk oleh KPA untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
15. Surat Permintaan Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
16. Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang melaksanakan kegiatan Kementerian Perhubungan dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab penggunaan anggaran.
17. Satker Sementara adalah Satker yang dibentuk untuk mempercepat suatu pekerjaan yang mempunyai DIPA dan dipimpin oleh seorang KPA tetapi bukan pejabat definitif.
18. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
19. Kepala Satker adalah pimpinan UPT dan pimpinan eselon II di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
20. Pimpinan UPT adalah pimpinan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.
21. Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat adalah Kepala Biro Umum, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris KNKT, dan Ketua Mahkamah Pelayaran.
22. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
