Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Beyond Visual Line-of Sight (BVLOS) adalah kaidah pengoperasian pesawat udara tanpa awak dimana remote pilot atau observer tidak dapat mempertahankan kontak visual dengan pesawat udara tanpa awak secara langsung dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
b. Controlled Airspace adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control service), pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
c. Uncontrolled Airspace adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information service), pelayanan kesiagaan (alerting service) dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).
d. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
e. Kawasan Udara Terbatas (restricted area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan
pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.
f. Kawasan Udara Terlarang [prohibited area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
g. Operator Pesawat Udara Tanpa Awak untuk selanjutnya disebut operator (remote pilot operator) adalah pihak yang mencakup instansi pemerintah, BUMN, swasta maupun perorangan yang bertanggung jawab sebagai individu ataupun mewakili instansi dalam menjalankan tugas/usaha/kegiatannya memanfaatkan teknologi pesawat udara tanpa awak.
h. Pesawat Udara Tanpa Awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
i. Visual Line of Sight (VLOS) adalah kaidah pengoperasian pesawat udara tanpa awak dimana remote pilot atau observer dapat mempertahankan kontak visual dengan pesawat udara tanpa awak secara langsung tanpa menggunakan alat bantu.
j. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
k. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
