Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan
pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
4. Minut Akta adalah asli akta.
5. Grosse Akta adalah salinan resmi dari minut akta.
6. Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
7. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/lembaga, badan usaha milik negara dan badan hukum INDONESIA yang telah memperoleh status badan hukum.
8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
9. Format Isian adalah bentuk pengisian data yang dilakukan secara elektronik antara lain terdiri dari permohonan pengajuan akta pendaftaran kapal, akta baliknama kapal, halaman tambahan pada grosse akta dan penerbitan surat tanda kebangsaan kapal.
10. Format Isian Pengajuan Akta Pendaftaran Kapal yang selanjutnya disebut Format Akta Pendaftaran Kapal, Akta Baliknama Kapal, Akta Hipotek Kapal adalah format isian untuk pengajuan penerbitan akta kapal.
11. Format Isian Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang selanjutnya disebut Format Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah format isian untuk permohonan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
12. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
13. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
14. Penerima Hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
15. Dokumentasi Pendaftaran adalah suatu rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
16. Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
17. Daftar Harian adalah berkas yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
18. Daftar Pusat adalah daftar yang memuat datadan status hukum kapal yang terdaftar di INDONESIA yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal.
19. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan.
20. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
21. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
23. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
