Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Usulan Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat URK adalah usulan kegiatan DAK Fisik yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait dan diketahui oleh kepala daerah.
3. Rencana Kegiatan yang selanjutnya disingkat RK adalah URK yang telah diverifikasi dan disepakati oleh badan perencanaan pembangunan daerah provinsi, balai/satuan kerja, dan unit organisasi teknis terkait.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah komitmen dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota penerima DAK untuk memenuhi dokumen kesiapan yang diperlukan.
8. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
13. Balai adalah Balai Pengelola Transportasi Darat.
