(1) Politeknik Pelayaran Sumatera Barat yang selanjutnya disebut Poltekpel Sumbar merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Poltekpel Sumbar.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Poltekpel Sumbar.
(4) Poltekpel Sumbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
