Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanggung Jawab Kegiatan adalah Pejabat pada unit pelaksana teknis yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Padat Karya infrastruktur di Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Padat Karya adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, dan menurunkan angka stunting.
3. Infrastruktur adalah sarana fisik untuk menunjang sosial ekonomi masyarakat.
4. Penganggur adalah Penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan.
5. Setengah Penganggur adalah Penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 (kurang dari tiga puluh lima jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
6. Penduduk Miskin adalah Memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan.
7. Stunting adalah Penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi.
8. Pekerja adalah para tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat penganggur, setengah penganggur dan miskin disekitar lokasi pelaksanaan kegiatan Padat Karya infrastruktur yang memenuhi kriteria pekerja Padat Karya serta yang terdaftar sebagai pekerja Padat Karya.
9. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk menggunakan APBN.
11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
12. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
13. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
14. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
