(1) Jumlah angka penilaian untuk masing-masing klasifikasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, ditetapkan sebagai berikut:
a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I, nilai sama dengan atau lebih besar dari 24,69 (dua puluh empat koma enam puluh sembilan);
b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II, nilai sama dengan atau lebih besar dari 16,46 (enam belas koma empat puluh enam) hingga kurang dari atau sama dengan 24,68 (dua puluh empat koma enam puluh delapan); atau
c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III, nilai sama dengan atau lebih besar dari 8,24 (delapan koma dua puluh empat) hingga kurang dari atau sama dengan16,45 (enam belas koma empat puluh lima).
(2) Bagi pelabuhan yang memperoleh nilai kurang dari 8,24 (delapan koma dua puluh empat) di kategorikan sebagai wilayah kerja.