(1) Jumlah angka penilaian untuk masing-masing klasifikasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, ditetapkan sebagai berikut:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I, nilai sama dengan atau lebih besar dari 57,26 (lima puluh tujuh koma dua puluh enam);
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II, nilai sama dengan atau lebih besar dari 45,81 (empat puluh lima koma delapan puluh satu) hingga kurang dari atau sama dengan 57,25 (lima puluh tujuh koma dua puluh lima);
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III, nilai sama dengan atau lebih besar dari 34,36 (tiga puluh empat koma tiga puluh enam) hingga kurang dari atau sama dengan 45,80 (empat puluh lima koma delapan puluh); dan
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV, nilai sama dengan atau lebih besar dari 11,45 (sebelas koma empat puluh lima) hingga kurang dari atau sama dengan 34,35 (tiga puluh empat koma tiga puluh lima).
(2) Bagi pelabuhan yang memperoleh nilai kurang dari 11,45 (sebelas koma empat puluh lima) dikategorikan sebagai wilayah kerja.