Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan :
1. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
2. Rute Perintis adalah rute yang menghubungkan daerah terpencil dan daerah tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
3. Tiket Angkutan Udara Perintis adalah dokumen berbentuk cetak yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian antara penumpang dan pelaksana angkutan udara perintis untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
4. Angkutan Udara Perintis Kargo adalah kegiatan angkutan udara kargo dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara.
5. Subsidi Angkutan Udara Kargo adalah kegiatan angkutan udara kargo dalam negeri yang melayani rute penerbangan dari dan ke bandar udara yang ditetapkan dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara.
6. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan atau barang yang tidak bertuan.
7. Koordinator Wilayah adalah Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan angkutan udara perintis dan/atau subsidi angkutan udara kargo pada wilayah yang ditentukan.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
9. Pelaksana Angkutan Udara Perintis adalah Badan Usaha Angkutan Udara atau pemegang izin kegiatan angkutan udara yang melayani angkutan udara perintis.
10. Pelaksana Subsidi Angkutan Udara Kargo adalah Badan Usaha Angkutan Udara yang melayani Subsidi Angkutan Udara Kargo.
11. Log Book adalah pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan subsidi angkutan udara kargo.
12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah Menteri Yang Membidangi Urusan Penerbangan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
