(1) Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 35 (Civil Aviation Safety Regulations Part 35) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Baling-Baling Pesawat Terbang (Airworthiness Standards : Propellers).
(2) Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 35 (Civil Aviation Safety Regulations Part 35) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Baling-Baling Pesawat Terbang (Airworthiness Standards : Propellers) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor pm84 Tahun 2015 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 35 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 35) TENTANG STANDAR KELAIKUDARAAN UNTUK BALING-BALING PESAWAT TERBANG (AIRWORTHINESS STANDARDS : PROPELLERS)
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 35 (Civil Aviation Safety Regulations Part 35) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Baling-Baling Pesawat Terbang (Airworthiness Standards : Propellers) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 3
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Lampiran IX Airworthiness Standards : Propellers pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 1993 tentang Prosedur, Standard Kelaikan Udara, Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang, Kebisingan Dan Marka Pesawat Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
