Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
2. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
3. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
4. Pelabuhan Penyeberangan adalah Pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan angkutan penyeberangan.
5. Jasa Kepelabuhanan adalah jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan Laut serta Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan.
6. Pelayanan Jasa Kepelabuhanan adalah merupakan pelayanan jasa terhadap kapal, penumpang, dan kendaraan berupa penyediaan dan/atau pengembangan.
7. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan /atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang, kendaraan beserta muatannya.
8. Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
9. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
10. Balai Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnya disingkat BPTD adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
11. Biaya per Satuan Unit Produksi (Cost Per Unit) adalah total biaya penyelenggaraan masing-masing jenis jasa kepelabuhanan dibagi total produksi selama periode tertentu.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang Prasarana dan Sarana Transportasi.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
