Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMEN No. pm87 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,

pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika tautan pasarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan pemberian gratifikasi.
4. Kedinasan adalah seluruh aktifitas resmi pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
5. Penerima adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menerima uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disebut UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
7. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Pasal 2

Setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam kedinasan atau di luar tugas kedinasan wajib dilaporkan.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:
a. Terkait dengan tugas kedinasan, meliputi:
1) Pemberian yang berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenisnya; dan 2) Pemberian yang berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat

konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Kementerian Perhubungan.
b. Terkait dengan tugas di luar kedinasan, meliputi:
1) Pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan;
2) Hadiah dalam bentuk uang, jasa, atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
3) Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh pegawai atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/ anak dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang;
4) Pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
5) Hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir atau hadiah lainnya yang berlaku umum;
6) Hidangan atau sajian yang berlaku umum;
7) Prestasi akademis dan non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
8) Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; dan/atau 9) Kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari pegawai dan telah mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung atau pihak lain yang berwenang.

Pasal 4

(1) Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan Pengendalian gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk UPG.

(3) UPG berkedudukan pada Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal.

Pasal 5

(1) Unsur keanggotaan UPG terdiri atas:
a. Penanggung jawab;
b. Ketua merangkap anggota;
c. Wakil Ketua merangkap anggota;
d. Sekretaris merangkap anggota;
e. Anggota.
(2) Penanggung jawab UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Jenderal.
(3) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur.
(4) Wakil ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dijabat oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.
(5) Sekretaris UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Pejabat Struktural Eselon III/Pejabat Administrator di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
(6) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari unsur:
a. Pejabat struktural;
b. Pejabat fungsional tertentu; dan
c. Pejabat fungsional umum di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 6

(1) Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan gratifikasi kepadaKomisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau melalui web Inspektorat Jenderal dengan mengisi formulir laporan gratifikasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
b. Jabatan pegawai;
c. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;

d. Uraian jenis gratifikasi yang diterima;
e. Nilai atau taksiran nilai gratifikasi yang diterima; dan
f. Kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung, antara lain dalam bentuk sampel atau foto.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pasal 7

(1) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) harus dicatat dan dilakukan pemeriksaan awal oleh UPG, meliputi laporan gratifikasi dan kelengkapannya.
(2) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan.

Pasal 8

(1) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan gratifikasi.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat lengkap pegawai dan pemberi gratifikasi;
b. Pangkat, golongan dan jabatan pegawai;
c. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
d. Uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai gratifikasi; dan
e. Penjelasan umum.

Pasal 9

(1) Dalam hal penerimaan berupa barang yang mudah rusak atau busuk, maka penerimaan tersebut diserahkan kepada UPG selambat- lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan dengan menggunakan formulir sesuai contoh pada Lampiran 1.
(2) Barang yang mudah rusak atau busuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), status dan penyalurannya diputuskan dalam mekanismeoleh UPG.
(3) Mekanisme penentuan status dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Standar Operasional Prosedur.

Pasal 10

(1) Dalam hal penerimaan berupa barang yang sudah daluwarsa, maka penerimaan tersebut diserahkan kepada UPG selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan dengan menggunakan formulir sesuai contoh padaLampiran 1.
(2) Barang yang sudah daluwarsa sebagaimana dimaksud ayat
(1) ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Barang yang sudah daluwarsa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusnahkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur.

Pasal 11

Pelaporan gratifikasi selain berupa barang yang mudah rusak/busuk atau daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilakukan dengan menggunakan formulir yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana contoh pada Lampiran 2.

Pasal 12

Status kepemilikan gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang terdiri dari 2 (dua) yaitu:
a. Kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi; atau
b. Menjadi milik negara.

Pasal 13

(1) UPG wajib menyampaikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal laporan gratifikasi diterima untuk ditetapkan status kepemilikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Status kepemilikan gratifikasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Pelapor melalui UPG.

Pasal 14

Dalam hal status kepemilikan gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang ditetapkan menjadi milik negara, wajib diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak status kepemilikan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 15

Pelaksanaan terhadap pelaporan gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan penghargaan atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY