Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Perkotaan dengan tarif yang ditetapkan pada Trayek tertentu.
2. Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam Kawasan Perkotaan yang terikat dalam Trayek.
3. Kawasan Perkotaan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utama bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, fasilitas prasarana jaringan transportasi jalan, dan interaksi kegiatan antarkawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
4. Pembelian Layanan Angkutan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pembelian Layanan adalah skema pemberian subsidi berupa pembelian layanan dari perusahaan angkutan umum untuk penyelenggaraan angkutan penumpang umum di Kawasan Perkotaan kepada masyarakat.
5. Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, jenis kendaraan tetap, dan berjadwal atau tidak berjadwal.
6. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Perkotaan yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan penyelenggaraan Angkutan Perkotaan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa Angkutan Perkotaan secara minimal.
7. Manajemen Pengelola adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perencanaan operasional, pelaksanaan operasional, pengawasan operasional, dan perbaikan operasional pembelian layanan Angkutan Perkotaan yang diselenggarakan pemerintah.
8. Sistem Operasional Kendaraan adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk melakukan efisiensi terhadap fungsi administrasi dan manajemen yang mencakup operasional, pemeliharaan, keuangan, dan sumber daya manusia berbasis teknologi.
9. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
10. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
11. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari
3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
14. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
