Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm97 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN PESAWAT UDARA

PERMEN No. pm97 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
4. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
5. Pesawat Udara INDONESIA adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran INDONESIA dan tanda kebangsaan INDONESIA.

6. Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
7. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
8. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut bayaran.
9. Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah angkutan udara niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, dengan tarif tertentu dan dipublikasikan.
10. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal adalah angkutan udara niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur, dengan tarif sesuai kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dan tidak dipublikasikan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 2

Pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib memiliki dan menguasai pesawat udara dalam jumlah tertentu.

Pasal 3

(1) Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, untuk:
a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;
b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani; dan
c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.
(2) Pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan pesawat udara yang laik terbang

(serviceable) dan dioperasikan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga.

Pasal 4

(1) Kepemilikan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa :
a. pembelian tunai (bill of sale) / transfer of title;
b. pembelian angsuran yang berupa perjanjian jual beli dengan garansi kepemilikan bill of sale (financial agreement with warranty bill of sale) yang disahkan oleh notaris;
c. sewa menyewa pesawat dengan hak opsi untuk membeli (lease to purchased) yang dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan oleh notaris;
d. hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan dokumen yang sah;
atau
e. keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Penguasaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa :
a. sewa pesawat terbang dari lessor luar negeri yang bukan merupakan perusahaan angkutan udara atau operator penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan serta tercantum dalam Operation Specification badan usaha angkutan udara niaga yang bersangkutan;
b. sewa pesawat terbang dari perusahaan angkutan udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease, dan diregistrasikan serta tercantum ke dalam Operation Specification badan usaha angkutan udara niaga nasional yang bersangkutan;
c. sewa pesawat terbang dari lessor dalam negeri yang bukan merupakan perusahaan angkutan udara atau operator penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau wet lease dan tercantum dalam Operation Specification badan usaha angkutan udara niaga yang bersangkutan;
d. sewa pesawat terbang dari badan usaha angkutan udara niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian dry lease dan tercantum dalam Operation Specification badan usaha angkutan udara niaga yang bersangkutan; dan
e. sewa pesawat terbang dari badan usaha angkutan udara niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian wet lease dengan syarat pesawat tersebut masuk dalam operation specification dan dibawah kontrol badan usaha angkutan udara niaga yang bersangkutan (penyewa), untuk jangka waktu 12 (dua belas bulan) dan tidak dapat diperpanjang serta wajib mempertahankan jumlah minimal penguasaan pesawat.

Pasal 5

Pembelian angsuran yang berupa perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
a. klausula yang menyatakan status kepemilikan pesawat berada pada badan usaha yang melakukan pembelian secara angsuran sejak terjadi transaksi jual - beli;
b. nama badan usaha pemilik pesawat yang melakukan transaksi jual - beli secara angsuran;
c. nama lembaga penjamin atau lembaga pembiayaan jika menggunakan lembaga penjamin atau lembaga pembiayaan; dan
d. pada saat selesai angsuran, usia pesawat tidak lebih dari 15 (lima belas) tahun.

Pasal 6

(1) Pengoperasian pesawat udara yang diperoleh atas dasar penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal jika lessor diberi hak oleh pemilik pesawat udara untuk melakukan sub-leased (dry lease).
(2) Hak untuk melakukan sub-leased sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tertuang dalam perjanjian sewa menyewa antara lessor dengan pemilik pesawat.

Pasal 7

Penggunaan pesawat udara atas dasar penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menggunakan nama panggil (call sign), yaitu nama perusahaan pada badan pesawat oleh penyewa (lessee).

Pasal 8

(1) Badan usaha angkutan udara yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 maka izin usaha angkutan udara niaganya akan dibekukan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(2) Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis jangka waktunya dan badan usaha angkutan udara belum memenuhi ketentuan persyaratan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, maka izin usaha angkutan udara niaganya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemenuhan program kepemilikan dan penguasaan pesawat udara yang telah disampaikan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY