Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pmk22 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan Kompetensi Teknis Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran

PERMEN No. pmk22 Tahun 2024 berlaku

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyusun RKA-K/L atau RKA-BUN; b. standar Kompetensi penyusun RKA; c. tata cara pemenuhan standar Kompetensi penyusun RKA; dan d. pedoman umum Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA termasuk Unit Kompetensi Teknis penyusun RKA.

Pasal 3

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA kementerian/lembaga wajib menyusun dan bertanggungjawab terhadap RKA-K/L. (2) Menteri Keuangan selain selaku PA kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menyusun RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

Pasal 4

(1) Penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh penyusun RKA-K/L yang terdiri atas: a. Biro Perencanaan/unit perencanaan kementerian/lembaga yang dilaksanakan oleh: 1. Kepala Biro Perencanaan/pimpinan unit perencanaan kementerian/lembaga; dan 2. pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh Kepala Biro Perencanaan/pimpinan Unit Perencanaan kementerian/lembaga; b. Unit Eselon I yang dilaksanakan oleh: 1. KPA unit eselon I; dan 2. pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA unit eselon I; dan c. Satker yang dilaksanakan oleh: 1. KPA Satker; dan 2. pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA Satker. (2) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan oleh penyusun RKA-BUN yang terdiri atas: a. PPA BUN yang dilaksanakan oleh pejabat dan/atau pegawai yang diberikan penugasan oleh Pemimpin PPA BUN; dan b. Satker BUN yang dilaksanakan oleh: 1. KPA Satker BUN; dan 2. Pejabat/pegawai yang diberikan penugasan oleh KPA Satker BUN.

Pasal 5

Penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pejabat/pegawai yang memenuhi Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA.

Pasal 6

Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas Unit Kompetensi yang meliputi kemampuan untuk: a. menyusun rencana kerja; b. menyusun rincian output dan detail belanja (standar biaya keluaran atau standar struktur biaya); c. menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran belanja; d. menyusun usulan revisi anggaran; e. menatausahakan pinjaman hibah luar negeri, pinjaman dalam negeri, surat berharga syariah negara, dan penerimaan negara bukan pajak; dan f. menyusun dan meneliti RKA.

Pasal 7

(1) Tata cara pemenuhan Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui: a. pembekalan; dan b. sertifikasi Kompetensi Teknis. (2) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun RKA dilaksanakan oleh Penyelenggara. (3) Pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun RKA dapat dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga melalui kerja sama dengan Penyelenggara.

Pasal 8

(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemenuhan Standar Kompetensi Teknis yang dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. pelatihan jarak jauh; c. e-learning; d. seminar; e. lokakarya/workshop; f. sosialisasi; dan/atau g. bimbingan teknis. (2) Sertifikasi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan pengakuan Kompetensi Teknis penyusun RKA melalui pemberian sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Penyelenggara. (3) Terhadap penyusun RKA yang berasal dari pejabat fungsional yang membidangi perencanaan dan penganggaran, pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sertifikasi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme penyegaran. (4) Pedoman penyelenggaraan pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan pembekalan dan sertifikasi Kompetensi Teknis bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Penyelenggara.

Pasal 9

Pemenuhan Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf f harus dipenuhi oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1, dan ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1; dan b. Unit Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai dengan huruf f harus dipenuhi oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 2, huruf c angka 2, dan ayat (2) huruf b angka 2.

Pasal 10

Pedoman mengenai standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pemenuhan Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA bagi pejabat fungsional yang membidangi perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan secara bertahap paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat tetap menyusun RKA tanpa memenuhi Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis terhadap standar dan tata cara pemenuhan Kompetensi Teknis penyusun RKA Otorita Ibu Kota Nusantara, sepanjang Otorita Ibu Kota Nusantara masih memiliki Bagian Anggaran tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kedudukan/status Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж