Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-08-mbu-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERMEN_BUMN No. per-08-mbu-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi merupakan penjabaran atas amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 2

Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi disusun sebagai upaya penyeragaman pelayanan informasi publik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

(1) Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan/atau hasil kajian unit-unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara secara berkala demi peningkatan pelayanan. (2) Perubahan terhadap Lampiran Peraturan Menteri ini yang berupa Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan diJakarta pada tanggal 30 Juni 2014 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAHLAN ISKAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal4 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN