Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMEN_ESDM No. 05 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.

Pasal 2

(1) Kewenangan yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. Izin Usaha di bidang energi dan sumber daya mineral yang didalamnya terdapat modal asing. b. Izin Usaha di bidang energi dan sumber daya mineral yang masih menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pemberian izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 4

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dan peraturan perundang-undangan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 5

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib : a. menyampaikan tembusan atas izin usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral; b. menyampaikan laporan paling sedikit sekali dalam setahun kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR