Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR GAS UNTUK TRANSPORTASI JALAN
Pasal 1
1. Bahar Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
2. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
3. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan www.djpp.kemenkumham.go.id
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan Bahan Bakar Gas yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha.
5. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
(1) Menteri menugaskan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(2) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pemberian alokasi Gas Bumi dan penetapan harga Gas Bumi.
(3) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu penugasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal Badan Usaha yang telah mendapat penugasan belum dapat memanfaatkan alokasi Gas Bumi yang sudah diperjanjikan, maka Badan Usaha lain yang mendapat penugasan dapat memanfaatkan alokasi Gas Bumi tersebut.
(5) Dalam hal penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara dapat disertai dengan pembiayaan oleh Negara sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Badan Usaha yang akan mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas;
b. memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. telah beroperasi atau melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas pada suatu wilayah;
d. memiliki dan/atau menguasai jaringan distribusi sampai dengan konsumen tertentu;
e. memiliki kemampuan pendanaan sesuai dengan rencana investasi;
dan
f. memiliki kemampuan teknis dan operasional pengelolaan SPBG.
Pasal 4
(1) Untuk mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), Badan Usaha mengajukan permohonan penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan sebagai Badan Usaha untuk mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b. ketersediaan dan jaminan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi pada suatu wilayah penugasan.
Pasal 6
(1) Berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri MENETAPKAN Badan Usaha penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban Badan Usaha;
b. volume Bahan Bakar Gas berupa CNG;
c. wilayah penugasan;
d. keadaan kahar (Force Majeur); dan
e. sanksi.
Pasal 7
Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah tertentu dan/atau tidak terdapat Badan Usaha yang mengajukan permohonan sebagai Badan Usaha untuk mendapat penugasan, Menteri menugaskan Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha Gas Bumi untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Badan Usaha yang mendapatkan penugasan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG di wilayah distribusinya setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 9
Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan penugasan kegiatan penyediaan dan pendisitribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG, antara lain:
a. realisasi volume alokasi Gas Bumi;
b. realisasi volume penjualan BBG berupa CNG;
c. mutu Bahan Bakar Gas berupa CNG;
d. kehandalan sarana dan fasilitas yang digunakan; dan
e. keselamatan Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
