Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah arsip yang tercipta dari suatu kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Jadwal Retensi Arsip Substantif Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah jadwal retensi mengenai arsip kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
Jadwal Retensi Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Setiap satuan organisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral wajib berpedoman pada ketentuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Substantif Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan Departemen.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
