Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR LATIH KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG OPERASI DAN SUB BIDANG PEMELIHARAAN
Pasal 1
MENETAPKAN Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik yang terdiri dari :
a. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Memberlakukan Standar Latih Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai standar wajib.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 467
