Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah adalah satuan kerja organisasi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau perangkat daerah provinsi yang mengelola pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
2. Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi adalah satuan kerja organisasi/usaha yang mengelola pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
3. Komisi akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral, yang selanjutnya disingkat KA- LDP ESDM, adalah Komisi yang melaksanakan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
4. Akreditasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral adalah rangkaian kegiatan penilaian kelayakan terhadap suatu lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
5. Nilai Tertimbang yang selanjutnya disingkat NT adalah nilai unsur dikalikan bobot komponen.
6. Nilai Unsur yang selanjutnya disingkat NU adalah nilai untuk setiap unsur pada penilaian.
7. Bobot Komponen yang selanjutnya disingkat BK adalah besaran angka yang dinyatakan dalam persen dari setiap komponen penilaian.
8. Asesor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
9. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Kementerian adalah Kementerian yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.
11. Badan adalah Badan pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
(2) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah; dan
b. lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan profesi.
Pasal 3
Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral setelah mendapat akreditasi dari KA-LDP ESDM.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan akreditasi meliputi kegiatan pemberian, penolakan, pencabutan dan pengawasan akreditasi.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria penilaian.
(3) Besarnya NT Komponen kumulatif penilaian untuk lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang dinyatakan dapat diberikan akreditasi, paling sedikit dengan nilai 80 (delapan puluh) dan tidak ada NU dengan nilai 0 (nol).
Pasal 5
(1) Komponen penilaian dengan BK 100% (seratus persen) terdiri atas :
a. kelembagaan pendidikan dan pelatihan;
b. program pendidikan dan pelatihan;
c. sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan;
d. widyaiswara/pendidik lainnya; dan
e. sarana dan prasarana penunjang pendidikan dan pelatihan.
(2) Penilaian terhadap komponen kelembagaan pendidikan dan pelatihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan BK 10% (sepuluh persen), meliputi unsur:
a. dasar hukum;
b. lokasi pendidikan dan pelatihan;
c. sistem administrasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
d. pendanaan; dan
e. pengalaman penyelenggaraan.
(3) Penilaian terhadap komponen program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan BK 30% (tiga puluh persen), meliputi unsur:
a. kurikulum/standar latih kompetensi;
b. bahan pendidikan dan pelatihan;
c. metode/media; dan
d. pedoman pelaksanaan.
(4) Penilaian terhadap komponen sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan BK 10% (sepuluh persen), meliputi unsur:
a. pendidikan formal;
b. pendidikan di bidang pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral;
d. jumlah sumber daya manusia penyelenggara pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
e. kejelasan tugas dan tanggung jawab.
(5) Penilaian terhadap komponen widyaiswara/pendidik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan BK 25% (dua puluh lima persen), meliputi unsur :
a. pendidikan formal;
b. pendidikan di bidang pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengelola pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pengalaman mengajar bidang energi dan sumber daya mineral;
e. kompetensi teknis bidang energi dan sumber daya mineral;
f. penugasan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
g. jumlah dan kompetensi pejabat fungsional widyaiswara/pendidik lainnya.
(6) Penilaian terhadap komponen sarana dan prasarana penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan BK 25 % (dua puluh lima persen), meliputi unsur:
a. sarana pendidikan dan pelatihan;
b. prasarana pendidikan dan pelatihan;
c. sarana workshop;
d. prasarana workshop;
e. sarana laboratorium komputer; dan
f. prasarana laboratorium komputer.
Pasal 6
(1) Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan berdasarkan besarnya Nilai masing-masing unsur dari setiap
komponen lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
(2) Nilai masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dari nilai 0 (nol) sampai dengan nilai 100 (seratus) dan Nilai setiap komponen merupakan jumlah kumulatif dari NU, dikalikan dengan persentase BK.
Pasal 7
(1) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral mengajukan permohonan akreditasi kepada Kepala Badan selaku Ketua KA-LDP ESDM melalui Sekretariat KA-LDP ESDM.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah yang diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi maka harus mendapat persetujuan tertulis lebih dahulu dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Permohonan akreditasi dilengkapi dengan dokumen dan data pendukung komponen penilaian sesuai dengan Formulir Penilaian Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Sekretariat KA-LDP ESDM memeriksa kelengkapan dokumen dan data pendukung komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal dokumen dan data pendukung komponen penilaian permohonan tidak lengkap, Sekretariat KA-LDP ESDM meminta pemohon untuk melengkapinya.
(6) Permohonan yang berdasarkan pemeriksaan dinyatakan telah lengkap, dilaporkan secara tertulis oleh Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM kepada Ketua KA-LDP ESDM untuk bahan pemrosesan lebih lanjut oleh Kepala Divisi Penilai.
Pasal 8
(1) Hasil pemeriksaan data dan dokumen/berkas permohonan akreditasi digunakan oleh Kepala Divisi Penilai untuk menunjuk dan menugaskan Asesor untuk melakukan penilaian dan observasi lapangan serta mengisi Formulir Penilaian Akreditasi.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil apabila pemohon merupakan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah.
(3) Kepala Divisi Penilai melaksanakan rapat pra profiling, persiapan akreditasi dan verifikasi serta penjadwalan penilaian berkoordinasi dengan Asesor dan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang akan diakreditasi.
(4) Asesor menyampaikan laporan hasil penilaian dan hasil observasi lapangan kepada Kepala Divisi Penilai, sebagai bahan rekomendasi tertulis kepada Ketua KA-LDP ESDM.
Pasal 9
(1) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4), Kepala Divisi Pelaksana Teknis melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi dan penentuan pemberian atau penolakan
akreditasi dan menyampaikan hasil rapat kepada Ketua KA-LDP ESDM melalui Sekretariat KA-LDP ESDM.
(2) Sekretariat KA-LDP ESDM menyiapkan bahan dan jadwal Rapat Pleno KA-LDP ESDM untuk penentuan pemberian atau penolakan akreditasi.
(3) Pemberian akreditasi ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang ditandatangani oleh Ketua KA-LDP ESDM.
(4) Penolakan akreditasi ditetapkan dalam bentuk Surat Pernyataan belum layak yang ditandatangani oleh Ketua KA-LDP ESDM.
Pasal 10
(1) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang telah mendapat Sertifikat akreditasi dapat dicabut Sertifikat akreditasinya oleh Ketua KA-LDP ESDM berdasarkan rekomendasi tertulis dari Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan dibahas dalam rapat Pleno KA-LDP ESDM.
(2) Pencabutan akreditasi dilakukan apabila lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi memenuhi kriteria penilaian akreditasi yang telah ditetapkan.
(3) Lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan untuk diakreditasi dan akan diberlakukan sebagai pemohon baru.
Pasal 11
(1) Divisi Pelaksana Teknis melaksanakan pembinaan dan pengawasan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi melalui kegiatan pemantauan dan pelaporan.
(2) Pelaksanaan pelaporan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi dilakukan secara berkala setiap semester.
(3) Divisi Pelaksana Teknis melaksanakan pemantauan terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi secara berkala setiap semester.
(4) Hasil pelaporan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyampaian rekomendasi tertulis oleh Kepala Divisi Pelaksana Teknis kepada Ketua KA-LDP ESDM.
Pasal 12
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, dibentuk KA-LDP ESDM yang berstatus sebagai Organisasi Non Struktural.
(2) KA-LDP ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di gedung kantor Badan.
(3) KA-LDP ESDM bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 13
(1) KA-LDP ESDM terdiri dari Ketua KA-LDP ESDM dan Anggota KA- LDP ESDM.
(2) Ketua KA-LDP ESDM adalah Kepala Badan.
(3) Keanggotaan KA-LDP ESDM berasal dari unsur Pemerintah, Perguruan Tinggi, Industri dan/atau Asosiasi, yang berjumlah gasal dan sebanyak- banyaknya 17 (tujuh belas) orang.
(4) Anggota KA-LDP ESDM dari unsur Pemerintah berasal dari Kementerian dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KA-LDP ESDM dibantu oleh:
a. Divisi, yang terdiri atas Divisi Penilai dan Divisi Pelaksana Teknis;
dan
b. Sekretariat KA-LDP ESDM.
Pasal 14
KA-LDP ESDM mempunyai tugas melaksanakan dan MENETAPKAN akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KA-LDP ESDM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral;
b. pengembangan sistem akreditasi;
c. pembinaan, pengawasan dan evaluasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; dan
d. evaluasi atas pelaksanaan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, KA-LDP ESDM menyelenggarakan Rapat Pleno.
Pasal 17
(1) Divisi Penilai dipimpin oleh Kepala Divisi Penilai yang membawahi sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota.
(2) Divisi Penilai mempunyai tugas melaksanakan penilaian komponen akreditasi.
(3) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Divisi Penilai dibantu oleh Asesor.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Divisi Penilai menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan rencana, perumusan sistem mutu dan sistem akreditasi;
b. koordinasi pelaksanaan penilaian komponen akreditasi;
c. pelaksanaan penelaahan dan audit komponen akreditasi;
d. pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pelaksanaan penilaian akreditasi; dan
e. evaluasi atas pelaksanaan penilaian komponen akreditasi.
Pasal 19
(1) Divisi Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Divisi Pelaksana Teknis yang membawahi 5 (lima) orang anggota.
(2) Divisi Pelaksana Teknis mempunyai tugas melaksanakan analisis, pembinaan dan pengawasan teknis akreditasi.
Pasal 20
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Divisi Pelaksana Teknis menyelenggarakan fungsi :
a. persiapan rencana dan analisis hasil penilaian bahan penetapan akreditasi;
b. pelaksanaan kegiatan pemantauan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi;
c. pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaporan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi;
d. pemberian rekomendasi tertulis hasil analisis dan evaluasi kegiatan pemantauan dan pelaporan dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral yang terakreditasi; dan
e. evaluasi atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
Pasal 21
Sekretariat KA-LDP ESDM dipimpin oleh Kepala Sekretariat KA-LDP dan mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada KA-LDP ESDM dan Divisi.
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sekretariat KA-LDP ESDM menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi, perencanaan, dan penyiapan bahan penetapan akreditasi;
b. pelaksanaan dukungan administrasi;
c. pemeriksaan kelengkapan dokumen dan data pendukung komponen penilaian; dan
d. evaluasi atas pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada KA- LDP ESDM dan Divisi.
Pasal 23
(1)Ketua dan Anggota KA-LDP ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Badan.
(2)Ketua dan anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Kementerian bersifat ex officio.
(3)Kepala Divisi Penilai dan anggota, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan anggota serta Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM dan anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KA-LDP ESDM.
(4)Untuk diangkat menjadi Anggota KA-LDP ESDM, Kepala Divisi Penilai dan anggota, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan anggota serta Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal Sarjana (S1) atau yang setara;
c. mempunyai kompetensi yang dibutuhkan; dan
d. tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Anggota KA-LDP ESDM, Kepala Divisi Penilai dan anggota serta Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan anggota serta Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM dapat diberhentikan dalam hal:
a. mengundurkan diri;
b. berhalangan tetap;
c. melakukan perbuatan yang merugikan KA-LDP ESDM; atau
d. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Perguruan Tinggi, Industri dan/atau Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diangkat untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(7) Paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa kerja Anggota KA-LDP ESDM yang sedang berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Kepala Badan mengajukan Calon Anggota KA-LDP ESDM periode berikutnya kepada Menteri.
(8) Dalam hal masa kerja Anggota KA-LDP ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan belum ada penggantinya, maka masa kerja Anggota KA-LDP ESDM yang bersangkutan diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 24
(1) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Kementerian adalah Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretaris Badan dan para Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan berjumlah 6 (enam) orang.
(2) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri terdiri atas 2 (dua) orang sebagai anggota tidak tetap, sepanjang untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintah yang diselenggarakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi.
(3) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Perguruan Tinggi, Industri dan/atau Asosiasi sebanyak-banyaknya berjumlah 8 (delapan) orang.
(4) Anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan anggota KA-LDP ESDM yang berasal dari Perguruan Tinggi, Industri dan/atau Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan masing-masing.
Pasal 25
(1) Rapat Pleno KA-LDP ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipimpin oleh Ketua KA-LDP ESDM.
(2) Keputusan Rapat Pleno KA-LDP ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolegial dan secara formal ditetapkan oleh Ketua KA- LDP ESDM.
(3) Dalam hal Ketua KA-LDP ESDM berhalangan tidak tetap, Rapat Pleno KA-LDP ESDM dipimpin oleh anggota KA-LDP ESDM yang ditunjuk oleh Ketua KA-LDP ESDM.
(4) Untuk mencapai kuorum, Rapat Pleno KA-LDP ESDM dihadiri paling sedikit setengah tambah 1 (satu) anggota KA-LDP ESDM.
(5) Keputusan KA-LDP ESDM diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(6) Dalam hal tidak dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak dari anggota KA-LDP ESDM yang hadir.
Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua KA-LDP ESDM dan anggota KA- LDP ESDM, Kepala Divisi Penilai dan anggota, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan anggota, Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM dan anggota, serta Asesor menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi internal maupun eksternal serta harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan akreditasi.
(2) Kepala Divisi Penilai, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaan tugas bagi anggotanya masing-masing.
(3) Kepala Divisi Penilai, Kepala Divisi Pelaksana Teknis dan Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab serta menyampaikan laporan tepat waktu kepada Ketua KA-LDP ESDM.
(4) Setiap laporan yang diterima dari Kepala Divisi Penilai, Kepala Divisi Pelaksana Teknis, dan Kepala Sekretariat KA-LDP ESDM, dipergunakan untuk pengambilan kebijakan oleh KA-LDP ESDM.
(5) KA-LDP ESDM dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat bekerja sama dengan pihak lain sepanjang diperlukan.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rapat pleno dan prosedur kerja KA-LDP ESDM diatur oleh Ketua KA-LDP ESDM.
Pasal 28
(1) Pembiayaan untuk kegiatan KA-LDP ESDM bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 468
