Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI MANAJER ENERGI BIDANG INDUSTRI

PERMEN_ESDM No. 13 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Memberlakukan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai standar wajib.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR