Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI MANAJER ENERGI BIDANG BANGUNAN GEDUNG SUB BIDANG PENGELOLAAN
Pasal 1
MENETAPKAN Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Memberlakukan Standar Kompetensi Manajer Energi Bidang Bangunan Gedung Sub Bidang Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai standar wajib.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
