Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PERMEN_ESDM No. 14 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut SKPD provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral di daerah Provinsi. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 5. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 6. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja- KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 7. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari RKP dan Rencana Strategis kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 10. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan. 11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 13. Kementerian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 15. Gubernur adalah gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah. 16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan mineral dan batubara. 17. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 18. Badan adalah Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang geologi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan program/kegiatan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah.

Pasal 3

(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi urusan kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. (2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan program/kegiatan bersifat non fisik. (3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai berikut : a. konsolidasi data dan informasi kegeologian (sumber daya geologi, geologi lingkungan, dan air tanah serta kebencanaan geologi) yang ada/dimiliki atau dihimpun oleh kabupaten/kota; b. pendataan luas lahan terganggu dan areal reklamasi pada IUP yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota; c. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan IUP yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi: 1. pengawasan eksplorasi; 2. supervisi/pengawasan studi kelayakan; 3. supervisi/pengawasan persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL; 4. supervisi/pengawasan terhadap Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL); 5. pengawasan terpadu teknis pertambangan; 6. supervisi persetujuan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang; 7. supervisi persetujuan dan pencairan jaminan reklamasi; 8. supervisi persetujuan dan pencairan jaminan pascatambang; 9. pengawasan terpadu pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; 10. pengawasan terpadu keselamatan dan kesehatan kerja; 11. pengawasan terpadu keselamatan operasi pertambangan; 12. pengawasan terpadu produksi dan penjualan; 13. pengawasan usaha jasa pertambangan; 14. pengawasan pengembangan masyarakat dan wilayah; 15. pengawasan penggunaan tenaga kerja asing; 16. pengawasan terpadu konservasi; 17. pengawasan penerapan standarisasi; 18. pengawasan investasi dan keuangan; 19. pengawasan reklamasi pascatambang; 20. pengawasan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri; 21. pengawasan barang modal; 22. pengawasan pengangkutan dan penjualan; 23. pengawasan terhadap perizinan, rekomendasi dan statistik kegiatan usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota meliputi: a) penerbitan IUP Eksplorasi; b) penerbitan IUP Operasi Produksi; c) penerbitan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan: d) penerbitan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian; e) penerbitan Izin Sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan mineral logam dan/atau batubara yang tergali oleh pemegang IUP Eksplorasi (izin diberikan hanya untuk satu kali penjualan); f) penerbitan IUP Operasi Produksi untuk Penjualan mineral logam dan/atau batubara yang tergali kepada badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan (hanya untuk satu kali penjualan); g) penerbitan IUJP; h) izin alat angkut orang; i) izin operasi kapal keruk; j) Kartu lzin Meledakan (KIM); k) izin penimbunan bahan bakar cair; l) izin gudang bahan peledak; m) Kepala Teknik Tambang/Wakil Kepala Teknik Tambang; n) statistik kecelakaan tambang; o) statistik penggunaan bahan peledak; p) statistik tenaga kerja; q) statistik penggunaan bahan berbahaya beracun; r) statistik produksi dan penjualan; s) rekomendasi pengembangan dan pengoperasian pelabuhan khusus kegiatan tambang; t) rekomedasi penggunaan tenaga kerja asing; u) persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya; v) pengadaan penggunaan peralatan barang modal produk dalam negeri; w) penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk IUP; x) inventarisasi data perizinan (administrasi dan spasial). (4) Urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP dan RKA-KL Tahun Anggaran 2011.

Pasal 4

(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.

Pasal 5

(1) Dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur wajib : a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN SKPD provinsi dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; c. menjamin pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri; d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian melalui Direktorat Jenderal dan Badan mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan dekonsentrasi; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD provinsi. (2) Koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan. (2) SKPD provinsi bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di daerah sesuai dengan lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur. (3) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan norma, standar, prosedur dan ketentuan yang ditetapkan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.

Pasal 8

(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD provinsi dan pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan program atau kegiatan dekonsentrasi. (2) Pejabat pengelola kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/Kepala Satuan Kerja; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji/Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM); d. Bendahara Pengeluaran. (3) Kepala SKPD provinsi MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi SKPD provinsi dan pembantu pejabat inti lainnya. (4) Kualifikasi personil masing-masing pejabat pada SKPD provinsi dikonsultasikan dengan Sekretariat Jenderal sebagai penanggung jawab program/kegiatan dekonsentrasi lingkup Kementerian.

Pasal 9

(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendanaannya dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui dana dekonsentrasi. (2) Rincian Pembiayaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 untuk masing- masing provinsi atas urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan alokasi, program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

Pasal 10

(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan: a. kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal. b. gubernur menugaskan SKPD provinsi yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. c. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi. d. bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c mengikuti pedoman pelaporan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi. (2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan. (3) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi. (4) Penatausahaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dilakukan dengan tahapan: a. kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulan, semester, dan tahunan kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal, dengan tembusan kepada SKPD provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; b. gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri; c. bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. (2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Pasal 13

(1) Menteri dapat menarik kembali pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila : a. sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tidak dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan d. gubernur tidak dapat melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan. (2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.

Pasal 14

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur. (2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi. (3) Pelaksanaan pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan sebagai penanggung jawab program di lingkungan Kementerian. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) SKPD provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 565