Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB

PERMEN_ESDM No. 15 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu sebagai berikut:
a. SNI 04-6959.1-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Keselamatan dengan nomor Harmonized System (HS) 8504.23.39.00; dan
b. SNI 04-6959.2.3-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 2-3 : Persyaratan Khusus Ballas Elektronik Disuplai A.B., Untuk Lampu Fluoresen dengan nomor HS
8504.23.39.00, sebagai Standar Wajib.

Pasal 2

(1) Perlengkapan-Kendali Lampu yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Perlengkapan-Kendali Lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi SNI dinyatakan dengan sertifikat produk dan dibubuhi tanda SNI sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Sertifikat produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh lembaga sertifikat produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan mendapat penugasan dari Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.
(2) Sertifikat produk berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 4

(1) Selama belum tersedia lembaga sertifikasi produk yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, untuk sementara kegiatan sertifikasi produk dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Pasal 5

Perlengkapan-Kendali Lampu yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang tidak memenuhi persyaratan SNI dilarang masuk ke daerah pabean dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA