Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang TATA CARA PERUBAHAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN KONTRAK KARYA DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PERMEN_ESDM No. 18 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kontrak Karya, yang selanjutnya disebut KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan usaha pertambangan mineral. 2. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri untuk melakukan usaha pertambangan batubara. 3. Penanaman modal asing, yang selanjutnya disebut PMA, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 4. Penanaman modal dalam negeri, yang selanjutnya disebut PMDN, adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 5. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang mineral, batubara dan panas bumi.

Pasal 2

(1) Perusahaan KK dan PKP2B dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan perubahan penanaman modal. (2) Perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. perubahan investasi dan sumber pembiayaan; b. perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA; c. perubahan anggaran dasar; d. perubahan Direksi dan Komisaris; e. perubahan kepemilikan saham.

Pasal 3

Untuk melakukan perubahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan KK dan PKP2B harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 4

(1) Permohonan perubahan investasi dan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diajukan oleh perusahaan KK atau PKP2B kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perubahan investasi dan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan : a. dasar/alasan perubahan; b. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap/Deadrent dan Royalti/ DHPB; dan c. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik. (3) Direktur Jenderal setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan perubahan investasi dan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. (4) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I B Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal permohonan perubahan investasi dan sumber pembiayaan tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 5

(1) Permohonan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diajukan oleh perusahaan KK atau PKP2B kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A atau Lampiran II B Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan : a. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); b. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap/Deadrent dan Royalti/ DHPB; c. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik; d. rancangan atau akte jual beli saham; e. akte pendirian perusahaan pemegang saham baru; dan f. profil perusahaan pemegang saham baru. (3) Direktur Jenderal setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. (4) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II C atau Lampiran II D Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal permohonan perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 6

(1) Permohonan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diajukan oleh perusahaan KK atau PKP2B kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , antara lain meliputi : a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan b. besarnya modal dasar, c. besarnya modal ditempatkan dan disetor, dan/atau d. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka dan sebaliknya. (3) Permohonan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); b. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap/Deadrent dan Royalti/ DHPB; c. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik; dan d. sumber dan penggunaan peningkatan modal dasar/modal ditempatkan/modal disetor untuk permohonan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c. (4) Direktur Jenderal setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan perubahan anggaran dasar dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III B Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal permohonan perubahan anggaran dasar tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 7

(1) Permohonan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diajukan oleh perusahaan KK atau PKP2B kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); b. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap/Deadrent dan Royalti/ DHPB; dan c. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik. (3) Direktur Jenderal setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan perubahan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. (4) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV B Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal permohonan perubahan Direksi dan Komisaris tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 8

(1) Permohonan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diajukan oleh perusahaan KK atau PKP2B kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V A Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjualan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan saham yang dilakukan oleh perusahaan KK atau PKP2B. (3) Permohonan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan : a. hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); b. bukti pelunasan pembayaran iuran tetap/Deadrent dan Royalti/ DHPB; c. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik; d. rancangan atau akte jual beli saham; e. akte pendirian pemegang saham baru dan profil perusahaan pemegang saham baru, apabila perubahan kepemilikan saham kepada perusahaan. (4) Direktur Jenderal setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya persyaratan secara lengkap dan benar memberikan keputusan persetujuan atau penolakan. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan perubahan kepemilikan saham dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V B Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal permohonan perubahan kepemilikan saham tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 9

Permohonan atas perubahan investasi dan sumber pembiayaan, perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN atau PMDN menjadi PMA, perubahan anggaran dasar, perubahan Direksi dan Komisaris, dan perubahan kepemilikan saham yang telah diajukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mula berlaku : 1. ketentuan mengenai perubahan pemegang saham, rekomendasi perubahan akte pendirian perusahaan, rekomendasi perubahan investasi, dan rekomendasi konsolidasi biaya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum; dan 2. ketentuan mengenai perubahan kepemilikan saham perusahaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 812 K/40/MEM/2003 tanggal 23 Mei 2003 tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepada Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral Mineral Untuk Pemrosesan dan Pelaksanaan Kuasa Pertambangan, Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA