Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU UNTUK KONSUMEN PENGGUNA TERTENTU
Pasal 1
(1) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah);
c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(3) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen).
Pasal 2
Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk:
a. Konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Kendaraan Dinas pada wilayah yang belum diberlakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Pasal 3
(1) Badan Usaha wajib menjamin harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu kepada Konsumen Pengguna di titik serah pada Terminal Bahan Bakar Minyak, Depot, atau Penyalur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat berakhirnya tanggung jawab Badan Usaha dalam menjamin harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
(3) Dalam hal titik serah adalah Penyalur dan pada wilayah tertentu tidak terdapat Penyalur, Penyalur yang ada tidak mempunyai kemampuan menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau untuk konsumen langsung angkutan umum, Badan Usaha dapat menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu melalui Terminal Bahan Bakar Minyak/Depot yang dimiliki atau dikuasainya.
(4) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dengan titik serah Terminal Bahan Bakar Minyak/Depot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan sama dengan harga jual eceran pada titik serah Penyalur.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
