Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
3. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut SPBG adalah fasilitas pengisian bahan bakar gas untuk melayani transportasi yang menggunakan bahan bakar gas.
4. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi Minyak dan Gas Bumi.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Minyak dan Gas Bumi.
6. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK BAHAN BAKAR GAS YANG DIGUNAKAN UNTUK TRANSPORTASI
Pasal 1
Pasal 2
Pengaturan pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dalam Peraturan Menteri ini meliputi kewajiban Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Badan Usaha, rencana alokasi Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas, pemanfaatan Gas Bumi Harga Jual Bahan Bakar Gas, dan Spesifikasi Bahan Bakar Gas.
Pasal 3
Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib mengalokasikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi.
Pasal 4
(1) Dalam Kegiatan Usaha Hilir, Badan Usaha wajib mengalokasikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) total Gas Bumi yang diniagakan untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi.
(2) Kewajiban mengalokasikan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan pentahapan sebagai berikut:
a. alokasi wajib Gas Bumi minimal 10% (sepuluh persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2011 sampai dengan 2014;
b. alokasi wajib Gas Bumi minimal 15% (lima belas persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2015 sampai dengan 2019;
c. alokasi wajib Gas Bumi minimal 20% (dua puluh persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2020 sampai dengan 2024;
d. alokasi wajib Gas Bumi minimal 25% (dua puluh lima persen) dari total Gas Bumi yang diniagakan pada tahun 2025 dan seterusnya.
Pasal 5
(1) Rencana alokasi Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan untuk transportasi di kota/kabupaten adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(2) Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada kota/kabupaten yang memiliki sumber gas bumi atau dilalui jaringan transmisi/distribusi gas bumi atau kota/kabupaten yang mempunyai tingkat pertumbuhan kendaraan atau emisi gas buang yang tinggi.
(3) Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dapat berupa Gas Kompresi (CNG) atau Gas Cair untuk kendaraan (Liquiefied Gas Vehicle).
Pasal 6
(1) Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi ditetapkan sesuai formula sebagai berikut :
Harga jual = HCTP + Toll Fee + Investasi + O&M + Margin SPBG + Pajak dimana:
a. HCTP adalah harga di titik penyerahan, bisa di well head maupun plan gate pipa hulu;
b. Toll Fee adalah tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang ditetapkan oleh Badan Pengatur;
c. Investasi adalah biaya untuk pembangunan SPBG dan infrastruktur pendukungnya;
d. O & M adalah biaya pengoperasian dan pemeliharaan SPBG dan infrastruktur pendukungnya antara lain biaya tenaga kerja dan biaya langganan listrik;
e. Margin SPBG adalah besarnya keuntungan pengoperasian SPBG;
f. Pajak adalah pajak bahan bakar untuk kendaraan bermotor.
(2) Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri untuk setiap wilayah dengan memperhitungkan volume penjualan.
(3) Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perlu perubahan terhadap harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi, Menteri MENETAPKAN penyesuaian harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi.
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN spesifikasi Bahan Bakar Gas sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas wajib menjamin spesifikasi Bahan Bakar Gas yang diniagakan.
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sampai dengan tahun 2025.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi pelaksanaan Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi secara berkala dan melakukan revisi/penyempurnaan apabila diperlukan.
(3) Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Umum Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
DARWIN ZAHEDY SALEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
