Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang DAFTAR PROYEK-PROYEK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN,BATUBARA,DAN GAS SERTA TRANSMISI TERKAIT

PERMEN_ESDM No. 2 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) Daftar proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan

Listrik Negara (Persero) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pembangunan transmisi terkait sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Daftar proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas yang dilakukan melalui kerja sama dengan pengembang listrik swasta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(2) Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat termasuk pembangunan transmisi terkait sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

DARWIN ZAHEDY SALEH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR