Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Korps Pegawai Republik INDONESIA Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disingkat KORPRI DESDM adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik INDONESIA di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, poduktif, dan bertanggung jawab.
Pasal 2
(1) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
(2) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Pasal 3
Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM menyelengga-rakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan KORPRI DESDM;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum;
c. penyelenggaraan kegiatan pembinaan Anggota.
Pasal 5
Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM, terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Pembinaan Anggota.
Pasal 6
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi program kerja dan anggaran serta ketatausahaan;
b. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran;
c. penyiapan bahan persidangan dan pelaporan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan;
g. evaluasi pelaksanaan atas kegiatan perencanaan program kerja dan anggaran serta ketatausahaan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Pasal 8
Bagian Umum terdiri atas :
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 9
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan perencanaan program kerja dan anggaran, penyiapan bahan sidang/rapat kerja, pelaporan dan evaluasi kegiatan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, serta evaluasi atas pelaksanaan tata persuratan dinas, rumah tangga, keuangan
dan perbendaharaan, kepegawaian dan perlengkapan Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Pasal 10
Bagian Pembinaan Anggota mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota KORPRI yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Pembinaan Anggota menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota;
b. penyiapan kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Anggota;
c. penyiapan kegiatan pelaksanaan kemasyarakatan, yang meliputi peringatan hari besar nasional/keagamaan dan kegiatan sosial;
d. evaluasi pelaksanaan atas kegiatan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan Anggota KORPRI yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Pasal 12
Bagian Pembinaan Anggota terdiri atas :
a. Subbagian Pemberdayaan;
b. Subbagian Kemasyarakatan.
Pasal 13
(1) Subbagian Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi kegiatan olah raga, seni dan budaya, jiwa korsa, motivasi kerja Anggota yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
(2) Subbagian Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pengembangan serta evaluasi pelaksanaan atas koordinasi peringatan hari besar nasional/keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dibina Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
Pasal 14
(1) Pada masing-masing Unit Utama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dibentuk Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disingkat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM.
(2) Ketua Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Unit Utama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Pada masing-masing Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM, dibentuk Sekretariat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM.
(4) Sekretariat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM.
(5) Sekretariat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural eselon III yang membidangi fungsi kepegawaian.
(6) Pada kantor pusat di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang terpisah dari induk organiknya, Kepala Bagian Tata Usaha secara ex officio menangani urusan kesekretariatan KORPRI pada kantor yang bersangkutan.
Pasal 15
Sekretariat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM mempunyai tugas melaksanaan koordinasi kegiatan, pengelolaan
administrasi umum dan keuangan, penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi pada kepengurusan Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM.
Pasal 16
(1) Sekretaris Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM adalah jabatan struktural eselon II b.
(2) Kepala Bagian pada Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM adalah jabatan struktural eselon III b.
(3) Kepala Subbagian pada Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM adalah jabatan struktural eselon IV a.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dengan instansi lain di luar Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan tugas masing- masing.
Pasal 18
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
Pasal 21
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 23
Biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM dibebankan kepada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dan untuk pelaksanaan tugas Sekretariat Sub Unit Nasional KORPRI Unit Utama DESDM dibebankan kepada anggaran masing-masing Unit Utama.
Pasal 24
Struktur Organisasi Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI DESDM dan Sekretariat Sub Unit KORPRI Unit Utama DESDM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
STRUKTUR STRUKTUR ORGANISASI ORGANISASI SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL DAN SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPRI UNIT UTAMA DESDM SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPRI UNIT UTAMA DESDM SEKRETARIAT UNIT NASIONAL KORPRI DESDM BAGIAN UMUM BAGIAN PEMBINAAN ANGGOTA SUBBAGIAN PROGRAM SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN PEMBERDAYAAN SUBBAGIAN KEMASYARAKATAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 21 Tahun 2009 TANGGAL : 11 September 2009 PENGURUS UNIT NASIONAL KORPRI DESDM SUB UNIT NASIONAL KORPRI UNIT UTAMA DESDM (EX OFFICIO) SEKRETARIAT SUB UNIT NASIONAL KORPRI UNIT UTAMA DESDM (EX OFFICIO) MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, PURNOMO YUSGIANTORO
