Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI PERTAMA
Pasal 1
MENETAPKAN Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Memberlakukan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai Standar Kurikulum Wajib.
Pasal 3
Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Minyak dan Gas Bumi Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
